يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Rabu, 03 Juni 2009

KEIMANAN SALAFIYYAH(3)

Pasal 3 : Sholat

1. Sholat merupakan Rukun Islam berupa amalan yang paling penting dan besar. Bahkan sholat merupakan pilarnya dan simbol keimanan serta perilaku badan/fisik yang paling agung.

2. Meninggalkan sholat karena juhud (mengingkari kewajibannya) adalah kafir mengeluarkan dari agama. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan tentang hal ini di kalangan ulama Ahlus Sunnah.

Dan yang serupa dengan perkara ini -yaitu murtad dan kafir- adalah orang yang hendak dipenggal kepalanya dengan pedang (dieksekusi), ia lebih memilih mati ketimbang sholat.

3. Perselisihan yang terjadi di tengah Ahli Sunnah -pengikut manhaj salaf- berkenaan tentanng orang yang meninggalkan sholat karena malas tanpa penyangkalan dan pengingkaran (kewajibannya). Sebagaimana dinukil lebih dari seorang ulama semacam Imam Malik, Imam Syafi'i dan menurut riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad.

4. Barang siapa yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat secara mutlak, tidak boleh baginya menuduh orang yang berbeda dengannya sebagai murji'ah.

Dan barang siapa yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat karena malas, tidak sepatutnya melempar tuduhan kepada orang yang berbeda dengannya sebagai khowarij.

5. Meninggalkan sholat -bagi fihak yang mengkafirkannya di dunia- termasuk kufur besar yang menyeret pelakunya sebagai kafir pula di akhirat. Adapun pengkafiran orang yang meninggalkan sholat sebagai kufur akbar di dunia setelah memenuhi syarat-syaratnya dan menghilangkan penghalang kekafiran, dan menjadikan orang yang meninggalkan sholat pada waktu yang bersamaan 'di bawah kekuasaan Allah di akhirat', jika orang yang meninggalkan sholat itu ikhlas dengan ucapannya 'Laa ilaaha illallah' di dunia, maka pendapat ini adalah pendapat yang mengada-ada (bid'ah), tidaklah termasuk dari pendapatnya Ahlus Sunnah sedikitpun. Karena para ulama yang merajihkan (menguatkan) pengkafiran bagi orang yang meninggalkan sholat, mereka meyakini bahwa orang yang meninggalkan sholat di akhirat nanti kekal di dalam neraka jahannam. Mereka berargumentasi bahwa 'orang yang tidak sholat tidak memiliki iman sedikitpun di dalam hatinya' dan argumentasi 'seandainya dia jujur dengan ucapan laa ilaaha illallah dan ikhlas, niscaya ia takkan meninggalkan sholat'.

6. Oleh karena itu, perselisihan tentang menghukumi orang yang meninggalkan sholat menurut sisi kebenarannya adalah perselisihan yang mu'tabar (dikenal) di tengah-tengah Ahlus Sunnah yang tidak merusak ukhuwah imaniyah. sebagaimana hal ini terjadi di zaman salaf yang pertama dari para imam yang ummat bersepakat menerima mereka dan mempersaksikan keutamaan mereka, seperti Imam Malik, Imam Syafi'i dan selainnya. Perselisihan Ilmiyah Sunniyah ini terus berlangsung hingga saat ini, sebagaiman terjadi pada dua Imam yang mulia, yaitu Imam Albany dan Imam Ibnu Baz -rahimahumallahu- dan selain mereka.

7. Tidak ada halangan syar'i untuk tarjih Ilmiah (meneliti yang lebih kuat) dan penelitian Fiqhiyyah, untuk mendukung dan menyokong salah satu dari pendapat ini tanpa mendukung pendapat lainnya, dalam lingkaran Ahlus Sunnah walau dengan perbedaan tarjih dan hakikat ucapan yang beragam, dengan tetap memelihara manhaj dalam meneliti dan etika dalam berselisih.



*****************





Pasal 4 : Berhukum dengan hukum Allah

1. Berhukum dengan hukum Allah adalah wajib 'ain bagi setiap muslim, baik secara individu maupun masyarakat, sebagai pemimpin maupun rakyat, tiap-tiap mereka adalah pemimpin dan tiap-tiap mereka bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.

2. Berhukum dengan hukum Allah adalah sempurna, komprehensif dan lengkap. Dimana hukum Allah mencakup seluruh urusan ummat baik aqidah, dakwah, pendidikan, moralitas, ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain.

3. Meninggalkan berhukum dengan hukum Allah termasuk sebab-sebab bencana, perpecahan, kehinaan dan kemunduran yang saat ini tengah menyelimuti ummat Islam baik secara kemasyarakatan Individu.

4. Hukum itu ada tiga macam, yaitu :

- Hukum Munazzal (yang diturunkan), yaitu syariat Allah di dalam kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya. Semuanya adalah kebenaran yang pasti.

- Hukum Mu'awwal (yang ditakwil), yaitu ijtihad para Imam Mujtahid yang bisa benar dan salah. Akan mendapatkan satu ganjaran (jika salah) dan dua ganjaran (jika benar).

- Hukum Mubaddal (yang diganti), yaitu hukum dengan selain hukum Allah, dimana pelakunya bisa jadi kafir, dhalim atau fasiq. Sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Imam Ibnul Qoyim al-Jauziyah.

5. Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dilihat keadaannya:

Jika ia meninggalkan hukum Allah dengan meyakini kehalalannya atau menganggapnya pilihan (yang boleh diterima boleh tidak, pent.) atau beranggapan hukum Allah tidak relevan untuk mengatur urusan manusia atau berpendapat hukum selain hukum Allah lebih layak untuk manusia, maka dia telah kafir keluar dari agama setelah terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang, menurut fatwa para ulama yang mendalam pemahaman agamanya.

Jika ia meninggalkan berhukum dengan hukum Allah karena mengikuti hawa nafsu atau demi kepentingan (duniawinya), atau karena takut atau takwil, dengan tetap berikrar dan meyakini kesalahan dan penyelewengannya, maka ia jatuh ke dalam kufur kecil yang dosanya jauh lebih besar dari minum khamr. Akan tetapi, kekufurannya tidak sampai mengkafirkannya (kufrun duna kufrin) sebagaimana telah ditetapkan oleh para Imam dan Ulama salaf.

6. Berusaha untuk menegakkan syariat Allah di negeri yang tidak berhukum dengan hukum Allah, beramal untuk melanggengkan kehidupan Islam di atas manhaj kenabian yang akan menghimpun kaum muslimin dan mempersatukan kalimat mereka, adalah kewajiban syar'i yang terkandung di dalam manhaj Robbani dalam mengadakan perubahan, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang mengubah keadaan mereka.", tanpa berpartai-partai (tahazub) dan fanatisme yang jelek, dengan tetap berpegang pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah berdasarkan pemahaman Salaful Ummah dari generasi Sahabat dan Tabi'in, dengan saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran, dan memurnikan (tashfiyah) segala kerusakan yang menimpa aqidah kaum muslimin serta mendidik (tarbiyah) mereka di atas manhaj yang benar dan terang.



*****************



Pasal 5 : Wala' (Loyalitas) dan Baro' (Berlepas Diri)

1. Kami memandang bahwa wala' di tengah-tengah kaum muslimin -dan wala' terhadap mereka- mengandung ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan termasuk manhaj salaf yang dipercaya serta jalannya para ulama Robbaniyun. Kami juga memandang bahwa baro' dari setiap orang yang menyelisihi syariat berdasarkan tingkat penyelewengannya baik besar maupun kecil, baik dalam masalah aqidah mapun hukum, dan sunnah atau bid'ah.

2. Tidak boleh khuruj/keluar dari ketaatan (memberontak) dari penguasa kaum muslimin, tidak boleh pula menentang dan melakukan revolusi terhadap mereka, kecuali hingga kita melihatnya melakukan kekufuran yang nyata dan kita memiliki bukti yang nyata dari Allah atas kekufurannya.

Jika hal demikian benar-benar terjadi -yakni penguasa melakukan kekufuran yang nyata- maka sesungguhnya justifikasi dan penentuannya dikembalikan kepada orang yang mendalam ilmunya dari para ulama kita yang terpercaya kekokohan agamanya, dimana mereka lebih bisa melihat tarjih antara masalahat dan madharatnya, yang akan menghilangkan kemunkaran tidak malah menambahnya, tanpa dibakar semangat yang menggelora.



*****************



Pasal 6 : Murji'ah

1. Murji'ah ada kelompok yang sesat, madzhabnya jelek dan bathil -tidak berada di atas manhaj Sunnah dan Ahlus Sunnah-. Akan tetapi kami tidak mengeluarkan mereka dari agama sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad dan dinukil Syaikhul Islam dari beliau sebagai ketetapan beliau di sejumlah tempat.

2. Murji'ah ada tiga jenis :

a. Jahmiyah Murji'ah yang berpendapat bahwa Iman sebatas pengetahuan (ma'rifat) belaka. Sebagian Imam Salaf mengkafirkan mereka.

b. Karramiyyah yang membatasi keimanan hanya dengan ucapan lisan saja tanpa perlu diyakini dalam hati.

c. Murji'ah Fuqoha' yang berpendapat bahwa iman itu keyakinan dengan hati dan ucapan dengan lisan, namun mereka mengeluarkan amalan dari yang namanya keimanan.

Mereka semua di atas kesesatan walaupun tingkat kesesatannya berbeda-beda, sebagaimana yang telah diperinci oleh Syaikhul Islam -rahimahullahu-.

3. Termasuk pendapat jelek mereka yang terbentuk dari sebelumnya dan dari beragamnya kelompok-kelompok mereka, bahwasanya iman itu tidak bertambah tidak pula berkurang. Barang siapa yang mengatakan 'sesungguhnya iman itu bertambah dan berkurang, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Iman itu berupa ucapan, amalan dan keyakinan', maka dia telah berlepas diri dari pemikiran murji'ah seluruhnya, dari awal sampai akhir, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal; dan Imam Barbahari serta selain mereka.

4. Pelaku kemaksiatan baik kecil maupun besar masih termasuk ummat Islam (Ahlu Millah), dan mereka berada di bawah kehendak Allah hukuman dan siksanya, sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni kesyirikan namun ia mengampuni selain kesyirikan siapa saja yang dikehendaki-Nya."



*****************



Pasal 7 : Khowarij

1. Khowarij adalah kelompok yang sesat dan madzhabnya jelek lagi bathil. Mereka keluar dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah walaupun kami tidak beranggapan akan kekafiran mereka. Telah diriwayatkan sebagian ulama salaf bahwa ada yang mengkafirkan mereka.

2. Mereka adalah kebalikan Murji'ah dari sisi hukum. Namun keduanya berangkat dari pokok kesesatan yang sama, yaitu bahwa Iman seluruhnya tidak bercabang-cabang. Dari pokok yang satu inilah mereka menyimpang dan berpecah belah, oleh karena itu :

Menurut khowarij, sesungguhnya berkurangnya iman adalah kekufuran, dimana kemaksiatan akan menghilangkan dan membatalkan keimanan seluruhnya. Lain halnya dengan murji'ah, yang menjadikan keberadaan setiap maksiat tidak mempengaruhi berkurangnya keimanan, seperti setiap ketaatan tidak mempengaruhi pertambahan iman. Dari sinilah mereka mengatakan bahwa 'kemaksiatan tidaklah membahayakan keimanan'.

3. Perincian ilmiah tentang perkara 'berhukum dengan hukum Allah' yang telah lewat pembahasannya merupakan metodenya para salaf yang benar dan jalannya Ahlus Sunnah yang haq. Barangsiapa yang menambah-nambahi darinya maka ia telah berlaku ghuluw (ekstrim) dan ifrath (berlebih-lebihan) yang selaras dengan khowarij. Barangsiapa yang mengurangi darinya maka ia berlaku taqshir (mengurangi) dan tafrith (meremehkan) yang selaras dengan murji'ah.



*****************



Pasal 8 : Jihad fi Sabilillah

1. JIhad termasuk syiar Allah yang terpenting dan puncak tertinggi.

2. Kedudukan jihad di dalam agama tetap terpelihara dan dikenal kedudukan dan posisinya, yang tidak didahulukan dari perkara-perkara yang lebih penting darinya dan tidak diakhirkan dari perkara-perkara yang lebih rendah darinya. Jihad akan senantiasa berlangsung hingga hari kiamat.

3. Jihad terbagi menjadi 2 macam :

Pertama : Jihad Fath wa Tholab (ekspansi dan ofensif), yang harus memenuhi persyaratan syar'i sebagai berikut :

a. Imam

b. Negara (daulah)

c. Bendera (royah)

Kedua, Jihad Daf'u (defensif), hukumnya wajib 'ain bagi seluruh penghuni negeri yang diserang oleh musuh. Jika mereka tidak sanggup, maka penduduk di wilayah sekitarnya dari ahli tsughur (penjaga perbatasan) harus menolong mereka, demikian seterusnya.

4. Jihad syar'i memiliki persiapan ('idad) syar'i yang harus dipenuhi. Ada dua macam persiapan, yaitu :

Pertama : Persiapan dengan pembinaan keimanan ummat, dengan cara menegakkan hakikat peribadatan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, membina jiwa mereka dengan kitabullah, mensucikan mereka dengan sunnah nabinya dan menolong agama Allah dan syariat-syariat-Nya. 'Allah benar-benar akan menolong hamba-Nya yang menolong agama-Nya.'

Kedua : Persiapan fisik, yaitu mempersiapkan sejumlah perlengkapan dan alat-alat perang untuk melawan dan memerangi musuh-musuh Allah. 'Dan persiapkanlah bagi mereka apa-apa yang kamu sanggupi, dari kekuatan dan kuda yang ditambat yang akan menggentarkan musuh Allah dan musuh-musuh kalian.'



*****************



Penutup

-Semoga Allah menganugerahkan kebaikan dan tambahannya-

Inilah penutup dari apa yang telah Allah Jalla wa 'Ala tetapkan pada kami dalam penulisan perkara aqidah ini, yang mengkaitkan dan menyelaraskannya dengan timbangan manhaj salaf dan metode Ahlus Sunnah dengan format yang ringkas dan sederhana.

Sembari memohon kepada Allah Tabaroka wa Ta'ala Taufiq-Nya kepada kami dan kepada seluruh saudara-saudara kami, dengan mengharap agar Ia tetap mengatur urusan kami supaya tetap lurus, agar Ia memperkuat penolong-penolong agama-Nya dan menghinakan musuh-musuh-Nya, agar Ia menumpas ahlu ahwa' dan bi'dah, agar meluruskan dari apa-apa yang telah kami tulis, dan agar supaya Ia menganugerahkan keikhlasan dalam beramal dan berucap.

"Sesungguhnya aku hanya menghendaki perbaikan semampu aku bisa, dan tidak ada taufiq melainkan dari Allah, kepada-Nya aku bertawakal dan kepadanya aku kembali."

Semoga Sholawat, Salam dan Barokah senantiasa tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, terhadap keluarga beliau dan seluruh sahabat-sahabat beliau.

Penutup do'a kami adalah, Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar