يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Rabu, 03 Juni 2009

KEIMANAN SALAFIYYAH(2)

PERKARA-PERKARA KEIMANAN YANG GLOBAL

DARI POKOK-POKOK AQIDAH SALAFIYYAH

1. Keimanan

2. Kekufuran

3. Sholat

4. Berhukum dengan hukum Allah

5. Wala' (Loyalitas) dan Baro' (Berlepas Diri)

6. Murji'ah

7. Khowarij

8. Jihad fi Sabilillah



*****************



Pasal 1 : Keimanan

1. Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota tubuh

2. Amal perbuatan dengan segala macamnya, baik amalan hati maupun amalan anggota tubuh termasuk hakikat keimanan. Kami tidak mengeluarkan perbuatan, baik besar maupun kecil, dari yang namanya keimanan.

3. Bukanlah termasuk ucapan Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa Iman adalah pembenaran hati saja, atau pembenaran dengan ucapan lisan saja, tanpa perbuatan anggota badan. Barangsiapa yang berkata demikian maka ia telah sesat! Dan inilah dia madzhabnya Murji'ah yang buruk!!!

4. Iman itu bercabang-cabang dan bertingkat-tingkat. Diantaranya jika ditinggalkan dapat menjadikan kafir, ada pula yang menyebabkannya berdosa, baik dosa besar maupun kecil, dan ada pula yang jika ditinggalkan akan kehilangan ganjaran dan pahala yang berlipat.

5. Iman itu akan bertambah dengan ketaatan hingga dapat mencapai kesempurnaannya dan akan berkurang dengan kemaksiatan hingga bisa hilang sama sekali, tak tersisa sedikitpun.

6. Yang benar dalam perkara iman dan amal perbuatan serta hubungannya dengan lainnya, ditinjau dari sisi ketetapannya, berkurang maupun bertambahnya, keberadaan maupun ketiadaannya, tercakup dalam ucapan Syaikhul Islam -rahimahullahu- yang menyatakan, "Pokok keimanan itu di dalam hati, dan Iman itu adalah ucapan hati dan amalannya yang ditetapkan dengan pembenaran, kecintaan dan ketundukan. Keimanan yang bersemayam di dalam hati harus menampakkan konsekuensi dan kebutuhannya terhadap anggota tubuh. Jika tidak melaksanakan konsekuensi dan kebutuhannya, menunjukkan ketiadaan atau kelemahan iman. Oleh karena itu, amalan lahir merupakan konsekuensi dan kebutuhan iman yang menunjukkan pembenaran terhadap apa yang ada di dalam hati, sebagai dalil (petunjuk) dan syahid (saksi) atasnya. Amalan lahir juga merupakan cabang dari kumpulan keimanan yang mutlak serta merupakan bagian darinya. Akan tetapi yang bersemayam di dalam hatilah yang merupakan pokok dari amal perbuatan anggota tubuh."

Kami mengatakan : Ketiadaan iman yang mutlak, yaitu kesempurnaan iman, tidaklah mengharuskan penafian kemutlakan iman, yaitu pokok keimanan. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Syaikhul Islam dalam beberapa tempat (dari karangan-karangan beliau, pent.).

7. Perbuatan anggota tubuh, selain sholat -yang insya Allah akan datang perinciannya nanti- bisa jadi termasuk kesempurnaan iman yang wajib dan bisa jadi mustahab, menurut kadarnya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam. Maka wajibnya (amalan lahir) adalah wajib dan mustahabnya adalah mustahab.

8. Adapun istilah Syarth Kamal al-Iman (syarat kesempurnaan iman) yang sering diperbincangkan dewasa ini, adalah istilah muhdats (baru) yang tidak berasal dari al-Qur'an dan as-Sunnah, tidak pula dari ucapan Salafus Shalih dari tiga kurun pertama yang terbaik. Oleh karena itu, sesungguhnya penggunaan istilah ini sesuai dengan keterangan sebelumnya yang terperinci, merupakan suatu hal yang tidak dapat diperdebatkan lagi, beserta peringatan bahwa penyebutan kata syarat di dalamnya, menurut definisi bahasa bermakna tingkatan kewajiban tertinggi, bukan menurut definisi istilah yang berkonsekuensi keluar dari hakikat sebenarnya. Adapun pemahaman istilah ini dengan pengertian 'kesempurnaan mustahab' atau 'mengeluarkan amalan dari yang namanya keimanan' atau 'orang yang bermaksiat memiliki keimanan yang sempurna' sebagaimana pemahaman murji'ah atau orang-orang yang terpengaruh dengannya, maka semua pengertian ini adalah sesat dan bathil.



*****************



Pasal 2 : Kekufuran

1. Takfir (Pengkafiran) adalah hukum syar'i yang harus dikembalikan kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

2. Barangsiapa yang keislamannya telah tetap dengan pasti, maka keislamannya takkan hilang darinya melainkan dengan kepastian pula.

3. Tidak setiap ucapan maupun perbuatan yang disifatkan oleh nash sebagai kekufuran serta merta menunjukkan kekufuran besar yang mengeluarkan dari agama, karena kekufuran itu ada dua, yaitu kufur kecil dan kufur besar. Maka, hukum terhadap ucapan dan perbuatan (yang disifatkan sebagai kekafiran ini) sesungguhnya hanyalah menurut koridor metode para ulama Ahlus Sunnah dan keputusan mereka.

4. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir terhadap setiap muslim kecuali yang kekufurannya ditunjukkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah dengan dalil yang terang, nyata dan jelas. Tidak cukup hanya dengan kesamaran (syubuhat) dan dugaan semata.

5. Terkadang terdapat di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah tentang ucapan, perbuatan atau keyakinan yang difahami sebagai kekufuran, namun tidak boleh seseorang dikafirkan secara spesifik (mu'ayan) kecuali jika telah ditegakkan hujjah atasnya dengan memenuhi syarat-syarat : ilmu, maksud dan pilihan, serta menghilangkan penghalang-penghalangnya, yaitu lawan dan kebalikan dari hal ini.

6. Kekufuran itu bermacam-macam : ada kufur juhud (pengingkaran), takdzib (pendustaan), iba' (penolakan), syak (keraguan), nifaq (kemunafikan), i'radh (berpaling), istihzaa' (penghinaan) dan istihlal (penghalalan), sebagaimana disebutkan oleh para Imam Ahli Ilmu, Syaikhul Islam dan muridnya Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dan selainnya dari para Imam Sunnah -rahimahumullahu-

7. Termasuk kufur amalan dan ucapan yang mengeluarkan dari agama secara dzatnya, yang tidak disyaratkan di dalamnya penghalalan hati, adalah perkara-perkara yang menunjukkan lawan dari keimanan ditinjau dari segala sisi, seperti mencela Allah Ta'ala, menghina Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, sujud kepada berhala, meletakkan mushaf di tempat-tempat najis, dan amalan-amalan yang serupa.

Menjatuhkan hukum kafir ini kepada perseorangan secara spesifik adalah sebagaimana (menjatuhkan hukum kafir) pada amalan kafir lainnya, yaitu tidaklah serta merta dikafirkan kecuali syarat-syaratnya dipenuhi.

8. Kami berpendapat sebagaimana pendapatnya Ahlus Sunnah, bahwa amalan kufur itu mengkafirkan pelakunya dikarenakan keadaannya yang menunjukkan kekufuran bathinnya. Kami tidak berpendapat sebagaimana ahlul bid'ah yang mengatakan bahwa amal kufur itu tidak mengkafirkan, melainkan sebagai petunjuk kekafiran. Perbedaan keduanya cukup jelas.

9. Sebagaimana ketaatan merupakan cabang keimanan, maka sesungguhnya kemaksiatan itu merupakan cabang kekufuran. Semuanya menurut tingkatannya.

10. Ahlus Sunnah tidaklah mengkafirkan seorangpun dari ahli kiblat dikarenakan dosa besarnya, namun mereka mengkhawatirkan akan terealisasinya ayat-ayat ancaman bagi mereka (pelaku dosa besar) tanpa beranggapan mereka kekal di dalam neraka. Bahkan Ahlus Sunnah berpendapat mereka akan keluar dengan syafaat para pemberi syafaat dan dengan Rahmat Allah Rabb semesta alam, selama mereka masih bertauhid. Pengkafiran terhadap para pelaku dosa besar adalah madzhabnya khowarij yang buruk.



*****************

Tidak ada komentar:

Posting Komentar