Moderat dalam masalah interaksi dengan pemerintah.
Ahli Sunnah dalam masalah ini berada di tengan-tengah, antara golongan yang berlebihan dan golongan yang meremehkan. Mereka tidak seperti golongan ekstrem dan menganut ideologi pemberontakan terhadap pemerintah yang tidak adil. Mereka berpendapat bahwa pemerintah adalah satu-satunya pihak yang menjadi penyebab timbulnya keburukan dan kerusakan. Dan, menurut mereka, pemberontakan terhadap pemerintah adalah satu-satunya jalan untuk memperbaiki keadaan.
Seperti halnya kaum Khawarij yang berpendapat bahwa penyebab kerusakan adalah para pejabat pemerintah, sehingga pemberontakan terhadap mereka adalah wajib hukumnya. Menurut mereka, jalan satu-satunya untuk melakukan perbaikan –sebagaimana dibuktikan oleh sejarah masa lalu mereka- adalah melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang tidak adil. Bahkan, tidak jarang mereka juga melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang adil, seperti yang mereka lakukan terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib t.[19]
Juga seperti kaum Muktazilah yang menjadikan pemberontakan terhadap pemerintah sebagai salah satu pokok agamanya.[20]
Sebaliknya, Ahli Sunnah wal Jama’ah tidak seperti orang-orang oportunis (aji mumpung, jawa), para penjilat, dan pencari muka yang mendiamkan kezhaliman para penguasa dan tidak mau memberikan nasihat ataupun menyatakan protes kepada mereka. Bahkan, tidak jarang malah menghiasi kebatilan mereka dan melegitimasi kezhaliman dan kerusakan mereka. Terkadang justru menyatakan protes kepada orang-orang yang memprotes para penguasa itu.
Ahli Sunnah wal Jama’ah juga tidak seperti para pemuji yang munafik dan berlebih-lebihan dalam membela para penguasa, memuji mereka dengan hal-hal yang tidak ada pada diri mereka. Tidak jarang para pemuji juga mengklaim bahwa para penguasa terpelihara dari kesalahan, dan memiliki sifat-sifat yang hanya pantas disandang oleh Tuhan semesta alam. Sehingga mereka begitu patuh pada apa saja yang mereka perintahkan, tak peduli benar ataupun salah.
Seperti yang dilakukan oleh Perdana Menteri Ibnul Alqomi Ar-Rafidli (Asy-Syi’i) terhadap Khalifah terakhir dinasti Abbasiyah, Al-Mu’tashim. Peristiwa itu terjadi ketika sang Perdana Menteri menipu dan membohongi sang khalifah, serta menghiasi kebatilan dan perilaku buruknya. Ia juga menyarankan kepada khalifah agar menarik mundur pasukannya. Ia pun menjerumuskannya ke dalam jurang kehancuran ketika menyarankan kepada khalifah agar keluar bersama pasukan khususnya untuk berunding dengan Hulago Khan, komandan pasukan Tartar. Setelah itu, Hulago Khan berhasil menangkap khalifah dan membunuh para pengikutnya. Walhasil, khalifah itu menjadi rampasan perang yang dingin bagi Hulago Khan dan pasukannya. Akhirnya pasukan Tartar melakukan apa yang mereka lakukan terhadap kota Baghdad.[21]
Hal serupa juga dilakukan oleh An-Nushair Ath-Thusi Ar-Rafidli yang pernah merangkai qasidah panjang berisi pujian kepada khalifah yang baru disebut di atas. Ketika Hulago Khan berhasil menangkapnya, Ath-Thusi menyarankan kepada Hulago Khan agar membunuh sang khalifah.[22]
Hal yang sama dilakukan oleh banyak orang yang mentuhankan para penguasa dan menyematkan sifat-sifat rububiyah dan uluhiyah kepada mereka. Seperti perkataan Ibnu Hani’ Al-Andalusi ketika memuji Khalifah Al-Mu’iz Lidinillah Al-Ubaidi,
Terserah kehendakmu… Bukan atas kehendak takdir
Berilah keputusan hukum
Karena engkaulah satu-satunya Sang Maha Perkasa
Engkau bagaikan Nabi Muhammad
Dan pendukungmu bagaikan kaum Anshar.
Dan seperti perkataan seorang penyair ketika terjadi gempa bumi di Mesir pada masa pemerintahan seorang sultan. Ia menyatakan bahwa gempa bumi itu terjadi karena keadilan sang sultan. Dalam sebuah bait syairnya ia menyatakan,
Gempa bumi di Mesir bukanlah bermaksud buruk
Tapi bergoyang gembira ria atas keadilannya.[23]
Kalangan Ahli Sunnah wal Jama’ah selalu berpegang teguh pada kebenaran dan berinteraksi dengan pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam nash-nash syara’.
Mereka mendengar dan patuh kepada pemerintah dalam kondisi senang maupun benci, sulit maupun mudah, dan tunduk terhadap mereka, selama mereka tidak diperintahkan berbuat maksiat. Jika mereka diperintahkan berbuat maksiat, maka mereka berpendapat bahwa perintah itu tidak boleh didengar dan dipatuhi. Sebab, tidak boleh mentaati makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Khaliq. Dan kepatuhan hanya berlaku untuk hal-hal yang ma’ruf (baik).
Mereka juga memberi nasihat kepada para penguasa dan bekerja sama dengan mereka untuk berbuat kebajikan dan taqwa, meskipun mereka jahat. Karena, tujuan mereka satu-satunya adalah untuk mendapatkan atau menyempurnakan manfaat dan meniadakan atau meminimalkan kerusakan. Jadi, mereka tidak dilarang membantu orang zhalim untuk berbuat baik dan menganjurkannya berbuat baik. Sehingga mereka pun bergabung bersama penguasa yang zhalim dalam perkara kebajikan dan menghindarinya dalam perkara keburukan.
Oleh karena itu, mereka (Ahli Sunnah wal Jama’ah) menyatakan bolehnya melaksanakan shalat Jum’at, shalat Jama’ah, dan shalat ‘Ied bersama mereka. Dan mereka juga berpendapat bahwa kewajiban jihad tetap berlangsung sampai hari Kiamat bersama pemimpin yang baik maupun yang jahat.[24]
Mereka tidak menarik diri dari ketaatan dan tidak menentang perintah orang yang berhak memerintah. Mereka juga tidak berpendapat bahwa para penguasa itu bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua kemunkaran dan kerusakan. Memang, mereka memikul tanggung jawab terbesar, tetapi setiap muslim juga memikul tanggung jawab yang harus dikerjakan menurut kapasitas dan kemampuannya.
Mereka (Ahli Sunnah wal Jama’ah) tidak melakukan pemberontakan kepada pemerintahan yang jahat, apalagi kepada pemerintahan yang adil. Kecuali apabila mereka melihat kekafiran yang terang-terangan dan mereka memiliki bukti yang kuat dari Allah. Lalu mereka memiliki kekuatan dan pertahanan, serta tidak akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, supaya tidak menjerumuskan umat ke dalam berbagai bencana dan malapetaka.
Mereka adalah orang-orang yang paling jauh dari kebiasaan menenggelamkan para penguasa dengan pujian palsu dan sanjungan fatal yang membuat hati para penguasa itu terlena, membuatnya berbangga diri, sehingga melupakan kekurangan dan menganggap diri sempurna, lalu tidak bisa mengetahui letak kekurangannya dan tidak mau berusaha untuk mengatasinya.
Di samping itu, kalangan Ahli Sunnah tidak mengizinkan adanya basa-basi dalam agama, maupun basa-basi dengan orang-orang jahat dan orang-orang zhalim. Mereka juga tidak akan ragu-ragu untuk membuat perhitungan dengan para penguasa zhalim. Pun, mereka tidak pernah takut untuk menyuarakan kebenaran sesuai dengan tuntutan kondisi dan kemaslahatan. Dalam hal ini, mereka tidak akan berbasa-basi kepada siapa pun dan tidak takut pada kecaman siapa pun dalam rangka membela agama Allah.
Namun, mereka tidak berpendapat bahwa tugas itu harus dilakukan oleh setiap individu, melainkan cukup dilakukan oleh sebagian orang saja, sehingga seluruh umat terbebas dari beban dosa. Karena umat yang tidak mau mengatakan, “Hai orang zhalim!” kepada orang yang zhalim, maka anda bisa meninggalkannya.
Ahli Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa orang yang tidak mampu menyuarakan kebenaran, maka paling tidak ia harus memberikan dukungan kepada kebenaran -walaupun di dalam hati- dan membenci kebatilan serta menjauhi para pelakunya.
Adapun orang yang melaksanakan kebenaran dan menerima perlakuan buruk, lalu mereka bersabar dan mempertahankan hal itu, maka ia akan mendapatkan pahala yang besar. Barangsiapa yang dibunuh oleh penguasa yang jahat setelah menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar kepadanya, maka ia adalah pemimpin para syuhada’.
Contoh konkrit yang paling baik dalam hal interaksi antara Ahli Sunnah dengan penguasa adalah sikap Imam Ahmad bin Hambal ketika menolak pendapat yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Ketika itu ia diperlakukan sangat buruk dan disakiti, namun tekadnya tidak pernah kendur, semangatnya tidak pernah surut, dan ia tidak pernah ragu-ragu untuk menyampaikan kebenaran. Bahkan ia menyuarakannya secara terang-terangan dan siap menanggung segala resikonya.
Namun pada saat yang sama, ia tidak menyuruh para pengikutnya melakukan pemberontakan terhadap penguasa, melainkan justru melarangnya dan sangat mewanti-wanti mereka agar tidak melakukan hal itu.
Contoh lain dalam hal ini adalah apa yang terjadi pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ia pernah mendapatkan perlakuan buruk dari pemerintah karena menyebarluaskan dan mendukung aqidah Salaf, serta menolak semua golongan sesat yang ada. Gara-gara itu ia dijebloskan ke dalam penjara dan menerima penyiksaan demi penyiksaan. Namun, ia tidak mau berhenti menyuarakan kebenaran dan tidak mau meninggalkan dakwahnya. Dan ia juga tidak mengeluarkan perintah untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah. Bahkan ia sangat keras dalam memperingatkan hal itu.[25]
Moderat dalam masalah karomah para wali.
Salah satu prinsip Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah membenarkan adanya karomah para wali dan hal-hal luar biasa yang dijalankan oleh Allah di tangan mereka, seperti beragam ilmu dan mukasyafat (terbukanya tabir ghaib), atau aneka macam kemampuan dan pengaruh.
Karomah adalah perkara luar biasa yang dijalankan oleh Allah di tangan seorang wali-Nya, sebagai pertolongan baginya untuk urusan agama atau dunia.
Perbedaan pokok antara karomah dan mukjizat adalah bahwa mukjizat disertai dengan pengakuan sebagai Nabi, sedangkan karomah tidak.
Dalam masalah ini Ahli Sunnah wal Jama’ah berada di tengah-tengah antara orang-orang yang mengingkari karomah dan yang berlebih-lebihan terhadapnya, sehingga menganggap hal-hal yang bukan karomah sebagai bagian dari karomah.
Para filsuf mengingkari adanya karomah para wali sebagaimana mereka mengingkari adanya mukjizat para Nabi. Sementara kaum Muktazilah dan sebagian Asy’ariyah mengingkari karomah karena dianggap bias dan rancu dengan mukjizat.
Sedangkan kalangan sufi dan lain-lain yang menyukai mitos-mitos dan mantra-mantra menganggap bahwa hal-hal yang bukan karomah adalah bagian dari karomah. Mereka menganggap tindakan-tindakan dan hal-hal luar biasa ala setan yang mereka lakukan –seperti masuk ke dalam kobaran api, menusuk diri sendiri dengan senjata tajam, memegang ular berbisa, dan sebagainya- adalah karomah. Padahal, tidak ada yang menyangsikan bahwa hal-hal tersebut bukanlah karomah. Karena karomah diperuntukkan bagi para wali Allah, sementara mereka adalah para wali setan.[26]
Moderat dalam masalah syafaat.
Kaum Khawarij dan Muktazilah mengingkari adanya syafaat dari Nabi r dan lain-lain untuk para pelaku dosa besar. Menurut mereka syafaat hanya berlaku bagi orang-orang mukmin yang sudah bertaubat. Karena, mengakui adanya syafaat untuk orang-orang fasiq bertentangan dengan prinsip ancaman di dalam madzhab mereka. Mereka berpendapat bahwa ancaman itu wajib dilaksanakan terhadap orang yang berhak menerimanya; dan menurut mereka, orang tersebut tidak berhak mendapatkan syafaat dari Nabi r maupun orang lain.
Berbanding terbalik dengan mereka yang secara ekstrem menolak adanya syafaat, terdapat pula golongan-golongan yang secara ekstrem menetapkan adanya syafaat. Seperti yang dilakukkan oleh orang-orang Nashrani, musyrik, Rafidlah (Syi’ah), kaum sufi yang ekstrem dan sebagainya. Mereka menganggap bahwa orang-orang yang mereka agungkan memiliki syafaat di sisi Allah, kelak di Akhirat seperti syafaat mereka di dunia. Menurut mereka, orang-orang yang mereka agungkan itu akan memberikan syafaat kepada mereka di sisi Allah pada hari Kiamat kelak dengan syafaat yang independen.
Sedangkan kalangan Ahli Sunnah berada di tengah-tengah dalam masalah ini. Mereka tidak menafikan adanya syafaat secara total dan tidak juga mengakui segala bentuk syafaat. Mereka hanya mengakui syafaat-syafaat yang ditetapkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah dan menafikan apa yang dinafikannya.
Syafaat yang diakui, menurut mereka, adalah syafaat yang diminta dari Allah untuk orang-orang yang bertauhid setelah Allah memberikan izin kepada orang yang akan memberikan syafaat dan memberikan restu kepada orang yang akan diberi syafaat.
Jadi, syafaat tidak bisa diminta dari selain Allah, dan tidak bisa terjadi kecuali setelah ada izin dan restu (ridha)-Nya.
Inilah syafaat yang diakui oleh kalangan Ahli Sunnah dengan berbagai macamnya, termasuk syafaat untuk para pelaku dosa besar.
Sedangkan syafaat yang dinafikan oleh kalangan Ahli Sunnah adalah syafaat yang dinafikan oleh syara’. Yaitu, syafaat yang diminta dari selain Allah secara independen dan tidak memenuhi syarat-syarat pemberian syafaat.[27]
-***-***-***-
Dari :
عقيدة أهل السنة والجماعة مفهومها – خصائصها – خصائص أهلها
Karya : Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd
Taqdim : Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Daar Ibnu Khuzaimah, Cet. II, 1419/1998, Riyadh
Ha. 56-72
Rabu, 03 Juni 2009
MODERAT NYA AHLUSSUNNAH (3)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar