Kesalahan Menyimpulkan
Para penentang dakwah Ahlussunnah tersebut kemudian salah menyimpulkan. Kami nukilkan kesimpulan mereka terhadap tanya jawab tersebut:
Wahhabi ini yg bernama Muhammad Soleh Uthaimien menyatakan bahawa IMAM IBNU HAJAR AL-ASQOLANY ( PENGARANG FATHUL BARI SYARAH SOHIH BUKHARY) DAN JUGA IMAM NAWAWI ( PENGARANG SYARAH SOHIH MUSLIM) KATA WAHHABI : NAWAWI DAN IBNU HAJAR ADALAH PEMBUAT KESESATAN DAN NAWAWI SERTA IBNU HAJAR BERAQIDAH SESAT DAN MEREKA BERDUA ADALAH BUKAN AHLUSUNNAH ATAU KAFIR !!.
Bantahan:
Subhaanallah! Sungguh keji ucapan tersebut. Bagaimana mereka bisa menyimpulkan bahwa Syaikh alUtsaimin telah menyatakan bahwa anNawawi dan Ibnu Hajar adalah pembuat kesesatan, beraqidah sesat, bukan ahlussunnah sehingga menjadi kafir?!
Kesimpulan yang salah itu bersumber dari pemahaman Dien yang kurang dan salah terhadap prinsip-prinsip Ahlussunnah. Termasuk, ketidaktahuan mereka terhadap Syaikh al-Utsaimin. Mereka juga membaca pernyataan Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin tersebut didasari dengan kebencian dan antipati terlebih dahulu. Hal itu menyebabkan mereka tidak bersikap adil, yang ada adalah penilaian terhadap hawa nafsu. Jika mereka memiliki keinginan yang ikhlas mengetahui makna penjelasan Syaikh al-Utsaimin yang ringkas dan global di suatu tempat, semestinya mereka bersemangat untuk mencari penjelasan beliau pada kitab beliau yang lain yang lebih rinci untuk mendapatkan gambaran secara utuh bagaimana sebenarnya sikap beliau terhadap Imam anNawawi dan Ibnu Hajar.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin sangat menghormati Imam anNawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqolaany. Beliau senantiasa mendoakan rahmat Allah bagi mereka berdua.
Bahkan, terhadap Imam anNawawi, beliau menyatakan sebagai seorang Ulama’ yang ikhlas mengharapkan kebenaran, terbukti dengan diterimanya secara luas karya – karya beliau di kalangan kaum muslimin. Syaikh alUtsaimin juga mensyarah kitab al-‘Arbain anNawawiyah dan Riyaadus Sholihin karya anNawawi.
Keindahan kitab Riyaadus Sholihin menjadi semakin bersinar dengan syarah Syaikh al-Utsaimin yang membuat pembacanya mengarungi samudera ilmu dan hikmah yang luas. Bagi yang belum menikmati keindahan itu, silakan mencobanya. Bahkan, bagi yang telah membacanya pada suatu kesempatan, menjadi ketagihan untuk membacanya di waktu yang lain. Silakan bandingkan dengan syarh Riyaadus Sholihin yang lain, anda akan mendapati keistimewaan tersendiri yang menakjubkan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin adalah seorang faqih, memiliki ilmu Dien yang dalam dan luas, serta kokoh dalam prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah. Tidaklah beliau menafsir suatu ayat atau mensyarah suatu hadits melainkan kita akan takjub dengan berlimpah faidah yang beliau singkap dan dipetik dalam nash-nash tersebut. Penguraian makna-makna kalimat pada suatu ayat dan penjelasan secara gamblang keterkaitannya dengan ayat-ayat yang lain, menunjukkan sisi kesamaan beliau dengan Syaikh Muhammad al-Amien asy-Syinqithy rahimahullah. Istinbath yang dalam terhadap suatu ayat, deskripsi yang runtut, sistematis, dan menyingkap sisi-sisi yang kurang jelas pada kosakata ayat, seakan mengingatkan pembacanya pada Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah. Memang, beliau berdua adalah mufassir yang merupakan guru Syaikh al-Utsaimin, yang memberikan pengaruh yang dalam terhadap beliau.
Jangan heran, jika anda menyimak suatu hadits yang disyarah Syaikh al-Utsaimin, anda tidak akan sekedar mendapat faidah ilmiah dalam satu bidang saja. Satu hadits, dalam syarh beliau, akan memancarkan kandungan-kandungan manfaat dalam bidang tauhid, akhlaq, fiqh, tafsir, maupun bidang-bidang yang lain. Kebanyakan kitab-kitab beliau yang telah dipublikasikan adalah transkrip rekaman ceramah beliau yang disusun dalam tulisan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin sama sekali tidak menyatakan bahwa Imam anNawawi maupun Ibnu Hajar sebagai ahlul bid’ah, apalagi kafir. Bahkan Syaikh alUtsaimin berharap dan mendoakan agar ketergelinciran beliau berdua dalam hal takwil terhadap Asma’ Was Sifat tertutupi, dimaafkan, dan diampuni oleh Allah, karena mereka berdua telah banyak berbuat kebaikan dan pembelaan terhadap Sunnah Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam. Namun, Ahlussunnah tidaklah fanatik buta terhadap siapapun. Sebagaimana ahlussunnah tidak fanatik pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tidak pula mengklaim bahwa beliau tidak pernah salah dalam pendapatnya, demikian pula sikap Ahlussunnah terhadap para Ulama lain, di antaranya Imam anNawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqolaany. Bagi ahlussunnah, kebenaran adalah hal utama yang lebih didahulukan. Kesalahan atau ketergelinciran harus dijelaskan dan diluruskan. Namun, jika itu terkait dengan Ulama’ disampaikan secara beradab tidak dalam bentuk celaan, diiringi mendoakan rahmat dan ampunan untuk beliau.
Untuk menunjukkan bagaimana sikap Syaikh al-Utsaimin sebenarnya terhadap al-Imam anNawawi dan Ibnu Hajar tersebut, kami akan nukilkan penjelasan beliau dalam 2 kitab yang lain, yaitu Syarh al-Arbain anNawawiyah dan Kitabul Ilmi. Para pembaca akan dapat meraup faidah-faidah ilmiyah lain, terutama manhaj Ahlussunnah terhadap masalah pembid’ahan, pemfasiqan, dan pengkafiran. Akan terlihat bahwa Ahlussunnah bukanlah takfiriyyin yang mudah mengkafirkan sesama muslim.
Dalam kitab Syarh al-‘Arbain anNawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin menjelaskan:
فنحن نؤمن بأن كل بدعة ضلالة، ثم هذه الضلالات تنقسم إلى: بدع مكفرة، وبدع مفسقة ، وبدع يعذر فيها صاحبها. ولكن الذي يعذر صاحبها فيها لا تخرج عن كونها ضلالة، ولكن يعذر الإنسان إذا صدرت منه هذه البدعة عن تأويل وحسن قصد.
وأضرب مثلاً بحافظين معتمدين موثوقين بين المسلمين وهما: النووي وابن حجر رحمهما الله تعالى .
فالنووي : لا نشك أن الرجل ناصح، وأن له قدم صدق في الإسلام، ويدل لذلك قبول مؤلفاته حتى إنك لا تجد مسجداً من مساجد المسلمين إلا ويقرأ فيه كتاب ( رياض الصالحين )
وهذا يدل على القبول، ولا شك أنه ناصح، ولكنه - رحمه الله - أخطأ في تأويل آيات الصفات حيث سلك فيها مسلك المؤولة، فهل نقول: إن الرجل مبتدع؟
نقول: قوله بدعة لكن هو غير مبتدع، لأنه في الحقيقة متأول، والمتأول إذا أخطأ مع اجتهاده فله أجر، فكيف نصفه بأنه مبتدع وننفر الناس منه، والقول غير القائل، فقد يقول الإنسان كلمة الكفر ولا يكفر.
أرأيتم الرجل الذي أضل راحلته حتى أيس منها، واضطجع تحت شجرة ينتظر الموت،فإذا بالناقة على رأسه، فأخذ بها وقال من شدة الفرح:اللهم أنت عبدي وأنا ربك،وهذه الكلمة كلمة كفر لكن هو لم يكفر،قال النبي صلى الله عليه وسلم : "أَخطَأَ مِن شِدَّةِ الفَرَح" . أرأيتم الرجل يكره على الكفر قولاً أو فعلاً فهل يكفر؟
الجواب:لا، القول كفر والفعل كفر لكن هذا القائل أو الفاعل ليس بكافر لأنه مكره.
أرأيتم الرجل الذي كان مسرفاً على نفسه فقال لأهله: إذا مت فأحرقوني وذرُّوني في اليمِّ - أي البحر - فوالله لئن قدر الله علي ليعذبني عذاباً ما عذبه أحداً من العالمين، ظن أنه بذلك ينجو من عذاب الله، وهذا شك في قدرة الله عزّ وجل، والشك في قدرة الله كفر، ولكن هذا الرجل لم يكفر.
جمعه الله عزّ وجل وسأله لماذا صنعت هذا؟ قال: مخافتك. وفي رواية أخرى: من خشيتك، فغفر الله له.
أما الحافظ الثاني:فهو ابن حجر- رحمه الله - وابن حجر حسب ما بلغ علمي متذبذب في الواقع، أحياناً يسلك مسلك السلف، وأحياناً يمشي على طريقة التأويل التي هي في نظرنا تحريف.
مثل هذين الرجلين هل يمكن أن نقدح فيهما؟
أبداً، لكننا لا نقبل خطأهما، خطؤهما شيء واجتهادهما شيء آخر.
أقول هذا لأنه نبتت نابتة قبل سنتين أو ثلاث تهاجم هذين الرجلين هجوماً عنيفاً، وتقول: يجب إحراق فتح الباري وإحراق شرح صحيح مسلم، -أعوذ بالله- كيف يجرؤ إنسان على هذا الكلام، لكنه الغرور والإعجاب بالنفس واحتقار الآخرين.
والبدعة المكفرة أو المفسقة لا نحكم على صاحبها أنه كافر أو فاسق حتى تقوم عليه الحجة، لقول الله تعالى: (وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ) (القصص:59)
وقال عزّ وجل: ( وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً)(الاسراء: الآية15) ولو كان الإنسان يكفر ولو لم تقم عليه الحجة لكان يعذب، وقال عزّ وجل: (رُسُلاً مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ )(النساء: الآية165) والآيات في هذه كثيرة.
فعلينا أن نتئد وأن لا نتسرع، وأن لا نقول لشخص أتى ببدعة واحدة من آلاف السنن إنه رجل مبتدع.
وهل يصح أن ننسب هذين الرجلين وأمثالهما إلى الأشاعرة، ونقول: هما من الأشاعرة؟
الجواب:لا، لأن الأشاعرة لهم مذهب مستقل له كيان في الأسماء والصفات والإيمان وأحوال الآخرة.
وما أحسن ما كتبه أخونا سفر الحوالي عما علم من مذهبهم، لأن أكثر الناس لا يفهم عنهم إلا أنهم مخالفون للسلف في باب الأسماء والصفات، ولكن لهم خلافات كثيرة.
فإذا قال قائل بمسألة من مسائل الصفات بما يوافق مذهبهم فلا نقول: إنه أشعري
أرأيتم لو أن إنساناً من الحنابلة اختار قولاً للشافعية فهل نقول إنه شافعي؟
الجواب:لا نقول إنه شافعي.
فانتبهوا لهذه المسائل الدقيقة، ولا تتسرعوا، ولا تتهاونوا باغتياب العلماء السابقين واللاحقين، لأن غيبة العالم ليست قدحاً في شخصه فقط، بل في شخصه وما يحمله من الشريعة، لأنه إذا ساء ظن الناس فيه فإنهم لن يقبلوا ما يقول من شريعة الله، وتكون المصيبة على الشريعة أكثر.
ثم إنكم ستجدون قوماً يسلكون هذا المسلك المشين فعليكم بنصحهم، وإذا وجد فيكم من لسانه منطلق في القول في العلماء فانصحوه وحذروه وقولوا له: اتق الله، أنت لم تُتَعَبَّد بهذا، وما الفائدة من أن تقول فلان فيه فلان فيه، بل قل: هذا القول فيه كذا وكذا بقطع النظر عن الأشخاص.
لكن قد يكون من الأفضل أن نذكر الشخص بما فيه لئلا يغتر الناس به، لكن لا على سبيل العموم هكذا في المجالس، لأنه ليس كل إنسان إذا ذكرت القول يفهم القائل، فذكر القائل جائز عند الضرورة، وإلا فالمهم إبطال القول الباطل، والله الموفق.
)شرح الأربعين النووية :1ظ 267-270 حديث 28)
“…Maka kita beriman bahwa semua bid’ah adalah sesat. Kemudian, kesesatan-kesesatan ini terbagi menjadi: bid’ah yang menyebabkan kafir (pelakunya), bid’ah yang menyebabkan fasiq (pelakunya), dan bid’ah yang pelakunya dimaafkan. Akan tetapi, meskipun pelakunya dimaafkan, hal itu tidak mengeluarkan perbuatannya dari kesesatan. Seseorang dimaafkan jika bid’ah ini muncul karena takwil dan niat yang baik.
Saya akan berikan suatu contoh, dengan dua Hafidz yang banyak dijadikan rujukan, yang terpercaya, di antara kaum muslimin, yaitu: AnNawawi dan Ibnu Hajar, semoga Allah Ta’ala merahmati keduanya. Imam anNawawi, kita tidak meragukan bahwa beliau adalah seorang yang nasih (ikhlas mengharapkan kebaikan), bahwa beliau telah melakukan kebaikan dalam Islam. Hal yang menunjukkan hal itu adalah diterimanya karya-karya tulis beliau (di tengah umat), sampai-sampai anda tidak akan mendapati masjid kaum muslimin kecuali dibacakan padanya kitab Riyaadus Sholihin. Ini menunjukkan penerimaan (terhadap karya beliau). Tidak diragukan lagi, beliau adalah ikhlas mengharapkan kebaikan, akan tetapi beliau -semoga Allah merahmatinya-, salah dalam hal menakwilkan ayat-ayat Sifat, yaitu beliau menempuh metode para pentakwil. Apakah kemudian kita katakan bahwa beliau seorang Ahlul bid’ah?
Kita katakan: ucapannya adalah bid’ah, namun beliau bukanlah Ahlul bid’ah. Karena beliau secara hakikat adalah seorang pentakwil. Seorang pentakwil jika salah dalam ijtihadnya, maka ia mendapat 1 pahala. Bagaimana bisa kita sifatkan beliau sebagai Ahlul bid’ah dan menjauhkan umat dari beliau? (Sikap terhadap) ucapan tidak sama dengan (sikap terhadap) orang yang mengucapkan. Kadangkala seseorang mengucapkan kalimat kekufuran, namun ia tidak bisa dikafirkan (dianggap kafir).
Bagaimana pendapat kalian terhadap seorang laki-laki yang kehilangan hewan tunggangannya sampai putus asa darinya, kemudian ia duduk di bawah pohon menunggu mati, ternyata tiba-tiba hewan itu berada di (dekat) kepalanya. Kemudian ia mengambil (tali kekang)nya dan berseru karena terlampau gembira: ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku, dan aku adalah Tuhanmu! ‘. Kalimat ini (yang diucapkannya) adalah kalimat kekufuran, akan tetapi ia tidak bisa dikafirkan, karena Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dia keliru karena sangat gembira” (H.R Muslim). Bagaimana pendapatmu dengan seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan atau melakukan kekufuran, apakah ia dikafirkan (dianggap kafir)?
Jawabannya adalah : Tidak! Ucapannya adalah kekufuran, perbuatannya adalah kekufuran akan tetapi orang yang mengucapkan atau orang yang melakukannya tidaklah kafir, karena ia dipaksa.
Bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki yang melampaui batas terhadap dirinya, kemudian dia berkata kepada keluarganya: “Jika aku meninggal bakarlah jasadku, dan tebarkan abunya di lautan”. Demi Allah, jika Allah mampu (berbuat terhadap)ku, niscaya Ia akan menyiksaku dengan siksa yang tidak pernah dilakukan oleh siapapun”(HR alBukhari). Ia menyangka bahwa dengan itu ia akan selamat dari adzab Allah. Itu adalah keraguan terhadap Kemahakuasaan Allah Azza Wa Jalla. Sedangkan keraguan terhadap Kemahakuasaan Allah adalah kekufuran. Akan tetapi orang tersebut tidak dikafirkan. Allah mengumpulkan (serpihan tubuhnya) dan bertanya kepadanya:’ Mengapa engkau melakukan hal ini?’. Orang tersebut mengatakan: karena takut (khouf) kepadaMu. Dalam riwayat lain: karena takut (khosy-yah) kepadaMu. Kemudian Allah mengampuninya.
Sedangkan al-Hafidz yang kedua: Ibnu Hajar, semoga Allah merahmati beliau. Berdasarkan pengetahuan saya, Ibnu Hajar dalam kebimbangan. Kadang beliau menempuh metode Salaf, kadang beliau mengikuti metode takwil, yang sebenarnya jika kita lihat adalah tahrif (penyimpangan makna). Untuk semisal 2 orang ini (AnNawawi dan Ibnu Hajar) apakah mungkin bagi kita untuk mencelanya?
Tidak mungkin. Akan tetapi kita tidak menerima kesalahan mereka berdua. Kesalahan mereka berdua adalah suatu hal, sedangkan ijtihad mereka berdua adalah hal lain.
Saya katakan ini, karena sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu dua (Ulama’) ini diserang dengan serangan yang kasar. Ada orang yang mengatakan: Wajib membakar Fathul Baari dan Syarh Shohih Muslim. ‘Audzu billah!! (Aku berlindung kepada Allah). Bagaimana mungkin seseorang bisa seberani itu mengucapkan kalimat. Akan tetapi itu adalah tipuan, merasa bangga terhadap diri sendiri dan meremehkan orang lain.
Sedangkan bid’ah mukaffirah (yang mengkafirkan), dan bid’ah mufassiqah (yang menjadikan fasiq), kita tidak menghukumi pelakunya sebagai orang kafir atau fasiq sampai kita telah menegakkan hujjah terhadapnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ) (القصص:59)
Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman (Q.S alQoshshosh:59)
Dan Firman Allah Azza Wa Jalla:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
“Dan tidaklah Kami mengadzab, hingga mengutus Rasul” (Q.S al-Israa’:15)
Kalau seandainya seorang bisa dikafirkan meskipun belum tegak hujjah atasnya, niscaya ia diadzab. Dan Allah Azza Wa Jalla berfirman:
رُسُلاً مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
“ Para Rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, supaya manusia tidak memiliki hujjah terhadap Allah setelah diutusnya para Rasul” (Q.S anNisaa’:165). Dan ayat-ayat tentang hal ini (masih) banyak.
Maka hendaknya kita bersikap tenang dan tidak tergesa-gesa, dan hendaknya kita tidak mengatakan kepada seseorang yang melakukan satu bid’ah dibandingkan ribuan Sunnah (yang ia kerjakan) sebagai seorang ahlul bid’ah. Apakah boleh kita menyebut dua orang Ulama’ ini dan yang semisalnya sebagai al-‘Asyaairoh? Sehingga kita katakan dia sebagai al-‘Asyaa-iroh?
Jawabannya adalah: Tidak. Karena al-‘Asyairoh adalah madzhab tersendiri. Ia memiliki spesifikasi dalam (keyakinan) tentang Asma’ WasSifaat, Iman, dan kehidupan di akhirat. Sungguh baik apa yang ditulis oleh saudara kami Safar al-Hawaly tentang hal yang diketahuinya seputar madzhab mereka (al-‘Asyaa-iroh). Karena kebanyakan manusia tidaklah memahami keadaan mereka (al-‘Asyaa-iroh) kecuali (sekedar) penyimpangan mereka terhadap Salaf dalam Asma’ WasSifat. Tetapi (sebenarnya) mereka memiliki penyimpangan yang banyak.
Jika ada seseorang yang berkata dengan (hanya) satu masalah dalam Asma’ WasSifat yang sesuai dengan madzhab mereka (al-‘Asyaairoh), kita tidak mengatakan bahwa orang itu adalah Asy-‘ariy. Bagaimana pendapatmu jika ada seseorang bermadzhab Hanbali yang memilih satu ucapan asy-Syaafi’iyah, apakah kita katakan dia sebagai Syafi’i? Jawabannya adalah: Tidak.
Maka perhatikan masalah-masalah yang butuh kecermatan ini. Janganlah kalian tergesa-gesa. Janganlah bermudah-mudahan dalam ghibah terhadap para Ulama yang terdahulu maupun yang ada setelahnya. Karena sesungguhnya ghibah terhadap seorang ‘alim bukanlah celaan terhadap pribadinya semata, namun celaan terhadap pribadi sekaligus syariat yang diembannya. Karena jika manusia berburuk sangka terhadapnya, mereka tidak akan menerima ucapannya (termasuk) dalam hal yang terkait syariat Allah. Sehingga jadilah musibah yang lebih besar terhadap syariat.
Kemudian kalian nanti akan mendapati sekelompok orang yang menempuh jalan yang buruk ini (ghibah terhadap Ulama’). Hendaknya kalian menasehati mereka. Jika kalian mendapati seseorang yang mengucapkan ucapan (buruk) terhadap Ulama’, nasehatilah ia, peringatkanlah kepada dia, dan ucapkan: Bertakwalah kepada Allah, engkau tidaklah beribadah (kepada Allah) dengan cara seperti ini. Apa manfaatnya kalian katakan bahwa Fulan demikian dan demikian. Tapi hendaknya katakan: ucapan ini (memiliki kesalahan demikian dan demikian) tanpa menyebutkan orang yang mengucapkannya.
Akan tetapi, kadangkala lebih utama menyebutkan keadaan pribadi seseorang agar manusia tidak tertipu dengannya. Tetapi tidak secara umum dalam berbagai majelis. Karena tidak semua orang, jika engkau sebutkan sebuah ucapan, menjadi paham siapa yang mengucapkannya. Maka menyebutkan siapa orang yang mengucapkan adalah diperbolehkan dalam kondisi darurat. Akan tetapi yang terpenting adalah menjelaskan kebatilan suatu ucapan yang batil. Allahlah Pemberi Taufiq. (Syarh al-Arba’in anNawawiyah juz 1 halaman 267-270, penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin terhadap hadits yang ke-28).
Untuk semakin memperjelas dan memberikan manfaat yang lebih banyak, kita bisa menyimak penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin dalam Kitabul ‘Ilmi juz 1 halaman 148-150 saat beliau menjawab pertanyaan:
سئل الشيخ غفر الله له: ما قولكم فيما يحصل من البعض من قدح في الحافظين النووي وابن حجر وأنهما من أهل البدع؟ وهل الخطأ من العلماء في العقيدة ولو كان عن اجتهاد وتأويل يلحق صاحبه بالطوائف المبتدعة؟ وهل هناك فرق بين الخطأ في الأمور العلمية والعملية؟
فأجاب فضيلته بقوله:
إن الشيخين الحافظين "النووي ابن حجر" لهما قدم صدق ونفع كبير في الأمة الإسلامية ولئن وقع منهما خطأ في تأويل بعض نصوص الصفات إنه لمغمور بما لهما من الفضائل والمنافع الجمة ولا نظن أن ما وقع منهما إلا صادر عن اجتهاد وتأويل سائغ ـ ولو في رأيهما ، وأرجو الله تعالى أن يكون من الخطأ المغفور وأن يكون ما قدماه من الخير والنفع من السعي المشكور وأن يصدق عليهما قول الله تعالى: {إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114]. والذي نرى أنهما من أهل السنة والجماعة، ويشهد لذلك خدمتهما لسنة رسوله الله صلى الله عليه وسلم وحرصهما على تنقيتها مما ينسب إليها من الشوائب، وعلى تحقيق ما دلت عليه من أحكام ولكنهما خالفا في آيات الصفات وأحاديثها أو بعض ذلك عن جادة أهل السنة عن اجتهاد أخطئا فيه، فنرجو الله تعالى أن يعاملهما بعفوه.
وأما الخطأ في العقيدة: فإن كان خطأ مخالفًا لطريق السلف، فهو ضلال بلا شك ولكن لا يحكم على صاحبه بالضلال حتى تقوم عليه الحجة، فإذا قامت عليه الحجة، وأصر على خطئه وضلاله، كان مبتدعًا فيما خالف فيه الحق، وإن كان سلفيًّا فيما سواه، فلا يوصف بأنه مبتدع على وجه الإطلاق، ولا بأنه سلفي على وجه الإطلاق،
بل يوصف بأنه سلفي فيما وافق السلف، مبتدع فيما خالفهم، كا قال أهل السنة في الفاسق: إنه مؤمن بما معه من الإيمان، فاسق بما معه من العصيان، فلا يعطي الوصف المطلق ولا ينفى عنه مطلق الوصف، وهذا هو العدل الذي أمر الله به، إلا أن يصل المبتدع إلى حد يخرجه من الملة فإنه لا كرامة له في هذه الحال.
وأما الفرق بين الخطأ في الأمور العلمية والعملية: فلا أعلم أصلا للتفريق بين الخطأ في الأمور العلمية والعملية لكن لما كان السلف مجمعين -فيما نعلم- على الإيمان في الأمور العلمية الحيوية والخلاف فيها إنما هو في فروع من أصولها لا في أصولها كان المخالف فيها أقل عددًا وأعظم لومًا
. وقد اختلف السلف في شيء من فروع أصولها كاختلافهم، هل رأى النبي صلى الله عليه وسلم ربه في اليقظة واختلافهم في اسم الملكين اللذين يسألان الميت في قبره، واختلافهم في الذي يوضع في الميزان أهو الأعمال أم صحائف الأعمال أم العامل؟ واختلافهم هل يكون عذاب القبر على البدن وحده دون الروح؟
واختلافهم هل يسأل الأطفال وغير المكلفين في قبورهم؟ واختلافهم هل الأمم السابقة يسألون في قبورهم كما تسأل هذه الأمة؟ واختلافهم في صفة الصراط المنصوب على جهنم؟ واختلافهم هل النار تفنى أو مؤبدة، وأشياء أخرى وإن كان الحق مع الجمهور في هذه المسائل، والخلاف فيها ضعيف.
وكذلك يكون في الأمور العملية خلاف يكون قويًّا تارة وضعيفًا تارة.
وبهذا تعرف أهمية الدعاء المأثور: "اللهم فاطر السماوات والأرض، عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم"
Syaikh –semoga Allah mengampuninya- ditanya: “Bagaimana pendapat anda tentang sebagian orang yang mencela dua al-Hafidz: anNawawi dan Ibnu Hajar, dan (mengatakan) bahwa mereka berdua termasuk Ahlul Bid’ah? Dan apakah ada perbedaan antara kesalahan dalam hal ilmu dan amalan?
Fadhilatus Syaikh (Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjawab) :
Sesungguhnya 2 al-Hafidz: anNawawi dan Ibnu Hajar kedua-duanya telah memberikan kebaikan dan manfaat yang besar bagi kaum muslimin. Akan tetapi keduanya terjatuh dalam kesalahan dalam menakwilkan sebagian nash-nash tentang Sifat (Allah). (Namun kesalahan) itu terendam oleh keutamaan-keutamaan dan manfaat-manfaat yang berlimpah dari mereka berdua. Kita tidak menyangka bahwa apa yang menimpa mereka berdua kecuali berasal dari ijtihad dan takwil, dalam pikiran mereka. Dan saya berharap kepada Allah Ta’ala bahwa kesalahan itu termasuk yang diampuni, dan saya berharap bahwa apa yang telah mereka perbuat berupa kebaikan, manfaat, upaya yang (patut) disyukuri menjadikannya seperti yang dinyatakan oleh Allah Ta’ala:
{إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114]
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapuskan keburukan-keburukan” (Q.S Huud:114)
Kami melihat bahwa mereka berdua termasuk Ahlussunnah wal Jama’ah. Hal itu ditunjukkan oleh khidmat mereka terhadap Sunnah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, semangat mereka untuk membersihkannya dari segala hal yang mengotorinya, dan melakukan tahqiq terhadap apa yang ditunjukkan oleh hukum-hukum. Akan tetapi mereka menyelisihi (Ahlussunnah) dalam hal ayat-ayat Sifat dan hadits-haditsnya, atau sebagian itu dari para pemuka Ahlussunnah yang berasal dari ijtihad yang salah. Maka kita mengharapkan kepada Allah Ta’ala untuk memaafkan beliau berdua.
Adapun kesalahan dalam hal aqidah, jika kesalahan itu menyelisihi jalan Salaf, maka itu adalah sesat, tanpa diragukan lagi. Akan tetapi pelakunya tidak dihukumi sesat sampai ditegakkan padanya hujjah. Jika telah tegak hujjah padanya, namun ia tetap pada kesalahan dan kesesatan tersebut, maka ia adalah Ahlul bid’ah dalam hal yang alhaq dia selisihi tersebut, walaupun ia adalah Salafy pada hal-hal lain. Tetapi ia tidaklah disifati sebagai ahlul bid’ah secara mutlak, tidak pula Salafy secara mutlak.
Akan tetapi dia disifati sebagai Salafy dalam hal yang sesuai dengan as-Salaf, ahlul bid’ah dalam hal yang diselisihinya. Sebagaimana Ahlussunnah berkata tentang orang fasiq: sesungguhnya ia adalah mukmin dengan keimanan yang ada padanya, dan fasiq dengan perbuatan kemaksiatannya. Ia tidak disifatkan dengan sifat yang mutlak, tidak pula dinafikan darinya sifat yang mutlak. Ini adalah keadilan yang Allah perintahkan dengannya. Kecuali jika ahlul bid’ah sampai pada batas yang mengeluarkannya dari Millah (agama), maka tidak ada kehormatan lagi baginya dalam hal tersebut.
Adapun perbedaan antara kesalahan dalam masalah ilmu dan amal, saya tidak mengetahui dasar pembedaan. Akan tetapi, ketika para Ulama’ Salaf bersepakat-sesuai dengan yang kita ketahui- terhadap iman dalam perkara ilmu, perbedaan pendapat dalam masalah itu terjadi pada cabang dari dasarnya, bukan pada dasar tersebut. Orang-orang yang menyelisihi dalam masalah itu lebih sedikit jumlahnya dan lebih besar celaannya.
Para Ulama’ Salaf telah berbeda pendapat dalam cabang-cabang dari dasar tersebut, sebagaimana perbedaan pendapat mereka: Apakah Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melihat Tuhannya dalam keadaan terjaga? Perbedaan pendapat mereka dalam nama 2 Malaikat yang menanyai mayat di dalam kuburnya, perbedaan dalam apakah yang diletakkan di timbangan amal, apakah amalan-amalan, atau lembaran-lembaran (catatan amalan) atau pelaku amalannya? Dan perbedaan mereka apakah adzab kubur terkena pada badan saja tanpa ruh?
Perbedaan mereka apakah anak-anak kecil dan orang-orang yang mukallaf juga ditanya di dalam kubur? Perbedaan mereka dalam hal apakah umat-umat sebelum kita juga mendapatkan pertanyaan di kubur sebagaimana umat ini? Perbedaan mereka dalam sifat as-Shirat yang dibentangkan pada jahannam? Perbedaan mereka apakah anNaar akan binasa/lenyap atau kekal. Dan yang semisal itu, walaupun kebenaran adalah sesuai pendapat Jumhur dalam masalah-masalah tersebut, dan perbedaan tentang itu lemah.
Demikian juga dalam masalah amaliyah, perbedaan kadang-kadang kuat kadang-kadang lemah. Karena itu kita bisa mengetahui pentingnya doa:
اللَّهُمَّ }رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ{ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Yaa Allah (Tuhan Jibril, Mikail, Israfil) Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan yang nampak, Engkau Pemberi keputusan di antara hamba-hambaMu dalam hal yang mereka perselisihkan. Berikanlah aku petunjuk dalam hal-hal yang diperselisihkan berupa al-haq dengan idzinMu. Sesungguhnya Engkau pemberi hidayah kepada orang-orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus (H.R Muslim)(Kitabul ‘Ilmi juz 1 halaman 148-150).
Tambahan Keterangan
Dalam nukilan pada Syarh alArbain anNawawiyah di atas, Syaikh al-Utsaimin menyebutkan tentang Safar al-Hawaly dalam konteks pujian. Hal ini, wallaahu a’lam sebelum Safar al-Hawaly terkena fitnah pemikiran Khawarij. Terdapat rekaman tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin yang menunjukkan bahwa beliau tidak menasehatkan para pemuda untuk mendengarkan ceramah-ceramah Salman al-‘Audah dan Safar al-Hawaly yang penuh dengan agitasi dan provokasi menentang para penguasa muslim.
Sebagian ikhwah penuntut ilmu di Aljazair bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang sekelompok orang yang mengkafirkan penguasa tanpa kaidah-kaidah (syar’i) dan syarat-syarat tertentu?!
Syaikh –rahimahullah- menjawab:
“Mereka yang mengkafirkan (penguasa muslim) adalah pewaris Khawarij yang telah keluar dari (ketaatan terhadap) ‘Ali bin Abi Tholib –semoga Allah meridlainya-. Sedangkan orang yang kafir adalah orang yang dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Dalam hal pengkafiran ada beberapa syarat, di antaranya : ilmu (mengetahui) dan kehendak. Yaitu kita mengetahui bahwa penguasa tersebut telah menyelisih al-haq dalam keadaan mengetahuinya, dan menghendaki (menginginkan) penentangan, dalam keadaan dia tidak mentakwil. Contohnya: ia sujud kepada berhala dalam keadaan dia tahu bahwa sujud kepada berhala adalah syirik, kemudian dia sujud tidak dalam kondisi menakwilkan. Intinya, dalam hal ini ada syarat-syarat. Tidak boleh tergesa-gesa dalam mengkafirkan. Sebagaimana tidak boleh tergesa-gesa dalam mengucapkan bahwa ini adalah halal dan ini adalah haram.
Pertanyaan: Selain itu, mereka mendengarkan kaset-kaset (ceramah) Salman bin Fahd al-‘Audah dan Safar al-Hawaly! Apakah kami (semestinya) menasehati mereka untuk tidak mendengarkan itu?
Syaikh menjawab: “Semoga Allah memberkahi anda, kebaikan yang ada pada kaset-kaset ceramah mereka terdapat pada kaset ceramah (ulama) lain. Sebagian kaset-kaset tersebut bisa diambil (faidahnya). Sebagian kaset tersebut, bukan seluruhnya. Aku tidak bisa memilah untuk kalian antara kaset yang satu dengan yang lain (mana yang bisa diambil, mana yang harus ditinggalkan).
Pertanyaan: Kalau begitu, apakah anda menasehati kami untuk meninggalkan kaset-kaset mereka?
Syaikh menjawab: “Tidak. Saya menasehati anda untuk mendengarkan kaset-kaset ceramah Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albany, kaset-kaset ceramah ulama’ yang sudah dikenal keadilannya dan tidak memiliki pemikiran pemberontakan!!!
Pertanyaan: Wahai Syaikh, apakah perbedaan ini – mereka mengkafirkan penguasa dan berkata bahwa itu adalah jihad di alJazair dan mereka mendengarkan ceramah Salman dan Safar al-Hawaly, termasuk perbedaan dalam cabang atau dasar?
Syaikh menjawab: Tidak. Itu adalah perbedaan dalam hal aqidah. Karena termasuk prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama’ah adalah tidak mengkafirkan seseorang karena (semata-mata berbuat) dosa.
Pertanyaan: Wahai Syaikh, mereka tidaklah mengkafirkan pelaku dosa besar kecuali penguasa. Mereka berdalil dengan ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir” (Q.S al-Maidah:44).
Mereka tidaklah mengkafirkan kecuali penguasa saja.
Syaikh menjawab: Tentang ayat ini terdapat atsar dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasiqan, dan membunuhnya adalah kekufuran” (Muttafaqun ‘alaih).
Sedangkan berdasarkan pendapat sebagian ahlut tafsir yang lain, ayat tersebut turun terkait dengan Ahlul Kitab karena konteksnya menunjukkan hal itu:
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (Q.S al-An’aam:44) (Tanya jawab dengan Syaikh alUtsaimin tersebut dalam bentuk file audio berekstensi .rm, format Real Media, bisa didownload pada beberapa sumber, di antaranya: http://islamancient.com/blutooth/133.rm).
Kesimpulan:
1. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin tidaklah pernah menyatakan bahwa Imam AnNawawi dan Ibnu Hajar sebagai ahlul bid’ah apalagi mengkafirkan mereka berdua.
2. Syaikh al-Utsaimin, sebagaimana Ulama’ Ahlussunnah yang lain bukanlah takfiri yang bermudah-mudahan mengkafirkan. Namun, mereka bersikap teliti, obyektif, dan adil dalam menilai berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan AsSunnah yang shahihah dengan pemahaman para Sahabat Nabi.
3. Orang yang berbuat kebid’ahan tidak secara otomatis divonis sebagai ahlul bid’ah, sebagaimana orang yang berbuat suatu kekufuran tidak bisa langsung dikatakan sebagai orang kafir. Perlu dilihat faktor-faktor lain, sebagaimana penjelasan Syaikh al-Utsaimin di atas. Tidak boleh seseorang tergesa-gesa dalam memvonis orang lain sebagai ahlul bid’ah atau kafir.
Selengkapnya...
Sabtu, 14 November 2009
NASHIHAT UNTUK ABU SALAFY<3>
NASHIHAT UNTUK ABU SALAFY<2>
EMBILAN TUDUHAN DUSTA TERHADAP SYAIKH AL-ALBANI-1/2-
Oleh
Gholib Arif Nushoiroot
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah.
Wa Ba’du.
Al-Albani rahimahullah, ahli hadits abad ini, dijuluki sebagai muhaddits As-Syam (ahli hadits negeri Syam) –andai saja dijuluki sebagai Muhadditsud Dunya (ahli hadits dunia)- tentu ia berhak menyandangnya, wa la uzakki’ ala Allahi ahada. Beliau sebagaimana ulama lainnya, pernah dilontarkan kepadanya tuduhan-tuduhan dan kedustaan-kedustaan.
Kedustaan dan tuduhan tersebut terangkum dalam sembilan point berikut ini:
1). (Al-Albani) ahli hadits yang tidak paham fikih
2). Tidak mengetahui ilmu ushul
3). Tidak memiliki guru.
4). Syad (ganjil), menyendiri dari pendapat umumnya masyarakat.
5). Tidak menghormati ulama, dan tidak mengetahui ketinggian kedudukan mereka.
6). Bermadzhab dzhoiri
7). Mutasahil (gampang/mudah) men-shahih-kan hadits
8). Keputusannya dalam menghukumi hadits-hadits berlawanan, satu sama lain.
9). Tidak perhatian dengan matan hadits.
Tuduhan-tuduhan dusta di atas pernah dilontarkan kepada mayoritas ulama hadits di sepanjang masa. Dan saya melihat hal ini perlu dipaparkan dan dijawab demi membela mereka seutuhnya. Dengan harapan agar amalan yang sedikit ini termasuk dalam bab berbakti kepada mereka.
[1]. Ahli Hadits Yang Tidak Paham Fikih
Ungkapan ini, bila dimaksudkan hanya sekedar untuk mensifati bahwa beliau (Syaikh Al-Albani,-pent) termasuk ulama ahli hadits yang piawai dan pakar dibidangnya, dan tidak ada maksud lain yang mengurangi ketinggian ilmu fikih beliau, maka ungkapan ini tidak perlu dijawab. Karena Imam Al-Albani merupakan salah satu ahli hadits abad ini yang dapat disaksikan keilmuannya, dan peran aktifnya di bidang hadits. Dan ini dapat dibuktikan bersama. Perkara tersebut –walhamdulillah- sepengetahuanku merupakan perkara yang tidak diperselisihkan oleh siapa saja (kecuali mereka yang hasad, dengki, dan iri dengan beliau,-pent).
Adapun jika ungkapan tersebut bermaksud untuk menggugurkan keilmuan Syaikh Al-Albani dalam bidang fikih hadits, penjelasan maknanya, pilihan-pilihannya, dan hasil tarjih beliau dalam masalah-masalahnya, maka ini adalah makna yang munkar dan batil. Dan dapat dijawab dengan pernyataan berikut ini.
Kita katakan kepada mereka : Apa sebenarnya arti fikih menurut kalian? Jika maksud kalian adalah menghafal masalah-masalah, matan-matan, dan masuk ke dalam permasalahan yang bersifat tidak nyata, tanpa mendasari semua itu dengan dalil yang shahih, maka Imam Al-Albani sungguh seorang yang amat jauh dari hal itu.
Dan jika maksud kalian adalah memahami dan mempelajari dalil-dalil dari Al-Qur’anul Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah dengan pemahaman para sahabat dan tabi’in, tanpa fanatik kepada seseorang kecuali kepada dalil, maka kami minta kepada kalian untuk mendatangkan sebuah dalil yang menunjukkan bahwa Imam Al-Albani tidak seperti itu.
Sesungguhnya kalimat “ahli hadits yang tidak paham fikih” dengan makna batil tersebut merupakan ungkapan setan yang bertujuan untuk merendahkan kadar dan kedudukan ahli hadits, dan bahwa seorang ahli fikih tidak memerlukan ilmu hadits.
Ungkapan tersebut awalnya ketergelinciran dan bid’ah, akhirnya penghalalan (lepas diri) dan zindiq (kemunafikan). Dikatakan bid’ah, karena kita tidak pernah menemukannya dari salafush shalih. Dikatakan penghalalan dan zindiq, karena ucapan tersebut bisa mengakibatkan dibuangnya seluruh perkataan ulama. Yang kemudian bisa menggugurkan syari’at dan meghilangkan hukum-hukum Islam. Sehingga dikatakan sesekali : Hukum ini adalah perkataan fulan yang merupakan ahli hadits, dia bukan ahli fikih. Kemudian dikatakan lain kali ; Hukum ini adalah ucapan fulan yang merupakan ahli fikih, dia ahli hadits. Dan hasil akhirnya adalah berlepas diri dari hukum agama!!!
[2]. Tidak Mengetahui Ilmu Ushul
Tuduhan ini mana buktinya ? Dan realita yang ada di kitab-kitab Al-Albani adalah kebalikannya. Bahkan cerita yang popular dari biografi beliau, bahwasanya ia dahulu mengadakan dua kali kajian yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Islam Madinah dan sebagian staff dosen Universitas tersebut. Diantara kitab yang diajarkan oleh beliau di halaqah ilmiyah tersebut adalah kitab Ushulul Fikih karya Abdul Wahhab Khallaf.
Dan tuduhan ini –penafian kadar keilmuan ushul fikih beliau- ditelan mentah-mentah oleh sebagian mereka untuk mencela para ahli hadits, yang kemudian mereka gunakan untuk melemparkan tuduhan kepada para ahli hadits tersebut. Dan kepada mereka saya katakan : Termasuk perkara yang penting, harus diperhatikan poin-poin berikut.
a). Bahwasanya Sunnah Nabawiyyah merupakan petunjuk hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an , sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad bin Hanbal dalam karyanya As-Sunnah riwayat Abdus : Setiap hukum dalam Al-Qur’an ditunjukkan oleh As-Sunnah, dijelaskannya dan ditunjukkan maksudnya. Dan dengan As-Sunnah bisa menghantarkan untuk mengetahui maknanya
b). Sesungguhnya ilmu ushul dibangun atas dasar petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan bahasa Arab, dengan memperhatikan adat masa diturunkannya syari’at. Dan perkara ini hanya diberikan kepada sahabat. Tidak ada yang ikut serta dan mengetahuinya kecuali mereka sendiri. Dan tidak pula ada jalan untuk sampai kepada hal tersebut kecuali dengan jalan mereka (para sahabat).
Apabila telah jelas dua poin di atas, maka ketahuilah, bahwa ahli hadits merupakan orang yang paling bahagia dengan kedua poin tersebut. tidak seorang pun yang lebih tahu dari mereka tentang kabar yang dibawa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seorang pun yang lebih tahu dari mereka tentang berita dari sahabat. Maka merekalah yang sebenarnya ahli ilmu ushul. Dan diantara manhaj mereka adalah menjadikan dalil-dalil Al-qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar untuk membangun ilmu ushul. Bukankah para ulama ushul tidaklah beraktivitas kecuali untuk hal ini?
Dari sini engkau mengetahui, bahwa ahli hadits merekalah sebenarnya ulama ushul syariat ini, yang mengetahui kaedah-kaedah pengambilan hukum dari sela-sela usaha mereka untuk mengikuti apa yang datang dari sahabat dan tabi’in.
[3]. Tidak Memiliki Guru
Tuduhan ini terlalu tergesa-gesa untuk diucapkan. Sebab Syaikh Al-Albani pernah belajar beberapa ilmu alat dari ayahnya, seperti ilmu shorof. Beliau juga belakar darinya beberapa kitab madzhab Hanafi, seperti Mukhtashor Al-Qaduri. Darinya juga beliau belajar Al-Qur’an dan pernah menghatamkan riwayat Hafsh beserta tajwidnya.
Beliau pun pernah belajar dari Syaikh Sa’id Al-Burhani kitab Maraqi Al-Falah, sebuah kitab yang bermadzhab Hanafi, dan kitab Syudzurudz Dzahab di cabang ilmu nahwu serta beberapa kitab balaghah
Beliau juga pernah menghadiri seminar-seminar Al-Allamah Muhammad Bahjat Al-Baithar bersama beberapa ustadz dari Al-Majma Al-Islami Damaskus, diantaranya : Izzudin At-Tanukhi. Waktu itu mereka belajar kitab Al-Hamasah syairnya Abu Tammam.
Di akhir hayatnya, beliau sempat bertemu dengan Syaikh Muhammad Raghib Ath-Thabbakh. Beliau pun menyatakan takjub dengan Syaikh Al-Albani, dan menghadiahkan kepada beliau kitab Al-Anwar Al-Jaliyah Fi Mukhtashar Al-Atsbat Al-Hanbaliyah.
Apabila engkau tahu semua ini, maka jelas bagimu bahwa tuduhan dusta mereka “Al-Albani tidak memiliki guru” menyelisihi realita yang ada.
Dan tentunya tidak mengurangi kedudukan Syaikh meskipun hanya sedikit gurunya. Betapa banyak ulama yang hanya memiliki sedikit guru, dan itu tidak mempengaruhi kredibilitas keilmuannya. Bahkan diantara perawi hadits ada yang tidak meriwayatkan hadits kecuali dari dua atau tiga orang saja, bahkan ada juga yang berguru dari seorang Syaikh saja. Namun ternyata para ulama bersaksi akan kekuatan dan kesempurnaan hafalannya. Dan hal itu tidak menjadi alasan yang mencegah untuk mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari mereka.
Adalah Abu Umar Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al-Lakhami yang terkenal dengan sebutan Ibnul Baji (wafat mendekati tahun 400H) yang merupakan penduduk daerah Isybilia. Dia adalah satu-satunya ulama dan ahli fikih yang ada pada waktu itu. Beliau mengumpulkan cabang ilmu hadits, fikih, dan keutamaan. Dan beliau menghafal dengan baik beberapa kitab-kitab sunnah dan penjelasan maknanya.
[4]. Syad (Ganjil), Menyendiri Dari Pendapat Umumnya Masyarakat
Ini juga merupakan tuduhan kosong belaka. Karena sesungguhnya ulama ahli hadits, begitu pula Al-Albani –wa laa uzaki ‘ala Allahi ahada- termasuk orang yang terasing yang menghidupkan sunnah-sunnah yang dimatikan oleh kebanyakan orang. Adapun istilah ahli hadits : Fulan sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, ini tidak berarti bahwa ia tidak paham masalah dan tidak pula kita menayandarkan istilah gannjil kepadanya
Dalam kitab Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam (5/661-662) Abu Muhammad Ibnu Hazm berkomentar : Sesungguhnya batasan istilah ganjil adalah dengan menyelisihi kebenaran. Maka siapa saja yang menyelisihi kebenaran dalam suatu permasalahan maka ia termasuk ganjil dalam masalah tersebut, meskipun jumlahnya sebanyak penduduk muka bumi atau sebagiannya. Sedangkan Al-Jama’ah, secara keseluruhan mereka adalah ahlul haq, meskipun dimuka bumi tidak ada dari mereka kecuali seorang saja, maka ialah Al-Jama’ah, dan ini adalah secara globalnya. Meskipun hanya Abu Bakar dan Khadijah saja yang masuk Islam, maka mereka berdua adalah Al-Jama’ah. Sedangkan siapa saja dari penduduk bumi selain mereka berdua dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka adalah ahlu ganjil (menyimpang) dan perpecahan.
Maka bukanlah maksud dari istilah ganjil adalah seorang ulama yang menyelisihi jama’ah ulama lainnya. Bukanlah arti ganjil menyelisihi perbuatan yang sering diamalkan atau tersebar luas di masyarakat. Betapa banyak permasalahan yang dipegang teguh oleh ulama dengan pendapat yang menyendiri, seperti Abu Hanifah, Malik, dan juga Ahmad. Dan hal itu tidak dianggap sebagai aib bagi mereka, tidak mengurangi kefakihan mereka apalagi menghalang-halanginya, juga tidak menjadikan mereka disifati ganjil atau menyendiri.
Bagaimana mungkin bisa disifati dengan ganjil orang yang memurnikan peneladanan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Bahkan sebelum ulama yang menyelisihi sunnah atau atsar tidak dikatakan oleh ulama yang lain dengan ucapan : Mereka ganjil, mereka menyendiri. Adalah Al-Hafizh Ibnu Abi Syaibah (wafat 235H) di dalam kitabnya Al-Mushshannaf mengarang sebuah judul : Bantahan untuk Abu Hanifah. Beliau mengawalinya dengan perkataan : Ini adalah permasalahan yang Abu Hanifah menyelisihi berita yang telah datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Adalah Al-Laits bin Sa’ad berkata : Aku pernah menghitung permasalahan Malik bin Anas yang berjumlah tujuh puluh, seluruhnya menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam semua permasalahan itu ia berpendapat dengan akalnya. Komentar Al-Laits : Dan aku pernah menuliskan ini untuknya. Cerita atsar ini ada dalam kitab Jami’u Bayanil Ilmu wa Fadhlihi 92/148).
Kemudian kapankah amalan kebanyakan orang menjadi hujjah secara mutlak dalam syari’at ini, yang mana dalil-dalil ditolak karenanya ? Dosa apa yang dilakukan para ahli hadits dan Al-Albani tatkala mereka berpegang dengan hadits yang telah jelas bagi mereka derajat keshahihannya, dan tidak pernah nampak perkataan kuat yang menyelisihinya, kemudian mereka mengamalkannya, dan mengajak orang lain untuk menghidupkan sunnah yang dikandung oleh hadits itu. Maha Suci Allah!, mereka bukannya diberikan ucapan terima kasih malah dicela, kemudian dijuluki dengan gelar ganjil atau menyendiri!
[Sumber, Al-Intishar Li Ahlil Hadits, karangan Syaikh Muhammad bin Umar Baazmul]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Vol 6 No 7 Edisi 32 - 1428H. Dialihbahasakan oleh Abu Musa Al-Atsari Lc, dari situs sahab.net. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Jl Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
Selengkapnya...
NASHIHAT UNTUK ABU SALAFY
SEMBILAN TUDUHAN DUSTA TERHADAP SYAIKH AL-ALBANI-2/2-
Oleh
Gholib Arif Nushoiroot
Tidak Menghormati Ulama Dan Tidak Mengatahui Ketinggian Kedudukan Mereka.
Adapun perkataan tersebut, maka hanya tuduhan yang tidak berdalil. Bahkan realita yang ada adalah kebalikannya. Penyebab tuduhan itu adalah prasangka salah sebagian orang yang mengira bahwa Syaikh Al-Albani tatkala mengamalkan hadits shahih yang belum pernah diketahui seorang yang menyelisihinya, mereka mengira bahwa perbuatan beliau tersebut menjatuhkan kredibilitas para ulama yang tidak mengamalkannya, dan berarti beliau tidak menghormati mereka. Parasangka salah tersebut tidak perlu terlalu diperhitungkan, dengan alasan sebagai berikut:
Tentu beda antara memurnikan amalan untuk mengikuti Rasulullah dan menjatuhkan perkataan ulama lain. Maksud dari mengikuti Rasulullah yaitu tidak mendahulukan perkataan seseorang dari ucapan beliau, siapapun orangnya. Akan tetapi, pertama engkau melihat keabsahan hadits. Apabila hadits tersebut shahih, maka yang kedua engkau harus memahami maknanya. Jika sudah jelas (maknanya) bagimu maka engkau tidak boleh menyimpang darinya, meskipun semua orang di timur bumi dan baratnya menyelisihimu.
Dan diantara perkataan berharga Syaikh Al-Albani sebagaimana dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, ketika mengomentari hadits nomor 221, beliau berkata :
Ambil dan peganglah hadits Rasulullah. Gigitlah ia dengan gigi geraham. Jauhilah olehmu pendapat-pendapat orang, sebab dengan adanya hadits maka pendapat menjadi batal, dan jika datang sungai Allah (dalil naqli) maka hilanglah sungai akal (dalil aqli).
Sekedar pengetahuan, -setahu saya- tidak ada sebuah permasalahan yang dipilih oleh Al-Albani kecuali pernah dikatakan oleh para ulama sebelumnya. Beliau senantiasa antusias menyebutkan ulama salaf yang sependapat dengannya. Beliau juga antusias mengamalkan pendapat yang sejalan dengan dalil
Syaikh Al-Albani selalu merujuk ke perkataan ulama, mengambil pelajaran darinya, juga mengambil faedah dari perkataan tersebut tanpa fanatik ataupun taklid. Beliau berkata di muqaddimah kitab sifat shalat Nabi.
Adapun merujuk ke perkataan mereka –yakni ulama- , mengambil faedah darinya, memanfaatkannya untuk mencari kebenaran dari permasalahan yang mereka perselisihkan yang tiada dalilnya dari Al-Qut’an dan As-Sunnah, atau untuk membantu memahami permasalahan yang butuh kejelasan, maka ini adalah sesuatu yang tidak kami ingkari. Bahkan kami memerintahkan dan menyarankan hal tersebut, sebab manfaat darinya bisa diharapkan bagi orang yang meniti jalan hidayah dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Tersisa isyarat tentang permasalahan kerasnya Syaikh dalam membantah orang yang menyelisihinya. Realita yang ada menyatakan bahwa permasalahan ini bersifat relatif, setiap orang berbeda satu sama lain. Sebagian dari mereka menyebutnya dengan istilah sifat obyektif dalam membahas, sekedar mencari kebenaran tanpa basa-basi. Sedangkan yang lainnya menyebutnya dengan istilah keras dan tidak berlemah lembut. Bagaimanapun juga, sudah sepantasnya tidak dihindari poin-poin berikut ini.
1). Bahwasanya sebagian dari mereka meminta kepada Syaikh untuk lemah- lembut dalam membantahnya hingga batas kewajaran. Anehnya, mereka meminta kepada Syaikh untuk membantahnya dengan aturan tertentu yang mereka sendiri tidak dipergunakan ketika membantah orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka.
2). Sikap keras demi memperjuangkan kebenaran bukan berarti kebatilan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerima kebenaran tersebut
3). Bahwasanya berlemah-lembut untuk memperjuangkan kabatilan bukan berarti kebenaran.
4). Dan terkadang bersikap keras merupakan sikap hikmah dalam berdakwah.
Tentang sikap keras yang dituduhkan kepada Syaikh, beliau memiliki komentar tentang itu di As-Silsilah Adh-Dha’ifah, jilid pertama halaman 27.
[6]. Bermadzhab Dzohiri
Tuduhan ini juga perlu bukti. Adapun sifat yang disandarkan kepada ahli hadits bahwa mereka termasuk ahli dzahir, ini merupakan kata-kata yang terdengar setiap masa. Oleh karena itu disandarkannya sifat tersebut kepada Syaikh Al-Albani bukanlah suatu yang aneh, sebab beliau termasuk ahli hadits.
Untuk menghilangkan kesamaran yang telah merasuki otak sebagian orang, perlu dipaparkan beberapa pertanyaan berikut.
Apakah Syaikh pernah berkata terus terang di kitab-kitabnya bahwa ia bermadzhab dzahiri?
Apakah Syaikh yang hanya sekedar menukil perkataan dari kitab Ibnu Hazm bisa dikatakan bermadzhab dzahiri?
Perlu diketahui bahwa Syaikh Al-Albani di beberapa tempat dari kitabnya mencela keras Ibnu Hazm Adz-Dzahiri. Di kitab Tamamul Minnah, halaman 160 beliau berkomentar : Untuk menyelisihi pendapat yang dipegang oleh Ibnu Hazm.
Pada kitab yang sama, halaman 162 beliau berkata : Saya merasa heran dengan Ibnu Hazm seperti kebiasaannya berpegang teguh dengan madzhab Dzahiri.
Diantara karangan Syaikh, ada sebuah kitab yang membantah Ibnu Hazm dalam masalah alat musik. Oleh karenanya, maka ahli hadits –termasuk Al-Albani- termasuk orang yang paling jauh dari kesalahan-kesalahan yang ulama catat dari madzhab Dzahiriyah.
Bahkan Syaikh berbicara dengan terus-terang tidak hanya pada satu tempat, dan yang paling popular adalah di muqaddimah kitab Sifat Shalat Nabi bahwasanya dalam manhajnya, beliau bersandar kepada hadits-hadits dan atsar, tidak keluar dari keduanya, menghargai para imam dan mengambil manfaat dari fikih mereka.
[7]. Mutasahil (Gampang/Mudah) Menshahihkan Hadits
Hal ini bersifat relatif, berbeda sesuai dengan masing-masing orang. Barangsiapa yang mutasyaddid (terlalu keras/mempersulit) ia melihat orang lain mutasahil, dan siapa yang mutasahil ia melihat orang lain mutasyaddid. Dan yang menjadi pegangan dalam mengetahui yang benar dalam masalah ini adalah dengan banyak membaca, berusaha mengetahui keadaan, dan saling membandingkan satu sama lain.
Sejumlah permasalahan yang disandarkan kepada Al-Albani bahwa ia mutasahil diantaranya.
a). Menghasankan hadits dha’if dengan banyaknya jalan.
b). Menerima hadits seorang perawi yang tidak diketahui keadaannya, dan bersandar pada tautsiq Ibnu Hibban (rekomendasi beliau untuk perawi hadits)
c). Beliau menerima dan memberikan rekomendasi kepada beberapa perawi yang lemah.
Semua jenis hadits lemah dapat menerima penguat dan pendukung, hadits tersebut akan naik derajatnya dengan banyaknya jalan, kecuali hadits yang pada sanadnya terdapat perawi yang pendusta dan pemalsu hadits, perawi hadits yang tertuduh berdusta, dan perawi hadits yang berada pada derajat ditinggalkan (seperti perawi yang sangat buruk hafalannya), hadits syadz (ganjil, menyelisihi hadit lainnya), dan hadits munkar.
Adapun menerima hadits dari seorang perawi yang tidak diketahui keadaannya dan bersandar kepada tautsiq Ibnu Hibban, ini merupakan permasalahan yang disandarkan kepada Syaikh Al-Albani tanpa dalil yang shahih yang mendukungnya. Dan yang benar, bahwa tidak hanya pada satu tempat Syaikh Al-Albani membantah orang yang bersandar kepada tautsiq Ibnu Hibban dan beliau mensifatinya dengan kata-kata mutasahil
Beliau juga telah menulis pada muqaddimah kitab Tamamul Minnah, halaman 20-26, kaedah yang kelima dengan judul “Tidak dibolehkannya bersandar dengan Tautsiq Ibnu Hibban”.
Permasalahan rekomendasi beliau kepada beberapa perawi yang lemah merupakan tuduhan semata, dimana mereka (yang melontarkan tuduhan tersebut) tidak mampu mendatangkan seorang perawi yang disepakati bersama kelemahannya, lalu datanglah Al-Albani dan memberinya rekomendasi tersebut.
[8]. Keputusannya Dalam Menghukumi Hadits-Hadits Sering Berlawanan Satu Sama Lain.
Dakwaan tersebut merupakan kebodohan atau pura-pura bodoh dengan realita yang ada. Ketahuilah wahai saudaraku –semoga Allah senantiasa menjagamu-, termasuk perkara yang diketahui bersama, menurut ahlu sunnah wal jama’ah bahwa sifat ishmah (terbebas dari kesalahan) tidak mungkin bisa disandang kepada seorangpun dari umat ini kecuali kepada Nabi. Dan kita –segala puji dan karunia hanya milik Allah- meyakini akan dasar ini. Tidak mungkin Al-Albani menyandang sifat ma’shum sebagaimana para ulama yang lainnya.
Akan tetapi, apakah hanya dengan melakukan kesalahan dan memiliki pendapat yang kontradiksi seorang alim dinyatakan gugur dan terlepas darinya gelar keilmuannya? Saya kira, tidak ada seorang ulama yang adil yang berpendapat demikian.
Baiklah, barang siapa yang banyak kesalahannya, yang mana kesalahannya lebih dominan dari pada pendapat benarnya, niscaya gugurlah hujjah darinya, dan hilanglah sifat kuat hafalannya. Apabila terwujudkan hal ini, maka ketahuilah bahwa semua hadits yang disandarkan kepada Al-Albani dengan hukum yang saling berlawanan tidak mempengaruhi ketsiqohan beliau dan ketsiqohan ilmunya di sisi ulama yang adil –segala puji hanya untuk Allah-. Karena prosentasi hadits-hadits yang disebutkan dan telah dihukumi oleh Al-Albani dengan hukum yang kontradiksi dibanding hadits-hadits yang lainnya, hanya sedikit dan tidak diperhitungkan, serta tidak mampu mengotori bahtera ilmunya. Karena air apabila sudah mencapai dua kullah tidak akan membawa sifat kotor. Dan penyandaran kontradiksi ini merupakan tuduhan iri dengki yang mayoritasnya merupakan penipuan kotor belaka.
Apabila diteliti penyandaran tersebut, tidak akan selamat kecuali sangat sedikit sekali, dan semua itu tidak keluar dari keadaan-keadaan beikut ini.
a). Hadits-hadits yang dihukumi berbeda oleh Syaikh setelah nampak jelas baginya ilmu yang benar.
b). Hadits-hadits yang dihukumi oleh beliau dengan melihat kepada jalannya, kemudian beliau menemukan jalan yang lainnya.
c). Hadits-hadits yang dihukumi oleh beliau dengan dasar pendapat yang rajih (kuat) sesuai keadaan perawi tersebut, kemudian beliau mengoreksi kembali ijtihadnya dan menemukan hukum yang berbeda.
d). Hadits-hadits yang tidak mempunyai cacat, kemudian nampak cacatnya menurut beliau.
e). Hadits-haditys yang tidak diketahui adanya syahid (penguat) dan mutaba’ah (penguat), kemudian beliau mengetahuinya
Saya sarankan para pembaca untuk merujuk ke kitab ‘Al-Anwar Al-Kasyifah Li Tanaqudhat Al-Khassaf Az-Zifah”, yang menguak kesesatan, penyimpangan dan sikap sembrono yang ada di dalamnya
[9]. Tidak Perhatian Dengan Matan Hadits
Inipun dusta semata dan kebatilan yang tidak berdasar. Kenyataan yang ada di kitab Syaikh, membatalkan tuduhan tersebut. Oleh sebab itu saya akan mendatangkan sebuah hadits yang dikritik habis matannya oleh Al-Albani setelah dikritisi habis sanadnya
Diantaranya hadits kedua dari kitab Silisilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah. Hadits tersebut berbunyi.
“Barangsiapa yang shalatnya belum mampu menahan dirinya dari perbuatan keji dan munkar, niscaya tidak akan bertambah dari Allah kecuali jarak yang semakin jauh”.
Setelah Syaikh mengomentari sanad hadits, beliau menuju ke matan hadits seraya berkata.
Matan hadits ini tidak sah, sebab zhahirnya mencakup orang yang melakukan shalat lengkap dengan syarat dan rukun-rukunnya. Yang mana syari’at ini menghukuminya sah. Meskipun orang yang melakukan shalat tersebut terus menerus melakukan beberapa maksiat, maka bagaimana mungkin hanya karena itu, shalatnya tidak akan menambah kecuali jarak yang semakin jauh. Hal ini tidak masuk akal dan tida disetujui oleh syari’at ini, dst…
Dengan ini usailah tujuan kami, dan segala puji hanya untuk Allah yang dengan-Nya sempurnalah segala kebaikan.
[Sumber, Al-Intishar Li Ahlil Hadits, karangan Syaikh Muhammad bin Umar Baazmul]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Vol 6 No 7 Edisi 32 - 1428H. Dialihbahasakan oleh Abu Musa Al-Atsari Lc, dari situs sahab.net. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Jl Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
Selengkapnya...
UNTAIAN NASIHAT UNTUK ABU SALAFY
Anugerah Allah Swt kepada ummat Islam
Diantara nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada ummat ini adalah diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam (kepada mereka). Allah Ta’ala berfirman,
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata”. (Qs. Aali ‘Imraan 3: 164)
Maka diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah diantara nikmat yang terbesar bagi ummat ini.
Dan dari kesempurnaan nikmat tersebut adalah, Allah Ta’ala jadikan para ulama mewarisi ilmu-ilmu dari Nabi yang mulia ini Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sehingga merekalah sang pewaris Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang berperan dalam menyampaikan (risalah) kepada ummat, mengajarkan, mengarahkan, dan menjelaskan kepada mereka batasan-batasan yang halal dari yang haram.
Apabila ulama adalah pewaris ilmu para nabi, mereka pun mewarisi kemuliaan yang selayaknya, dan kedudukan dalam syariat, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi ummat untuk mentaati mereka dalam hal ketaatan kepada Allah, dan bersikap loyal, menghormati, tunduk, dan mengambil ilmu dari mereka. Seperti inilah dahulu para salaful ummat (generasi pertama ummat ini).
Dahulu ulama adalah pemimpin mereka, pengasuh majlis-majlis, rujukan ummat dalam segala hal, dan sandaran dalam masalah-masalah yang besar. Manusia seluruhnya mengakui kedudukan dan kehormatan ulamanya.
akan TetapiABU SALAFY Meresahkan dengan tulisan tulisan Kotor nya -semoga Alloh Memberi Hidayah kepada QT DAN Abu Salafy- NAMA MANUSIA INI TIDAK COCOK DENGAN UCAPANYA BUKAN ABU SALAFY TAPI ABU KHALAF, maka Dari Itu kami merasa terpanggil untuk menasihati manusia ini dari LIDAH KOTORNYA TERHADAP ULAMA.
SEMOGA ALLOH MEMBERIKAN KAMI KEMUDAHAN
ABU USAMAH SUFYAN AL ATSARY
Selengkapnya...
Jumat, 06 November 2009
kesesatan Syi'ah
Membongkar kesesatan Syi'ah : Nikah Mut'ah
Senin, 04 April 2005 - 08:17:27 :: kategori Firqoh-Firqoh
Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 33/IV/II/1426H
.: :.
Jika kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka, maka kaum Syi'ah Rafidhah memiliki pandangan lain. Perzinaan justru memiliki kedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat mereka. Bagaimana tidak, perzinaan tersebut mereka kemas dengan nama agama yaitu nikah mut'ah. Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut'ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah 'azza wa jalla dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Kenyataan-lah yang akan membuktikan hakekat nikah mut'ah ala Syi'ah Rafidhah.
Definisi Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)
Hukum Nikah Mut'ah
Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut'ah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dan Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah." (HR. Muslim)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: "Telah sah bahwa nikah mut'ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut." (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Namun sekarang Allah 'azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
Adapun nikah mut'ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dan Umar radhiyallahu 'anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut'ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)
Gambaran Nikah Mut'ah di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jelas sekali gambaran nikah mut'ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu 'anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut'ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)
Nikah Mut'ah menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah
Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi'ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut'ah. Dua kesalahan tersebut adalah:
A. Penghalalan Nikah Mut'ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut'ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: "Sesungguhnya nikah mut'ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami."
Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: "Apakah nikah mut'ah itu memiliki pahala?" Maka beliau menjawab: "Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima' ketika nikah mut'ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya."
Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa melakukan nikah mut'ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu 'anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku."
B. Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut'ah Ala Syi'ah Rafidhah
1. Akad nikah
Di dalam Al Furu' Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja'far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: "Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?" Maka beliau menjawab: "Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut'ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian." Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak." Apabila wanita tersebut mengatakan: "Ya" berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut'ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima'i hal. 28-29 dan 31)
2. Tanpa disertai wali si wanita
Sebagaimana Ja'far Ash-Shadiq berkata: "Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya." (Tahdzibul Ahkam 7/254)
3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu' Minal Kafi 5/249)
4. Dengan siapa saja nikah mut'ah boleh dilakukan?
Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut'ah dengan:
- wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
- wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara'i'il Islam hal. 184)
- wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
- wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
- wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
- wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
- sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)
5. Batas usia wanita yang dimut'ah
Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut'ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)
6. Jumlah wanita yang dimut'ah
Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja'far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikah walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)
7. Nilai upah
Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut'ah telah diriwayatkan dari Abu Ja'far dan putranya, Ja'far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu' Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)
8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut'ah dengan seorang wanita?
Boleh bagi seorang pria untuk melakukan mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali. (Al-Furu' Minal Kafi 5/460-461)
9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?
Kaum Syi'ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:
a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!
b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!
(Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)
10. Nikah mut'ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi'ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut'ah. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)
11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)
12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, di masa Al-'Allamah Al-Alusi ada pasar mut'ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu Menentang Nikah Mut'ah
Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut'ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu –yang ditahbiskan kaum Syi'ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut'ah. Beliau radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar." Beliau (Ali radhiyallahu 'anhu) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut'ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.
Wallahu A'lam Bish Showab.
Sumber: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 33/IV/II/1425, Yayasan As Salafy Jember.
Selengkapnya...
kesesatan Syi'ah
Membongkar kesesatan Syi'ah : Memuja Imamnya
Rabu, 30 Maret 2005 - 07:25:06 :: kategori Firqoh-Firqoh
Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 32/III/II/1426
.: :.
Imamah (kepemimpinan umat) adalah masalah yang selalu ditonjolkan oleh Syi'ah Rafidhah, sehingga mereka dikenal dengan sebutan Syi'ah Imamiyah. Mereka membatasi imamah ini hanya untuk keduabelas imam yaitu Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Sehingga mereka dikenal pula dengan sebutan Syi'ah Itsna 'Asyariyah.
Pemikiran ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan pemikiran Yahudi, karena memang pendiri Syi'ah yang bernama Abdullah bin Saba' adalah seorang Yahudi. Al Imam Abu Hafs bin Syahin di dalam kitabnya Al Lathifu fis Sunnah menyebutkan tentang mereka: "Diantara tanda-tanda mereka (Syi'ah) adalah bahwasanya kesesatannya mirip dengan kesesatan Yahudi. Orang-orang Yahudi mengatakan: 'Tidaklah berhak menjadi raja kecuali dari keturunan Nabi Daud.' Demikian pula orang-orang Syi'ah mengatakan: 'Tidaklah berhak memegang tampuk kepemimpinan umat kecuali keturunan Ali bin Abi Thalib.'" (Minhajus Sunnah 1/24-25).
Adapun para imam yang mereka yakini itu adalah:
1. Ali bin Abi Thalib yang mereka juluki Al Murtadha (lahir 10 tahun sebelum diutusnya Nabi – 40 H)
2. Al Hasan bin Ali (Az Zaki) (3-50 H)
3. Al Husain bin Ali (Sayyid Syuhada') (4-61 H)
4. Ali bin Husain (Zainal Abidin) (38-95 H)
5. Muhammad bin Ali bin Husain (Al Baqir) (57-114 H)
6. Ja'far bin Muhammad (Ash Shadiq) (83-148 H)
7. Musa bin Ja'far (Al Khadim) (128-182 H)
8. Ali bin Musa (Ar Ridha) (148-202 atau 203 H)
9. Muhammad bin Ali (Al Jawwad) (195-220 H)
10. Ali bin Muhammad (Al Hadi) (212-254 H)
11. Abu Muhammad bin Al Hasan (Al Askari) (232-260 H)
12. Muhammad bin Al Hasan yang mereka juluki Al Mahdi (256-260 H)
Imam kedua belas inilah yang diyakini kaum Syi'ah Rafidhah sebagai Imam Mahdi yang akan muncul di akhir jaman.
Diantara yang melatarbelakangi pemikiran tersebut adalah bahwasanya Abdullah bin Saba' Al Yahudi –pendiri Syi'ah- berpendapat adanya pewaris kepemimpinan sepeninggal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal itu dikarenakan bahwasanya setiap nabi memiliki pewaris sebagaimana halnya Yusya' bin Nuun yang beliau merupakan pewaris Nabi Musa 'alaihis salam. Adapun pewaris Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Kesesatan Syi'ah Rafidhah dalam Masalah Imamah
Diantara sekian kesesatan mereka dalam masalah ini adalah:
1. Keimamahan itu ditetapkan dengan nash dari Allah dan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam
Dalam hal ini mereka tidak segan-segan menetapkan nash-nash palsu yang penuh dengan rekayasa. Di antaranya apa yang terdapat di dalam kitab Al Amaali hal. 586 karya Abu Ja'far bin Babuyah Al Qummi bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Allah melaknat orang-orang yang menyelisihi Ali... Ali adalah seorang imam... dia adalah khalifah setelahku... Barangsiapa mendahului (kekhalifahan) Ali maka dia telah mendahului (kenabian)ku dan barangsiapa yang berpisah darinya maka dia telah berpisah dariku."
Atas dasar ini mereka mengklaim Abu Bakr, Umar, dan Utsman sebagai perampas kekuasaan. Sehingga mereka cerca bahkan mereka kafirkan. Padahal Ali bin Abi Thalib sendiri pernah berkhutbah di Kufah dengan mengatakan: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya sebaik-baik umat setelah Rasul-Nya adalah Abu Bakr kemudian Umar, dan bila mau aku akan sebutkan yang ketiganya. Lalu beliau turun dari mimbar, seraya mengatakan: "Kemudian Utsman, kemudian Utsman." (Al Bidayah wan Nihayah 8/13)
2. Masalah Imamah merupakan pokok terpenting dalam rukun Islam
Al Kulaini di dalam kitab Al Kafi fil Ushul 2/18 dari Zurarah dari Abu Ja'far 'alaihis salam ..., beliau berkata: "Islam itu dibangun di atas 5 perkara... shalat, zakat, haji, puasa dan Al Wilayah (Imamah)," Zurarah bertanya: "Mana yang paling utama?" Beliau (Abu Ja'far) menjawab: "Al Wilayah-lah yang paling utama."
Di dalam Ashlusy Syi'ah wa Ushuliha hal. 49 karya Muhammad Husain Al Githa', dia menegaskan bahwa imamah merupakan rukun keenam dari rukun-rukun Islam!!
3. Seseorang yang tidak meyakini imamah sebagaimana keyakinan Syi'ah Rafidhah maka dia kafir atau sesat
Didalam Al Amaali hal. 586 disebutkan bahwa Ibnu Abbas –padahal mereka mencaci beliau radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengingkari kepemimpinan Ali setelahku maka dia seperti orang yang mengingkari kenabian semasa hidupku. Dan barangsiapa yang mengingkari kenabianku maka dia seperti orang yang mengingkari ketuhanan Allah 'azza wa jalla."
Lebih keterlaluan lagi, Ibnu Muthahhar Al Hulli berpendapat bahwa mengingkari imamah lebih jelek daripada mengingkari kenabian. Dia berkata: "Imamah adalah sebuah taufik Allah yang bersifat umum sedangkan kenabian adalah taufik Allah yang bersifat khusus. Sebab sangat dimungkinkan suatu masa itu kosong dari seorang nabi yang hidup, berbeda dengan imam. Maka, mengingkari taufik Allah yang bersifat umum tentu lebih jelek daripada mengingkari taufik Allah yang bersifat khusus." (Atsarut Tasyayyu' hal. 135)
4. Kedudukan para imam lebih tinggi daripada kedudukan para nabi dan malaikat
Al Khumaini di dalam kitab Al Hukumah Al Islamiyah hal. 52 berkata: "Bahwasanya kedudukan imam tersebut tidak bisa dicapai malaikat yang dekat dengan Allah dan tidak pula bisa dicapai seorang nabi yang diutus sekalipun."
5. Para imam memiliki sifat ma'shum (tidak pernah berbuat kesalahan)
Dasar pijak tinjauan ini adalah keyakinan mereka bahwa syarat keimaman adalah kema'shuman. Di dalam kitab Mizanul Hikmah 1/174, Muhammad Ar Rayyi Asy Syahri menyebutkan bahwa salah satu syarat imamah dan kekhususan imam yaitu: "Telah diketahui bahwa dia adalah seorang yang ma'shum dari seluruh dosa, baik dosa kecil maupun besar, tidak tergelincir di dalam berfatwa, tidak salah dalam menjawab, tidak lalai dan lupa serta tidak lengah dengan satu perkara dunia pun."
6. Para imam mengetahui perkara yang ghaib
Al Majlisi di dalam kitab Biharul Anwar 26/109 menulis sebuah bab yaitu: "Bab: Bahwa mereka (para imam, pen) tidak terhalangi untuk mengetahui perkara ghaib di langit dan di bumi, jannah dan jahannam. Seluruh perbendaharaan langit dan bumi diperlihatkan kepada mereka dan mereka pun mengetahui apa yang terjadi dan akan terjadi sampai hari kiamat."
Padahal Allah berfirman: "Katakanlah: Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah." (An Naml: 65)
7. Para imam memiliki sejumlah hukum syariat yang tidak diketahui umat Islam
Didalam Ushulul Kafi 1/192, Al Kulaini menyebutkan bahwa setelah meninggalnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebenarnya pensyariatan hukum itu belum sempurna. Bahkan ada sejumlah syariat diwasiatkan Rasul kepada Ali. Kemudian Ali menyampaikan sebagiannya sesuai dengan masanya. Sampai akhirnya beliau wasiatkan kepada imam selanjutnya. Demikian seterusnya sampai imam yang masih bersembunyi (Imam Mahdi).
Padahal Allah telah sempurnakan syari'at ini sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia, sebagaimana firman-Nya: "Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu." (Al Maidah: 3)
8. Para imam akan bangkit setelah kematiannya untuk menegakkan hukuman (had) di muka bumi sebelum hari kiamat (Aqidah Raj'ah)
Kaum Syi'ah Rafidhah meyakini bahwa kedua belas imam mereka yang telah meninggal dunia akan muncul kembali ke muka bumi untuk menegakkan hukuman (had) kepada para penentang mereka. Mereka menegakkan hukuman yang memang belum sempat diterapkan sebelumnya. Sehingga dunia pada saat itu penuh dengan keadilan setelah sebelumnya dipenuhi dengan kezhaliman sampai tegaknya hari kiamat. (Syi'ah wat Tashhih hal. 141-142 dan Aqa'idul Imamiyah hal. 67-68 dengan beberapa tambahan)
Para penentang yang mendapatkan hukuman dari para imam tersebut:
1. Khulafaur Rasyidin yang tiga yaitu: Abu Bakr, Umar dan Utsman radhiyallahu 'anhum
2. Aisyah
3. Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan putranya Yazid bin Mu'awiyah dari kalangan Bani Umayyah
4. Marwan bin Hakam dari kalangan Bani Abbasiyyah
5. Ibnu Ziyad dan selain mereka
(Mukhtashar At Tuhfah Al Itsna Asyariyah hal. 200-201 dengan beberapa tambahan)
Beberapa Kiprah Imam Mahdi Syi'ah Rafidhah selama Muncul di Muka Bumi
1. Memerangi bangsa Arab (Biharul Anwar 52/318, 333 dan 349)
2. Merobohkan Masjidil Haram dan Masjid An Nabawi sampai luluh lantak. Kemudian mengambil Hajar Aswad untuk dipindah ke Kufah (Irak), sehingga kota tersebut menjadi kiblat kaum muslimin. (Biharul Anwar 52/338 dan 386, Al Ghaibah hal. 282 dan Al Wafi 1/215)
3. Menegakkan hukum keluarga Nabi Daud 'alaihis salam. (Al Ushul Minal Kafi 1/397 dan selainnya)
Al Majlisi di dalam Biharul Anwar 52/353 dari Abu Abdillah 'alaihis salam menggambarkan sepak terjang Imam Mahdi tersebut dengan ucapannya: "Kalau seandainya manusia mengetahui apa yang akan dilakukan Imam Mahdi ketika muncul maka sungguh mereka tidak ingin melihat kurban yang ia perangi... sampai-sampai kebanyakan manusia berkata: "Dia ini bukan dari keluarga Muhammad. Kalau seandainya dia dari keluarga Muhammad, maka sungguh dia akan berlaku kasih sayang."
Hadits-hadits Palsu dan Lemah yang Tersebar di Kalangan Umat
يَا عَلِيُّ، مَنْ صَلَّى مِائَةَ رَكَعَاتٍ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ يَقْرَأُ مِنْ كُلِّ رَكَعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ عَشْرَةَ مَرَّاتٍ قَضَى اللهُ لَهُ كُلَّ حَاجَتِهِ
"Wahai Ali, barangsiapa yang shalat 100 raka'at pada malam Nishfu Sya'ban disertai pada setiap raka'atnya membaca surat Al Fatihah dan surat Al Ikhlash sebanyak 10 kali, pasti Allah akan memenuhi seluruh kebutuhannya..."
Keterangan:
Hadits ini dha'if (lemah), disebabkan kebanyakan para perawinya majhul (tidak dikenal oleh para ahli hadits) sebagaimana yang dikatakan Al Imam Asy Syaukani. Sehingga beliau rahimahullah dan Asy Syaikh Ibnu Baaz mendha'ifkan hadits tersebut. (Hirasatu Tauhid hal. 64, karya Asy Syaikh Ibnu Baaz)
Sumber: Buletin Islam AL ILMU edisi 32/III/II/1425, Yayasan As Salafy Jember
Selengkapnya...
kesesatan Syi'ah
Membongkar kesesatan Syi'ah : Benci pada Istri Nabi
Rabu, 30 Maret 2005 - 07:18:07 :: kategori Firqoh-Firqoh
Penulis: Bulletin Islam Al Ilmu Edisi 30/I/II/142
.: :.
Bara api kebencian terhadap para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memang telah tertanam kuat di dada kaum Syi'ah Rafidhah. Bara api tersebut terus menerus menyala sehingga satu demi satu orang-orang terdekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi bahan gunjingan dan cercaan mereka.
Setelah Ahlul Bait beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, kini mereka mengarahkan cercaan yang tidak kalah kejinya kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka melontarkan tuduhan-tuduhan dusta kepada orang-orang yang telah mengorbankan waktu dan raganya untuk membela dakwah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, setia menemani dan menghibur beliau ketika ditimpa berbagai musibah di dalam mengemban amanah dakwah.
Kedudukan Para Istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Alangkah mulianya kedudukan mereka tatkala Allah subhanahu wa ta'ala sendiri yang mengangkat derajat mereka di atas wanita lainnya. Allah jalla jalaaluhu berfirman yang artinya:
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ
"Wahai istri Nabi, (kedudukan) kalian bukanlah seperti wanita-wanita yang lainnya." (Al Ahzab: 32)
Allah 'Azza wa Jalla telah meridhai mereka sebagai pendamping Nabi-Nya yang termulia, sampai-sampai melarang beliau untuk menceraikan mereka. Allah berfirman :
لاَ يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلاَ أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
"Tidak halal bagimu wahai Nabi, untuk mengawini wanita-wanita lain sesudahnya, dan tidak halal (pula) bagimu untuk mengganti mereka dengan wanita-wanita lain walaupun kecantikan mereka memikat hatimu." (Al Ahzab: 52)
Para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ibu-ibu kaum mukminin yang tentu saja wajib untuk dimuliakan dan dihormati. Oleh karena itu para istri beliau mendapat gelar Ummahatul Mu`minin.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya:
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
"Nabi itu lebih berhak untuk dicintai kaum mukminin daripada diri mereka sendiri, sedangkan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka (kaum mukminin)." (Al Ahzab: 6)
Nama Para Istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Telah tertulis di dalam buku-buku sejarah Islam nama-nama istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah mendampingi perjuangan beliau. Mereka itu adalah:
1. Khadijah binti Khuwailid
2. Saudah binti Zam'ah
3. Aisyah binti Abi Bakr Ash Shiddiq
4. Hafshah binti Umar Al Khaththab
5. Ummu Habibah yang bernama Ramlah binti Abi Sufyan
6. Ummu Salamah yang bernama Hindun binti Abi Umayyah
7. Zainab binti Jahsyin
8. Zainab binti Khuzaimah
9. Juwairiyah binti Al Harits
10. Shafiyah binti Huyai
11. Maimunah binti Al Harits
Masing-masing mereka ini memiliki keutamaan yang tidak dimiliki lainnya, hanya saja yang paling utama diantara mereka adalah Khadijah dan Aisyah.
Para Istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah
Tinjauan Syi'ah Rafidhah terhadap para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat sarat dengan kebencian dan kedengkian. Hal ini sebagaimana yang mereka terangkan dalam tulisan-tulisan yang luar biasa kekejiannya.
Kalau seandainya kekejian tersebut mereka tuduhkan terhadap istri seorang muslim biasa tentu orang tersebut akan murka dan marah.
Diantara kekejian itu adalah:
1. Jeleknya perangai dan akhlak para istri Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ali bin Ibrahim Al Qummi di dalam tafsirnya 2/192 ketika menerangkan sebab turunnya ayat ke 28 dari surat Al Ahzab, mengatakan: "Sebab turun ayat itu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pulang dari perang Khaibar. Beliau membawa harta keluarga Abul Haqiq. Maka mereka (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata: "Berikan kepada kami apa yang engkau dapatkan!" Beliaupun berkata: "Aku akan bagikan kepada kaum muslimin sesuai perintah Allah." Marahlah mereka (mendengar itu) lalu berkata: "Sepertinya engkau menganggap kalau seandainya engkau menceraikan kami, maka kami tidak akan menemukan para pria berkecukupan yang akan menikahi kami." Maka Allah menentramkan hati Rasul-Nya dan memerintahkan untuk meninggalkan mereka. Maka akhirnya beliaupun meninggalkan mereka."
Sungguh tidak!! Tidak akan terlintas di benak seorang muslim pun bahwa istri seorang muslim yang taat akan mengucapkan kata-kata seperti itu kepada suaminya. Lalu bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh istri seorang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah Allah puji di dalam Al Qur`an?! Demi Allah, tidaklah mereka tulis kecuali kedustaan belaka!!
2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia karena diracun oleh sebagian mereka.
Didalam Tafsirul Iyasy 1/200, karya Muhammad bin Mahmud bin Iyasy mengatakan -dengan dusta- bahwa Abu Abdillah Ja'far Ash Shidiq rahimahullah pernah berkata: "Tahukah kalian apakah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia atau dibunuh?" Sesungguhnya Allah telah berfirman yang artinya: "Apakah jika dia (Muhammad) mati atau dibunuh, kalian akan murtad?" (Ali Imran: 144). Beliau sebenarnya telah diberi racun sebelum meninggalnya. Sesungguhnya dua wanita itu (Aisyah dan Hafshah) telah meminumkan racun kepada beliau sebelum meninggalnya. Maka kami menyatakan: "Sesungguhnya dua wanita dan kedua bapaknya (Abu Bakar dan Umar) adalah sejelek-jelek makhluk Allah."
3. Mereka menghukumi bahwasanya para istri Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pelacur.
Dinukilkan secara dusta di dalam kitab Ikhtiyar Ma'rifatur Rijal karya At Thusi hal. 57-60 bahwa Abdullah bin Abbas pernah berkata kepada Aisyah: "Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan oleh Rasulullah..."
Diantara para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Aisyah radhiyallahu 'anha-lah yang paling dibenci kaum Syi'ah Rafidhah. Mereka merendahkan kehormatan istri yang paling dicintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut dengan kedustaan-kedustaan yang nyata. Celaan kepada beliau akan mengakibatkan dua ribu lebih hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beberapa ayat Al Qur`an gugur. Beliaulah wanita yang paling banyak, menghafal dan meriwayatkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diantara para sahabat yang lainnya.
Beberapa celaan kaum Syi'ah Rafidhah terhadap kehormatan Aisyah:
1. Aisyah telah keluar dari iman dan menjadi penghuni jahannam. (Tafsirul Iyasi 2/243 dan 269)
2. Aisyah digelari Ummusy Syurur (ibunya kejelekan) dan Ummusy Syaithan (ibunya syaithan), hal ini dikatakan oleh Al Bayadhi di dalam kitabnya Ash Shirathal Mustaqim 3/135 dan 161.
3. Riwayat-riwayat beliau bersama Abu Hurairah dan Anas bin Malik tertolak di sisi Syi'ah Rafidhah (Al Khishal 1/190 karya Ibnu Babuyah Al Qumi).
4. Aisyah telah menggerakkan kaum muslimin untuk memerangi Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu (Minhajul Karamah hal. 112, karya Ibnu Muthahhar Al Hilali).
5. Aisyah sangat memusuhi dan membenci Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sampai meletuslah perang Jamal (An Nushrah hal. 229 karya Al Mufid).
6. Aisyah tidak mau bertaubat dan terus menerus memerangi Ali sampai meninggal. (At Talkhishusy Syafi hal. 465-468).
Inna lillahi wa Inna ilaihi raji'un!! Kesesatan apa yang menghinggapi hati mereka? Sedemikian besarkah kedengkian dan kebencian mereka terhadap para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terutama Aisyah?
Tuduhan-tuduhan Dusta Syi'ah Rafidhah kepada Aisyah Berkaitan dengan Perang Jamal
1. Aisyah tidak menerima dan dengki terhadap pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah pengganti Utsman bin Affan. (Siratul A`immah Itsna Asyar 1/4222)
2. Pemberontakan Aisyah terhadap kekhilafahan Ali bin Abi Thalib dan keinginannya untuk saudara sepupunya yaitu Thalhah bin Ubaidillah menjadi khalifah. (Syarhu Nahjil Balaghah 2/460)
3. Aisyah menolak tawaran Ali bin Abi Thalib untuk damai dan pulang ke Madinah. (Al Khishal 2/377)
4. Aisyah-lah yang memulai perang Jamal melawan Ali bin Abi Thalib. (Siratul A`immah 1/456)
Jawaban terhadap Kedustaan Mereka
1. Aisyah menerima bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk berbai'at kepada Ali bin Abi Thalib. (Al Mushannaf 7/540)
2. Keluarnya Aisyah bersama Thalhah dan Az Zubair bin Al Awwam ke Bashrah dalam rangka mempersatukan kekuatan mereka bersama Ali bin Abi Thalib untuk menegakkan hukum qishash terhadap para pembunuh Utsman bin Affan. Hanya saja Ali bin Abi Thalib meminta penundaan untuk menunaikan permintaan qishash tersebut. Ini semua mereka lakukan berdasarkan ijtihad walaupun Ali bin Abi Thalib lebih mendekati kebenaran daripada mereka. (Daf'ul Kadzib 216-217)
3. Tawaran Ali bin Abi Thalib kepada Aisyah semata-mata untuk menyatukan cara pandang bahwa hukum qishash baru bisa ditegakkan setelah keadaan negara tenang. Beliaupun sangat mengetahui bahwa Aisyah bersama Thalhah dan Az Zubair tidaklah datang ke Bashrah dalam rangka memberontak kekhilafahannya. Akhirnya hampir terbentuk kesepakatan diantara mereka. (Tarikh Ath Thabari 5/158-159 dan 190-194)
4. Akan tetapi melihat keadaan seperti ini, beberapa kaum Saba'iyah (pengikut faham Abdullah bin Saba'-pendiri Syi'ah) mulai memancing konflik diantara pasukan Aisyah dan Ali. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa salah satu pasukan telah berkhianat. Maka terjadilah perang Jamal. (Tarikh Ath Thabari 5/195-220)
Pujian Ali bin Abi Thalib terhadap Aisyah radhiyallahu 'anha
Didalam Tarikh Ath Thabari 5/225 diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata di saat perang Jamal: "Wahai kaum muslimin! Dia (Aisyah) adalah seorang yang jujur dan demi Allah dia seorang yang baik. Sesungguhnya tidak ada antara kami dengan dia kecuali yang demikian itu. Dan (ketahuilah -pen) dia adalah istri Nabi kalian di dunia dan di akhirat."
Hadits-hadits Palsu dan Lemah yang Tersebar di Kalangan Umat
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا ... حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ ...
"Jika telah datang malam Nishfu Sya'ban, hendaklah kalian shalat di malamnya dan shaum (puasa) di siang harinya, karena sejak terbenam matahari sampai terbitnya fajar Allah 'azza wa jalla turun pada malam tersebut ke langit dunia. Kemudian Dia berkata: "Adakah yang meminta ampun kepada-Ku sehingga Aku ampuni dia, adakah yang meminta rizki kepada-Ku sehingga Aku beri rizki kepadanya, adakah yang tertimpa bala` sehingga Aku hilangkan bala` tersebut..."
Keterangan:
Hadits ini palsu, disebabkan adanya seorang rawi yang bernama Ibnu Abi Sabrah. Al Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in dan juga Al Hafizh ibnu Hajr menyatakan bahwa dia adalah pemalsu hadits. (Lihat Silsilah Adh Dha'ifah no. 2132 karya Asy Syaikh Al Albani)
Al Imam An Nawawi menyatakan di dalam Al Majmu' bahwa shalat malam Nishfu Sya'ban sebanyak 100 rakaat adalah bid'ah yang munkar.
Sumber: Bulletin Islam Al Ilmu Edisi 30/I/II/1425, Yayasan As-Salafy Jember.
Selengkapnya...
kesesatan Syi'ah
Membongkar kesesatan Syi'ah : Cinta palsu pada Ahlul Bait
Rabu, 30 Maret 2005 - 07:11:21 :: kategori Firqoh-Firqoh
Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 30/I/II/1425
.: :.
"Ahlul Bait" bukanlah istilah yang asing lagi di telinga sebagian kita. Bila disebut maka akan terlintas di benak kita tentang seseorang yang memiliki pertalian kekerabatan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentu saja, ini merupakan kehormatan tersendiri bagi orang tersebut.
Siapakah Ahlul Bait Itu?
Ahlul Bait adalah orang-orang yang sah pertalian nasabnya sampai kepada Hasyim bin Abdi Manaf (Bani Hasyim) baik dari kalangan laki-laki (yang sering disebut dengan syarif) atau wanita (yang sering disebut syarifah), yang beriman kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggal dunia dalam keadaan beriman. Diantara Ahlul Bait Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah:
1. Para istri Rasul, berdasarkan konteks surat Al-Ahzab:33
2. Putra-putri Rasulullah (tidak dikhususkan pada Fathimah saja)
3. Abbas bin Abdul Muththalib dan keturunannya
4. Al-Harits bin Abdul Muththalib dan keturunannya
5. Ali bin Abi Thalib dan keturunannya (tidak dikhususkan pada Al-Hasan dan Al-Husain saja)
6. Ja'far bin Abi Thalib dan keturunannya
7. Aqil bin Abi Thalib dan keturunannya
(Untuk lebih rincinya, silahkan lihat kitab "Syi'ah dan Ahlul Bait" dan "Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah")
Kedudukan Ahlul Bait
Kedudukan Ahlul Bait di sisi Allah dan Rasul-Nya amat mulia. Diantara kemuliaan itu adalah:
1. Allah bersihkan Ahlul Bait dari kejelekan. Dia shallallahu 'alaihi wa sallam berfirman yang artinya:
"Hanyalah Allah menginginkan untuk membersihkan kalian (wahai) Ahlul Bait dari kejelekan dan benar-benar menginginkan untuk mensucikan kalian." (Al-Ahzab:33)
2. Perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berpegang dengan bimbingan mereka. Beliau bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا: كِتَابَ اللهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِيْ
"Wahai manusia sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu kepada kalian yang apabila kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak akan tersesat: Kitabullah dan Ahlul Bait-ku." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih)
Oleh karena itu tidaklah ragu lagi, bahwa Ahlul Bait memiliki kedudukan yang sangat istimewa di sisi Allah dan Rasul-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Dan tidak ragu lagi bahwa mencintai Ahlul Bait adalah wajib." Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah berkata: "Dan termasuk memuliakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berbuat baik kepada keluarga dan keturunan beliau."
Para sahabat adalah orang-orang yang sangat memuliakan Ahlul Bait baik dari kalangan para sahabat sendiri maupun para tabi'in.
Demikianlah hendaknya sikap seorang muslim kepada mereka. Wajib atas dirinya untuk mencintai, menghormati, memuliakan dan tidak menyakiti mereka.
Namun sudah barang tentu, tolok ukur kecintaan terhadap mereka semata-mata karena iman dan kekerabatan mereka dengan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Tanpa iman tidak akan bermanfaat sama sekali kekerabatan seseorang dengan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah 'Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
"Yaitu di hari (hari kiamat) yang harta dan anak keturunan tidak lagi bermanfaat. Kecuali seseorang yang menghadap Allah dengan hati yang lurus." (Asy-Syu'ara`:88-89)
Demikian pula bila ada Ahlul Bait yang jauh dari sunnah Rasul, maka martabatnya di bawah seseorang yang berpegang teguh dengan sunnah Rasul, walaupun dia bukan Ahlul Bait. Allah berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (Al-Hujurat:13)
Ahlul Bait Menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah
Tinjauan mereka tentang Ahlul Bait sangat bathil dan zhalim, yaitu:
- Mereka membatasi Ahlul Bait Nabi hanya 4 orang: Ali, Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain
- Mereka keluarkan putra-putri Rasul selain Fathimah dari lingkaran Ahlul Bait
- Mereka keluarkan semua istri Rasul dari lingkaran Ahlul Bait
- Mereka keluarkan 12 putra Ali (selain Al-Hasan dan Al-Husain) dan 18 atau 19 putri beliau dari lingkaran Ahlul Bait
- Mereka keluarkan putra-putri Al-Hasan dari lingkaran Ahlul Bait
- Mereka mengklaim bahwa keturunan Al-Husain-lah yang Ahlul Bait, namun tragisnya mereka keluarkan pula sebagian keturunan Al-Husain dari lingkaran Ahlul Bait karena tidak dicocoki oleh hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, mereka vonis sebagian keturunan Al-Husain dengan kedustaan, kejahatan dan kefasikan, bahkan vonis kafir dan murtad pun dijatuhkan untuk mereka. Wallahul Musta'an. (Lihat kitab "Syi'ah dan Ahlul Bait")
Walhasil, Syi'ah Rafidhah mempunyai dua sikap yang saling berlawanan terhadap Ahlul Bait yaitu ifrath (berlebihan di dalam mencintai) sebagian Ahlul Bait dan tafrith (berlebihan di dalam membenci) sebagian yang lain.
Fakta Sikap Ifrath Syi'ah Rafidhah terhadap Ahlul Bait
Al-Kulaini di dalam Al-Ushul Minal Kafi 19/197 mengatakan -dengan dusta- bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata: "Sesungguhnya aku telah diberi beberapa sifat yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku -sekalipun para nabi-: Aku mengetahui seluruh kenikmatan, musibah, nasab, dan keputusan hukum (yang pada manusia). Tidaklah luput dariku perkara yang telah lampau dan tidaklah tersembunyi dariku perkara yang samar."
Di dalam kitab Al-Irsyad hal.252 karya Al-Mufid bin Muhammad An-Nu'man: "Ziarah kepada Al-Husain -yaitu kuburnya- radhiyallahu 'anhu kedudukannya seperti 100 kali haji mabrur dan 100 kali umrah."
Semakin parah lagi ketika mereka -dengan dusta- berkata bahwa Baqir bin Zainal Abidin rahimahullah berkata: "Dan tidaklah keluar setetes air mata pun untuk meratapi kematian Al-Husain, melainkan Allah akan mengampuni dosa dia walaupun sebanyak buih di lautan." Dalam riwayat lain ada tambahan lafazh: "Dan baginya Al-Jannah." (Jala`ul 'Uyun 2 hal.464 dan 468 karya Al-Majlisi Al-Farisi)
Perhatikanlah wahai para pembaca, kecintaan kaum Syi'ah Rafidhah kepada beberapa Ahlul Bait ternyata lebih bersifat pengkultusan, bahkan menjadikan Ali bin Abi Thalib sebagai sekutu bagi Allah. Wallahul Musta'an!!
Fakta Sikap Tafrith Syi'ah Rafidhah terhadap Ahlul Bait
Diriwayatkan di dalam kitab Rijalul Kasysyi hal.54 karya Al-Kasysyi bahwa firman Allah yang artinya:
"Dialah sejelek-jelek penolong dan sejelek-jelek keluarga." (Al-Hajj:13) turun tentang perihal Al-Abbas (paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam).
Adapun tentang saudara sepupu Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Abbas, Al-Qahbani di dalam kitab Majma'ur Rijal 4/143 mengatakan: "Sesungguhnya dia ini telah berkhianat kepada Ali dan telah mengambil harta (shadaqah) dari baitul mal di kota Bashrah."
Di sisi lain ketika hendak menjelekkan para istri Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa malu mereka menukil secara dusta dari Abdullah bin Abbas bahwa ia pernah berkata kepada Aisyah: "Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan Rasulullah ..." (Ikhtiyar Ma'rifatur Rijal karya Ath-Thusi hal.57-60)
Sikap Para Imam Ahlul Bait terhadap Syi'ah Rafidhah
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Tidaklah seseorang mengutamakan aku daripada dua syaikh (Abu Bakar dan Umar) melainkan aku dera dia sebagai pendusta."
Muhammad bin Ali (Al-Baqir) rahimahullah berkata: "Keluarga Fathimah telah bersepakat untuk memuji Abu Bakar dan Umar dengan sebaik-baik pujian."
Ja'far bin Muhammad (Ash-Shadiq) rahimahullah berkata: "Allah 'azza wa jalla membenci siapa saja yang membenci Abu Bakar dan Umar."
Jelaslah, barangsiapa yang mengaku-ngaku mencintai dan mengikuti jejak Ahlul Bait namun ternyata mereka berlepas diri dari orang-orang yang dicintai Ahlul Bait, maka yang ada hanya kedustaan belaka. Lalu Ahlul Bait mana yang mereka ikuti?! Sangat tepatlah ucapan seorang penyair:
كُلٌّ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى
وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّ لَهُمْ بِذَاكَ
Setiap lelaki mengaku kekasih Laila
Namun Laila tidak pernah mengakuinya
Terbunuhnya Al-Husain radhiyallahu 'anhu
tidaklah lepas dari penipuan Syi'ah Rafidhah
Ternyata Syi'ah Rafidhah menyimpan kebencian terhadap Ahlul Bait.
Kebencian itu tidak hanya berupa ucapan atau tulisan belaka.
Bahkan mereka telah membuktikannya dengan perbuatan, yaitu dengan ikut andilnya mereka dalam peristiwa terbunuhnya Al-Husain radhiyallahu 'anhu.
Terlalu panjang untuk mengungkapkan peristiwa menyedihkan itu, namun cukuplah tulisan para ulama mereka sebagai bukti atas kejahatan mereka.
Didalam kitab Al-Irsyad hal.241 karya Al-Mufid diriwayatkan bahwa Al-Husain pernah mengatakan: "Ya Allah jika engkau memanjangkan hidup mereka (Syi'ah Rafidhah) maka porak-porandakanlah barisan mereka, jadikanlah mereka terpecah-belah dan janganlah selama-lamanya engkau ridhai pemimpin-pemimpin mereka. Sesungguhnya mereka mengajak orang untuk membela kami, namun ternyata mereka memusuhi dan membunuh kami."
Didalam kitab Al-Ihtijaj 2/29 karya Abu Manshur Ath-Thibrisi diriwayatkan bahwa Ali bin Husain yang dikenal dengan Zainal Abidin pernah berkata tentang kaum Syi'ah Rafidhah di negeri Irak: "Sesungguhnya mereka menangisi kematian kami padahal siapakah yang membunuh kami, kalau bukan mereka?!"
Masihkah ada keraguan, apakah Syi'ah Rafidhah benar-benar mencintai Ahlul Bait atau hanya sekedar kedok belaka?! Coba silahkan baca dan pahami sekali lagi! Mudah-mudahan Allah 'azza wa jalla memberikan taufiq kepada kita semua.
Hadits-hadits Palsu dan Lemah yang Tersebar di Kalangan Umat
Hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu:
مَثَلُ أَهْلِ بَيْتِي مَثَلُ سَفِيْنَةِ نُوْحٍ مَنْ رَكِبَهَا نَجَا وَمَنْ تَخَلَّفَ عَنْهَا غَرَقَ
"Perumpamaan Ahlul Bait-ku seperti kapal Nabi Nuh, barangsiapa yang menaikinya pasti dia selamat dan barangsiapa yang enggan untuk menaikinya, maka dia akan tenggelam (binasa)."
Keterangan:
Hadits ini dha'if (lemah) walaupun diriwayatkan dari beberapa sanad (jalan). Beberapa ulama pakar hadits seperti Al-Imam Yahya bin Ma'in, Al-Bukhari, An-Nasaa`i, Ad-Daruquthni, Adz-Dzahabi dan beberapa ulama yang lainnya telah mengkritik beberapa rawi (periwayat) hadits tersebut. (Lihat Silsilah Adh-Dha'ifah no.4503 karya Asy-Syaikh Al-Albani)
Sumber: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 30/I/II/1425, Yayasan As-Salafy Jember.
Selengkapnya...
jadilah seperti lentera
Oleh Ustadz Armen Halim Naro, Lc.
Orang yang merasakan manisnya hidayahnya dan lezatnya iman ialah orang yang punya motivasi dalam hidup dan bertabiat tidak pernah puas pada sesuatu, ia tidak akan puas kalau dirinya saja yang merengkuh kenikmatan dan merasakan kebahgiaan.
Perumpamaannya bagaikan lentera, yang memberi penerangan buat dirinya sebagaimana ia menerangi yang lainnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan apakah orang yang telah mati (hatinya) kemudian Kami hidupkan kembali dan Kami anugerahkan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah manusia, serupa dengan ornag yang keadaannya dalam gelap gulita yang sekali-kali ia tidak dapat keluar darinya?”. [QS. Al-An’am: 122]
Permisalan sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seumpama danau luas yang menerima air, air disimpan dalam perutnya untuk minum manusia dan ternak, ia juga memberi penghidupan untuk tanaman dan pepohonan sekitarnya.
Banyak kelompok pergerakan maupun jamaah dakwah yang mengkarbit jamaahnya untuk menjadi dai, dalam hitungan waktu telah keluar dai-dai baru yang mayoritas kosong dari ilmu dan jauh dari hikmah. Mereka lebih dekat kepada kebodohan daripada ilmu dan pengetahuan, seharusnya menjadi seorang jamaah lebih layak daripada menjadi seorang dai. Akan tetapi karena jamaah dan pergerakannya membutuhkan orang-orang yang menghidupkan pemahaman, maka dilakukan pengkarbitan tadi, maka apa yang ia rusakkan lebih banyak daripada yang ia perbaiki.
Berbeda dengan salaf, memang jumlah dainya tidak seberapa, kadang-kadang dalam satu kota hanya terdapat satu atau dua dai, bahkan kadang-kadang beberapa wilayah dipegang oleh satu dai. Akan tetapi, setiap individu yang telah merasakan ajarang kebenaran ini, kiranya telah menjadi mesin pencetak orang-orang yang semisalnya. Setiap minggu ada saja orang ia bawa untuk datang ke pengajian, atau minimal pengajian yang telah ia terima itu telah ia sampaikan pula kepada orang-orang disekitarnya.
Adalah para sahabat dahulu, juga merupakan dai-dai yang disiapkan oleh Nabi, seperti Muadz bin jabal, Mush’ab bin Umair, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhum, akan tetapi mereka bukanlah dai karbitan. Jumlah dai-dai itu memang tidak banyak, hanya saja setiap individu sahabat adalah lentera dan secara tidak langsung telah menjadi dai yang mengajak kepada kebenaran sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Mereka tidak tahan melihat saudaranya dalam kesesatan, sedangkan ia dalam kenikmatan iman.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jubair bin Nufair, “Suatu ketika kami duduk bersama Miqdad bin Aswad radhiallahu ‘anhuma, tiba-tiba seseorang lewat dan berkata, ‘Berbahagialah bagi kedua mata tersebut yang telah melihat Rasulullah shalallahu a‘laihi wa sallam, betapa kami berangan-angan agar kami dapat melihat apa yang pernah engkau lihat, dan kami dapat menyaksikan apa yang telah engkau saksikan’. Tiba-tiba Miqdad marah –sehinga membuatku terkejut karena tidak ada yang salah dari ucapannya-.
Lalu ia memandang orang tersebut sambil berkata, ‘apa yang membuat seseorang berangan-angan kepada sesuatu yang telah Allah subhanahu wa ta’ala ghaibkan darinya, sekiranya ia ikut menyaksikan tentu ia tidak apa yang seharusnya ia perbuat. Demi Allah, telah banyak yang menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi membuat mereka terjerumuskan dalam api neraka, karena mereka tidak memenuhi seruannya dan tidak membenarkannya. Atau selama ini kalian tidak bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang telah mengluarkan kalian dari perut ibu kalian, tidak mengenal kecuai Rabb kalian dan membenarkan semua yang dibawa oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bala telah dijauhkan! Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus pada masa jahiliyah masa genting, dalam pemahaman mereka tidak ada agama yang lebih baik daripada penyembahan berhala, lalu beliau dating membawa al-furqan (pembeda) antara yang haq dengan yang bathil, memisahkan antara anak dengan ayahnya. Sampai seseorang tidak senang hatinya mendpati ayah atau anak atau saudaranya dalam kekafiran, sedangkan hatinya telah dibukakan untuk menerima iman, dan ia mengetahui sekali mereka yang ia cintai pasti akan masuk neraka.” [Tafsir Ibnu katsir 3/439 beliau berkata, “Sanadnya Shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim.”]
Begitulah gambaran kecintaan sahabat kepada keluarga dan kerabatnya dalam memberi hidayah, tidak tenang hati mereka kecuali dengan memeberi hidayah kepada orang lain, merekalah lentera kebenaran yang sebenarnya!!
Tugas yang termulia bagi seorang muslim setelah ia memperoleh hidayah adalah mengajak ornag lain kepadanya, karena dengan cara begitu hidayah akan kekal pada dirinya. Bukankah “Al-jazaa-u min jinsil amal?!” Ganjaran sesuai dengan jenis usaha, kalau hari ini ia telah memberi hidayah kepada orang lai, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menganugerahkan kepadanya ganjaran yang serupa yaitu dengan memantapkan hatinya dalam hidayah, sebagaimana dalam doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Allah subhanahu wa ta’ala, hiasilah kami dengan hiasan iman, jadikanlah kami pemberi petunjuk untuk manusia yang telah Engkau beri hidayah [HR. Ahmad dan an-Nasaa-i], tidak sesat dan menyesatkan, berdamai dengan wali-wali-Mu, memasang permusuhan dengan musuh-musuh-Mu, mencintai orang yang mencintai atas nama cinta-Mu, dan memusuhi orang yang menyelisihi-Mu karena permusuhan atas-Mu”.
Allah Jalaa Jalalahu memuji hamba mukmin yang memohon agar dijadikan pemimpin yang diberi hidayah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
Dan orang-orang yang berkata,
“Wahai Rab kami, anugerahkanlah kepada kami istri dan keturunan kami sebagai penyejuk hati kami dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [QS. Al-Furqan: 74]
Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu berkata, “Meniru kami dan mengambil hidayah dari kami dalam hal kebaiakan.” [Tafsir Ibnu katsir 3/439]
Hasan Basri rahimahullah berkata, “Tidak ada yang lebih menyejukkan hati seorang muslim, melihat anak atau cucunya atau sejawatnya berbuat ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” [Ibid]
Makhul rahimahullah berkata: “Jadikanlah kami sebagai imam dalam taqwa, (sehingga) orang-orang bertaqwa mengikut kepada kami.”
Mujahid rahimahullah berkata: “Jadikanlah kami makmum orang-orang yang bertaqwa, meneladani mereka.”
Sebagian orang yang tidak mengerti pemahaman dan kedalaman ilmu salaf, merasa sulit memahami tafsiran ini. Mereka berkata, “Berdasarkan tafsiran ini, susunan ayat menjadi terbalik, sehingga bermakna, ‘Jadikanlah orang-orang yang bertaqwa pemimpin kami’”, kita tentu berlindung dari menafsirkan ayat dalam susunan yang terbalik.
Penafsiran Mujahid rahimahullah ini menunjukkan kesempurnaan ilmu beliau, karena tidak mungkin seseorang menjadi pemimpin bagi orang yang bertaqwa, sampai ia mengikuti orang-orang yang bertaqwa. Maksudnya beliau ingin menegaskan bahwa kemuliaan ini mereka peroleh dengan mengikuti ajaran salaf. Barangsiapa yang menjadikan Ahlussunah sebagai penutannya, niscaya ornag-orang semasanya dan setelahnya akan menjadikan dirinya sebagai panutan.
Dalam ayat ini ada sebuah rahasia, yaitu kenapa kata imam pada ayat tersebut dengan lafadz jamak, “waj’alna lil muttaqiina imaman” –tidak “a-immatan”. Sebagian mengatakan bahwa lafadz imam adalah dengan mufrad akan tetapi maksudnya jamak, sebagaimana yang dikatakan oleh Farra’ rahimahulah. Akan tetapi, jawaban terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahulah, bahwa orang-orang yang bertaqwa adalah mereka yang selalu di jalan yang satu, ma’bud (zat yang diibadahi) yang satu, pengikut kitab yang satu, nabi yang satu, hamba dari Rabb yang satu, agama mereka satu, seakan-akan mereka bagaikan imam yang satu, tidak seperti para imam yang lain –setiap mereka berselisih, maka berbeda pula ajaran, madzhab dan aqidah mereka. [Risalah Ibnul Qayyim, hal. 15]
Wallahu a’lam.
Selengkapnya...
Manhaj yang Benar dalam Memahami Islam
Oleh Redaksi Buletin Al-Wala’ wal Bara’ – Bandung
Adalah suatu fenomena yang kita saksikan dan tidak bisa dipungkiri bahwasanya ummat Islam sudah terpecah belah menjadi beberapa golongan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengabarkan bahwasanya ummatnya akan terpecah menjadi 73 golongan (dan ini sudah terjadi), semuanya masuk neraka kecuali satu golongan yaitu orang-orang yang mengikuti Rasulullah dan para shahabatnya.
Akan tetapi, ketika ditanyakan kepada golongan-golongan tersebut, mereka menjawab bahwasanya mereka berpegang teguh kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah bahkan masing-masing golongan menyatakan golongannyalah yang benar sedangkan yang lainnya salah/sesat, bersamaan dengan itu kita ketahui dan saksikan bahwa golongan-golongan tersebut satu sama lainnya saling bertentangan, bermusuhan bercerai-berai dan tidak berada dalam satu manhaj yang menyatukan mereka. Hal ini seperti dikatakan di dalam sya’ir:
“Setiap orang mengaku punya hubungan dengan Laila akan tetapi Laila tidak mengakuinya.”
Untuk itu satu hal yang pasti bagi kita bahwasanya kebenaran itu hanya satu dan tidak berbilang yaitu golongan yang benar dan selamat hanya satu yaitu orang-orang yang mengikuti Rasulullah dan para shahabatnya (salaf) sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah dalam haditsnya yang mutawatir. Dengan kata lain golongan yang selamat tersebut adalah orang-orang yang memahami dinul Islam dengan pemahaman salafush shalih (manhaj salaf).
Sedangkan manhaj salaf adalah suatu istilah untuk sebuah jalan yang terang lagi mudah, yang telah ditempuh oleh para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan tabi’ut tabi’in di dalam memahami dinul Islam yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang mengikuti manhaj salaf ini disebut Salafy atau As-Salafy, jamaknya Salafiyyun atau As-Salafiyyun.
Al-Imam Adz-Dzahabi berkata: “As-Salafi adalah sebutan bagi siapa saja yang berada di atas manhaj salaf.” (Siyar A’lamin Nubala` 6/21).
Kemudian di sini akan dikemukakan sebagian dalil-dalil yang menyatakan bahwa manhaj yang benar dalam memahami agama adalah manhaj salaf serta kewajiban bagi kita untuk mengikuti manhaj tersebut, yaitu:
1. Firman Allah subhanahu wa ta’ala :”Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.” (Al-Fatihah:6-7).
Al-Imam Ibnul Qayyim berkata: “Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran dan berusaha untuk mengikutinya?, maka setiap orang yang lebih mengetahui kebenaran serta lebih konsisten dalam mengikutinya, tentu ia lebih berhak untuk berada di atas jalan yang lurus. Dan tidak diragukan lagi bahwa para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah orang-orang yang lebih berhak untuk menyandang sifat (gelar) ini daripada orang-orang Rafidhah (Syi’ah).” (Madarijus Salikin 1/72).
Hal ini menunjukkan bahwa manhaj yang mereka tempuh dalam memahami agama ini adalah manhaj yang benar dan di atas jalan yang lurus, sehingga orang-orang yang berusaha mengikuti manhaj dan jejak mereka, berarti telah menempuh manhaj yang benar dan berada di atas jalan yang lurus pula.
2. “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (Al-Baqarah:143).
Allah telah menjadikan mereka orang-orang pilihan lagi adil, mereka adalah sebaik-baik ummat, paling adil dalam perkataan, perbuatan serta keinginan mereka, karena itu mereka berhak untuk menjadi saksi atas sekalian manusia, Allah mengangkat derajat mereka, memuji mereka serta menerima mereka dengan penerimaan yang baik.
Dengan ini jelaslah bahwasanya pemahaman para shahabat merupakan hujjah atas generasi setelah mereka dalam menjelaskan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah.
3. “Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (Ali ‘Imran:101).
Para shahabat adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada agama Allah, karena Allah adalah pelindung bagi siapa saja yang berpegang teguh kepada (agama)-Nya sebagaimana firman Allah:
“Dan berpeganglah kalian pada tali Allah. Dia adalah pelindung kalian maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (Al-Hajj:78).
Dan telah dimaklumi bahwasanya perlindungan dan pertolongan Allah kepada para shahabat sangat sempurna, hal tersebut menunjukkan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, mereka adalah orang-orang yang memberi petunjuk dengan persaksian dari Allah.
4. “Kalian adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.” (Ali ‘Imran:110).
Allah telah menetapkan atas mereka keutamaan atas sekalian ummat, hal tersebut karena keistiqamahan mereka pada segala hal, karena mereka tidak akan melenceng dari jalan yang lurus, Allah telah bersaksi atas mereka bahwasanya mereka menyuruh kepada setiap yang ma’ruf, mencegah dari setiap kemunkaran, berdasarkan hal tersebut merupakan suatu keharusan bahwasanya pemahaman mereka merupakan hujjah bagi generasi setelahnya hingga Allah menetapkan putusannya.
5. “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa`:115).
Berkata Al-Imam Ibnu Abi Jamrah Al-Andalusi: “Para ‘ulama telah menjelaskan tentang makna firman Allah (di atas): Sesungguhnya yang dimaksud dengan orang-orang mukmin di sini adalah para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi pertama dari ummat ini,?.” (Al-Mirqat Fi Nahjissalaf Sabilun Najah hal. 36-37).
Syaikhul Islam berkata: “Dan sungguh keduanya (menentang Rasul dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin-red) adalah saling terkait, maka siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran, pasti ia telah mengikuti selain jalan orang-orang mukmin. Dan siapa saja yang mengikuti selain jalan orang-orang mukmin maka ia telah menentang Rasul sesudah jelas baginya kebenaran.” (Majmu’ Fatawa 7/38).
Maksud ayat tersebut, bahwasanya Allah mengancam siapa saja yang mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin (dengan neraka Jahannam), maka jelaslah bahwasanya mengikuti jalannya para shahabat dalam memahami syari’at Allah wajib hukumnya, sedangkan menyalahinya merupakan suatu kesesatan.
6. “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah:100).
Makna dalil tersebut, bahwasanya Tuhan manusia memuji orang-orang yang mengikuti manusia terbaik, maka diketahui dari hal tersebut bahwasanya jika mereka mengatakan suatu pandangan kemudian diikuti oleh pengikutnya pantaslah pengikut tersebut untuk mendapatkan pujian dan ia berhak mendapatkan keridhaan, jika sekiranya mengikuti mereka tidak membedakan dengan selain mereka maka tidak pantas pujian dan keridhaan tersebut.
7. “Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan:74).
Maka orang-orang bertaqwa secara keseluruhan berimam kepada mereka. Adapun taqwa merupakan kewajiban, di mana Allah dengan gamblang menyebutkannya dalam banyak ayat. Tidak memungkinkan untuk menyebutkannya di sini, maka jelaslah bahwa berimam kepada mereka wajib, adapun berpaling dari jalan mereka akan menyebabkan fitnah dan bencana.
8. “Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (Luqman:15).
Seluruh shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang kembali kepada Allah, maka Allah memberikan hidayah kepada mereka dengan perkataan yang baik, serta berbuat amal shalih.
Maka merupakan suatu kewajiban untuk mengikuti manhaj para shahabat dalam memahami agama Allah baik yang ada dalam Al-Qur`an ataupun As-Sunnah.
9. “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (As-Sajdah:24).
Sifat-sifat yang disebutkan pada ayat tersebut di atas adalah berkenaan dengan sifat-sifat para shahabat Nabi Musa ‘alaihis salam, Allah mengabarkan bahwasanya Dia menjadikan mereka sebagai imam yang diikuti oleh orang-orang sesudah mereka karena kesabaran dan keyakinan mereka, jika demikian kesabaran dan keyakinan merupakan jalan untuk menjadi Imam (pemimpin) dalam agama.
Dan sangat dimaklumi bahwasanya shahabat-shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berhak dengan sifat-sifat tersebut daripada ummat Nabi Musa, mereka lebih sempurna keyakinan dan kesabaran dari segenap ummat, maka mereka lebih berhak untuk menjadi imam dan ini merupakan hal yang paten berdasarkan persaksian dari Allah dan pujian Rasulullah atas mereka.
Selengkapnya...
Bolehkah Bertoleransi dagn jamaah?
Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Bertolak dari firman Allah :
”Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Ma’idah : 2)
Dikatakan bahwa wajib bekerjasama dengan setiap jama’ah-jama’ah Islam, walaupun berbeda-beda dalam manhaj dan cara dakwah mereka, seperti Jama’ah Tabligh cara dakwahnya berbeda dengan cara dakwah Ikhwanul Muslimin, atau Hizbut Tahrir, atau Jama’ah Jihad, atau Salafiyyin, bagaimana kaidah dalam kerjasama ini ? Apakah dibatasi dalam hal partisipasi dalam muktamar-muktamar dan seminar-seminar ? Apa yang akan diarahkan dalam dakwah kepada selian kaum muslimin karena disana banyak kekaburan bagi orang-orang yang baru masuk Islam ? Karena sesungguhnya masing-masing jama’ah akan membawa orang-orang baru ini ke markaz-markaz mereka, dan kepada ulama-ulama mereka sehingga orang-orang baru ini berada dalam kebingungan? Bagaimana solusi permasalahan ini ?
Jawaban
Yang wajib adalah bekerja sama dengan jama’ah-jama’ah yang berjalan di atas manhaj Kitab dan Sunnah dan apa yang ditempuh oleh Salaful Ummah, di dalam berdakwah kepada tauhidullah, mengikhlaskan ibadah semata-mata kepadanya, melarang dari kesyirikan, bid’ah, dan kemakshiatan, serta menasehati jama’ah-jama’ah yang menyeleweng tersebut dari manhaj yang benar, jika jama’ah-jama’ah tersebut kembali kepada kebenaran, maka boleh bekerja sama dengannya, jika mereka berketatapan hati untuk terus dalam penyelewengan ; maka wajib dijauhi, dan berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah. Dan kerja sama dengan jama’ah-jama’ah yang berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah, adalah dalam segala hal yang mengandung kebaikan dan ketaqwaan, dalam hal pertemuan-pertemuan, muktamar-muktamar, taklim-taklim, ceramah-ceramah, dan segala hal yang bermanfaat kepada Islam dan kaum muslimin.
2. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Beliau rahimahullah berkata : ”Benar, kita wajib bekerja sama dalam hal yang kita sepakati dalam hal membela kebenaran, mendakwahkannya, dan memperingatkan umat dari apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, adapun jika sebagian dari kita toleransi dengan sebagian yang lainnya dari apa yang kita perselisihkan, maka ini tidaklah mutlak, bahkan ini butuh kepada perincian, jika hal itu merupakan masalah-masalah ijtihad yang tersembunyi dalilnya, maka yang wajib tidak boleh saling mengingkari pada masalah-masalah tersebut, adapun permasalahan-permasalahan yang menyelisihi nash Kitab dan Sunnah, maka yang wajib mengingkari siapa saja yang menyelisihi nash dengan hikmah, mau’izoh hasanah, dan debat dengan cara yang baik, sebagai pengamalan firman Allah.
”Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah : 2)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar”. (At-Taubah : 71)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhamnu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (An-Nahl : 125)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam.
”Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubah dengan tangannya, kalau tidak mampu maka dengan lisannya, dan kalau tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman”. (Hadits Riwayat Muslim 49, Ahmad 3/10, Abu Dawud 1140, Tirmidzi 2172]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam
”Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka dia mendapat pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut”. (Hadits Riwayat Muslim 1893)
Ayat-ayat dan hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali.
(Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 3/58-59)
3. Fadhilatusy Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ”Perkataan mereka, ”Kita bersatu pada apa yang kita sepakati” adalah haq, adapun perkataan mereka, ”Kita saling toleransi pada apa yang kita perselisihkan”, maka ini perlu perincian. Pada hal-hal yang dibolehkan ijtihad padanya, maka kita saling toleransi, tetapi hati-hati kita tidak boleh berselisih dengan sebab perselisihan ini. Adapun jika permasalahan itu tidak dibolehkan ijtihad padanya, maka kita tidak boleh toleransi pada siapa saja yang menyelisihinya, dan wajib atasnya untuk tunduk kepada kebenaran. Maka bagian awal dari ibarat kaidah ini shahih, adapun bagian akhirnya butuh kepada perincian”.
(Shohwah Islamiyyah Dhawabith Wa Taujihat, 1/218-219)
4. Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albaany
Beliau mengkritik kaidah ini dengan mengatakan : ”Para pemakai kaidah ini adalah orang-orang yang pertama kali menyelesihi kaidah ini, kami tidak syak (ragu) sama sekali bahwa bagian awal kalimat ini adalah benar, yaitu ”Kita bekerjamasama pada apa yang kita sepakati”. Kalimat ini adalah petikan dari firman Allah.
”Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al-Maidah : 2)
Adapun bagian akhir kalimat ini yaitu, ”Kita saling toleransi pada apa yang kita perselisihkan”, maka harus diberi batasan.,,,. Kapan hal ini dilakukan ? Ketika kita saling menasehati, kita katakan kepada seorang yang berbuat kesalahan, ”Engkau keliru, dalilnya ini dan itu, ketika kita melihat dia belum puas, dan dia ikhlas, maka kita tinggalkan dia pada keadaannya, dan kita bekerja sama dengannya pada apa yang kita sepakati bersamanya. Adapun jika kita melihat dia keras kepala, sombong, dan berpaling, maka pada saat itu tidak benar ibarat ini, tidak boleh kita saling toleransi pada apa yang kita perselisihkan”.
[Majalah Al-Furqon, Kuwait, edisi 77 halaman 22]
Selengkapnya...
Bolehkah Bertoleransi dagn jamaah?
Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Bertolak dari firman Allah :
”Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Ma’idah : 2)
Dikatakan bahwa wajib bekerjasama dengan setiap jama’ah-jama’ah Islam, walaupun berbeda-beda dalam manhaj dan cara dakwah mereka, seperti Jama’ah Tabligh cara dakwahnya berbeda dengan cara dakwah Ikhwanul Muslimin, atau Hizbut Tahrir, atau Jama’ah Jihad, atau Salafiyyin, bagaimana kaidah dalam kerjasama ini ? Apakah dibatasi dalam hal partisipasi dalam muktamar-muktamar dan seminar-seminar ? Apa yang akan diarahkan dalam dakwah kepada selian kaum muslimin karena disana banyak kekaburan bagi orang-orang yang baru masuk Islam ? Karena sesungguhnya masing-masing jama’ah akan membawa orang-orang baru ini ke markaz-markaz mereka, dan kepada ulama-ulama mereka sehingga orang-orang baru ini berada dalam kebingungan? Bagaimana solusi permasalahan ini ?
Jawaban
Yang wajib adalah bekerja sama dengan jama’ah-jama’ah yang berjalan di atas manhaj Kitab dan Sunnah dan apa yang ditempuh oleh Salaful Ummah, di dalam berdakwah kepada tauhidullah, mengikhlaskan ibadah semata-mata kepadanya, melarang dari kesyirikan, bid’ah, dan kemakshiatan, serta menasehati jama’ah-jama’ah yang menyeleweng tersebut dari manhaj yang benar, jika jama’ah-jama’ah tersebut kembali kepada kebenaran, maka boleh bekerja sama dengannya, jika mereka berketatapan hati untuk terus dalam penyelewengan ; maka wajib dijauhi, dan berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah. Dan kerja sama dengan jama’ah-jama’ah yang berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah, adalah dalam segala hal yang mengandung kebaikan dan ketaqwaan, dalam hal pertemuan-pertemuan, muktamar-muktamar, taklim-taklim, ceramah-ceramah, dan segala hal yang bermanfaat kepada Islam dan kaum muslimin.
2. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Beliau rahimahullah berkata : ”Benar, kita wajib bekerja sama dalam hal yang kita sepakati dalam hal membela kebenaran, mendakwahkannya, dan memperingatkan umat dari apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, adapun jika sebagian dari kita toleransi dengan sebagian yang lainnya dari apa yang kita perselisihkan, maka ini tidaklah mutlak, bahkan ini butuh kepada perincian, jika hal itu merupakan masalah-masalah ijtihad yang tersembunyi dalilnya, maka yang wajib tidak boleh saling mengingkari pada masalah-masalah tersebut, adapun permasalahan-permasalahan yang menyelisihi nash Kitab dan Sunnah, maka yang wajib mengingkari siapa saja yang menyelisihi nash dengan hikmah, mau’izoh hasanah, dan debat dengan cara yang baik, sebagai pengamalan firman Allah.
”Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah : 2)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar”. (At-Taubah : 71)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhamnu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (An-Nahl : 125)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam.
”Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubah dengan tangannya, kalau tidak mampu maka dengan lisannya, dan kalau tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman”. (Hadits Riwayat Muslim 49, Ahmad 3/10, Abu Dawud 1140, Tirmidzi 2172]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam
”Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka dia mendapat pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut”. (Hadits Riwayat Muslim 1893)
Ayat-ayat dan hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali.
(Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 3/58-59)
3. Fadhilatusy Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ”Perkataan mereka, ”Kita bersatu pada apa yang kita sepakati” adalah haq, adapun perkataan mereka, ”Kita saling toleransi pada apa yang kita perselisihkan”, maka ini perlu perincian. Pada hal-hal yang dibolehkan ijtihad padanya, maka kita saling toleransi, tetapi hati-hati kita tidak boleh berselisih dengan sebab perselisihan ini. Adapun jika permasalahan itu tidak dibolehkan ijtihad padanya, maka kita tidak boleh toleransi pada siapa saja yang menyelisihinya, dan wajib atasnya untuk tunduk kepada kebenaran. Maka bagian awal dari ibarat kaidah ini shahih, adapun bagian akhirnya butuh kepada perincian”.
(Shohwah Islamiyyah Dhawabith Wa Taujihat, 1/218-219)
4. Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albaany
Beliau mengkritik kaidah ini dengan mengatakan : ”Para pemakai kaidah ini adalah orang-orang yang pertama kali menyelesihi kaidah ini, kami tidak syak (ragu) sama sekali bahwa bagian awal kalimat ini adalah benar, yaitu ”Kita bekerjamasama pada apa yang kita sepakati”. Kalimat ini adalah petikan dari firman Allah.
”Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al-Maidah : 2)
Adapun bagian akhir kalimat ini yaitu, ”Kita saling toleransi pada apa yang kita perselisihkan”, maka harus diberi batasan.,,,. Kapan hal ini dilakukan ? Ketika kita saling menasehati, kita katakan kepada seorang yang berbuat kesalahan, ”Engkau keliru, dalilnya ini dan itu, ketika kita melihat dia belum puas, dan dia ikhlas, maka kita tinggalkan dia pada keadaannya, dan kita bekerja sama dengannya pada apa yang kita sepakati bersamanya. Adapun jika kita melihat dia keras kepala, sombong, dan berpaling, maka pada saat itu tidak benar ibarat ini, tidak boleh kita saling toleransi pada apa yang kita perselisihkan”.
[Majalah Al-Furqon, Kuwait, edisi 77 halaman 22]
Selengkapnya...
HIZBIYYAH = HIZBULLAH ?? (2)
HIZBIYYAH = HIZBULLAH ?? (2)
23 November 2007 salafiyunpad Tinggalkan komentar Go to comments
Oleh Redaksi Buletin Al-Furqon, Ma’had Al-Furqon, Gresik
HIZBIYYAH PEMECAH BELAH UMAT
Kita bisa saksikan masih banyak orang-orang yang kurang berfungsi atau memang sudah tidak berfungsi mata, telinga dan hatinya. Sehingga berceloteh dengan menyebarkan hadits yang tidak ada asalnya untuk melegitimasi keinginannya. Perselisihan umatku merupakan rahmat. Mereka buta, tuli serta tidak bisa memahami nash-nash yang shohih dan gamblang seperti firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan perpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali-Imron : 103]
Dan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan Janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali-Imron :105]
Dan firmanNya:
“Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [Ar-Rum : 31-32]
Dan firmanNya:
“Artinya : Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kam wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” [As-Syuro : 13]
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Karena orang yang hidup di antara kalian sesudahku nanti, dia akan menyaksikan perselisihan yang sangat banyak sekali. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafa’ Rosyidin setelahku. Gigitlah sunnahku dengan gigi geraham [HR. Abu Dawud dan Tirmidzi]
Sabdanya pula:
“Artinya : Sesungguhnya agama ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua di neraka, dan satu di surga. Dialah Al-Jama’ah” [Lihatlah Shohihul Jami’ : 638]
Dan hadist-hadist lain yang semisal.
Demikianlah…..hizbiyyah menjadi sangat identik dengan perpecahan. Ibarat dua sahabat karib yang memiliki hubungan yang kokoh. Dimana ada hizbiyyah, disitu pula terletak perpecahan. Di mana terjadi perpecahan, di sana pula ditegakkan prinsip-prinsip hizbiyyah. Hal ini tidak samar lagi bagi ahli ilmu dan tholabul ilmi. Perhatikan kembali hadist diatas (tentang Muhajirin dan Anshor). Disitu Rasulullah telah memerangi benih-benih perpecahan dan hizbiyyah ketika beliau melihat gelagat akan tumbuhnya sifat-sifat hizbiyyah yang sangat erat dengan perpecahan. Padahal seruan yang mereka nasabkan adalah seruan yang terpuji lagi baik, yaitu seruan yang bernasab kepada Muhajirin dan Anshor. Bukankah Allah telah memuji mereka, Muhajirin dan Anshor?
Perhatikan firman Allah berikut:
“Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik” [At-Taubah : 100]
Ketika nama-nama yang mulia ini dijadikan seruan-seruan untuk menganggap
dirinya lebih baik dari yang lain atau memenangkan/menolong seseorang karena dia termasuk kelompoknya, Rasulullah mengingkarinya dan
menyebutnya sebagai seruan jahiliyyah. Dan semakna pula dengan seruan jahiliyyah ini adalah seruan atau bernasab kepada suatu qabilah, ta’asub (fanatik) kepada seseorang, kepada suatu mahzab atau kelompok, kepada syaikh, ‘alim dan ulama’, mengunggulkan sebagian atas sebagian yang lain sekedar berdasarkan hawa nafsu dan fanatik buta. Lalu membangun wala’ (cinta) dan permusuhan di atas sifat dan sikap yang semacam itu tadi dan mengukur manusia ini di atas neraca tersebut, maka semua ini adalah seruan dan sitem jahiliyyah.
Kesimpulannya bahwa perpecahan dan perselisihan serta bentuk hizbiyyah, apapun jenis dan dasarnya, tidaklah selaras dengan tabiat Islam sama sekali. Dan bentuk hizbiyyah ini pasti hanya mendatangkan mudhorot dan kejelakan yang jauhlebih banyak dan berbahaya daripada manfaat dan kebaikannya kalaulah ada manfaat dan kebaikannya bagi kaum Muslimin. Dan agama kita pun telah melarang perpecahan dan perselisihan ini secara mutlak dan menjadikannya sebagai sebab kelemahan dan kehinaan kaummuslimin.
“Artinya : Janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” [Al-Anfal : 46]
Allah tidak membatasi larangan perselisihan ini, bahkan memutlakkannya agar mencakup segala macamnya. Bahkan Allah tidak hanya sekedar melarang saja, tapi Allah mewajibkan kaum muslimin untuk bersungguh-sungguh dalam meraih kebenaran ketika terjadi perselisihan.
Firman-Nya:
“Artinya : Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan Ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah)”. [An-Nisa’ : 59]
Jadi perpecahan dan hizbiyyah ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Kita harus benar-benar memahami dan mengambil sikap yang benar. Sekalipun hal ini dianggap kecil dan remeh oleh semantara orang yang memandang. [4]
Mudah-mudahan Allah mengokohkan langkah dan hati di atas jalan sunnah.
[Sumber : Buletin Al-Furqon Edisi 10 Tahun 1, Diterbitkan Lajnah Da'wah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153]
_________
Selengkapnya...
Jumat, 09 Oktober 2009
PEDULI GEMPA
Info
Daftar Para Ustadz Salafi di Padang:
1. Ust. Elvi SYam, LC: 08126638098
2. Ust. Ahmad daniel, LC: 081363300576
3. Ust. Faisal, LC: 081363036179
4. Ust. Zul Asri: 085274744558
5. Ust Abdul Halim, MA: 081315912154
Daftar Para Ustadz Salafi di Pariaman:
1. Ust. Asyrofi: 081363360735
Info
BANTUAN KORBAN GEMPA PADANG DAN SEKITARNYA
ASSALAMU'ALAYKUM,,,
ALHAMDULILLAH KONDISI PARA USTADZ SALAFI DAN KELUARGA-KELUARGA BELIAU DI PADANG DALAM KEADAAN SELAMAT,,, BEGITU JUGA DENGAN IKHWAN WA AKHWAT DI PADANG DALAM KEADAAN SELAMAT JUGA.
KAMI MENGAJAK KEPADA SELURUH KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT UNTUK MENYALURKAN BANTUANNYA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN BENCANA.
UNTUK BANTUAN BERUPA DANA DAPAT DISALURKAN KE REKENING UST. KITA DI PADANG DAN IKHWAN KITA DI PADANG BERIKUT INI:
BNI: No.Rek: 0091828506 an MUHAMMAD ELVI SYAM
BCA : No.Rek: 0321009076 an MUHAMMAD ELVI SYAM
Bank Mandiri : No.Rek: 111-00-0439491-8 an MUHAMMAD ELVI SYAM
Untuk dari luar negeri dalam bentuk dollar
BNI PADANG BRANCH
ACCOUNT NO : 0078424929 USD
BSM: No.Rek: 1537008322 an ARIE PRIATAMA
KONFIRMASI PENGIRIMAN KE:
1. Ust. Muhammad Elvi SYam, LC: 08126638098 atau 07517801669
2. Arie Priatama: 081363913340
Atas bantuannya kami ucapkan Jazakumullahu khairan,,,
Mohon kepada Para Admin Situs Salafi di Indonesia untuk menyebarkan berita ini.
Selengkapnya...
Sabtu, 03 Oktober 2009
SALAFY BUKAN TERORIS
enyikapi Cap Teroris Atas Salafy - Simak Index Artikel berikut
Dikirim oleh webmaster, Senin 31 Agustus 2009, kategori Info Dakwah
Bismillah...
Para pembaca sekalian, rahimahumullah...
Kejadian-kejadian aksi terorisme di negeri ini dalam beberapa waktu terakhir terus meningkat. Di sisi lain upaya aparat untuk memburu para teroris pelaku pengeboman tak berperikemanusiaan itu terus gencar.
Beberapa pelaku teror berhasil ditangkap. Sangat disayangkan, ternyata di antara mereka yang tertangkap sebelumnya adalah para pemuda muslimin yang dikenal baik di lingkungannya, memiliki semangat beragama yang tinggi, dan pembelaan terhadap Islam. Para orang tua yang mendengar anaknya tewas dalam aksi terorisme atau terciduk oleh aparat, kaget dan terpukul. Tentunya kita heran,
bagaimana paham terorisme bisa masuk menyusup ke generasi muda muslim? Apa benar terorisme merupakan bagian dari ajaran agama?
Lebih rumit lagi, ternyata pada sebagian teroris yang tertangkap atau masih buron, pada mereka ada penampilan syiar agama Islam, misalnya berjenggot, celana di atas mata kaki, baju gamis, istri bercadar, dan syiar ketaatan beragama lainnya.
Tak ayal lagi, sebagian orang menganggap bahwa itu adalah ciri-ciri teroris.
Parah lagi, mereka menganggap setiap orang yang berpenampilan dengan penampilan di atas, maka berarti identik dengan teroris atau orang yang sekelompok/segolongan dengan para teroris! Kondisi ini diperkeruh dengan komentar-komentar para tokoh tidak bertanggung jawab dan asal bicara, yang dilansir oleh media.
Perlu diketahui bahwa penampilan Islami seperti di atas sebenarnya merupakan cara penampilan yang dituntunkan dalam syariat dan dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, serta diamalkan oleh para sahabat dan para salafush shalih, serta para ulama Ahlus Sunnah yang mulia. Jadi, sebenarnya itu merupakan ciri-ciri seorang muslim yang berpegang teguh dengan agamanya.
Sepantasnya seorang muslim berpenampilan dengan penampilan seperti itu. Namun para teroris tersebut telah menodai ciri-ciri yang mulia ini, dengan mereka terkadang berpenampilan dengan penampilan tersebut. Sehingga sampai-sampai kaum muslimin sendiri tidak mau berpenampilan dengan penampilan Islami seperti di atas, karena beranggapan bahwa penampilan tersebut adalah penampilan teroris.
Nyata-nyata para teroris Khawarij tersebut telah membuat jelek Islam dari segala sisi! Padahal dalam kondisi-kondisi tertentu –dalam rangka menghilangkan jejak misalnya—terkadang mereka tak segan melepas segala atribut penampilan syiar sunnah dari dirinya!! Mencukur jenggotnya sekalipun akan sanggup mereka lakukan!! Penampilan luar semata tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai seseorang sebagai teroris. Jangan apriori terhadap penampilan sunnah dan ajaran
sunnah. Di sisi lain jangan pula terkecoh dengan penampilan tersebut.
Maka, kita perlu tahu apa dan bagaimana paham keagamaan para teroris pelaku peledakan bom Bali, JW.
Marriot, dll. berikut bahaya paham tersebut terhadap Islam dan umat Islam serta kehidupan manusia.
Apa benar paham dan praktek mereka selama ini ada landasannya dalam Islam? Apa kaitannya dengan jihad?
Benarkah mereka sedang berjuang membela Islam?
Apa semua orang yang berjenggot, berjubah, isterinya bercadar, … dst adalah teroris, atau identik dengan teroris, atau sealiran dengan kelompok teroris?
Selengkapnya...
NOORDIN END STOP!!!
NOORDIN END STOP!!!
Dikirim oleh webmaster, Selasa 22 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari
.: :.
NORDIN TEWAS, SUKA CITA KAUM MUSLIMIN
DAN KESEDIHAN KAUM TERORIS KHAWARIJ
Sebagai seorang muslim yang masih berada diatas fitrahnya yang suci, sudah tentu merasakan kegembiraan ketika mendengarkan berita tentang tewasnya seseorang yang dikenal sebagai salah satu gembong teroris Khawarij di masa kini, yang gemar melakukan tindakan kejahatan dan menumpahkan darah manusia, tidak terlepas pula tertumpahnya darah-darah kaum muslimin. Namun berbeda halnya dengan seorang yang telah tertanam padanya benih-benih pemikiran khawarij, dia tentu akan merasa sedih dengan terbunuhnya salah satu dari tokoh mereka,yang selama ini dianggap “berjihad” dengan cara-caranya. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menggelarinya dengan sebutan “mujahid” atau “mati syahid”.
Kaum Muslimin yang kami muliakan, termasuk diantara petunjuk didalam Islam yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam dan para sahabatnya adalah tidak menampakkan kesedihan dengan tewasnya tokoh-tokoh teroris khawarij. Bagaimana mungkin seseorang bersedih, sementara mereka dengan melakukan tindakan membabi buta tanpa mengikuti koridor syari’at Islam yang telah diajarkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya dan melakukan berbagai tindakan teror yang menyebabkan ketakutan kaum muslimin yang hidup di dalam negeri mereka sendiri. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti seorang muslim lainnya.”
(HR.Abu Dawud (5004) dari beberapa sahabat Nabi )
Oleh karenanya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan tegas menyebut mereka kaum khawarij sebagai anjing-anjing neraka. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ
“Khawarij adalah anjing-anjing neraka.”
(HR.Ibnu Majah:173, dari Ibnu Abi Aufa radhiallahu anhu)
Demikian pula halnya para sahabat Nabi –semoga Allah meridhai mereka- tidak merasa sedih dengan meninggalnya tokoh-tokoh teroris khawarij, bahkan sebaliknya dengan menampakkan perasaan gembira dan bersyukur atas meninggalnya. Diriwayatkan dari Abu Ghalib berkata: Abu Umamah –radhiallahu anhu- melihat kepala-kepala (kaum khawarij) yang dipajang ditangga masjid Damaskus, lalu Abu Umamah berkata:
كِلَابُ النَّارِ شَرُّ قَتْلَى تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ خَيْرُ قَتْلَى من قَتَلُوهُ
“Anjing-anjing neraka, (mereka) seburuk-buruk yang terbunuh di bawah kolong langit,dan sebaik-baik yang terbunuh adalah yang mereka bunuh.”
Lalu Abu Umamah berkata: "Sekiranya aku tidak mendengar hadits ini (dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam) sekali, dua kali sampai tujuh kali, aku tidak akan memberitakannya kepada kalian.”
(HR.Tirmidzi:3000)
Perhatikanlah hadits ini yang menunjukkan betapa seringnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam memberi peringatan kepada umatnya dari bahaya kaum khawarij ini.
Demikian pula yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu,sebagaimana yang diriwayatkan oleh Zabban bin Shabirah Al-Hanafi bahwa ia berkata ketika menceritakan keikutsertaannya dalam perang Nahrawan dalam menumpas kaum Khawarij:
“Aku termasuk yang menemukan dzu tsadyah, lalu menyampaikan berita gembira ini kepada Ali radhiallahu anhu dan aku melihatnya sujud yang menunjukkan kegembiraannya.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 8424)
Yang dimaksud Dzu tsadyah adalah salah seorang dari kalangan khawarij yang diberitakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Dzu tsadyah artinya yang memiliki benjolan pada bagian tangannya yang menyerupai payudara, bagian atasnya seperti puting payudara yang memiliki bulu-bulu kecil mirip kumis kucing. (Fathul Bari:12/298)
Demikianlah sikap para ulama salaf dalam menyikapi kaum teroris khawarij.Semoga Allah memelihara kita semua dari kejahatan dan makar mereka, dan semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dari berbagai pemikiran dan syubhat mereka yang menyesatkan manusia dari jalan Allah Azza Wajalla. Benarlah ucapan Abul ‘Aliyah rahimahullah:
إن علي لنعمتين ما أدري أيتهما أعظم أن هداني الله للإسلام ولم يجعلني حروريا
“Sesungguhnya aku merasakan dua kenikmatan yang aku tidak mengetahui manakah diantara dua kenikmatan tersebut yang terbesar: ketika Allah memberi hidayah kepadaku untuk memeluk islam, dan tidak menjadikan aku sebagai haruri (khawarij).”
(diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf:18667)
Ditulis oleh:
Abu Karimah Askari bin Jamal
28 Ramadhan 1430 H.
Selengkapnya...
Amrozi cs, Mati Syahidkah?
Amrozi cs, Mati Syahidkah?
Kategori Kontemporer | 27 Rajab 1430 H / 19-07-2009
Fatwa Alim Besar Kota Madinah, Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry –semoga Allah menjaga beliau-
Soal:
Syaikh yang mulia, beberapa hari yang lalu telah dijalankan hukuman eksekusi terhadap orang-orang yang melakukan peledakan di kota Bali, Indonesia, enam tahun silam. Telah terjadi fitnah setelahnya terhadap banyak manusia, dimana penguburan jenazah mereka dihadiri oleh sejumlah manusia yang sangat banyak. Mereka juga memastikan pelbagai kabar gembira tentang jenazah yang telah dieksekusi tersebut berupa, senyuman di wajah mereka setelah eksekusi, wewangian harum yang tercium dari jenazah mereka, dan selainnya. Mereka mengatakan pula bahwa itu adalah tanda mati syahid, dan perbedaan antara hak dan batil pada hari penguburan jenazah. Apakah ada nasihat bagi kaum muslimin secara umum di negeri kami? wa Jazâkumulâhu Khairan.
Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim,
الحمد لله رب العالمين ، والعاقبة للمتقين ، ولا عدوان إلا على الظالمين ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، الملك الحق المبين ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين ، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه الطيبين الطاهرين ، وسلم تسليما كثيرا على مر الأيام والليالي والشهور والسنين .
‘Amma Ba’du,
Bukanlah suatu hal yang aneh pada kalangan awam dan mereka yang tidak memiliki pemahaman terhadap As-Sunnah akan terjadi pada mereka seperti yang tersebut dalam pertanyaan, saat mereka mengiringi jenazah (para pelaku pengeboman) yang dieksekusi oleh pemerintah Indonesia. Orang-orang tersebut dieksekusi, lantaran perbuatan mereka menghilangkan harta benda dan nyawa, (dan ini) adalah perbuatan kaum Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa, baik dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat.
Siapa yang memahami As-Sunnah, maka ia akan mengetahui bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap mereka adalah perkara yang sangat tepat dan kebenaran semata.
Siapa yang mengetahui sejarah kaum Khawarij semenjak masa shahabat dan sepanjang perguliran masa ke masa, maka akan nampak baginya bahwa apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang dieksekusi itu adalah perbuatan khurûj (pembangkangan, kudeta) terhadap pemerintah muslim dan pelanggaran terhadap pelbagai kehormatan, berupa nyawa yang terjaga dan harta. Bahkan perbuatan kaum Khawarij pada hari ini adalah bentuk dari perbuatan kaum bathiniyah.
Di antara perbuatan kaum bathiniyah adalah, beberapa masa yang lalu mereka menduduki Baitul Haram dan menumpahkan darah-darah yang terjaga serta mengambil Hajar Aswad, sehingga menghilang dari kaum muslimin sekian lama, sebab mereka membawanya ke Baghdad atau tempat lain –sebagaimana yang diberitakan-.
Berikut ini adalah nasihat dariku kepada saudara-saudaraku dan anak-anakku, yaitu kaum muslimin di Indonesia –semoga Allah menjaga negara mereka dan negara kami dari setiap keburukan dan kejelekan- dalam dua hal:
Pertama, tentang keterangan yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang mutawatir dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang celaan terhadap kaum Khawarij sepanjang masa, abad dan tahun –selama-lamanya-, serta cercaan dan kemurkaan atas mereka.
Beliau menggelari mereka bahwa “Mereka adalah anjing-anjing neraka”, “Mereka adalah orang-orang bodoh yang baru tumbuh” dan “Mereka berbicara dari ucapan manusia terbaik, akan tetapi mereka keluar dari Islam seperti tembusnya anak panah dari buruannya.”
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam (juga) memerintahkan untuk membunuh dan memerangi mereka. Beliau bersabda, “Mereka adalah seburuk-buruk makhluk dan yang paling buruk tabiatnya”, “Mayat mereka adalah seburuk-buruk mayat di kolong langit”, “Berbahagialah orang yang membunuh mereka dan dibunuh oleh mereka”, “Kalau aku dapati mereka, niscaya aku akan binasakan mereka seperti binasanya kaum ‘Ad dan Iram”.
Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saat terjadinya perpecahan di antara kaum muslimin, akan keluarlah di antara mereka mâriqah[1] yang akan diperangi oleh kelompok yang paling dekat dengan kebenaran, kemudian kelompok yang berada di atas kebenaran tersebut dapat membasmi mereka.”
Benarlah sabda beliau ini. Penduduk Nahrawan di Irak melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan ‘Ali radhiyallâhu ‘anhu. Perang terhadap mereka saat itu di bawah pimpinan ‘Ali radhiyallâhu ‘anhu bersama para tokoh Islam dari kalangan shahabat dan tabi’in.
‘Ali dan para shahabatnya radhiyallâhu ‘anhum (berada di atas) kebenaran dalam memerangi kaum Khawarij, sebagaimana faksinya lebih dekat kepada kebenaran dari faksi Mu’awiyah dan para shahabatnya radhiyallâhu ‘anhum.
Kedua, wajib atas setiap muslim untuk membenci kaum Khawarij, dan membantu pihak berwajib untuk membongkar kedok mereka. Sebab, menutupi dan tidak menunjukkan markas dan (kamp) konsentrasi mereka adalah membantu mereka dalam dosa dan permusuhan. Tidak bisa terlepas tanggung jawab seorang muslim yang mengetahui rencana dari perencanaan yang membahayakan ahlul Islam berupa pembunuhan jiwa, baik yang terjaga dengan Islam karena sebagai pemeluknya, atau terjaga dengan Islam karena hubungan perjanjian. Yang kami maksud dengan terjaga dengan Islam karena perjanjian adalah kaum kuffar yang tinggal di tengah-tengah kaum muslimin, baik sebagai pekerja atau penduduk. Mereka mendapatkan perlindungan, perjanjian dan keamanan dari pemerintah yang muslim.
Jangan bersimpati kepada mereka dengan melakukan demonstrasi, keluar ke jalan-jalan (membentuk) konsentrasi massa, atau penghujatan di media massa , baik koran, radio, televisi atau selainnya.
Tidak ada yang menggelari mereka dengan syuhada (orang yang mati syahid), kecuali dua jenis manusia:
Pertama, orang bodoh yang tidak memiliki pemahaman terhadap As-Sunnah yang dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan, antara hak dan batil, dan antara sunnah dan bid’ah.
Kedua, Pengekor hawa nafsu dan orang-orang sesat yang menyimpang dari As-Sunnah. Mereka melakukan demontrasi, penghujatan, konsentrasi massa, dan memuji kaum Khawarij yang menyimpang tersebut.
Di antara upaya mereka untuk memuji mereka adalah menyebutkan karamah –sebagaimana tersebut dalam pertanyaan-. Ini termasuk kedustaan, kebohongan, bahan tertawaan manusia, anjuran terhadap bid’ah, menyebarkan kesesatan, membungkam As-Sunnah dan mengangkat bid’ah serta membantu para pelakunya.
Mereka tidak diterima persaksiannya, sebab mereka adalah musuh Ahlus Sunnah. Di antara prinsip dasar dan pokok orang-orang tersebut adalah bolehnya berdusta dalam membela mereka dan membantu penyebaran kebatilan mereka.
Hati-hati dan berhati-hatilah, wahai kaum muslimin dan muslimah, saudara dan saudari kami serta anak-anak kami di Indonesia, untuk tidak tertipu dengan mereka.
Saya nasihatkan pula kepada ahlul ilmi di negeri kalian untuk segera menyingkap kesesatan ini dan membantahnya dengan ilmu yang dibangun diatas Al-Qur`ân dan As-Sunnah.
Inilah yang dapat aku sampaikan sebagai jawaban dari pertanyaan yang datang kepada kami dalam majalah An-Nashihah yang terbit di Makassar, Sulawesi (Selatan) di Indonesia –semoga Allah menjaga negeri ini dan seluruh negeri kaum muslimin dari setiap keburukan dan kejelekan-. Juga aku memohon kepada-Nya Jalla wa ‘Alâ agar menyatukan para pemimpin dengan rakyatnya di atas apa yang diridhai-Nya terhadap hamba-Nya dari keislaman dan As-Sunnah.
Didikte oleh
‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman
Mantan Dosen Universitas Islam Madinah
Pada
Malam Selasa, 20 Dzulqa’dah 1429 H
Bertepatan dengan
Malam 18 November 2008
Selengkapnya...
PRINSIP JIHAD
Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Dalam Berjihad
Dikirim oleh webmaster, Senin 21 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
.: :.
Beberapa Ketentuan Seputar Jihad
Dalam pasal ini, kami ingin menegaskan beberapa prinsip penting berkaitan dengan jihad melawan orang kafir. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Satu : Jihad memerangi musuh hanyalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, bukan tujuan utama.
Allah Ta’âlâ berfirman,
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Baqarah : 193)
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfâl : 39)
Berkata Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nâshir As-Sa’dy (w. 1376 H) rahimahullâh menafsirkan ayat di atas, “Kemudian (Allah) Ta’âlâ menyebutkan maksud dari berperang di jalan-Nya, dan bukanlah maksud dari berperang itu menumpahkan darah orang-orang kafir dan mengambil harta-harta mereka, akan tetapi maksudnya adalah supaya agama semata milik Allah sehingga nampaklah agama Allah Ta’âlâ di atas segala agama, dan tersingkirlah segala hal yang menentangnya berupa kesyirikan dan selainnya, dan itulah fitnah yang diinginkan (dalam ayat ini). Apabila maksud tersebut telah tercapai maka tidak ada pembunuhan dan tidak ada peperangan.”
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Siapa yang berperang supaya kalimat Allah yang paling tinggi, maka dialah yang berada di atas jalan Allah.” [1]
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) rahimahullâh, “Maka (dijatuhkannya) hukuman adalah terhadap yang meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melakukan hal-hal yang diharamkan, dan itu adalah maksud dari jihad di jalan Allah.” [2]
Dan berkata Ibnul Qayyim (w. 751 H) rahimahullâh, “Karena untuk (menegakkan) tauhid inilah, pedang-pedang jihad terhunus.” [3]
Maka jelaslah dari keterangan-keterangan di atas bahwa jihad bukanlah maksud utama yang harus terlaksana pada segala keadaan, akan tetapi jihad itu hanyalah suatu sarana dan dakwah untuk mencapai suatu maksud yang agung, yaitu meninggikan agama Allah dan mengikhlashkan segala peribadatan murni hanya untuk Allah semata.
Andaikata jihad merupakan tujuan utama maka tidaklah kewajiban jihad itu gugur dengan pembayaran jizyah dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin. Namun Allah menggugurkan kewajiban jihad melawan orang kafir bila mereka telah membayar jizyah (upeti) kepada kaum muslimin. Sebagaimana dalam firman-Nya,
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka (Yahudi dan Nashora), sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah : 29)
Dua : Tidak ada perang terhadap orang kafir yang belum mendengar dakwah Islam kecuali setelah menawarkan keislaman kepada mereka atau membayar jizyah.
Hal ini berdasarkan hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. [4]
Tiga : Tidak ada perang terhadap mereka yang mengumandangkan adzan dan menegakkan sholat.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ” [5]
Cermatilah hadits di atas dan perhatikan keadaan sebagian orang yang melakukan aksi-aksi peledakan dan bom bunuh diri di tengah kaum muslimin, di tengah negeri yang dikumandang adzan dan ditegakkan sholat lima waktu padanya.
Wahai betapa menyedihkannya, dimana naluri dan akal mereka, apakah hal tersebut terhitung jihad???.
Empat : Izin kepada orang tua dalam jihad.
Perlu diketahui bahwa hukum jihad adalah kadang-kadang fardhu kifayah dan kadang fardhu ‘ain. Bertolak dari sini para ulama membedakan antara hukum minta izin dalam jihad yang fardlu ‘ain dan jihad yang fardlu kifayah.
Apabila jihad itu fardlu kifayah atau jihad tathawwu’, maka diwajibkan izin kepada orang tua dan diharamkan berangkat tanpa izin keduanya Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ, فَقَالَ : أَحَيٌّ وَالِدَاكَ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قَالَ : فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ
“Datang seorang lelaki kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam minta izin kepadanya untuk berangkat jihad. Maka beliau bertanya, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?” la menjawab, “Iya.” Maka beliau bersabda, “Pada keduanyalah engkau berjihad”.” [6]
Berbakti kepada orang tua hukumnya adalah fardhu ‘ain. Sehingga ia lebih didahulukan terhadap jihad yang hukumnya hanya fardlu kifayah.
Adapun bila jihad itu fardlu ‘ain, maka tidak disyaratkan mendapat izin dan restu dari orang tua. Walaupun dua amalan ini; jihad dan berbakti kepada orang tua merupakan fardlu ‘ain, akan tetapi jihad lebih didahulukan karena mashlahatnya yang lebih besar, yang mana dengan jihad ini terjaganya Dinul Islam dan sekaligus pembelaan terhadap kaum muslimin. Dan juga meninggalkan jihad di saat ia merupakan fardlu ‘ain adalah suatu kemaksiatan, sedangkan tidak ada ketaatan pada orang tua dalam bermaksiat kepada Allah. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,
لاَ طَاعَةَ فِي الْمَعْصِيَةِ, إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Tidak ada ketaatan pada kemaksiatan, ketaatan itu hanyalah pada hal-hal yang ma’ruf.” [7]
Apabila jihad itu fardhu kifâyah, para ulama berbeda pendapat apakah harus minta izin kepada orang tua yang masih dalam keadaan kafir atau tidak. Jumhur ulama berpendapat tidak diharuskan minta ijin kepada orang tua yang masih kafir. Di versi lain, Imam Sufyan Ats-Tsaury (w. 161 H) rahimahullâh mengharuskan minta izin.
Dan yang kuat menurut kami adalah apa yang dikatakan oleh Imam Al-‘Auzâ’iy (w. 157 H), “Apabila ibu melarang anaknya dengan maksud untuk melemahkan Islam, maka jangan ditaati dan apabila ia melarang anaknya untuk melaksanakan kebutuhannya, maka hendaklah ia tetap bersamanya.”
Kami menguatkan hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua datang dalam bentuk umum dalam nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah, tidak membedakan antara orang tua yang muslim maupun kafir. Dan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu ‘anhumâ di atas berlaku umum dan tidak dibedakan antara orang tua yang bebas maupun budak, maka hukum meminta izin pada jihad fardlu kifayah tetap berlaku. [8]
Lima : Syari’at jihad akan tetap berlanjut hingga hari kiamat.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ. وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan membuatnya faham dalam agama. Dan akan terus menerus ada sekelompok dari kaum muslimin yang nampak berperang di atas kebenaran menghadapi siapa yang memusuhi mereka hingga hari kiamat.” [9]
Dan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى أَمْرِ اللَّهِ قَاهِرِينَ لِعَدُوِّهِمْ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى تَأْتِيَهُمْ السَّاعَةُ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ.
“Terus menerus ada dari ummatku yang berperang di atas perintah Allah dengan mematahkan musuh-musuh mereka, tidaklah membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka hingga tiba hari kiamat dan mereka di atas hal tersebut.”
Mendengar hal tersebut, ‘Abdullâh bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ membenarkan dan menimpalinya,
أَجَلْ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ رِيحًا كَرِيحِ الْمِسْكِ مَسُّهَا مَسُّ الْحَرِيرِ فَلَا تَتْرُكُ نَفْسًا فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ الْإِيمَانِ إِلَّا قَبَضَتْهُ ثُمَّ يَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ عَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ
“Benar. Kemudian Allah akan mengirim angin seperti semerbak misk, sentuhannya bagaikan sentuhan sutra, tidak satu jiwapun yang dalam hatinya masih terdapat seberat bijian dari keimanan kecuali pasti ia akan mewafatkannya. Lalu hanya tersisa manusia yang paling jelek, yang hari kiamat akan bangkit pada mereka.” [10]
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa jihad akan tetap berlanjut pada setiap masa hingga hari kiamat. Dan kaum muslimin tidak akan terputus dalam menunaikan tugas mulia tersebut hingga angin lembut yang penuh dengan semerbak keharuman tersebut mencabut nyawa orang-orang yang beriman. Namun perlu diingat bahwa yang diinginkan dengan jihad disini adalah jihad dalam pengertiannya yang umum dan mencakup seluruh jenis jihad yang disyari’atkan. Maka disaat ada kemampuan dan kekuatan, ditegakkanlah jihad secara fisik dengan persenjataan lengkap, adapun disaat lemahnya kemampuan dan kekuatan kaum muslimin, maka yang ditegakkan adalah jihad dengan hujjah dan argument atau paling minimalnya kebencian terhadap kekufuran di dalam hatinya.
Dan juga kita meyakini bahwa umat Islam ini tidak akan dapat dihancurkan dan tidak mungkin binasa di tangan musuh-musuh mereka. Sebab Allah telah menjamin hal tersebut dalam firman-Nya,
“Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepada kalian.” (QS. Âli ‘Imrân : 120)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengabarkan firman Allah dalam hadits Qudsi,
…وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًا مِنْ سِوَى أَنْفِسِهِمْ يَسْتَبِيْحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا - أَوْ قَالَ مِنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا - حَتَّى يَكُوْنَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِيْ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
“…dan Aku tidak membiarkan musuh dari selain mereka berkuasa terhadap mereka, kemudian menghalalkan kemulian mereka –walaupun (musuh-musuh itu) telah bersatu dari seluruh penjuru dunia terhadap mereka-. Hingga sebahagian mereka (sendiri) yang menghancurkan sebagian yang lainnya, dan sebahagian mereka menawan sebagian yang lainnya.” [11]
Wallâhul Muwaffiq.
[1] Hadits Abu Musâ Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâri no. 123, 2810, 3126, 7458, Muslim no. 1904, Abu Dâud no. 2517-2518, At-Tirmidzy no. 1650, An-Nasâ`i 6/23 dan Ibnu Mâjah no. 2783.
[2] Majmû’ Al-Fatâwâ 28/308.
[3] Zâdul Ma’âd 1/34 dan I’lâmul Muwaqqi’în 1/4.
[4] Dikeluarkan oleh Imam Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613, At-Tirmidzy no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858.
[5] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622.
[6] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 3004, 5972, Muslim no. 2549,Abu Daud no. 2529, At-Tirmidzy no. 1675, dan An-Nasa`i 6/10.
[7] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 7257, 4340, 7145, Muslim no. 1840, Abu Dâud no. 2625, dan An-Nasâ`i 7/159 dari ‘Ali bin Abi Thôlib radhiyallâhu ‘anhu. Dan semakna dengannya hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2955, 7144 dan Muslim no. 1839, Abu Dâud no. 2626, At-Tirmidzy no. 1711, An-Nasâ`i 7/160 dan Ibnu Mâjah no. 2864.
[8] Lihat pembahasan masalah ini dalam Bahrur Râ`iq 5/78, Bada`i’ush-Shanâ`i’ 7/98, Al-Mughny 13/25-27, Al-Kâfy 4/254-255, Al-Ifshâh 9/57, Al-Inshâf 4/123, Hâsyiah Ar-Raudhul Murbi’ 4/261-262, Raudhatut Thâlibîn 10/211-212, Syarh As-Sunnah 10/377-379, Subulus Salâm 4/78, Nailul Authâr 7/234 dan lain-lain.
[9] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 71, 3116, 3641, 7312, 7460 dan Muslim no. 1037 dari Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallâhu ‘anhu. Dan konteks hadits milik Imam Muslim.
[10] Hadits riwayat Muslim no. 1924.
[11] Riwayat Muslim no. 2889, Abu Dâud no. 4252, At-Tirmidzy no. 2181 dan Ibnu Mâjah no. 3952 dari Tsaubân radhiyallâhu ‘anhu.
(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/beberapa-ketentuan-seputar-jihad.html)
Prinsip-prinsip Penting Dalam Masalah Jihad
Meluruskan pemahaman tentang makna jihad adalah suatu keharusan pada masa ini, dimana berbagai kejadian yang melanda manusia, baik itu aksi-aksi peledakan, penculikan, pembajakan, kekerasan dan sebagainya, oleh para pelakunya dinamakan “Jihad” atau ditampilkan kepada publik dengan lebel jihad. Di versi lain, sejumlah manusia, ada yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan yang sama sekali tidak bersumber dari aturan jihad dalam syari’at.
Maka melalui goresan pena ini, kami berusaha mengetengahkan kepada para pembaca yang budiman secara ringkas masalah jihad yang kerap dipahami tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam syariat Islam. Mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam meredam berbagai kesalahan persepsi dalam masalah ini. Amiin. Yaa.. Mujibas-Sa-ilin.
Sebelum menguraikan beberapa prinsip penting yang berkaitan dengan jihad, ada baiknya kalau kita menyimak definisi jihad dalam keterangan berikut ini,
Definisi Jihad
Jihad secara etimologi adalah kepayahan, kesulitan, atau mencurahkan segala daya dan upaya. Yaitu mencurahkan segala upaya dan kemampuan untuk mendapat suatu perkara yang berat lagi sulit.
Berkata Ar-Raghib Al-Ashbahâny (w. 502 H) rahimahulläh menerangkan hakikat jihad, “(Jihad) adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kemampuan dalam melawan musuh dengan tangan, lisan, atau apa saja yang ia mampu. Dan (jihad) itu adalah tiga perkara; berjihad melawan musuh yang nampak, syaithan dan diri sendiri. Dan ketiganya (tercakup) dalam firman (Allah) Ta’âlâ,
“Dan berjihadlah kalian pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj : 78)” [1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkata, “Jihad kadang dengan hati seperti berniat dengan sungguh-sungguh untuk melakukannya, atau dengan berdakwah kepada Islam dan syari’atnya, atau dengan menegakkan hujjah (argumen) terhadap penganut kebatilan, atau dengan ideologi dan strategi yang berguna bagi kaum muslimin, atau berperang dengan diri sendiri. Maka jihad wajib sesuai dengan apa yang memungkinkannya.” [2]
Adapun secara terminologi, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir.” [3]
Dalam Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan kesimpulan para ahli fiqih bahwa jihad secara istilah adalah muslim memerangi kafir yang tidak dalam perjanjian damai, setelah didakwahi dan diajak kepada Islam, guna meninggikan kalimat Allah.
Al-Hâfizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” [4]
Dan tidak ada silang pendapat di kalangan para ulama tentang disyari’atkannya jihad fi sabîlillâh. Al-Qur`ân dan As-Sunnah penuh dengan nash-nash yang menunjukkan syari’at jihad, anjuran dan keutamaannya.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur`ân. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah : 111)
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Rabb mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan syurga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. At-Taubah : 20-22)
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kalian) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kalian sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash-Shoff : 10-14)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
لَغُدْوَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
“Sesungguhnya keluar di pagi hari (berjihad) di jalan Allah atau petang hari adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” [5]
Dan nash-nash dalam hal ini sangat banyak. Dan disini kami hanya mengisyaratkan akan keutamaan ibadah yang sangat agung ini. Wallâhul Musta’ân.
[1] Dengan perantara Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah pada pembahasan جهاد.
[2] Ibid.
[3] Lihat Fathul Bâri 6/5, Hâsyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’ 4/253 dan Nailul Authâr 7/246.
[4] Lihat Fathul Bâri 6/4-5 dan Nailul Authâr 7/246-247.
[5] Hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 2792, 2796, 6568, Muslim no. 1880, At-Tirmidzy no. 1655 dan Ibnu Mâjah no. 2757. Dan semakna dengannya hadits Sahl bin Sa’ad As-Sâ’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2794, 2892, 3250, 6415, Muslim no. 1881, At-Tirmidzy no. 1652, 1668, An-Nasâ`i 6/15 dan Ibnu Mâjah no. 2756. Dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 2793, 3253, Muslim no. 1882 dan Ibnu Mâjah no. 2755. Serta hadits Abu Ayyûb Al-Anshôri radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 1883 dan An-Nasâ`i 6/15. Dan hadits ini digolongkan mutawâtir oleh Al-Kattâni dalam Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 153.
(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/prinsip-prinsip-penting-dalam-masalah-jihad.html)
Pembagian Jihad
Jihad fii sabîlillâh dalam syari’at Islam, tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara :
Pertama : Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)
Kedua : Jihâdusy Syaithôn (Jihad melawan syaithôn)
Ketiga : Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)
Keempat : Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)
Setiap perkara dari empat macam jihad ini, terdiri dari beberapa tingkatan lagi yang berkaitan dengannya. Dan menurut keterangan Ibnul Qayyim, seluruh tingkatan jihad itu berjumlah tiga belas tingkatan.
Dan perlu diingat, bahwa junjungan kita yang mulia, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam adalah orang yang berada pada tingkatan tertinggi dalam jihad fi sabilillah, dimana beliau telah berjihad di jalan-Nya dengan sebenar-benar jihad, dan beliau telah melaksanakan seluruh bentuk jihad yang ada, dan mewaqafkan seluruh detik-detik kehidupannya untuk berjihad, baik dengan hati, lisan maupun dengan tangannya. Karena itulah beliau yang paling tinggi derajatnya dan termulia nilai dan kedudukannya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. [1]
1. Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri)
Syari’at Jihadun Nafs ini diterangkan pentingnya dalam hadits Fudhâlah bin ‘Ubaid radhiyallâhu ‘anhu, dimana Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
اَلْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ
“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki dirinya dalam ketaatan kepada Allah”. [2]
Jihâdun Nafs ini mempunyai empat tingkatan :
Tingkatan pertama : Jihad memperbaiki diri dengan mempelajari ilmu syari’at; Al-Qur’ân dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf.
Karena Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintahkan untuk mempelajari agama dan menyiapkan pahala yang sangat besar bagi para penuntut ilmu dan orang-orang yang berilmu. Allah Jalla Jalâluhu berfirman,
“Maka ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sembahan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad : 19 )
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat .” (QS. Al-Mujadilah : 11)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” [3]
Tentunya dalil-dalil tentang keutamaan ilmu dan orang yang berilmu sangatlah banyak. Silahkan baca kitab Miftâh Dârus Sa’âdah 1219-496.
Tingkatan kedua : Berjihad dalam mengamalkan ilmu yang telah dipelajarinya.
Allah Ta’âlâ berfirman,
“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisâ` : 66-68)
Dan siapa yang beramal dengan ilmunya, maka Allah Jalla Tsanâ`uhu akan memberikan kepadanya ilmu yang ia tidak ketahui. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah Ta’âlâ dalam firman-Nya,
“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketaqwaannya .” (QS. Muhammad : 17)
Dan tidak beramal dengan ilmu merupakan sebab terlantar dan hilangnya ilmu tersebut, sebagaimana dalam firman-Nya,
“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.” (QS. Al-Mâ`idah : 13)
Karena mereka melanggar janji yang mereka ketahui dan menelantarkannya, maka Allah Ta’âlâ menjadikan mereka kehilangan dari sebagian ilmu yang mereka ketahui.
Tingkatan ketiga : Berjihad dalam mendakwahkan ilmu tersebut.
Allah Jalla Sya`nuhu berfirman,
“Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur`an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqân : 51-52)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj : 78)
Dua ayat di atas tertera dalam dua surah yang keduanya adalah surah Makkiyah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa jihad melawan orang kafir secara fisik disyari’atkan di Madinah, maka tentunya perintah jihad di sini adalah perintah jihad dengan hujjah, dakwah, penjelasan dan penyampaian Al-Qur’an. [4]
Kemudian berdakwah di jalan Allah tentunya harus dengan ilmu dan bashirah, sebagaimana perintah Allah kepada Rasul-Nya,
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.” (QS. Yûsuf : 108)
Tingkatan Keempat : Jihad dalam menyabarkan diri ketika mendapat cobaan dalam menjalani tingkatan-tingkatan di atas.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengingatkan dalam firman-Nya yang mulia,
“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-‘Ankabût : 1-3)
2. Jihâdusy Syaithân (Jihad melawan syaithân)
Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya yang agung,
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh (kalian), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fâthir : 6)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullâh berkata : “Perintah (Allah) untuk menjadikan syaithân sebagai musuh merupakan peringatan (akan harusnya) mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi dan berjihad melawan (syaithân). Karena ia laksana musuh yang tidak kenal letih, dan tidak pernah kurang memerangi seorang hamba dalam selang beberapa (tarikan) nafas.” [5]
Kemudian syaithân memerangi manusia untuk merusak agama dan ibadah mereka kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dengan dua cara :
Pertama : Melemparkan berbagai keraguan dan syubhat yang membahayakan keimanan seorang hamba.
Keraguan yang dilemparkan oleh syaithân ini kadang berbentuk keraguan dalam Dzat Allah Ta’âlâ sebagaimana dalam hadits Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,
يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُوْلُ : مَنْ خَلَقَ كَذَا وَكَذَا ؟. حَتَّى يَقُوْلَ لَهُ : مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ ؟. فَإِذَا بَلَغَ ذَلِكَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ وَلْيَنْتَهِ
“Syaithân datang kepada salah seorang dari kalian lalu berkata : “Siapa yang menciptakan ini dan itu ?”, sampai ia berkata : “Siapa yang menciptakan Rabbmu?”. Maka apabila ia telah sampai kepada hal tersebut, hendaknya ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” [6]
Dan target utama syaithân adalah menanamkan keraguan dalam masalah aqidah (keyakinan) dan terkadang juga dalam perkara ibadah, mu’âmalât, dan sebagainya.
Kedua : Memberikan kepadanya berbagai keinginan syahwat sehingga manusia mengikuti hawa nafsunya, walaupun dalam bermaksiat kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.
Allah Jalla Jalâluhu menjelaskan hal tersebut dalam firman-Nya,
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang melalaikan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
Maka menghadapi syaithân dengan dua serangannya di atas merupakan dua tingkatan jihad dalam hal ini. Untuk itu, manusia perlu mempersiapkan dua senjata dalam dua tingkatan jihad tersebut guna mengobarkan peperangan menghadapi syaithân yang durjana.
Dua senjata tersebut bisa kita ambil dari firman-Nya,
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajadah : 24)
Dalam ayat di atas, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama bisa dicapai dengan dua perkara :
1. Dengan kesabaran, yang mana kesabaran ini merupakan senjata ampuh untuk menangkis berbagai macam keinginan syahwat yang dilontarkan oleh syaithân.
2. Dengan keyakinan, yang mana keyakinan ini adalah senjata yang paling kuat guna menghancurkan berbagai macam keraguan dan syubhat yang disusupkan oleh syaithân. Tidaklah seseorang sampai ke derajat yakin kepada ayat-ayat Allah kecuali setelah ia berilmu, mempelajari dan menelaahnya.
Setelah kita mengetahui hal di atas, maka akan menjadi jelas bagi kita bersama eratnya hubungan jihad memerangi syaithân ini dengan Jihâdun Nafs. Wallâhul muwaffiq.
3. Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)
Jihad melawan orang-orang kafir termasuk jihad yang paling banyak disebutkan dalam nash-nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Dan jihad terhadap kaum munâfiqîn adalah memerangi orang-orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran di dalam hatinya. Jihâdul munâfiqîn ini tidak kalah pentingnya dari jihad-jihad yang disebutkan sebelumnya karena terlalu banyak orang yang ingin menghancurkan Islam dari dalam, dengan merusak, memutarbalikkan ajaran Islam atau menjadikan kaum muslimin ragu terhadap Dien mereka yang mulia.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(QS. At-Taubah : 73, At-Tahrîm : 9)
Berjihad menghadapi mereka dengan empat tingkatan :
1. Memerangi mereka dengan menanamkan kebencian di dalam hati terhadap perilaku, kesewenang-wenangan mereka dan sikap mereka yang menodai kemuliaan syari’at Allah Azzat ‘Azhomatuhu.
2. Memerangi mereka dengan lisan dalam bentuk menjelaskan kesesatan mereka dan menjauhkan mereka dari kaum muslimin.
3. Memerangi mereka dengan menginfakkan harta dalam mendukung kegiatan-kegiatan untuk mematahkan segala makar jahat dan permusuhan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
4. Memerangi mereka dalam arti yang sebenarnya, yaitu dengan membunuh mereka kalau terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh para ulama dalam perkara tersebut.
4. Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)
Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa jihad dengan jenis ini mempunyai tiga tingkatan :
1. Berjihad dengan tangan. Dan ini bagi siapa yang mempunyai kemampuan untuk merubah dengan tangannya, sesuai dengan batas kemampuan yang Allah berikan kepada mereka.
2. Berjihad dengan lisan (nasehat). Dan hal ini juga bagi siapa yang punya kemampuan merubah dengan lisannya.
3. Berjihad dengan hati. Yaitu mengingkari kezholiman, bid’ah dan kemungkaran yang ia lihat bila ia tidak mampu merubahnya dengan tangan atau lisannya.
Diantara dalil untuk tiga tingkatan di atas adalah hadits Abu Sa’îd Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata : saya mendengar Rasulullâh shollallâhu ‘alahi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ
“Siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendakkah dia mengubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya, jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya keimanan.” [7]
Demikian tiga tingkatan jihad dalam maknanya yang umum. Dan menurut Ibnul Qayyim rahimahullâh, tiga belas tingkatan di atas semuanya tercakup dalam hadits Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
“Siapa yang mati, dan belum berjihad, dan tidak mencita-citakan dirinya untuk hal tersebut, maka ia mati di atas suatu cabang kemunafikan.” [8]
Kemudian kami ingatkan disini, bahwa keterangan-keterangan di atas adalah bantahan terhadap mereka yang membatasi jihad hanya dalam Jihâdun Nafs dan Jihâdusy Syaithân atau mereka yang menganggap bahwa dua jihad inilah yang merupakan jihad terbesar dan mengecilkan makna jihad yang lainnya. Harus kami tegaskan disini, bahwa jihad dengan seluruh pembagian dan tingkatan-tingkatannya di atas, semuanya adalah penting dalam syari’at, dan kadang sebahagiannya lebih penting dari sebahagian yang lainnya pada kondisi, keadaan, atau waktu tertentu.
Adapun yang laris dikalangan banyak penceramah, khatib jum’at dan masyarakat umum bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam berucap ketika kembali dari perang Tabuk dengan konteks :
رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ جِهَادُِ النَّفْسِ
“Kita telah kembali dari jihad kecil menuju jihad besar (yaitu) melawan diri sendiri”.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkomentar tentang hadits di atas dalam Majmû’ Al-Fatâwâ 11/197, “La ashla lahu [9] (hadits tidak asalnya), dan tidak seorangpun dari Ahlul Ma’rifah (orang-orang yang punya pengetahuan) terhadap ucapan-ucapan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya yang meriwayatkannya. Dan jihad (melawan) orang kafir adalah termasuk amalan yang paling agung bahkan ia seutama-utama yang seorang insan bertathawu’ (beribadah sunnah) dengannya…”.
Hal yang serupa dikemukakan oleh Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathîf hafizhohulläh dalam Tabyîdh Ash-Shohîfah Bi Ushûl Al-Ahâdîts Adh-Dho’îfah hal 76 hadits no. 25.
Dan asal hadits di atas adalah ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah (w. 152 H) sebagaimana dalam biografi beliau dari kitab Tahdzîbul Kamâl karya Al-Hâfizh Al-Mizzy (w. 742 H) dan Siyar A’lâm An-Nubalâ` karya Al-Hâfizh Adz-Dzahaby (w. 748 H). Berkata Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Tasdîdul Qaus sebagaimana dalam Kasyful Khafâ` 1/434-435/1362 karya Al-‘Ajlûny (w. 1162 H), “Ia (hadits ini) adalah masyhur pada lisan-lisan manusia dan ia adalah dari ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah dalam Al-Kunâ karya An-Nasâ`i (w. 303 H).”
Dan Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathif menyebutkan bahwa perkataan Ibrahim bin Abi ‘Ublah diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asâkir dari jalan An-Nasâ`i dan beliau menghasankan sanadnya.
Adapun konteks yang termaktub dalam buku-buku hadits, adalah dengan konteks lain. Berkata Ibnu Rajab (w. 795 H) dalam Jâmi’ul ‘Ulûm Wal Hikam hal. 369 (Tahqîq Thôriq bin ‘Iwadhullah) : “Ini diriwayatkan secara marfû’ dari hadits Jâbir dengan sanad yang lemah, dan lafazhnya :
قَدِمْتُمْ مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ قَالُوْا وَمَا الْجِهَادُ الْأَكْبَرُ قَالَ مُجَاهَدَةُ الْعَبْدِ لِهَوَاهُ
“Kalian datang dari jihad kecil menuju jihad besar. (Mereka) berkata : “Apakah jihad besar itu ?”. beliau menjawab : “Jihadnya seorang hamba melawan hawa nafsunya”.”
Dan Syaikh Al-Albâny (w. 1420 H) rahimahullâh menyebutkan hadits di atas dalam Silsilah Ahâdîts Adh-Dha’îfah no. 2460 dan memberikan vonis terhadap hadits tersebut sebagai hadits “Mungkar”. [10]
[1] Baca : Zâdul Ma’âd 3/5-9.
[2] Hadits riwayat Ibnul Mubarak dalam Musnad-nya no. 29, dan dalam Al-Jihad no. 175, serta dalam Az-Zuhd no.141 dan 826, Ahmad 6/20, 21, 22, At-Tirmidzy no. 1621, Ibnu Abi ‘Âshim dalam Al-Jihâd no. 14, Ibnu Nashr Al-Marwazy dalam Ta’zhîm Qadrish Sholât no. 640-641, Ibnu Hibbân no. 4623, 4706 dan 4862, Al-Hâkim 1/54, Al-Baihaqy dalam Syu’abil Îmân no. 11123, Ibnu Mandah dalam Al-Îmân no. 315, Ath-Thabarâny no. 796, Al-Qodhô’iy dalam Musnadusy Syihâb no. 131, 183 dan 184 dan As-Sahmy dalam Târîkh Jurjân hal. 201. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 549 dan Syaikh Muqbil rahimahullâh dalam Ash-Shohîh Al-Musnad 2/156.
[3] Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya. As-Suyûthi punya risalah tersendiri (diterbitkan oleh Dar ‘Ammar, cet. Pertama, tahun 1988M/1408H) seputar jalan-jalan hadits ini, dimana beliau menyebutkan hampir 50 jalan bagi hadits di atas. Dan beliau menyebutkan bahwa Al-Hâfizh Al-Mizzi menghasankannya. Demikian pula disetujuai keabsahannya oleh Syaikh Al-Albani dalam ta’lîq beliau terhadap Hidâyatur Ruwâh Ilâ Takhrîj Ahâdîts Al-Mashôbîh Wa Al-Misykâh 1/153-154 dan Syaikh Muqbil Al-Wâdi’iy –sebagaimana yang kami dengar langsung dari beliau-.
[4] Lihat Zâdul Ma’âd 3/5.
[5] Baca : Zâdul Ma’âd 3/6.
[6] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 3276, Muslim no. 134, Abu Daud no. 4721 dan An-Nasâ`i dalam Amalul Yaum wal Lailah no. 663 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.
[7] Hadits riwayat Muslim no. 49, Abu Dâud no. 1140, 4340, At-Tirmidzy no. 2177, An-Nasâ`i 8/11-112 dan Ibnu Mâjah no. 1275, 4013.
[8] Hadits riwayat Muslim no. 1910, Abu Daud no. 2502 dan An-Nasa`i 6/7.
[9] Kata Lâ ashla lahu dalam istilah ulama hadits, digunakan pada tiga makna :
* Tidak punya sanad sama sekali.
* Tidak mempunyai asal secara marfû’ dari ucapan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, tetapi mungkin mempunyai asal dari ucapan selain beliau.
* Tidak punya asal dalam hadits yang shohîh, tetapi mungkin ada asalnya dari jalan hadits yang lemah yang tidak bisa saling menguatkan.
[10] Dan dari uraian Al-Albâny diketahui bahwa hadits ini dikeluarkan oleh Abu Bakr Asy-Syafi’iy dalam Al-Fawâ`id Al-Muntaqôh, Al-Baihaqy dalam Az-Zuhd, Al-Khatîb dalam Târîkh-nya dan Ibnul Jauzy dalam Dzammul Hawâ`, dan juga dipahami dari keterangan beliau bahwa selain dari Ibnu Rajab, hadits ini juga dilemahkan oleh Al-Baihaqy, Al-‘Irâqy dalam Takhrîjul Ihyâ` dan Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Takhrîjul Kasysyâf. Wallâhu Ta’âlâ A’lam.
Selengkapnya...
Menyikapi Teroris KHAWARIJ
Menyikapi Aksi-Aksi Teroris Khawarij
Dikirim oleh webmaster, Rabu 26 Agustus 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
.: :.
Seperti kita ketahui bersama, dalam kurun enam tahun belakangan ini, negeri kita diguncang sejumlah aksi teroris. Yang paling akhir (semoga memang yang terakhir), adalah bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton beberapa waktu lalu, disusul dengan peristiwa-peristiwa yang membuntutinya. Peristiwa-peristiwa itu menyisakan banyak efek negatif yang menyedihkan bagi kaum muslimin. Betapa tidak. Kaum muslimin yang merupakan umat yang cinta damai kemudian tercitrakan menjadi kaum yang suka melakukan kekerasan.
Kondisi ini diperparah dengan munculnya narasumber-narasumber dadakan. Di antara mereka ada yang membenarkan “aksi heroik” para teroris ini. Sedangkan yang lain beranggapan bahwa semua orang yang berpenampilan mengikuti sunnah sebagai orang yang sekomplotan dengan para teroris tersebut. Tak ayal, sebagian orang yang bercelana di atas mata kaki pun jadi sasaran kecurigaan, ditambah dengan cambangnya yang lebat dan istrinya yang bercadar. Padahal, bisa jadi hati kecil orang yang berpenampilan mengikuti sunnah tersebut mengutuk perbuatan para teroris yang biadab itu dengan dasar dalil-dalil yang telah sahih dalam syariat.
Oleh karena itu, kami terpanggil untuk sedikit memberikan penjelasan seputar masalah ini, mengingat betapa jeleknya akibat dari aksi-aksi teror tersebut. Di mana aksi-aksi tersebut telah memakan banyak korban, baik jiwa maupun harta benda, sesuatu yang tak tersamarkan bagi kita semua.
Nah, darimanakah teror fisik ini muncul, sehingga berakibat sesuatu yang begitu kejam dan selalu mengancam? Tak lain teror fisik ini hanyalah buah dari sebuah teror pemikiran yang senantiasa bercokol pada otak para aktor teror tersebut, yang akan terus membuahkan kegiatan selama teror pemikiran tersebut belum hilang.
Apa yang dimaksud dengan teror pemikiran? Tidak lain, keyakinan bahwa sebagian kaum muslimin telah murtad dan menjadi kafir, khususnya para penguasa. Bahkan di antara penganut keyakinan ini ada yang memperluas radius pengkafiran itu tidak semata pada para penguasa, baik pengkafiran itu dengan alasan ‘tidak berhukum dengan hukum Allah‘ atau dengan alasan ‘telah berloyal kepada orang kafir‘, atau dalih yang lain. Demikian mengerikan pemikiran dan keyakinan ini sehingga pantaslah disebut sebagai teror pemikiran. Keyakinan semacam ini di masa lalu dijunjung tinggi oleh kelompok sempalan yang disebut dengan Khawarij.
Dengan demikian, teror pemikiran inilah yang banyak memakan korban. Dan ketahuilah, korban pertama sebelum orang lain adalah justru para pelaku bom bunuh diri tersebut. Mereka terjerat paham yang jahat dan berbahaya ini, sehingga mereka menjadi martir yang siap menerima perintah dari komandannya dalam rangka memerangi “musuh” (versi mereka). Lebih parah lagi, mereka menganggapnya sebagai jihad yang menjanjikan sambutan bidadari sejak saat kematiannya. Keyakinan semacam inilah yang memompa mereka untuk siap menanggung segala risiko dengan penuh sukacita. Sehingga berangkatlah mereka, dan terjadilah apa yang terjadi…
Benarkah mereka disambut bidadari setelah meledaknya tubuh mereka hancur berkeping-keping dengan operasi bom bunuh diri tersebut? Jauh panggang dari api! Bagaimana dikatakan syahid, sementara ia melakukan suatu dosa besar yaitu bunuh diri! Kita tidak mendahului keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita hanya menghukuminya secara zhahir (lahir) berdasarkan kaidah hukum, tidak boleh bagi kita memastikan bahwa seseorang itu syahid dengan segala konsekuensinya. Bahkan berbagai hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang mencela Khawarij dan mengecam bunuh diri lebih tepat diterapkan kepada mereka. Oleh karena itulah, saya katakan: Mereka adalah korban pertama kejahatan paham Khawarij sebelum orang lain.
Tolong hal ini direnungi dan dipahami. Terutama bagi mereka yang ternodai oleh paham ini. Selamatkan diri kalian. Kasihanilah diri kalian, keluarga kalian, dan umat ini. Kalian telah salah jalan. Bukan itu jalan jihad yang sebenarnya. Segeralah kembali sebelum ajal menjemput. Sebelum kalian menjadi korban berikutnya. Teman-teman seperjuangan dan juga ustadz kalian tidak akan dapat menolong kalian dari hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Masing-masing akan mempertanggungjawabkan amalnya sendiri:
وَكُلُّهُمْ آَتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا (95) [مريم/95]
“Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.“ (Maryam: 95)
Sekadar itikad baik tidaklah cukup. Itikad baik haruslah berjalan seiring dengan cara yang baik.
Kami goreskan tinta dalam lembar-lembar yang singkat ini, dengan tujuan agar semua pihak mendapatkan hidayah. Barangkali masih ada orang yang sudi membaca dan merenungkannya dengan penuh kesadaran. Juga agar semua pihak dapat bersikap dengan benar dan baik. Sekaligus ini sebagai pernyataan sikap kami, karena kami pun menuai getah dari aksi teror tersebut.
Taat kepada pemerintah dalam hal yang baik
Kaum muslimin harus meyakini tentang wajibnya taat kepada pemerintah dalam perkara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59) [النساء/59]
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur‘an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.“ (An-Nisa: 59)
Ulil Amri adalah para ulama dan para umara’ (para penguasa), sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya. (Tafsir Al-Qur‘anil ‘Azhim, 1/530)
Seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bernama Al-Irbadh Radhiyallah ‘anhu mengatakan:
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ n ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam shalat mengimami kami, lalu beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang sangat mengena. Air mata berderai dan qalbu pun bergoncang karenanya. Maka seseorang mengatakan: “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan. Lalu apa wasiat anda kepada kami?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendengar dan taat (kepada penguasa) sekalipun dia seorang budak sahaya dari Habasyah (sekarang Ethiopia, red.). Karena siapa saja yang hidup sepeninggalku, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka tetaplah kalian pada sunnahku dan sunnah (tuntunan) para khulafa‘ur-rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi-gigi geraham kalian, serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru (dalam Islam), karena segala yang baru tersebut adalah bid‘ah dan segala yang bid‘ah adalah kesesatan.“ (Shahih, HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan yang lain)
Untuk lebih lengkapnya, lihat pembahasan pada majalah Asy Syariah Vol. I/05.
Berlepas diri dari aksi teror
Kaum muslimin harus berlepas diri dari aksi-aksi teroris, karena aksi-aksi tersebut bertolak belakang dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Nabi-Nya sebagai rahmat bagi alam semesta sebagaimana dalam firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107) [الأنبياء/107]
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.“ (Al-Anbiya: 107)
Beliau adalah seorang nabi yang sangat memiliki kasih sayang dan kelembutan sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (128) [التوبة/128]
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.“ (At-Taubah: 128)
Dalam sebuah riwayat dari Atha’ bin Yasar, ia berkata: Aku berjumpa dengan Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallah ‘anhuma maka aku pun mengatakan:
أَخْبِرْنِي عَنْ صِفَةِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي التَّوْرَاةِ. فَقَالَ: أَجَلْ، وَاللهِ إِنَّهُ لَمَوْصُوفٌ فِي التَّوْرَاةِ بِصِفَتِهِ فِي الْقُرْآنِ: يا أَيُّهَا النبي إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِداً وَمُبَشِّراً وَنَذِيراً وَحِرْزاً لِلْأُمِّيِّينَ وَأَنْتَ عَبْدِي وَرَسُوْلِي سَمَّيْتُكَ الْمُتَوَكِّلَ لَسْتَ بِفَظٍّ وَلاَ غَلِيظٍ وَلاَ سَخَّابٍ بِالْأَسْوَاقِ. قَالَ يُونُسُ: وَلاَ صَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَةَ بِالسَّيِّئَةِ وَلَكِنْ يَعْفُو وَيَغْفِرُ وَلَنْ يَقْبِضَهُ حَتَّى يُقِيمَ بِهِ الْمِلَّةَ الْعَوْجَاءَ بِأَنْ يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فَيَفْتَحُ بِهَا أَعْيُناً عُمْياً وَآذَاناً صُمًّا وَقُلُوباً غُلْفاً
“Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kitab Taurat.” Beliau menjawab: “Ya, demi Allah, beliau disifati dalam kitab Taurat seperti beliau disifati dalam Al-Qur’an: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi, sebagai pembawa berita gembira, sebagai pemberi peringatan, sebagai pelindung bagi kaum yang ummi. Engkau adalah hamba-Ku dan Rasul-Ku. Aku menamaimu Al-Mutawakkil (orang yang bertawakkal). Engkau bukanlah orang yang kasar tutur katamu, bukan pula kaku tingkah lakumu, bukan orang yang suka berteriak-teriak di pasar, bukan pula orang yang membalas kejelekan dengan kejelekan, akan tetapi justru memaafkan dan mengampuni kesalahan. Allah tidak akan mewafatkannya hingga Allah meluruskan dengannya agama yang bengkok, dengan orang-orang mengucapkan La Ilaha illallah. Dengan kalimat itu ia membuka mata yang buta, telinga yang tuli, dan qalbu yang tertutup.“ (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 2018, Ahmad dalam kitab Musnad, dan yang lain)
Bahkan dalam kondisi perang melawan orang kafir sekalipun, masih nampak sifat kasih sayang beliau. Sebagaimana pesan beliau kepada para komandan pasukan perang yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ…
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: “Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…” (Shahih, HR. Muslim)
Dalam riwayat Ath-Thabarani (Al-Mu‘jam Ash-Shaghir no. hadits 340):
وَلاَ تَجْبُنُوْا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيْدًا، وَلاَ امْرَأةً، وَلاَ شَيْخًا كَبِيْرًا
“Jangan kalian takut, jangan kalian membunuh anak-anak, jangan pula wanita, dan jangan pula orang tua.“
Islam bahkan tidak membolehkan membunuh orang kafir kecuali dalam satu keadaan, yaitu manakala dia sebagai seorang kafir harbi (yang memerangi muslimin). Allah l berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9) [الممتحنة/8، 9]
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (Al-Mumtahanah: 8-9)
Adapun jenis kafir yang lain, semacam kafir dzimmi yaitu orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan dan jaminan penguasa muslim, atau kafir mu‘ahad yaitu seorang kafir yang memiliki perjanjian keamanan dengan pihak muslim, atau kafir musta‘min yaitu yang meminta perlindungan keamanan kepada seorang muslim, atau sebagai duta pihak kafir kepada pihak muslim, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang membunuh mereka. Bahkan mereka dalam jaminan keamanan dari pihak pemerintah muslimin.
Kaum muslimin berlepas diri dari aksi-aksi teror tersebut, karena aksi-aksi tersebut mengandung pelanggaran-pelanggaran terhadap ajaran agama Islam yang mulia. Di antaranya:
1. Membunuh manusia tanpa alasan dan cara yang benar
2. Menumbuhkan rasa ketakutan di tengah masyarakat
3. Merupakan sikap memberontak kepada penguasa muslim yang sah
4. Menyelewengkan makna jihad fi sabilillah yang sebenarnya
5. Membuat kerusakan di muka bumi
6. Merusak harta benda
7. Terorisme Khawarij adalah bid’ah, alias perkara baru yang diada-adakan dalam agama, sehingga merupakan kesesatan.
Dan berbagai pelanggaran agama yang lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30) [النساء/29، 30]
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.“ (An-Nisa: 29-30)
Janganlah membunuh diri kalian, yakni janganlah sebagian kalian membunuh yang lain. Karena sesama kaum muslimin itu bagaikan satu jiwa. (Lihat Tafsir As-Sa‘di)
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33) [المائدة/33]
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat tinggalnya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.“ (Al-Maidah: 33)
Makna memerangi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya adalah menentang dan menyelisihi. Kata ini tepat diberikan pada perkara kekafiran, merampok di jalan, dan membuat ketakutan pada perjalanan manusia. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/50)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
شِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لاَ، مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membencinya dan mereka membenci kalian, yang kalian melaknatinya dan mereka melaknati kalian.“ Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita melawannya dengan pedang (senjata)?“ Beliau mengatakan: “Jangan, selama mereka mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat pada pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci maka bencilah perbuatannya dan jangan kalian cabut tangan kalian dari ketaatan.“ (Shahih, HR. Muslim)
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata:
حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memberitahukan kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.“ (Shahih, HR. Abu Dawud)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
كَانَ يَنْهَى عَنْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ
“Adalah Rasulullah melarang dari ‘katanya dan katanya‘, banyak bertanya (yang tidak bermanfaat), dan menyia-nyiakan harta.“ (Shahih, HR. Al-Bukhari dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallah ‘anhu )
Ideologi Teroris Khawarij
Mengapa kami memberi embel-embel kata teroris dengan kata Khawarij? Karena, kata teroris secara mutlak memiliki makna yang luas. Aksi teror telah dilakukan oleh banyak kalangan, baik yang mengatasnamakan Islam ataupun non-Islam, semacam yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi terhadap bangsa Palestina pada masa kini, dan semacam yang dilakukan oleh Sekutu terhadap bangsa Jepang dalam peristiwa pengeboman Nagasaki dan Hiroshima di masa lalu. Sehingga dengan penambahan kata “Khawarij” di belakang kata teroris, akan mempersempit pembahasan kita. Pembahasan kita hanya tentang orang-orang yang melakukan aksi-aksi teror di negeri kita akhir-akhir ini yang mengatasnamakan Islam atau mengatasnamakan jihad. Adapun Khawarij, merupakan sebuah kelompok sempalan yang menyempal dari Ash-Shirathul Mustaqim (jalan yang lurus) dengan beberapa ciri khas ideologi mereka.
Mengapa kami menyebutnya ideologi? Karena mereka memiliki sebuah keyakinan yang hakikatnya bersumber dari sebuah ide. Maksud kami, sebuah penafsiran akal pikiran yang keliru terhadap nash (teks) Al-Qur’an atau Al-Hadits. Dari sinilah kemudian mereka menyempal. Sekali lagi, hal ini terjadi akibat penafsiran yang salah terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits, bukan akibat penafsiran yang apa adanya, yang menurut sebagian orang kaku atau “saklek“, dan tidak pantas dikatakan sebagai salah satu bentuk ijtihad dalam penafsiran Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Sehingga, ideologi mereka sama sekali tidak bisa disandarkan kepada Islam yang benar. Demikian pula aksi-aksi teror mereka sama sekali tidak bisa dikaitkan dengan ajaran Islam yang mulia nan indah ini. Bahkan Islam berlepas diri dari mereka. Lebih dari itu, Islam justru sangat mengecam mereka, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyebut mereka sebagai anjing-anjing penghuni neraka seperti dalam hadits berikut ini:
كِلاَبُ أَهْلِ النَّارِ، خَيْرُ قَتْلَى مَنْ قَتَلُوْهُ
“(Mereka) adalah anjing-anjing penghuni neraka. Sebaik-baik korban adalah orang yang mereka bunuh.“ (Shahih, HR. Ahmad dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Lihat Shahih Al-Jami‘ no. 3347)
Para teroris Khawarij yang ada sekarang ini adalah salah satu mata rantai dari kaum Khawarij yang muncul sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam . Ketika itu, para sahabat masih hidup. Merekalah orang-orang yang memberontak kepada Khalifah Utsman bin ‘Affan Radhiyallah ‘anhu dan membunuhnya. Mereka jugalah yang membunuh Khalifah Ali bin Abu Thalib Radhiyallah ‘anhu. Sekte ini terus berlanjut, turun-temurun diwarisi oleh anak cucu penyandang ideologi Khawarij sampai pada masa ini, yang ditokohi oleh Usamah bin Laden (yang telah diusir dari Kerajaan Saudi Arabia karena pemikirannya yang berbahaya), Al-Mis’ari, Sa’ad Al-Faqih, dan tokoh-tokoh lainnya. Mereka bersama Al-Qaedahnya telah melakukan aksi-aksi teror di Saudi Arabia, bahkan di wilayah Makkah dan Madinah, sehingga menyebabkan kematian banyak orang, baik dari kalangan sipil maupun militer. Karenanya, pemerintah Saudi Arabia beserta para ulamanya (yaitu) anak cucu murid-murid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah memberantas mereka. Sehingga para teroris Khawarij tersebut -termasuk yang ada di negeri ini- sangat benci kepada pemerintah kerajaan Saudi Arabia, dan ini menjadi salah satu ciri mereka.
Coba perhatikan, siapakah korban aksi teror mereka? Bukankah kaum muslimin? Perhatikanlah bahwa kaum muslimin juga menjadi target operasi mereka. Ya, walau awalnya mereka berdalih memerangi orang kafir, tapi pada akhirnya musliminlah yang menjadi sasaran mereka dan justru mereka akan lebih sibuk memerangi kaum muslimin. Sungguh benar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ
“Mereka membunuh pemeluk Islam dan membiarkan penyembah berhala.“ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sehingga kami memohon kepada segenap kaum muslimin agar tidak mengaitkan aksi teror mereka dengan ajaran Islam yang mulia, yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pembawa rahmat. Mereka sangat jauh dari Islam, Islam pun berlepas diri dari mereka. Jangan termakan oleh opini yang sangat dipaksakan untuk mengaitkan aksi-aksi itu dengan Islam. Opini semacam ini hanyalah muncul dari seseorang yang tidak paham terhadap ajaran Islam yang sesungguhnya dan tidak paham jati diri para teroris Khawarij tersebut, atau muncul dari orang-orang kafir ataupun muslim yang “mengail di air keruh“, yang sengaja menggunakan momentum ini untuk menyudutkan Islam dan muslimin, semacam yang dilakukan pelukis karikatur terlaknat dari Denmark beberapa tahun silam.
Mungkin muncul pertanyaan, “Mengapa teroris Khawarij memerangi muslimin?” Jawabannya, bermula dari penyelewengan makna terhadap ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44) [المائدة/44]
“Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.“ (Al-Maidah: 44)
Kemudian, vonis brutal kepada banyak pihak sebagai kafir. Berikutnya, serampangan dalam memahami dan menerapkan dalil-dalil tentang larangan terhadap seorang muslim berloyal kepada orang kafir, sehingga beranggapan bahwa banyak muslimin sekarang, baik pemerintah secara khusus maupun rakyat sipil secara umum, telah berloyal kepada orang-orang kafir. Konsekuensinya, mereka tidak segan-segan menganggap banyak muslimin sebagai orang kafir. Semua itu berujung kepada tindakan teror yang mereka anggap sebagai jihad fi sabilillah.
Sebuah pemahaman yang sangat dangkal. Tidak sesederhana itu menghukumi seorang muslim sebagai kafir, disebabkan si muslim tersebut tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak sesederhana itu menghukumi seorang muslim sebagai kafir, disebabkan si muslim tersebut loyal kepada orang kafir. Karena loyal itu bertingkat-tingkat, dan sebabnya pun bermacam-macam. Loyal yang jelas membuat seseorang menjadi kafir adalah bila loyalnya karena cinta atau ridha kepada agama si kafir tersebut. Untuk lebih lengkapnya, lihat pembahasan masalah takfir ini pada Asy Syariah Vol.I/08/1425 H/ 2004.
Mengidentifikasi teroris Khawarij
Kami merasa perlu untuk membahas secara singkat tentang ciri-ciri teroris Khawarij, karena kami melihat telah terjadi salah kaprah dalam hal ini. Kami memandang bahwa tidak tepat bila seseorang menilai orang lain sebagai teroris atau sebagai orang yang terkait dengan jaringan teroris, ataupun mencurigainya hanya berdasarkan dengan penampilan lahiriah (luar) semata.
Pada kenyataannya, para pelaku teror tersebut selalu berganti-ganti penampilan. Bahkan terkadang mereka cenderung memiliki penampilan yang akrab dengan masyarakat pada umumnya untuk menghilangkan jejak mereka. Lihatlah gambar-gambar Imam Samudra cs sebelum ditangkap. Sehingga, penampilan lahiriah -baik penampilan ala masyarakat pada umumnya atau penampilan agamis- akan selalu ada yang menyerupai mereka. Berdasarkan hal ini, penampilan lahiriah semata tidak bisa menjadi tolok ukur. Tatkala para teroris tersebut memakai topi pet, celana panjang, kaos serta mencukur jenggot, kita tidak bisa menjadikan hal-hal ini sebagai ciri teroris. Tidak boleh bagi kita untuk menilai orang yang serupa dengan mereka dalam cara berpakaian ini sebagai anggota mereka.
Demikian pula sebaliknya. Ketika para teroris itu berpenampilan Islami dengan memelihara jenggot, memakai celana di atas mata kaki, memakai gamis, dan istrinya bercadar, kita juga tidak bisa menjadikan penampilan ini sebagai ciri teroris. [1] Tidak boleh pula bagi kita untuk menilai orang yang berpakaian seperti mereka ini sebagai anggota jaringan mereka. Faktor pendorong orang-orang untuk berpenampilan agamis adalah karena hal itu merupakan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam -terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam hal cadar, apakah itu wajib atau sunnah-. Semua itu tak ubahnya ajaran agama Islam yang lain semacam shalat, puasa, dan lain sebagainya. Mereka para teroris Khawarij juga shalat dan berpuasa bahkan mungkin melakukannya dengan rajin dan penuh semangat. Lalu apakah kita akan menilai shalat dan puasa sebagai ciri teroris? Sehingga kita akan menuduh orang yang shalat dan puasa sebagai anggota jaringan teroris? Tentu tidak. Begitu pula jenggot dan cadar. Hal yang seperti ini hendaknya direnungkan.
Maka kami mengingatkan diri kami dan semua pihak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (58) [الأحزاب/58]
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.“ (Al-Ahzab: 58)
Akan tetapi, di antara cara mengidentifikasi teroris Khawarij bisa dilakukan dengan hal-hal berikut ini:
1. Mereka memiliki pertemuan-pertemuan rahasia, yang tidak dihadiri kecuali oleh orang-orang khusus.
2. Mereka akan menampakkan kebencian terhadap penguasa muslim. Dalam pertemuan-pertemuan khusus, mereka tak segan-segan menganggap para penguasa muslim tersebut sebagai orang kafir.
3. Mereka akan menampakkan pujian-pujian terhadap para tokoh-tokoh Khawarij masa kini, semacam Usamah bin Laden dan yang sejalan dengannya.
4. Mereka gandrung terhadap buku-buku hasil karya tokoh-tokoh tersebut, juga buku-buku tokoh pergerakan semacam Sayyid Quthub, Salman Al-‘Audah, Fathi Yakan, Hasan Al-Banna, Said Hawwa, dan yang sejalan dengan mereka.
Ini semua sebatas indikasi yang mengarah kepada terorisme. Untuk memastikannya, tentu perlu kajian lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Tidak boleh melindungi teroris Khawarij
Kami meyakini bahwa melindungi teroris Khawarij atau para pelaku kejahatan yang lain merupakan salah satu dosa besar yang bisa menyebabkan seseorang menuai laknat. Sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallah ‘anhu, beliau berkata:
مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ إِلَّا كِتَابُ اللهِ وَهَذِهِ الصَّحِيفَةُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَائِرٍ إِلَى كَذَا، مَنْ أَحْدَثَ فِيْهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ
Kami tidak memiliki sesuatu kecuali kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan lembaran ini yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Madinah adalah tanah suci antara gunung ‘A-ir sampai tempat ini; Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru (dalam agama) atau melindungi orang yang jahat, maka laknat Allah atasnya, laknat para malaikat dan manusia seluruhnya, tidak diterima darinya tebusan maupun taubat.“ (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ الله مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ الله مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang melindungi penjahat, Allah melaknat orang yang mencaci kedua orangtuanya, dan Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah.“ (Shahih, HR. Muslim)
Membenarkan upaya pemberantasan terorisme
Kaum muslimin juga membenarkan secara global upaya pemberantasan terorisme, karena aksi teror adalah perbuatan yang mungkar. Sementara, di antara prinsip agama Islam yang mulia ini adalah amar ma‘ruf dan nahi munkar, yaitu memerintahkan kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar. Sehingga, masyarakat secara umum terbebani kewajiban ini sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Untuk itu, sudah semestinya seluruh elemen masyarakat bahu-membahu memberantas terorisme ini dengan cara yang benar, sesuai dengan bimbingan Islam.
Di antara salah satu upayanya adalah memberikan penjelasan yang benar tentang ajaran agama Islam, jauh dari pemahaman yang melampaui batas dan juga tidak menggampang-gampangkan sehingga lebih dekat kepada pemahaman liberalisme dalam agama. Akan tetapi tepat dan benar, sesuai yang dipahami para sahabat di antaranya adalah sahabat ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallah ‘anhu (yang menjadi korban paham Khawarij yang menyimpang dari pemahaman para sahabat). Karena para sahabat adalah orang yang paling memahami ajaran agama ini setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Lebih khusus pemahaman tentang jihad, dengan pemahaman yang tidak ekstrem sebagaimana kelompok Khawarij dan tidak pula menyepelekan sebagaimana kelompok Liberal. Namun dengan pemahaman yang mengacu kepada jihad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya serta bimbingan para ulama yang mengikuti jejak mereka.
Demikian pula tentang kewajiban rakyat terhadap pemerintah, baik ketika pemerintah itu adil atau ketika tidak adil. Tetap taat kepadanya dalam perkara yang baik dan bersabar atas kekejamannya.
Juga bagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam menasihati penguasa ketika penguasa itu salah, zalim, dan tidak adil, yaitu menyampaikan nasihat dengan cara yang tepat tanpa mengandung unsur provokasi yang membuat rakyat semakin benci terhadap pemerintahnya. (lihat majalah Asy Syariah Vol. I/05/1424 H/2004)
Kemudian memahami klasifikasi orang kafir, serta hukum terhadap masing-masing jenis. Karena, tidak bisa pukul rata (Jawa: gebyah uyah, red.) bahwa semua jenis orang kafir boleh atau harus dibunuh.
Juga memahami betapa besarnya nilai jiwa seorang muslim di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga tidak bermudah-mudah dalam melakukan perbuatan yang menjadi sebab melayangnya nyawa seorang muslim.
Memahami pula kapan seseorang dihukumi tetap sebagai muslim dan kapan dihukumi sebagai orang kafir; dengan pemahaman yang benar, tanpa berlebihan atau menyepelekan, serta memahami betapa bahayanya memvonis seorang muslim sebagai orang kafir.
Selanjutnya memahami betapa jeleknya seorang Khawarij sebagaimana tertera dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Dan terakhir, memahami pula bahwa bom bunuh diri hukumnya haram dan merupakan dosa besar, walaupun sebagian orang berusaha menamainya dengan bom syahid untuk melegitimasi operasi tak berperikemanusiaan tersebut.
Tentunya, rincian masalah ini menuntut pembahasan yang cukup panjang. Bukan pada lembaran-lembaran yang ringkas ini. Namun apa yang disebutkan cukup menjadi isyarat kepada yang lebih rinci.
Penutup
Kami ingatkan semua pihak, bahwa munculnya aksi teroris Khawarij ini merupakan ujian bagi banyak pihak. Di antaranya:
Pihak pertama, orang-orang yang berkeinginan untuk menjadi baik dan mulai menapaki jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Mereka menyadari pentingnya berpegang teguh dengan ajaran-ajaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang mulia nan indah. Mereka menyadari betapa bahayanya arus globalisasi yang tak terkendali terhadap ajaran Islam yang benar. Mereka berusaha mengamalkan ajaran Islam pada diri dan keluarga mereka untuk melindungi diri mereka sehingga tidak terkontaminasi oleh berbagai kerusakan moral bahkan aqidah, sekaligus melindungi diri dan keluarga mereka dari api neraka di hari akhirat, dalam rangka mengamalkan firman Allah l:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (6) [التحريم/6]
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.“ (At-Tahrim: 6)
Pihak ini menjadi korban aksi teroris. Karena para teroris dengan aksi mereka, telah mencoreng Islam di mata masyarakat yang luas, sehingga pihak ini menuai getah dari aksi para teroris tersebut. Pihak ini akhirnya dicurigai oleh masyarakat sebagai bagian dari jaringan teroris hanya karena sebagian kemiripan pada penampilan luar, padahal aqidah dan keyakinan mereka sangat jauh dan bertentangan. Sehingga celaan, cercaan, sikap dingin, diskriminasi bahkan terkadang intimidasi (ancaman) dari masyarakat kepada mereka pun tak terelakkan. Maka kami nasihatkan kepada pihak ini untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala kesulitan yang mereka dapatkan. Janganlah melemah, tetaplah istiqamah. Jadikan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai tujuan. Ingatlah pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ فَاسْتَقِمْ
“Katakan: ‘Aku beriman kepada Allah‘ lalu istiqamahlah.“ (Shahih, HR. Muslim dari sahabat Sufyan bin Abdillah Ats-Tsaqafi Radhiyallah ‘anhu)
Pihak kedua, adalah orang awam pada umumnya. Tak sedikit dari mereka ber-su‘uzhan (buruk sangka) kepada pihak pertama karena adanya aksi-aksi teror tersebut. Mereka memukul rata tanpa membedakan. Bahkan lebih parah dari itu, aksi teror tersebut memunculkan fobi terhadap Islam pada sebagian mereka, kecurigaan kepada setiap orang yang mulai aktif dalam kegiatan-kegiatan keislaman. Bahkan mungkin sebagian orang curiga terhadap Islam itu sendiri. Ya Allah, hanya kepada Engkaulah kami mengadu. Betapa bahayanya kalau kecurigaan itu sudah sampai pada agama Islam itu sendiri, sementara Islam berlepas diri dari kejahatan ini. Tak pelak, tentu hal ini akan menumbuhkan rasa takut dan khawatir untuk mendalami ajaran Islam dan untuk lebih mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berbagai amalan ibadah.
Nasihat kami kepada pihak ini, janganlah salah dalam menyikapi masalah ini, sehingga menghalanginya untuk lebih mendalami Islam dan lebih mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pelajarilah Islam dengan benar, ikuti jejak para As-Salafush Shalih, para sahabat, serta menjauhi pemahaman ekstrem Khawarij dan menjauhi paham liberalisme serta inklusivisme yang bermuara pada kebebasan yang luas dalam memahami ajaran agama. Dengan cara ini, insya Allah mereka akan dapat menilai mana yang benar dan mana yang salah. Jalan pun menjadi terang baginya sehingga dia tidak akan salah dalam menentukan sikap dan tidak terbawa oleh arus.
Pihak ketiga, anak-anak muda yang punya antusias terhadap agama. Aksi teroris, penangkapan para teroris, dan berbagai berita yang bergulir dan tak terkendali, juga merupakan ujian buat mereka. Berbagai macam sikap tentu muncul darinya, antara pro dan kontra. Kami nasihatkan kepada mereka agar bisa bersikap adil dalam menilai. Jangan berlebihan dalam bersikap. Jangan menilai sesuatu kecuali berdasarkan ilmu, baik ilmu agama yang benar yang menjadi barometer dalam menilai segala sesuatu, maupun ilmu (baca: pengetahuan) terhadap hakikat segala yang terjadi. Lalu terapkanlah barometer tersebut pada hakikat realita yang terjadi. Jangan terbawa emosi karena larut dalam perasaan yang dalam.
Sebagaimana kami nasihatkan kepada anak-anak muda yang bersemangat dalam menjunjung nilai-nilai Islam, agar mereka tidak salah memilih jalan mereka. Ada 73 jalan yang berlabel Islam di hadapan anda. Masing-masing jalan akan mempersunting anda untuk menjadi anggota keluarganya. Bila tidak berhati-hati, anda akan menjadi anggota keluarga penghuni neraka. Karenanya, ikutilah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam menentukan jalan di tengah-tengah perselisihan yang banyak. Ikuti Sunnah Nabi dan para Khulafa’ur-rasyidin. Jauhilah bid’ah. Ingatlah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang lalu di awal pembahasan ini.
Demikian apa yang bisa kami sumbangkan kepada Islam dan muslimin serta umat secara umum terkait masalah ini. Kami memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amal kami. Ampunan-Nya senantiasa kami mohon, sampai kami berjumpa dengan-Nya pada hari yang harta dan anak sudah tidak lagi bermanfaat padanya, kecuali mereka yang datang kepada-Nya dengan qalbu yang bersih.
Amin…
Footnote :
[1] Perlu diketahui bahwa penampilan seperti itu sebenarnya merupakan cara penampilan yang dituntunkan dalam syariat dan dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad n, serta diamalkan oleh para sahabat dan para salafush shalih, serta para ulama Ahlus Sunnah yang mulia. Jadi, sebenarnya itu merupakan ciri-ciri seorang muslim yang berpegang teguh dengan agamanya. Sepantasnya seorang muslim berpenampilan dengan penampilan seperti itu. Namun para teroris Khawarij tersebut telah menodai ciri-ciri yang mulia ini, dengan mereka terkadang berpenampilan dengan penampilan tersebut. Sehingga sampai-sampai kaum muslimin sendiri tidak mau berpenampilan dengan penampilan Islami seperti di atas, karena beranggapan bahwa penampilan tersebut adalah penampilan teroris. Nyata-nyata para teroris Khawarij tersebut telah membuat jelek Islam dari segala sisi!
Selengkapnya...
jangan Buang BOM Sembarang Tempat !!!
Jangan Buang BOM Sembarang Tempat !!!
Dikirim oleh webmaster, Senin 31 Agustus 2009, kategori Aqidah
Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 11 Tahun I
.: :.
Berikut ini adalah artikel yang kembali kami tampilkan ke hadapan pengunjung yang berhubungan dengan peristiwa pemboman yang kembali terjadi di Indonesia tanggal 17 Juli 2009 lalu. Artikel ini kami ambil dari Buletin Jum’at yang kami tampilkan di web www.almakassari.com sekitar sekitar tanggal 4 Mei 2007. Semoga bermanfaat.
==================
Pembaca yang budiman -semoga dirahmati Allah-,
Mungkin kita sama-sama telah membaca Harian Fajar tanggal 3 Maret 2007 halaman 11, yang memuat tentang pernyataan resmi dari Polda SulSel, bahwa ada enam kelompok yang disinyalir sebagai kelompok teroris. Berita tersebut mengingatkan kita peristiwa enam tahun silam, yaitu peledakan Mall Ratu Indah, Makassar. Ini disebabkan karena ada segelintir pemuda kaum muslimin yang “buang bomsembarang tempat!!!”
Seharusnya bom itu dibuang dan diledakkan di medan jihad, justru dibuang dan diledakkan di negeri kaum muslimin sendiri. Mereka terlalu bersemangat dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tidak dilandasi oleh ilmu, sehingga justru lebih banyak kerusakan yang ditimbulkan daripada manfaat. Oleh karena itu, pada edisi kali ini kami akan memaparkan beberapa kerusakan yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut.
* Membunuh Diri
Dalam rangka “jihad” memerangi Amerika dan sekutunya, sekian banyak aksi peledakan dan bom bunuh diri terjadi di negeri-negeri kaun muslimin yang dilakoni oleh sebagian pemuda yang tak berbasis ilmu yang kuat. Akibatnya, korban berjatuhan dari kalangan warga sipil muslim sendiri. Padahal Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah melarang seorang muslim membunuh dirinya sendiri di dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sungguh Allah maha penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa`: 29)
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah memperingatkan:
من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما فقتل نفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan berada ditangannya. Dia akan menikam perutnya dengan pisau itu didalam neraka dalam keadaan kekal didalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menenggak racun, lalu ia membunuh dirinya dengan racun itu, maka ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga dia membunuh dirinya, maka dia akan terhempas dalam neraka dalam keadaan kekal di dalamnya selama-selamanya.” [Muslim dalam Shohih-nya (109)]
Ini adalah perbuatan yang konyol -bukan jihad-. Perbuatan ini tidaklah mendatangkan kemaslahatan bagi Islam, karena bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat bagi Islam dan tidak membuat manusia ber-Islam. Malah membuat orang lari dari Islam. Karena itulah, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan, dan menyebabkan pelakunya diazab di neraka, dan orang yang bunuh diri dengan cara yang seperti ini bukanlah mati syahid. Jika seorang mau berdakwah dan mengajak orang-orang kafir masuk ke dalam Islam, maka dakwahilah mereka dengan cara hikmah, bukan dengan cara emosi dan membabi buta yang mencoreng citra Islam dan kaum muslimin.
* Membunuh Seorang Muslim
Jika kita memperhatikan orang-orang yang menjadi korban pemboman, maka kebanyakannya adalah kaum muslimin sendiri. Duhai, sungguh celakanya orang yang membom ini…! Karena Allah telah mengancamnnya di dalam firman-Nya:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)
Lihatlah pembaca yang budiman! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Ini baru satu orang muslim, bagaimana lagi jika yang dibunuhnya adalah puluhan sampai ratusan orang muslim? -Nas alulllaha ‘afiyah wassalamah-
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh (jiwa) seorang muslim”. [HR. At-Tirmizy dalam As-Sunan (1399), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (7/82), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (2393), dan lain-lain. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]
Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan mengatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin. parahnya lagi kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, “Mereka adalah Mujahid”, “Mereka adalah penghuni surga”, dan “Mereka mati syahid”. Padahal orang-orang yang melakukan aksi teror tersebut adalah orang-orang yang mati konyol, diancam oleh Allah dengan neraka Jahannam. Bagaimana mereka dianggap mati syahid ??!
* Membunuh Kafir Musta’man
Pembaca budiman, ketahuilah bahwa tidak semua orang kafir boleh dibunuh di dalam syariat agama kita, karena sesungguhya orang kafir itu ada empat:macam, yaitu:
o kafir dzimmy
Mereka adalah orang kafir (penduduk asli) yang membayar jizyah (upeti) yang dipunguti tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. kafir, seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya adalah hadist Al-Mughirah bin syu’bah -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata,
“Kami diperintah oleh rasul robb kami -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayat jizyah ”.[HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shohih (3158)]
o kafir mu’ahad ,
Mereka adalah orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Orang kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh, sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها توجد من مسيرة أربعين عاما
" Siapa yang mebunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun " . [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (3166), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (8/25), dan Ibnu Majah (2686)]
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani diatas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR Abu Daud dalam As-Sunan (3052) dan Al Baihaqy (9/205). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]
o kafir musta’man
Mereka adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh, sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Dalilnya, firman Allah -Ta’ala-,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui.””. (QS. At-Taubah: 6)
d. kafir harby
Mereka adalah kafir selain yang tiga di atas. kafir jenis inilah yang disyariatkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Mengapa harus diperangi? Karena mereka memerangi Islam.Demikianlah ketentuan syariat Allah.
Namun orang kafir harbiy yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan jaminan keamanan dari pemerintah muslim berubah statusnya menjadi kafir musta’man, haram untuk diperangi selama dalam perlindungan. Mereka (para pembom) ini tidak peduli lagi dengan syariat Allah dalam hal ini. Padahal pada saat yang sama, mereka selalu meneriakkan, “Ayo tegakkan syari’at Islam”. Namun untuk kali ini, mereka injak-injak sendiri slogan-slogan tersebut. Akibatnya, semua orang kafir sah dan halal darah dan hartanya; perang dan pembunuhan terhadap mereka boleh dilakukan kapan dan di mana saja!! Wahai Pembaca yang budiman, tentunya ini merupakan sikap serampangan yang menyelisihi Al-Kitab, Sunnah, dan tuntunan para ulama’.
* Menzholimi Orang Lain
Allah -‘Azza wa Jalla-, Pencipta kita telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Nya dan hamba-hamba-Nya sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Qudsiy, Allah berfirman,
يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بيَنْكَمُْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai segenap hamba-hamba-Ku, sesungguhnya aku telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan hal tersebut sebagai perkara yang haram antara sesama kalian, maka janganlah kalian saling menzholimi”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2577) dari Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu-)
Dalam berbagai nas, baik Al-Qur’an, maupun sunnah, telah diterangkan bahwa perbuatan zhalim tidak pernah membawa kebaikan bagi pelakunya di dunia maupun di akhirat. Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menyatakan dalam berbagai ayat tentang bahaya perbuatan zholim. Diantaranya, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,
وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا (27) يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا (28) لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا
“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zholim menggigit dua tangannya, seraya berkata, “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. dan adalah setan ti tidak mau menolong manusia.”. (QS. Al-Furqan: 27 - 29 )
وَكَمْ قَصَمْنَا مِنْ قَرْيَةٍ كَانَتْ ظَالِمَةً وَأَنْشَأْنَا بَعْدَهَا قَوْمًا آَخَرِينَ
“Dan berapa banyak penduduk negeri yang zholim yang telah kami binasakan, dan kami adakan setelah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya)”. (Al-Anbiya`: 11)
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga mengingatkan:
اِتَّقُوْا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah terhadap perbuatan zholim, sebab kezholiman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat” [HR. Al-Bukhary dalam Shohihb-nya(2447), Muslim dalam Shohih-nya (2579), dan At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2035) dari sahabat Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhu-]
Inilah beberapa kerusakan dan pelanggaran yang ditimbulkan oleh “aksi buang bom sembarang tempat!!!” Sebenarntyamasih banyak lagi kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan ini yang belum sempat kami paparkan seperti mencoreng citra Islam, membuat kaum muslimin jadi takut, mengadakan kerusakan di muka bumi, menjadikan orang-orang yang komitmen terhadap agamanya sebagai bahan cercaan dan celaan, merusak harta benda yang terjaga dan dilindungi dalam syariat, dan masih banyak lagi.
Wahai saudaraku, wahai para Pengangkat bendera “jihad”, pernahkah engkau bertanya pada dirimu, “Apakah termasuk jihad, menumpahkan darah kaum muslimin??! Apakah termasuk jihad, menghalalkan darah orang-orang yang haram untuk dibunuh dan? Apakah merupakan jihad menghancurkan harta benda kaum muslimin? Apakah engkau telah berjihad membenahi dirimu dalam mempelajari ilmu dan mengamalkannya? Sudahkah engkau berjihad mengikuti Al-Qur’an dan sunnah? Apakah engkau telah mengikuti Al-Qur’an dan sunnah, walaupun menyelisihi hawa nafsumu. ketahuilah saudaraku, jihad di jalan Allah bukanlah untuk pelampiasan dan pemuas hawa nafsu, namun dia adalah ibadah yang sangat agung dan salah satu simbol agama yang suci. Ingatlah, memperbaiki masyarakat adalah tanggung jawab bersama, sebarkan ilmu syari’at Islam di tengah ummat, tegakkan hukum Allah, dan jauhilah segala sebab kerusakan dan kehancuran”.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 11 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)
Selengkapnya...
Nasehat Kepada Teroris
Nasehat Kepada Teroris
Dikirim oleh webmaster, Senin 31 Agustus 2009, kategori Aqidah
Penulis: Ustadz Sofyan Chalid
.: :.
Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan ujian yang mendera, akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya bermodalkan semangat belaka dalam beragama namun tanpa disertai kajian ilmu syar’i yang mendalam dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta bimbingan para Ulama, kini ummat Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang yang komitmen dengan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) secara khusus harus menanggung akibatnya berupa celaan dan citra negatif sebagai pendukung terorisme.
Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam yang mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah, sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati menjadi syahid, pengantin surga dan calon suami bidadari...
Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad...?! Akal dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu amal saleh...?!
Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme dari Syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang diselisihi para Teroris, berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah serta keterangan para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi Salaf (generasi Sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).
Pelanggaran-pelanggaran hukum Jihad Islami yang dilakukan Teroris:
Pelanggaran Pertama: Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad Islami
Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk; jihad difa’ (defensif, membela diri) dan jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu), adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif, sebab jelas sekali mereka yang lebih dulu menyerang, bahkan menyerang orang yang tidak bersenjata.
Dalam jihad defensif, ketika ummat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô 4/608).
Namun untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Disinilah salah satu perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan tersebut. Maka inilah syarat-syarat jihad ofensif kepada orang-orang kafir yang dijelaskan para Ulama:
Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku, dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan dibelakangnya, dan dijadikan sebagai pelindung.” (HR. Al-Bukhary no. 2957 (konteks di atas milik Al-Bukhary), Muslim no. 1835, 1841, Abu Daud no. 2757 dan An-Nasa`i 7/155).
Berkata al-Imam an-Nawawy rahimahullah, “Dan makna “dilakukan peperangan di belakangnya” yaitu dilakukan peperangan bersamanya melawan orang-orang kafir, Al-Bughôt (para pembangkang terhadap penguasa), kaum khawarij dan seluruh pengekor kerusakan dan kezholiman.” (Syarah Muslim 12/230).
Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh. Sehingga apabila kaum Muslimin belum memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan (yang juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Anfâl : 60)
Diantara dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu ‘anhu tentang kisah Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan Ma`jûj,
…فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ أَوْحَى اللهُ إِلَى عِيْسَى: إِنِّيْ قَدْ أَخْرَجْتُ عِبَاداً لِيْ لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ عِبَادِيْ إِلَى الطُّوْرِ وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ …
“…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian, maka Allah mewahyukan kepada (Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok hamba yang tiada tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk memerangi mereka, maka bawalah hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit) Thûr.” Kemudian Allah mengeluarkan Ya`jûj dan Ma`jûj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….” (HR. Muslim no. 2937 dan Ibnu Majah no. 4075).
Perhatikan hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm dan kaum muslimin yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj, maka Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan menegakkan jihad bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit Thûr.
Demikian pula, ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat masih lemah di Makkah, Allah Ta’ala melarang kaum Muslimin untuk berjihad, padahal ketika itu kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam bentuk kezhaliman dari orang-orang kafir.
Berkata Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh, “Dan beliau (Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam) diperintah untuk menahan (tangan) dari memerangi orang-orang kafir karena ketidakmampuan beliau dan kaum muslimin untuk menegakkan hal tersebut. Tatkala beliau hijrah ke Madinah dan mempunyai orang-orang yang menguatkan beliau, maka beliaupun diizinkan untuk berjihad.” (Al-Jawâb Ash-Shohîh 1/237).
Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan
Perkara ini nampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa Beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya dan beliau sendiri sebagai pimpinannya.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” (Fathul Bari 6/4-5 dan Nailul Authar 7/246-247).
Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat, bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.
Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang
Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk mengusahakan hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad itu sendiri, padahal hakekat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan dakwah kepada Allah Ta’ala.
Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada para Mujahid yang sebenarnya, yaitu para Sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dalam hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613, At-Tirmidzy no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858).
Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang Muslim dengan sengaja
Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang Muslim yang tentu sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah negeri mayoritas Muslim, dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban Muslim yang meninggal.
Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”(HR. Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622).
Tidakkah mereka mengetahui betapa terhormatnya seorang Muslim itu?! Tidakkah mereka mengetahui betapa besar kemarahan Allah Ta’ala atas pembunuh seorang Muslim?!
Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisâ` : 93)
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang muslim.” (Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzy no. 1399, An-Nasa`i 7/ 82, Al-Bazzar no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd no. 137, Al-Baihaqy 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/270 dan Al-Khathib 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram no. 439).
Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu
Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan pemahaman mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan penjelasan para Ulama.
Ketahuilah, para Ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir berikut ini:
Pertama, kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.
Kedua, kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin, tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.
Ketiga, kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.
Keempat, kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin, atau sebagian kaum Muslimin, maka tidak boleh kaum Muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk oleh pemerintah kaum Muslimin untuk memasuki wilayahnya.
Banyak dalil yang melarang pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan terdapat ancaman yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”. (HR. Al-Bukhary no. 3166, 6914, An-Nasa`i 8/25 dan Ibnu Majah no. 2686).
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy), perjanjian dari penguasa (kafir mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (kafir musta’man).” (Fathul Bary 12/259).
(Disarikan dari buku Meraih Kemuliaan melalui Jihad Bukan Kenistaan, karya Al-Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah. Semua dalil, takhrij hadits dan perkataan Ulama di atas dikutip melalui perantara buku tersebut, jazallahu muallifahu khairon).
Selengkapnya...
Cadar, Celana Ngatung bukan Ciri-ciri Teroris
Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris
Dikirim oleh webmaster, Senin 31 Agustus 2009, kategori Aqidah
.: :.
Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.
Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman.
Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51, karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).
Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut:
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).
Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).
Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Muslim no. 624).
Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625).
Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal.
Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):
Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus: 62-63)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat hadits Arba’in ke-38).
Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan.
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal keislaman yang kelima:
“Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.
Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an.
Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H.
Selengkapnya...
PENAMPILAN SUNNAH = SYIAR ISLAM
Penampilan Nyunnah adalah Syiar Islam, Bukan Ciri Teroris!
Dikirim oleh webmaster, Kamis 10 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Abu ‘Amr Ahmad
.: :.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan syari’at Islam dengan sempurna dan meliputi segala hal, berlaku untuk semua zaman, semua tempat, dan dalam semua kondisi. Baik dalam bidang aqidah, ibadah, akhlaq sopan santun, cara berpenampilan dan berpakaian, cara bermuamalah antar sesama, dan banyak lagi. Semuanya telah lengkap dan sempurna.
Syari’at Islam ada yang bersifat batin/tidak tampak, ada pula yang bersifat zhahir/tampak. Semuanya merupakan bagian dari syari’at Islam yang harus diamalakan oleh setiap individu muslim. Syi’ar-syi’ar Islam harus dihormati dan dijunjung tinggi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
َلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ [الحج/32]
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Al-Hajj : 32)
Di antara aturan syari’at Islam yang penuh rahmat ini adalah cara berpenampilan. Islam telah memberikan ketentuan bagi kaum mukminin dan mukminah dalam cara berpenampilan dan berpakaian.
Terkait dengan mukminin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه
(Batas panjang) pakaian (sarung, gamis, celana) seorang muslim adalah sampai pertengahan betis, dan tidak mengapa jika sampai antara pertengahan betis dengan dua mata kaki. Kain yang (dipanjangkan sampai) berada di bawah mata kaki maka itu di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan sarung (melebihi mata kaki) karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya. (HR. Abu Dawud 4093).
Hadits ini menunjukkan bahwa cara berpakaian seorang muslim harus di atas mata kaki, tidak boleh di bawah mata kaki. Ini ketentuan syari’at Islam sekaligus ini merupakan ajaran junjungan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang berani melanggar ketentuan ini dengan sengaja maka dia diancam dengan neraka. Jika melanggar aturan ini karena sombong, maka ancamannya lebih besar lagi.
Seorang muslim yang cinta ajaran Nabinya, cinta agama Islam, tunduk dan patuh kepada perintah Allah ‘Azza wa Jalla, maka pasti dia akan memperhatikan aturan syari’at Islam yang satu ini. Dengan tanpa malu atau gengsi ia akan berpenampilan dengan pakaian (sarung, gamis, celana) di atas mata kaki atau setengah betis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang berjenggot lebat dan berambut tebal. Ini merupakan teladan dari beliau dalam berpenampilan. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk berjenggot. Beliau bersabda :
« قصوا الشوارب وأعفوا اللحى خالفوا المشركين »
Potonglah kumis-kumis (kalian) dan panjangkanlah jenggot-jenggot (kalian), berbedalah kalian dengan penampilan kaum musyrikin. (Muttafaqun ‘alaihi)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda :
جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس »
Pangkaslah kumis-kumis (kalian) dan biarkan panjang jenggot-jenggot (kalian), berbedalah kalian dengan penampilan kaum majusi. (Muttafaqun ‘alaihi)
Hadits di atas menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot sekaligus menunjukkan haram menggunting atau mencukur jenggot. Ini adalah perintah dan larangan langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian juga, Islam sebagai syari’at yang lengkap dan sempurna, pembawa rahmat bagi alam semesta, sangat menghargai dan menjaga kehormatan kaum wanita. Jangan sampai mereka menjadi mangsa pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Di antara bentuk penjagaan Islam terhadap kaum wanita adalah mereka diwajibkan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh aurat mereka, mulai dari rambut, leher, tengkuk, dada, punggung, kaki, dan seluruh anggota tubuh mereka. Perintah ini Allah tegaskan dalam Al-Qur`an pada surat An-Nur : 31 dan surat Al-Ahzab : 59. Sebagai generasi yang taat, tunduk, dan patuh kepada perintah Allah dan Rasul-Nya para istri Nabi dan para shahabiyyah segera melaksanakan perintah tersebut. Islam mempersyarakatkan baju yang dikenakan tersebut harus menutupi seluruh tubuh, lebar, tidak ketat atau transparan, tidak berwarna mencolok atau menarik, dan beberapa kriteria lainnya.
Termasuk yang juga harus ditutup oleh kaum wanita adalah wajah. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan :
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, ketika kami (para wanita) berhaji bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka ketika mereka (para pengendara laki-laki tersebut) telah dekat, masing-masing kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Beberapa ketentuan terkait penampilan dan pakaian di atas merupakan ketentuan syari’at Islam dan merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja itu menjadi ciri khas bagi kaum muslimin yang taat menjalankan ajaran syari’at, cinta kepada bimbingan Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penampilan Islami tersebut merupakan ciri-ciri orang yang bertaqwa, ciri orang yang shalih, ciri orang yang taat dan cinta pada agama Islam.
Penampilan Islami di atas bukan bikinan kelompok/golongan atau bangsa tertentu, bukan pula ciri khas kelompok atau bangsa tertentu, bukan pula sekedar adat kebiasan masyarakat, bangsa, atau kelompok tertentu. Tapi merupakan aturan syariat Islam, merupakan ketentuan yang berasal dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang diajarkan dan disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh musibah telah menimpa kaum muslimin. Setelah kaum teroris - khawarij mencoreng Islam dan kaum muslimin, mencemarkan nama harum jihad, mereka juga mencemarkan syiar-syiar Islam. Sebagian kaum teroris - khawarij tersebut ternyata menampakkan atribut-atribut Islami di atas, bahkan mereka jadikan atribut Islami tersebut sebagai sarana untuk penyamaran dan melarikan diri!!
Maka timbullah stigma di masyarakat bahwa orang-orang berjenggot, bergamis, bercelana di atas mata kaki, atau istri bercadar berarti adalah teroris, atau sepaham/sealiran dengan teroris, atau minimalnya pro teroris sehingga harus dicurigai dan diselidiki. Sungguh jahat para teroris - khawarij tersebut, akibat ulah mereka syiar Islam yang mulia menjadi tercitrakan jelek.
Yang sangat disesalkan adalah justru sebagaian kaum muslimin sendiri menjadi benci terhadap jenggot, gamis, cadar, dll serta ikutan-ikutan menaruh curiga kepada setiap orang yang mengenakannya. Maka suasana ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang membenci syariat Islam, untuk kembali menghembuskan isu bahwa jenggot, gamis, cadar, dll bukan bagian dari Islam, itu hanya adat arab badui, atau merupakan ciri-ciri kelompok garis keras. Sungguh keyakinan demikian telah menginjak-injak syari’at Islam, dan disadari maupun tidak merupakan pengingkaran terhadap sebagian ajaran Islam. Yang lebih disesalkan adalah justru stigma negatif di atas juga disuarakan oleh orang-orang yang selama ini dianggap sebagai tokoh Islam, atau cendekiawan muslim. Sungguh komentar-komentar mereka tidak memberikan solusi, tapi malah membuat suasana semakin keruh
Sikap sebagian kaum muslimin yang menaruh curiga terhadap segala atribut Islami di atas - bahkan di beberapa daerah sampai pada tindakan main hakim sendiri - bukanlah solusi untuk memberantas terorisme. Justru hal itu menunjukkan ketidakpahaman umat terhadap hakekat terorisme, di sisi lain menunjukkan betapa rapuhnya aqidah umat sehingga sangat mudah dikendalikan oleh media massa dan tokoh-tokoh yang tidak jelas.
Terorisme - Khawarij muncul karena kecintaan yang besar terhadap Islam dan semangat memperjuangkan Islam, namun keluar dari metode yang benar dalam memahami dan mengaplikasikan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. Terorisme yang muncul sekarang sebenarnya berakar dan merupakan kelanjutan dari paham sesat khawarij.
Untuk membentengi membentengi diri kita, keluarga kita, anak-anak kita, lingkungan dan masyarakat kita dari paham sesat khawarij maka umat Islam harus kembali merujuk kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah di bawah bimbingan para ‘ulama yang meniti jejak para salafush shalih (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in).
Segala problem yang menimpa kaum muslimin tidak akan tercabut kecuali jika kaum muslimin mau kembali kepada ajaran agama mereka. Tidak akan menjadi baik kondisi umat di akhir zaman ini kecuali dengan sesuatu yang telah menjadikan baik generasi awal Islam, yaitu berpegang kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan prinsip pemahaman yang benar, yaitu metode pemahaman para salafush shalih (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in).
Selengkapnya...
Akar Kesesatan Teroris
Akar Kesesatan Pelaku Terorisme
Dikirim oleh webmaster, Senin 21 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
.: :.
Bagian Pertama
Berikut ini akan kami terangkan beberapa dasar dan akar pemikiran Imam Samudra yang mewarnai berbagai kesalahan dan kesesatan yang terdapat dalam bukunya “Aku Melawan Teroris”.
Dan penjelasan tentang dasar dan akar kesesatan ini kami mengharapkan dari para pembaca untuk memperhatikannya secara cermat dan menumbuhkan kehati-hatian dalam diri agar tidak terjatuh dalam hal-hal yang seperti itu. Karena akar dan dasar kesesatan tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok dasar kesesatan sejumlah kelompok menyimpang dari masa ke masa.
Diantara dasar dan akar kesesatan Imam Samudra dalam bukunya “Aku Melawan Terorisme” adalah:
Akar Kesesatan Pertama : PEMAHAMAN KHAWARIJ.
Kami mendapati pada Imam Samudra terdapat beberapa bentuk pemahaman Khawarij. Rincian sebagai berikut,
1. Paham Takfiry
Penulis berkata, “23 Mei 1924, mercusuar terakhir, benteng terakhir umat Islam, tumbang sudah. Pengkhianatnya yang bernama Mustafa Kamal At-Taturk, seorang pezina keturunan Yahudi Donama. Lewat tangan najislah Kekhalifahan Utsmaniyah (Turki Utsmani) runtuh. Dan mulai detik itu tak ada lagi Khilafah Islamiyah. Detik itu juga sorak kemenangan dan kegembiraan Yahudi bersama Salibis Internasional membahana, karena memang itulah yang mereka harapkan.
“Jika kamu memperoleh kebaikan, maka mereka akan berduka cita, dan jika kamu ditimpa keburukan, maka mereka bergembira dengan hal itu”…(Ali-Imran: 120).
Saat Khilafah Islamiyah musnah, dunia kembali ke zaman jahiliyah…” [1]
Tanggapan
Perhatikan kalimat “dunia kembali ke zaman jahiliyah” yang terkandung di dalamnya hukum umum kepada seluruh dunia kembali ke masa jahiliyah.
Harus diketahui bahwa jahiliyah artinya adalah masa sebelum Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam diutus kepada manusia. Dan jahiliyah dari kalimat jahil yang bermakna tidak mengetahui dan tidak memiliki ilmu, yaitu jahil terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak-hak-Nya terhadap seluruh hamba, jahil terhadap apa yang diperintah oleh Allah berupa agama maupun ketaatan dan seterusnya. Dan jahiliyah ini meliputi kaum musyrikin Arab, Yahudi, Nashoro, Majusy dan lain-lainnya.
Maka kalau dikatakan “dunia kembali ke zaman jahiliyah”, maka tidak tersisa lagi keislaman di muka bumi ini. Dan ini termasuk paham Takfiry (pengkafiran) yang banyak didengung-dengungkan oleh sejumlah tokoh pergerakan terselubung di masa ini seperti kalimat “Jahiliyah abad ke-20”, “Masa jahiliyah” dan sebagainya.
Berkata guru kami, Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah, “Karena itu, tidak boleh mengatakan “Manusia berada dalam kejahiliyaan” atau “Alam dalam kejahiliyaan”, karena ini adalah penentangan terhadap adanya kerasulan, dan penentangan terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka (penggunaan) mutlak seperti ini tidak boleh.” [2]
Maka seorang muslim yang paham akan hakikat agamanya, tidaklah boleh menggunakan kalimat jahiliyah ini secara mutlak/umum, sebab setelah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di utus kepada manusia tidak ada lagi jahiliyah mutlak. Bukankah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah menyatakan,
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak diatas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang mencerca mereka hingga datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu.” [3]
Bahkan Allah Jalla Jalaluhu menegaskan,
“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (QS. Al-Fath : 28)
Dua nash diatas menunjukkan bahwa jahiliyah mutlak tidak lagi ada setelah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam diutus kepada manusia, pasti pada setiap masa semenjak Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam diutus ada sekolompok manusia yang terus menerus menampakkan agama Allah.
Adapun penggunaan jahiliyah secara muqayyad (terbatas) pada suatu tempat atau orang tertentu, tidaklah mengapa kalau memang penggunaan kalimat jahiliyah tersebut sesuai dengan timbangan syari’at. Namun penulis pada kalimatnya di atas menggunakan kalimat jahiliyah mutlak yang sama sekali tidak memberi pengecualiaan. Dan ini termasuk kebiasaan orang-orang yang menganut paham takfiry yang selalu menggunakan kalimat-kalimat umum tanpa memberikan perkecualian atau uraian penjelasan, padahal masalah-masalah tersebut memuat rincian-rincian detail dan hukum yang berbeda.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Dan adapun kalimat-kalimat yang global, berbicara tentangnya dengan bentuk menafikan atau menetapkan tanpa memberikan rincian akan menjatuhkan kepada kejahilan, kesesatan, fitnah, kebinasaan dan qila wa qala (ketidakjelasan). Dan telah dikatakan bahwa kebanyakan perselisihan orang-orang yang berakal dari arah nama-nama yang multi tafsir.” [4]
Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “…Maka asal kesesatan anak Adam adalah karena kalimat-kalimat yang global dan makna-makna yang samar, apalagi bila menjumpai pemikiran-pemikiran yang goncang.” [5]
Kemudian perhatikan juga ucapan penulis yang memberikan hukum umum tanpa ada rincian atau perkecualian, “Ketiadaan Khilafah atau Daulah Islamiyah saat ini, tidak menghalangi terselenggaranya jihad. Seharusnya ketiadaan Khalifah atau Amir (pemimpin) Islam tidak pula menghalangi jihad, juga tidak menyebabkan jihad berhenti atau tertunda.” [6]
Tanggapan
Bila sekarang tidak ada lagi negara Islam (Daulah Islamiyah), maka seluruh negara yang merupakan tempat-tempat kaum muslimin hidup disebut negara apa?
Bila sekarang tidak ada lagi Khalifah, -bahkan dalam skala yang lebih sempit- tidak ada lagi Amir (pemimpin) Islam, jadi seluruh pemimpin negara yang beragama Islam di berbagai belahan bumi saat ini dianggap apa?
Jawaban sangat jelas bagi mereka yang berpemahaman takfiry seperti penulis dan teman-temannya.
Dan jangan lupa mengamati ucapan penulis yang lainnya, “Kerusakan telah wujud, kekacauan telah terjadi, kaum Mukmin telah kehilangan jati diri. Tak ada lagi perlindungan (atau terlalu sedikit) bagi mereka yang tertindas dan teraniaya. Tak ada lagi pembelaan terhadap mereka yang menjerit sampai kehabisan suara. Tak ada lagi pertolongan terhadap mereka yang memekik, menangis dan meronta, dirusak dan diperkosa kehormatannya oleh binatang-binatang biadab bernama Amerika dan sekutunya. Kaum muslimin telah mati, tinggal nama dan ritual kosong tanpa makna. Lautan buih. Kaum muslimin telah tenggelam dalam keegoan individualistis, terbuai dalam gema popularitas, telah mabuk dalam kesibukan dunia masing-masing. Kaum muslimin telah terhuyang dalam tipu daya kaum kafir yang telah mempertuhankan demokrasi.” [7]
Dan penulis juga berkata, “Merekalah, mereka; Megawati dan seluruh kaki tangan pemerintahannya yang harus menyesal. Mereka wajib menyesal karena telah hidup di atas jalan yang salah, mereka hidup dalam way of life yang sesat, jalan hidup jahiliyah.
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (Al-Ma’idah: 50).” [8]
Tanggapan
Perhatikan hukum umum yang terlontar dari penulis terhadap mantan Presiden Megawati dan seluruh kaki tangan pemerintahannya bahwa mereka hidup di atas jalan yang salah dan sesat, jalan hidup jahiliyah. Ini adalah sikap orang-orang berpemahaman Khawarij dalam menjatuhkan hukum umum kepada pemerintah dari yang paling atas hingga paling bawah tanpa memberi pengecualian sama sekali atau tidak memandang ada udzur bagi siapa pun walau sebagian dari mereka.
Cermati hukum umum yang dilontarkan oleh penulis bahwa mereka hidup di atas jalan jahiliyah, apa maksud kalimat “jahiliyah” dalam ucapan penulis di atas?
Jawabannya nampak dari konteks pembicaraannya dan dari ayat yang ia sebutkan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tapi berhukum dengan hukum jahiliyah. Dan itu adalah hal yang menyebabkan mereka kafir.
Mungkin ada yang bertanya, “Dari mana anda menyimpulkan bahwa penulis memandang mereka itu kafir?”
Jawabannya, perhatikan tuturan kisah penulis berikut ini,
“Besok paginya seluruh regu keamanan antimujahidin (polisi menyebut mereka Anti Teroris) telah hadir di depan istana uzlahku. Kami akan terbang ke Solo untuk rekonstruksi di rumah Hernianto. Petugas membagi-bagi jatah makanan untuk seluruh yang berangkat ke Solo. “Ini jatah pak Imam”, tawar seorang petugas. “Saya tak mau” tolak saya. “Puasa pak?”, tanyanya. Kujawab, “Kalau tidak puasa pun saya tidak akan makan nasi negara!” [9]
Pesawat mendarat di Adi Sumarmo, Solo. Setelah sekitar dua jam di pesawat tangan terborgol, kini seluruh muka kami dibungkus menggunakan sebo, persis seperti ketika kami dibungkus di dalam rantis saat akan berangkat dari Polda Bali menuju bandara Ngurah Rai.
Jangan kalian sangka aku mengeluh dengan perlakuan ‘manusiawi’ ini. Sekali-kali tidak!
Aku sangat sadar benar bahwa ini adalah sepenggal episode yang harus kujalani sebagai seorang Mujahid. Allah Yang Maha Gagah di atas ‘Arsy sana memberiku kekuatan untuk membasahi bibirku dengan lautan lafaz-lafaz dzikir, memenuhi seluruh rongga hatiku dan setiap pembulu darahku dan setiap detak jantungku dengan cahaya Furqan![10]
Kini giliran mereka -orang-orang kafir dan zhalim itu- membungkus seluruh muka kami sebegitu rupa. Tapi pastilah kelak akan tiba giliran mereka akan diborgol oleh Allah, wajah mereka kelak akan dibungkus oleh ter dan aspal panas,
“Dan kamu akan melihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu, pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka dibungkus oleh api neraka” (Ibrahim :50)” [11]
Tanggapan
Saya kira jelas dari pernyatan penulis mensifatkan para petugas dan aparat yang membungkus muka mereka, dan ia sebut tanpa ada keraguan bahwa mereka adalah “orang-orang kafir dan zhalim”.
Dan perhatikan juga nafas ekstrim dan kebiasaan Khawarij yang sangat mudah memastikan neraka bagi manusia dan menentukan jenis siksaannya, seakan-akan ia telah mendapatkan wahyu dari langit sehingga berani memastikan suatu perkata ghaib yang merupakan rahasia Allah. Cermati ucapannya, “Tapi pastilah kelak akan tiba giliran mereka akan diborgol oleh Allah, wajah mereka kelak akan dibungkus oleh ter dan aspal panas”.
Senada dengan itu, ucapannya yang lainnya, “Perlu diketahui bahwa birokrasi aparat keamanan, dalam hal ini POLRI, khususnya Tim Investigasi Bom Bali, memberlakukan birokrasi yang terlalu ketat dan over acting. Untuk mendapatkan sebuah buku tulis dan bolpen saja, bukan main susahnya. Allah pasti mengazab mereka di dunia dan di akhirat. Cepat atau lambat apa yang saya tuliskan ini pasti terbukti.” [12]
Dan juga simak keyakinan penulis yang telah dia banggakan pada pendahuluan bukunya, ketika ia bersyukur pada Khutbatul Hajah bukunya, “Alhamdulillah, di atas segalanya, hal yang bagi saya cukup penting dan bermakna ialah bahwa naskah asli buku ini ditulis dengan tinta yang halal, di atas kertas yang halal pula, dengan perantara Pak Qadar, Pak Michdan, dan saudara-saudara se-Islam di TPM. Bukan tinta dan kertas milik polisi atau negara.” [13]
Tentunya para pembaca bisa menangkap dari perkataannya bahwa tinta dan kertas milik polisi dan negara tidak halal dan juga arti ucapannya yang telah lalu, “Kalau tidak puasa pun saya tidak akan makan nasi negara!”. Dan ini adalah bentuk takfir yang sangat ekstrim. Anggaplah mereka itu kafir, tapi bukankah ada rincian mengenai makanan orang yang kafir?. Bukankah suatu hal yang dimaklumi bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menerima pemberian orang-orang kafir, sebagaimana dalam hadits yang sangat banyak, seperti beliau menerima dan memakan pemberian perempuan Yahudi yang ingin meracuni beliau[14], dan beliau sendiri meninggal dalam keadaan baju besi beliau tergadai pada seorang Yahudi dengan nilai 30 Shod gandum[15], dan berbagai nash lainnya. Padahal Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangat mengetahui bahwa orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang kafir kepada Allah dan suka memakan harta riba yang diharamkan dalam berbagai nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Maka pernyataan di atas adalah suatu hal yang sangat ekstrim dan menunjukkan kedangkalan ilmu orang yang menulisnya.
Dan perlu kami tegaskan, bahwa kami bukan membela orang-orang yang tidak berhukum dengan selain hukum Allah, dan kami juga tidak mengatakan bahwa negara kita Indonesia berhukum dengan hukum Allah, tapi harus diketahui bahwa orang-orang yang berhukum dengan hukum Allah mempunyai beberapa hukum tergantung pada keyakinannya terhadap hukum selain hukum Allah tersebut.
Masalah ini sebenarnya butuh rincian khusus dan mendetail, -insya Allah- akan kami uraikan dalam suatu tulisan tersendiri. Namun cukuplah disini, kami sebutkan suatu kesimpulan penting dalam masalah ini.
Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Baz rahimahullah, “Siapa yang berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah, maka tidaklah keluar dari empat perkara:
1. Siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini –yakni hukum buatan manusia- karena ia lebih afdhol dari syari’at Islam”, maka dia adalah kafir dengan kekafiran akbar[16].
2. Dan siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini karena ia sama dengan syari’at Islam, berhukum dengan ini boleh dan berhukum dengan syari’at boleh”, maka dia telah kafir dengan kekafiran akbar.
3. Dan siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini, dan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, tapi berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah adalah boleh”, maka dia telah kafir dengan kekafiran akbar.
4. Dan siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini, dan dia meyakini bahwa berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah tidak boleh, dan dia berkata bahwa berhukum dengan syari’at lebih afdhol dan tidak boleh berhukum dengan selainnya”, akan tetapi ia bergampangan atau melakukan hal tersebut karena perintah yang keluar dari penguasanya, maka dia telah kafir dengan kekafiran ashgar (kecil) yang tidak mengeluarkan dari agama, dan dianggap dari dosa yang sangat besar.” [17]
Dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 5741, ketika diajukan pertanyaan sebagai berikut, “Orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, apakah dia muslim atau kafir, dan apakah amalan-amalannya diterima?”
Jawab:
(Allah) Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ma`idah : 44)
Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Ma`idah : 45)
Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Ma`idah : 47)
Akan tetapi (ayat-ayat di atas) bagi siapa yang menghalalkan hal tersebut dan menyakini bolehnya, maka dia adalah kekafiran akbar, kezoliman akbar dan kefasikan akbar yang mengeluarkan dari agama. Adapun kalau ia melakukan hal tersebut karena sogokan atau maksud lainnya sedangkan ia meyakini haramnya hal tersebut, maka ia dianggap berdosa dan kafir dengan kekafiran ashgar dan fasik dengan kefasikan ashgar yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama dalam tafsir ayat-ayat di atas.” [18]
Dan pada kesempatan ini, kami juga memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk memberi petunjuk kepada para penguasa kaum muslimin agar berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebab hal tersebut merupakan kebaikan dan kesejateraan bagi rakyat dan negara,
“Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin : 16)
“Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga yang penuh kenikmatan. Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Rabbnya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS. Al-Ma`idah : 65-66)
Dan dengan hal tersebutlah para penguasa kaum muslimin akan dijayakan dan dikokohkan kedudukannya di muka bumi,
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembalinya segala urusan.” (QS. Al-Hajj : 40-41)
[1] Aku Melawan Teroris hal. 89-90.
[2] Syarah Masâ`il Jâhiliyah karya beliau hal. 15.
[3] Telah berlalu takhrijnya.
[4] Minhâjus Sunnah 2/217.
[5] Ash-Showâ’iqul Mursalah 2/925. Dan baca juga Syifâ`ul ‘Alîl 1/324.
[6] Aku Melawan Teroris hal. 163.
[7] Aku Melawan Teroris hal. 99-100.
[8] Aku Melawan Teroris hal. 200.
[9] Pada hal. 277 di sela-sela ‘pengalaman rohani’nya yang dia anggap karamah, penulis berkata, “Sungguh pun dalam keadaan terpaksa (darurat) dibolehkan baku untuk menerima makanan ransum dari thaghut dan antek-anteknya, namun aku belum merasa tenang kecuali setelah memakan makanan yang benar-benar ‘steril’, baik materinya maupun cara memperolehnya. Aku tidak ingin dalam tubuhku terdapat secuil pun daging yang tumbuh dari makanan dan minuman yang syubhat, apalagi haram.”
Tanggapan
Ini menunjukkan bahwa penulis tidak komitmen di atas prinsipnya, harusnya ia bersabar dalam kondisi apapun. Bukankan dia penuh dengan ‘karamah’, sehingga dia tidak ada kata darurat baginya?
[10] Gaya seperti ini termasuk bisikan Syaithon kepada penulis yang membuatnya larut dalam kesesatannya. Dan insya Allah akan diterangkan sisi kesalahannya dalam hal ini sekaligus menunjukkan kedangkalan pemahamannya dalam agama.
[11] Aku Melawan Teroris hal. 268-269.
[12] Aku Melawan Teroris hal. 123.
[13] Aku Melawan Teroris hal. 15.
[14] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 2617, Muslim no. 2190
[15] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 2068, 2200, 2251, 2252, 2386, 2509, 2513, 2916, 4467 dan Muslim no. 1603.
[16] Kekafiran akbar adalah kekufuran besar yang mengeluarkan pelakunya dari keislaman. (pen.)
[17] Qadhiyyatut Takfîr Baina Ahlis Sunnah wa Firaqudh Dholâl hal. 72-73.
[18] Ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Bâz (ketua), Syaikh ‘Abdurrazzâk ‘Afîfy (wakil), Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyân (anggota).
(http://jihadbukankenistaan.com/bantahan-buku-aku-melawan-teroris/akar-kesesatan-1.html)
Bagian Kedua
Akar Kesesatan Kedua : PELECEHAN TERHADAP PARA ‘ULAMA
Termasuk ciri khas orang-orang Khawarij dan salah satu sumber kesesatan sejumlah kelompok yang pernah tercatat dalam sejarah Al-Firaq adalah melecehkan para ulama dan menganggap diri-diri mereka lebih tinggi dari para ulama. Karena itu tidak pernah tercatat dalam sejarah terdapat seorang ulama dalam pengertian hakiki di kalangan Khawarij. Awal kali mereka keluar dan memberontak terhadap penguasa adalah di masa ‘Ustman bin ‘Affân radhiyallâhu ‘anhu kemudian di masa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallâhu ‘anhu, dan tidak ada seorang shahabat pun yang tergabung dalam barisan Khawarij. Demikian pula kelompok-kelompok sesat yang lainnya, mereka menganggap bahwa diri mereka telah memadai untuk membuat kesimpulan-kesimpulan tersendiri dalam berbagai masalah agama tanpa memperhatikan para ulama yang telah mendahului mereka.
Dan sungguh suatu musibah pada diri Imam Samudra tatkala akhlak dan metode jelek ini terdapat dalam tulisannya. Berikut ini beberapa ucapannya,
Penulis berkata, “Konyolnya, ada ulama dari kalangan kaum muslimin yang termakan celotehan vampire-vampire tersebut sehingga dengan seenaknya berfatwa, “Apapun alasannya, Islam mengutuk tindakan tersebut. Islam tidak membenarkan memerangi warga sipil dari bangsa dan agama apapun!”
Ucapan senada terdengar juga ketika terjadi operasi jihad WTC dan Pentagon pada 11 September 2001. Lalu para ulama yang tidak pernah mengangkat senjata dan tak pernah berjihad itu, yang kehidupan mereka dipenuhi dengan suasana comfortable, segera menjilat penjajah Amerika dan mencari muka sambil ketakutan dituduh sebagai ‘teroris’ dengan mengeluarkan ‘fatwa’ agar kaum muslimin mendonor darah bagi korban tragedi WTC dan Pentagon, sekalipun korbannya jelas-jelas bangsa kafir penjajah. Hal tersebut tidak jauh beda dengan kondisi pada 12 Oktober 2002.
Yang paling ironis, menjengkelkan dan menjijikkan bahwa ‘ulama-ulama’ itu tidak berbuat hal-hal yang sama tatkala ratusan ribu umat Islam dibantai oleh Amerika dan sekutunya. Tidak ada sepatah kritik pun yang keluar dari mulut mereka demi menghentikan kebiadaban kafir Amerika dan sekutunya, apalagi ‘fatwa’ untuk mendonor darah. Mata dan telinga mereka sesungguhnya melihat dan mendengar tragedi menyayat hati yang diderita umat Islam itu, tetapi bibir mereka bungkam sejuta bahasa. Hati mereka terbalik sudah, lebih takut kepada manusia bernama kafir Amerika dan sekutunya ketimbang takut kepada Allah dan membela saudara mereka seiman dan seakidah.” [1]
Tanggapan
Ucapannya di atas, terkadung padanya celaan umum kepada para ulama. Tidakkah seharusnya ia membuktikan secara terperinci siapa dari ulama Ahlus Sunnah yang memberi fatwa untuk mendonorkan darah bagi korban WTC.
Dan kami sangat memahami bahwa sebenarnya arah pembicaraannya ditujukan kepada orang-orang tertentu. Silahkan baca ucapannya pada hal. 186. Ia berkata, “Pasca kejadian istisyhad WTC, dunia terperangah. Animo masyarakat dunia untuk mempelajari Islam kian meningkat. Bahkan bilangan pemeluk Islam dunia terus bertambah. Ini sangat menakjubkan, mengejutkan kaum kafir, bahkan mengejutkan orang Islam sendiri.[2] Betapa tidak? Amerika dan Sekutunya mengutuk kejadian itu. Mereka dengan sengaja mencoreng-coreng wajah Islam. Tak sedikit pula para ulama munafik dan qô’idîn (hanya duduk-duduk; tidak berjihad) yang ikut mengutuk bahkan turut berduka cita atas kejadian itu. Bahkan Yusuf Qardhawi tanpa merasa berdosa dan malu menyeru agar masyarakat muslimin dunia mendonor darah untuk korban WTC. Naifnya, beliau tidak melakukan hal yang sama untuk korban sipil Afghanistan yang terdiri dari lelaki tua, lemah, wanita muslimah, bayi-bayi tak berdosa, yang mengerang akibat pembantaian yang dilakukan kafir Salibis Amerika dan sekutunya.” [3]
Kalau memang ucapan itu muncul dari Yusuf Qardhawi, tidak perlu heran dan merasa aneh, sebab ia memiliki ucapan-ucapan yang lebih mengerikan dari itu[4]. Namun sikap merasa tinggi dan kebiasaan melecehkan orang-orang yang berilmu lebih mendominasi pada dirinya sehingga dia memuntahkan celaan global yang bisa di arahkan kepada siapa saja dari para ulama yang menerangkan kerusakan dan haramnya aksi-aksi terorisme yang ditekuni oleh penulis dan orang semisal dengannya.
Dan penulis berkata,
“Fahd bin Abdul Aziz, sang raja dinasti Su’udiyah, mengikuti jejak langkah Mustafa Kamal At-Taturk dan Abu Righal (penunjuk jalan raja Abrahah saat menyerang Ka’bah). Ia dan gerombolan pembisiknya mengelabui Dewan Fatwa Saudi Arabia yang -dengan segala hormat- kurang mengerti trik-trik politik. Menyikapi peperangan yang dilakukan oleh Amerika dan gerombolan monsternya, Dewan Fatwa Saudi yang ketika itu diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullâh, segera mengeluarkan fatwa justifikasi tentang bolehnya menggunakan Drakula Amerika dan monster sekutunya sebagai penjaga keamanan Baitullah dan sekitarnya….” [5]
Tanggapan
Ucapan di atas termasuk pensifatan yang sangat jelek terhadap para ulama. Kalau para ulama kita seperti itu keadaannya maka siapa lagi yang terpercaya di tengah umat ini. Apakah sedemikian tercelanya mereka sehingga hukum-hukum syar’iy bisa diatur oleh pihak-pihak tertentu. Semoga Allah melindungi kita semua dari orang-orang yang berbicara tanpa ilmu dan hanya mengikuti hawa nafsunya.
Kemudian ucapannya bahwa para ulama kita “kurang mengerti trik-trik politik” ini adalah suatu kesalahan besar yang lain, mirip dengan gaya orang-orang yang ingin memisahkan agama dari politik dan pengekor kesesatan yang meneriakkan bahwa para ulama tidak mengerti realita. Hendaknya diketahui bahwa para ulamalah yang paling memahami politik yang syar’iy dan penerapannya yang terbaik untuk manusia, sekaligus mereka sangat mengerti politik yang rusak lagi bertentangan dengan nilai-nilai syari’at. Politik syar’iy adalah hal-hal yang mengarahkan manusia kepada kebaikan dan kemashlahatannya.
Dan perlu diketahui oleh para pembaca, bahwa ucapan penulis di atas tidaklah berasal dari kantongnya sendiri, melainkan buah dari membanggakan tokoh-tokoh sesat yang sengaja menjauhkan umat dari ulamanya dan membaca buku-buku mereka yang penuh dengan racun ganas nan membinasakan.
Kemudian bukankah penulis tidak pernah berjumpa dengan ulama-ulama tersebut dan tidak menekuni karya-karya mereka yang tersebar di seluruh penjuru dunia?
Tahukah penulis bagaimana jihad para ulama tersebut yang sangat besar dalam mengarahkan kaum muslimin pada kebaikan dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang membahayakan agama dan dunia mereka?
Pernahkan penulis membaca, mendengar atau melihat bantahan-bantahan mereka yang penuh dengan ilmu dan hikmah terhadap berbagai bentuk pemikiran, tulisan dan ucapan yang membahayakan umat, baik itu berkaitan dengan politik, pemerintahan, kenegaraan, kemasyarakat, ritual ibadah dan sebagainya?
Hendaknya penulis dan orang-orang yang semisal dengannya bertakwa kepada Allah dan menahan lisannya dari menikam dan melecehkan lentera dan cahaya umat, yang merupakan pewaris para nabi. Dan hendaknya diketahui bahwa melecehkan ulama adalah kebinasaan terhadap mereka sendiri, sebab “Daging para ulama itu beracun” siapa yang memakannya akan binasa dan “Kebiasaan Allah menghinakan para penoda kehormatan mereka adalah suatu hal yang telah dimaklumi”[6]. Dan orang-orang yang melontorkan kalimat-kalimat celaan kepada ulama dikhawatirkan akan tertimpa kemunafikan.
Adapun masalah menggunakan bantuan orang-orang kafir, akan datang uraian masalah ini dalam bab Ketika Gajah Menjadi Kipas.
Dan penulis berkata,
“Pada saat mana juga ulama-ulama kian asyik tenggelam dalam tumpukan kitab-kitab dan gema pengeras suara. Mereka tidak lagi peduli dengan penodaan, penistaan, dan penjajahan terhadap kiblat dan tanah suci mereka. Dengan takdir Allah, lahirlah segelintir mujahid yang benar-benar sadar dan mengerti apa yang harus mereka perbuat.” [7]
Tanggapan
Dan pernyataan di atas termasuk dari kamus kedustaan yang dituduhkan kepada para ulama Ahlus Sunnah, dan menunjukkan rendahnya para ulama di mata orang yang mengucapkan kalimat tersebut.
Dan pensifatannya terhadap para ulama bahwa “Mereka tidak lagi peduli dengan penodaan, penistaan, dan penjajahan terhadap kiblat dan tanah suci mereka” dan juga ucapannya yang telah lalu, “Dewan Fatwa Saudi yang ketika itu diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullâh, segera mengeluarkan fatwa justifikasi tentang bolehnya menggunakan Drakula Amerika dan monster sekutunya sebagai penjaga keamanan Baitullah dan sekitarnya” akan datang tanggapan terhadapnya pada tempatnya.
Setelah melecehkan para ulama, maka penulis menyatakan maksud sebenarnya dari pelecehan itu, yaitu untuk mengangkat dan membanggakan diri-diri mereka dengan suatu angan-angan yang tidak dibenarkan oleh syari’at dan akal sehat. Perhatikan ucapannya, “Dengan takdir Allah, lahirlah segelintir mujahid yang benar-benar sadar dan mengerti apa yang harus mereka perbuat.”
Dan perhatikan juga ucapannya, “Dari sini, tibalah saatnya aku dan segelintir kaum muslimin terpanggil untuk berjihad melawan bangsa teroris. Bangsa yang memimpin bangsa-bangsa kafir lainnya untuk menodai dua tanah suci. Bangsa yang telah memulai peperangan terhadap kaum muslimin.” [8]
Dan simak pula penjelesannya, “Maka bom Bali adalah salah satu bentuk jawaban yang dilakukan oleh segelintir kaum muslimin yang sadar dan mengerti akan arti sebuah pembelaan dan harga diri kaum muslimin. Bom Bali adalah satu di antara perlawanan yang ditujukan terhadap penjajah Amerika dan sekutunya. Bom Bali adalah salah satu jihad yang harus dilakukan, sekalipun oleh segelintir kaum muslimin.” [9]
[1] Aku Melawan Teroris hal. 110-111.
[2] Akan kami terangkan tentang hayalannya ini pada pembahasan Ketika Gajah Menjadi Kipas yang akan datang.
[3] Aku Melawan Teroris hal. 186.
[4] Bisa dibaca dalam buku Raf’ul Litsâm ‘An Mukhâlafah Al-Qaradhâwy ‘An Syarî’ah Al-Islâm Karya Ahmad bin Muhammad bin Manshûr Al-‘Udainy. Telah dicetak dalam bahasa Indonesia dengan judul “Membngkar Kedok Al-Qaradhawi”.
[5] Aku Melawan Teroris hal. 92.
[6] Dari ucapan Ibnu ‘Asâkir dalam Tabyîn Kadzib Al-Mufrarî 1/29 dan Ibnu Nâshiruddin Ad-Damsyqy sebagaimana dalam Ar-Radd Al-Wâfir hal. 284.
[7] Aku Melawan Teroris hal. 93.
[8] Aku Melawan Teroris hal. 100.
[9] Aku Melawan Teroris hal. 114-115.
(http://jihadbukankenistaan.com/bantahan-buku-aku-melawan-teroris/akar-kesesatan-2.html)
Bagian Ketiga
Akar Kesesatan Ketiga : KERANCUAN DALAM POKOK MANHAJ
Sebenarnya dalam dua dasar pemikiran Imam Samudra di atas, demikian pula yang akan datang, ada bentuk kerancuan dalam hal Manhaj. Namun disini ada beberapa kerancuan Manhaj yang selayaknya dikhususkan pembahasan terhadapnya. Yaitu kerancuan penulis berkaitan dengan makna Salafiyah.
Termasuk hal yang dibanggakan oleh Imam Samudra adalah pengakuannya bahwa dirinya berada di atas jalan Salaf-Shalih dan seluruh aksi Bom Bali yang dia lakukan bersama teman-temannya sangat dia yakini selaras dengan metode Salaf-Shalih.
Dan boleh saja seseorang mengaku berada di atas jalan Salaf, namun pengakuan tersebut tidaklah diterima kecuali jika telah terbukti bahwa dia telah mencocoki hakikat manhaj Salaf yang penuh dengan kejelasan dan perbuatannya tidak menyelisihi pengakuannya. Dan sangat disayangkan, kenyataan menuturkan bahwa Imam Samudra tidak memiliki seluruh hal tersebut.
Sebenarnya dari beberapa penyimpangan yang telah dijelaskan adalah lebih dari cukup menunjukkan jauhnya Imam Samudra dari jalan Salaf. Akan tetapi disini ada beberapa hal lain yang ingin kami uraikan berkaitan dengan kerancuannya memahami hakikat makna Salafiyah.
Perlu diketahui bahwa Salafiyah adalah pensifatan yang diambil dari kata (Salaf).
Dan Salaf itu sendiri dalam bahasa Arab adalah berarti yang terdahulu, yang awal dan yang pertama. Mereka dinamakan Salaf karena mereka adalah generasi pertama dari umat Islam.
Berkata Ibnu Manzhur dalam Lisanul ‘Arab, “Dan As-Salaf juga adalah orang-orang yang mendahului kamu dari ayah-ayahmu dan kerabatmu, yang mereka itu di atas kamu dari sisi umur dan keutamaan, karena itulah generasi pertama di kalangan tabi’in dinamakan As-Salaf Ash-Shalih.”
Adapun secara istilah, Al-‘Allamah Muhammad As-Saffarini Al-Hambaly rahimahullah menjelaskan, “Yang diinginkan dengan madzhab salaf yaitu apa-apa yang para sahabat yang mulia -mudah-mudahan Allah meridhoi mereka- berada di atasnya, para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik dan yang mengikuti mereka dari para Imam agama yang dipersaksikan keimaman mereka dan dikenal perannya yang sangat besar dalam agama dan manusia menerima perkataan-perkataan mereka…”. [1]
Dan berkata guru kami, Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah, “Dan kata Salafiyyah digunakan terhadap Jama’ah kaum mukminin yang mereka hidup di generasi pertama dari generasi-generasi Islam yang mereka itu komitmen di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari kalangan shahabat Muhajirin dan Anshar dan yang mengikuti mereka dengan baik. Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mensifati mereka dengan sabdanya, “Sebaik-baik kalian adalah zamanku kemudian zaman setelahnya kemudian zaman setelahnya….” [2]
Asal penamaan Salaf dan penisbahan diri kepada manhaj Salaf adalah sabda Nabi shollahu ‘alhhi wa alihi wasallam,
فَإِنَّهُ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ
“Karena sesungguhnya sebaik-baik salaf bagi kamu adalah saya.” [3]
Maka jelaslah bahwa penamaan Salaf dan penisbahan diri kepada manhaj Salaf adalah perkara yang mempunyai landasan (pondasi) yang sangat kuat dan sesuatu yang telah lama dikenal, tapi karena jauhnya kita dari tuntunan syari’at yang dibawah oleh Rasulullah shollahu ‘alhhi wa alihi wasallam, maka muncullah anggapan bahwa manhaj salaf itu adalah suatu aliran baru, dan seterusnya dari anggapan-anggapan yang salah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Tidak ada celaan terhadap orang yang menampakkan madzhab Salaf dan menisbahkan diri kepadanya serta mengacuh kepadanya, bahkan wajib menerima hal tersebut menurut kesepakatan (para ulama). Karena sesungguhnya madzhab Salaf itu tiada lain kecuali hanya kebenaran.” [4]
Dan orang yang mengikuti jejak para ulama Salaf (Manhaj Salaf) mereka inilah yang dikenal juga dengan nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Al-Firqatun Najiyah, Ath-Tha`ifatul Manshurah, dan Ahlul Hadits.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Siapa yang berpendapat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’, maka ia termasuk Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.” [5]
Dan beliau juga menjelaskan, “Maka apabila sifat Al-Firqatun Najiyah adalah mengikuti para sahabat di masa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, sedang itu adalah syi’ar (ciri, simbol) Ahlus Sunnah, maka Al-Firqatun Najiyah mereka adalah Ahlus Sunnah.” [6]
Nama-nama di atas adalah ciri dan sifat mereka yang membedakan mereka dengan seluruh kelompok yang menyimpang dari jalan yang lurus. Mungkin ada baiknya kami isyaratkan tujuh keistimewaan dari penamaan-penamaan di atas,
Satu : Penamaan-penamaan tersebut adalah nisbah kepada generasi awal umat Islam yang berada di atas tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, bukanlah suatu organisasi atau jaringan tertentu.
Dua : Kandungan makna dalam penamaan-penamaan tersebut hanyalah menunjukkan tuntunan Islam yang murni yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tanpa ada penambahan sedikit pun atau pengurangan.
Tiga : Penamaan-penamaan ini mempunyai asal dalil dari sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.
Empat : Penamaan-penamaan ini hanyalah muncul untuk membedakan antara pengikut kebenaran dari jalan para pengekor hawa nafsu dan golongan-golongan sesat, dan sebagai bantahan terhadap bid’ah dan kesesatan mereka serta menepis kebingungan yang melanda umat.
Lima : Ikatan wala` (loyalitas) dan baro` (kebencian, permusuhan) bagi orang-orang yang bernama dengan penamaan ini, hanyalah ikatan wala` dan baro` di atas Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) bukan ikatan wala` dan baro` karena seorang tokoh, pemimpin, kelompok dan lain-lainnya.
Enam : Tidak ada fanatisme bagi orang-orang yang memakai penamaan-penamaan tersebut selain kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam karena pemimpin dan panutan mereka hanyalah satu, yaitu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berbeda dengan orang-orang yang menisbahkan dirinya ke penamaan-penamaan bid’ah, fanatisme mereka untuk golongan, kelompok, atau pemimpin.
Tujuh : Penamaan-penamaan ini sama sekali tidak akan menjerumuskan ke dalam suatu bid’ah, maksiat maupun hal yang tercela menurut pandangan syari’at. [7]
Kemudian setelah mengetahui beberapa perkara di atas, harus dipahami bahwa mengikuti jalan para ulama Salaf bukanlah suatu alternatif belaka, bahkan ia adalah suatu kewajiban yang telah ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya memberikan pahala dan keberuntungan bagi siapa yang mengikuti jejak para ulama Salaf,
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah : 100)
Dan lambang keimanan dan petunjuk adalah dengan mengikuti jalan mereka, Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan,
“Maka jika mereka beriman seperti apa yang kalian telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kalian dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqorah : 137)
Bahkan Allah Jalla Jalaluhu telah menyatakan ancaman dan siksaan yang pedih terhadap mereka yang berpaling dari jalan Salaf,
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (para shahabat), Kami biarkan ia larut dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa` : 115).
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ النَاسِ قَرْنِي ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian generasi setelahnya kemudian generasi setelahnya”. [8]
Dan dalam hadits perpecahan umat, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan,
افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
“Telah terpecah orang–orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqah (golongan) dan telah terpecah orang-orang Nashara menjadi tujuh puluh dua firqah dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqah semuanya dalam neraka kecuali satu, dan ia adalah Al-Jama’ah.” [9]
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah, “Telah tetap kewajiban mengikuti para ulama Salaf rahmatullahi ‘alaihim berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’….” [10]
Setelah menelaah sekilas gambaran tentang hakikat Salafiyah atau Manhaj Salaf, berikut ini beberapa catatan terhadap Imam Samudra yang menunjukkan kerancuannya dalam memahami jalan Salaf-Shalih.
Kerancuan Pertama
Penulis berkata ketika menyebutkan beberapa perbedaan pendapat berkaitan dengan bom syahid, “Sebagian mufti Saudi Arabia yang dapat dipastikan sebagai qa’idun (tidak berjihad) ada yang menganggap haram, diikuti segelintir salafy irja’i di Indonesia yang juga menganggap haram….” [11] Kemudian setelah menderet seluruh pendapat yang dikantonginya, penulis berkata, “Tidak dapat diingkari, dalam kondisi seperti ini, umat Islam banyak dibingungkan oleh berbagai macam fatwa. Terlebih ketika fatwa atau komentar tentang bom syahid ini dinisbahkan atau dilebeli dengan cap salafi (baca: salafi irja’i, murji’ah), yang dipropagandakan secara gencar karena berbagai dukungan finansial dari Saudi Arabia dan negara lainnya. Disamping, pada saat yang sama, kelompok ini tidak mendapat penghalang yang berarti dari negara-negara kafir atau thaghut di masing masing negeri.” [12]
Tanggapan
Celaan terhadap para ulama bukanlah suatu hal yang mengherankan bila keluar dari mulut penulis setelah membaca dalam penjelasan-penjelasan yang telah lalu. Namun yang kami tanggapi disini adalah penyebutan fatwa ulama sebagai “fatwa atau komentar tentang bom syahid ini dinisbahkan atau dilebeli dengan cap salafi (baca: salafi irja’i, murji’ah)” dan orang yang meyakini benarnya fatwa tersebut sebagai “salafy irja’i”.
Apakah celaan penulis terhadap murji`ah dibangun di atas dasar pengetahuan tentang jeleknya paham tersebut? Adakah penulis menjelaskan definisi paham irja`i atau kelompok murji`ah? Apa dasar-dasar kesesatan mereka? Pernahkan penulis menemukan para ulama itu berpendapat bahwa “Amalan tidak termasuk dalam rangkaian iman” atau mereka menyatakan bahwa “Dosa sama sekali tidak membahayakan keimanan”?
Tidak ada jawaban yang bisa kita dapatkan dari penulis, namun kami yakin bahwa akibat jelek dari “mempelajari serba sedikit” dan sekedar “berdiskusi di alam nyata maupun internet” akan mewarnai pemahamannya dan telah kami jelaskan bahwa penulis dan yang semisalnyalah yang lebih layak dikatakan menganut paham irja`i.
Kemudian nampak dari penulis bahwa cap ‘salafy irja’i’ ia arahkan kepada sesuatu khusus dibangun di atas paham Khawarij yang dia tekuni. Perhatikan ucapannya, “Disamping, pada saat yang sama, kelompok ini tidak mendapat penghalang yang berarti dari negara negara kafir atau thaghut di masing masing negeri.” Dan simak juga ucapannya yang lain, “Seorang yang berzina akan dianggap kafir oleh Khawarij. Sedangkan seorang yang menyembah batu, yang telah jelas kesyirikannya, atau seorang yang menggganti hukum Islam dengan hukum yang lainnya secara sengaja, dalam pandangan Murji’ah dianggap sebagai ‘tidak apa-apa’.” [13]
Nampak dengan sangat jelas bahwa penulis hanya melagukan irama klasik para Khawarij masa kini dan tokoh-tokohnya yang menuduh Ahlus Sunnah dengan tuduhan irja`i karena mereka tidak mengkafirkan orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah secara mutlak, akan tetapi Ahlus Sunnah memberikan rincian yang sangat detail berdasarkan dalal-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal tersebut menunjukkan fiqih yang sangat ilmiyah dan mendalam yang sangat aneh bagi kalangan penulis dan yang semisalnya. Dan rincian tersebut telah berlalu kesimpulannya.
Maka tuduhan tersebut hanyalah tuduhan klasik yang merupakan kebiasaan pengekor bid’ah dan kesesatan semenjak dahulu hingga sekarang. Pada saat ciri khas Ahlus Sunnah berada di garis pertengahan sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, antara kutub ekstrim dan kutub menyepelekan, maka Ahlus Sunnah pun menjadi sasaran tuduhan kelompok-kelompok menyimpang tersebut. Tatkala Ahlus Sunnah dalam hal pelaku dosa besar berada di pertengahan antara Khawarij dan Murji`ah, maka orang-orang Khawarij menyebut Ahlus Sunnah sebagai Murji`ah dan demikian pula sebaliknya. Begitu Ahlus Sunnah berada pertengahan dalam hal takdir antara Qadariyah dan Jabriyah, maka orang-orang Qadariyah menjuluki Ahlus Sunnah sebagai Jabriyah dan demikian pula sebaliknya. Dan dalam hal nama dan sifat Allah, Ahlus Sunnah pertengahan antara kelompok Mu’aththilah dan Musyabbihah, terdengar orang-orang Mu’aththilah menggelari Ahlus Sunnah Musyabbihah dan sebaliknya.
Kerancuan Kedua
Penulis berkata, “Pada abad 20-21 yang sekarang kita hidup di dalamnya, dunia Islam mengenal nama-nama ulama kaliber internasional yang berusaha menempuh manhaj Salafush-Shalih. Terlepas dari tuduhan Khawarij atau Murji’ah oleh pihak-pihak tertentu, mereka adalah…” kemudian ia menyebutkan sejumlah tokoh di antaranya Salman Al-Audah, Safar Al-Hawali, Aiman Azh-Zhawahiry, Sulaiman Abul Ghaits, Abdullah ‘Azzam. [14]
Tanggapan
Penyebutan nama-nama di atas dalam deretan “nama-nama ulama kaliber internasional yang berusaha menempuh manhaj Salafush-Shalih” dan “Terlepas dari tuduhan Khawarij atau Murji’ah” adalah menunjukkan kerancuannya dalam memahami manhaj Salaf. Dan sangat memperihatinkan sekali makar jahat penulis tatkala ia menderet nama-nama para tokohnya di samping nama Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin, Syaikh Al-Albany, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i Al-Yamani dan Syaikh Rabi’ Al-Madkhaly, kemudian setelah itu ia menyebut sebagian dari mereka sebagai ulama “qa’idun (tidak berjihad)”, “Mereka tidak lagi peduli dengan penodaan, penistaan, dan penjajahan terhadap kiblat dan tanah suci mereka” dan “kurang mengerti trik-trik politik”. Dan ini adalah gaya sebagian orang pergerakan di masa ini, kalau nama-nama ulama itu dibutuhkan maka mereka akan dipuji dengan pujian yang harum, namun bila fatwa mereka menyelesihi hawa nafsunya, maka mereka pun menjadi bulan-bulanan cercaan kotor dan tidak berakhlak.
Kerancuan Ketiga
Dan makar penulis yang lebih jahat lagi, setelah mencampuradukkan nama-nama di atas, penulis berkata, “Dalam masalah akidah, aku tidak mendapati perbedaan pendapat di antara mereka.”[15]
Tanggapan
Dan ini adalah sebuah makar atau kedustaan. Telah berlalu beberapa kerancuan pemikiran sebagian tokoh-tokohnya dan banyak lagi kerancuan lainnya yang tidak memungkinkan untuk diuraikan dalam kesempatan ini.
Penulis sangatlah mengetahui bahwa para ulama Ahlus Sunnah di masa ini sangat menentang aksi-aksi terorisme, bom bunuh diri –yang mereka sebut bom syahid-, pembangkangan terhadap pengusa muslim dan sejumlah masalah yang sangat ditentang oleh penulis dan yang semisalnya serta tokoh-tokoh mereka.
Kerancuan Keempat
Penulis berkata, “Dalam masalah akidah, aku tidak mendapati perbedaan pendapat di antara mereka. Adapun soal furu’ hal itu biasa terjadi. Dan Islam tidak melarangnya, selagi berada dalam koridor syari’at….” kemudian ia memberi beberapa contoh masalah furu’, diantaranya ia berkata, “Dalam masalah jihad aku berpegang pada fatwa para ulama mujahid, yang mereka terjun langsung dan terlibat dalam jihad seperti….” [16]
Tanggapan
Ucapan di atas adalah salah satu bukti kuat akan kerancuan dan dangkalnya penulis dalam memahami manhaj dan aqidah Salaf. Andaikata penulis pernah mempelajari buku-buku aqidah Salaf –walaupun hanya satu buku-, niscaya ia akan menemukan tentang wajibnya Jihad dibelakang penguasa yang baik maupun fajir, jihad akan tetap berlangsung hingga hari kiamat, dan lain-lainnya dari masalah jihad yang termaktub dalam buku-buku aqidah Salaf. Maka menggolongkan masalah jihad dalam rangkaian furu’ yang biasa terjadi silang pendapat padanya adalah suatu hal yang sangat keliru. Dan ini juga termasuk hal yang menyebabkan penulis banyak terjatuh dalam kesalahan seputar masalah jihad. Iya, sebagian aplikasi lapangan dan hukum-hukum jihad memang bisa dikategorikan dalam masalah furu’, namun menyebut secara global bahwa jihad termasuk masalah furu’ sama sekali tidak benar dan menyelisihi manhaj Salaf.
Kemudian kembali penulis menimbang dengan dua timbangan yang berbeda. Kalau memang jihad terhitung dalam masalah furu’ sebagaimana yang dia sangka, lantas kenapa mencerca para ulama Ahlus Sunnah yang fatwa-fatwa mereka berseberangan dengan hawa nafsunya? Bukankah pada masalah furu’ boleh saja terjadi silang pendapat? Bukankah Islam tidak melarangnya?
Dan gaya yang tidak adil seperti ini termasuk kebiasaan para pengekor kesesatan dan bid’ah. Wallahu A’lam.
[1] Lawami’ Al-Anwar Al-Bahiyyah Wa Sawathi’ Al-Asrar Al-Atsariyah 1/20.
[2] Nazharat Wa Tu’uqqubat ‘Ala Ma Fi Kitab As-Salafiyah hal.21.
[3] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary no. 6285-6286 dan Muslim no.2450 dari hadits ‘Âiysah radhiyallahu ‘anha.
[4] Majmu’ Fatawa jilid 4 hal 149.
[5] Majmu’ Fatawa 3/346.
[6] Minhajus Sunnah 3/345.
[7] Baca : Hukmul Intima` hal. 31-37 dan Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah 1/46-47.
[8] Telah berlalu takhrijnya.
[9] Hadits Shohîh, diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin ‘Amr, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, ‘Auf bin Malik, Abu Umamah, Anas, ‘Abdullah bin Mas’ud, Jabir, Sa’ad bin Abi Waqqash, Watsilah bin Al-Asqa’, Abu Darda`, ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzany, ‘Ali bin Abi Thôlib dan Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhum ajma’în. Baca Basho`ir Dzawi Asy-Syaraf bi Marwiyyat Manhaj As-Salaf hal. 91-93.
[10] Baca Dzammut Ta`wil hal. 28-36. Dan padanya juga ada pembahasan kewajiban mengikuti Salaf.
[11] Aku Melawan Teroris hal. 171.
[12] Aku Melawan Teroris hal. 171-172.
[13] Aku Melawan Teroris hal. 58.
[14] Aku Melawan Teroris hal. 64.
[15] Aku Melawan Teroris hal. 64.
[16] Aku Melawan Teroris hal. 64.
(http://jihadbukankenistaan.com/bantahan-buku-aku-melawan-teroris/akar-kesesatan-3.html)
Bagian Keempat
Akar Kesesatan Keempat : MEMBANGUN HUKUM DIATAS PERASAAN.
Termasuk akar dan dasar kesesatan penulis yang banyak mewarnai tulisannya dan aksi bom Bali yang dia lakukan adalah membangun hukum bukan semata berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah melainkan berdasarkan perasaan dan semangat belaka. Dan gaya seperti ini merupakan salah satu sumber kesesatan berbagai kelompok yang menyimpang sekaligus menujukkan lemahnya pemahaman dan aqidah pelakunya.
Perhatikan ucapan penulis, “Mercusuar itu padam apinya. Tumbang menaranya. Lautan menjadi gelap. Kapal-kapal pun bertabrakan. Ada tangis berkepanjangan. Badai tak kunjung reda. Umat ini ditimpa bala. Dalam bala ada petaka. Dari petaka terlahir luka. Duka menerpa. Ia tiada karena umat ini telah alpa. Tapi siapa berani menebus dosa? Menerpa nestapa mengentas derita. Ada? Tidak ada? Ada? Tidak ada? Dan luka, dan luka itu kini kian membesar, membesar dan membesar!
23 Mei 1924, mercusuar terakhir, benteng terakhir umat Islam, tumbang sudah. Pengkhianatnya yang bernama Mustafa Kamal At-Taturk, seorang pezina keturunan Yahudi Donama. Lewat tangan najislah Kekahlifahan Utsmaniyah (Turki Utsmani) runtuh. Dan mulai detik itu tak ada lagi Khilafah Islamiyah. Detik itu juga sorak kemenangan dan kegembiraan Yahudi bersama Salibis Internasional membahana, karena memang itulah yang mereka harapkan.
Jika kamu memperoleh kebaikan, maka mereka akan berduka cita, dan jika kamu ditimpa keburukan, maka mereka bergembira dengan hal itu…(Ali-Imran: 120).
Saat Khilafah Islamiyah musnah, dunia kembali ke zaman jahiliyah…” [1]
Tanggapan
Ucapan penulis di atas dan beberapa kalimat senada dengannya yang memuat kesan bahwa umat ini dapat dihancurkan oleh musuhnya hanyalah menunjukkan kejahilan dan kelemahan penulis dalam memahami Islam dan aqidah yang benar.
Tahukan penulis bahwa umat ini pasti dijayakan oleh Allah, dan tidak akan mungkin dibinasakan oleh musuh mereka?
Bukankah Allah Jalla Jalaluhu telah menegaskan,
“Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci.” (QS. Ash-Shof : 8-9)
“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (QS. Al-Fath : 28)
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak diatas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang mencerca mereka hingga datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu.” [2]
يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ
“Ilmu (agama) ini akan disandang -pada setiap generasi- oleh orang-orang adilnya. Mereka menepis darinya tahrif (perubahan, pembelokan) orang-orang yang melampaui batas, jalan para pengekor kebatilan dan takwil orang-orang jahil.” [3]
Maka derita dan petaka yang menimpa umat adalah ujian dan cobaan serta peringatan kepada mereka untuk membenahi diri dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan mempelajari dan menjalankan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Itulah jalan kebahagian dan kejayaan umat, dan kekuatan mereka akan kembali bila mereka bertakwa kepada Allah dan menjalankan seluruh syari’atnya. Bukan justru melakukan aksi-aksi yang hanya menambah derita dan kepedihan umat, dan hanya menambah luka di atas luka seperti yang dilakukan oleh penulis dan orang-orang semisalnya yang meraung-raung di tengah gema tangis dan kesedihan tanpa ada langkah penyelesaian yang dibenarkan oleh syari’at.
Dan boleh kami tegaskan disini bahwa penulis melakukan aksi terornya (bom Bali) hanya dibangun di atas semangat belaka. Perhatikan ucapannya di sampul belakang bukunya, “Tangismu wahai bayi-bayi tanpa kepala…dibentur di tembok-tembok Palestina…jeritmu wahai bayi-bayi Afghanistan…yang memanggil-manggilku tanpa lengan…dieksekusi bom-bom jahannam…milik setan Amerika dan Sekutu…saat ayah bundamu menjalani Ramadhan! Ini aku, saudaramu…ini aku, datang dengan secuil bombing…kan kubalas sakit hatimu…kan kubalaskan darah-darahmu…darah dengan darah…nyawa dengan nyawa!…qishash!!”
Dan perhatikan ucapannya, “Melihat kondisi semacam ini, di mana jutaan darah kaum muslimin tumpah-ruah, kehormatan mereka dicabik-cabik oleh senjata Amerika dan sekutunya, pantaskah kaum muslimin lainnya berpangku tangan?” [4]
Dan penulis berkata, “Di sana aku hanyalah seorang pemuda tua yang tengah belajar arti sebuah derita dan kesakitan, makna sebuah luka dan perlawanan, maksud sebuah keteguhan dan kesabaran, tafsir dari sebuah jihad dan kesyahidan. Aku belajar dari anak-anak kecil itu, yang kini di musim dingin tak lagi berjaket atau berkaos tebal karena telah musnah dibakar api biadab, api dendam neraka kekejaman Israel. Musnah dalam dera buldoser dan gelegar mortar. Aku kuliah dari remaja-remaja itu, yang tumbuh dalam kampus bernama ‘Universitas Darah’ Palestina. ‘Laboratorium Tarbiah’ tempat mereka bereksperimen dalam kesamaptaan iman, berhasil mengubah lumpur menjadi mitralliur, mengubah batu menjadi peluru…” [5]
Dan ucapan-ucapan cengeng seperti di atas sangatlah banyak, dan tidaklah pantas saya menyibukkan para pembaca dengannya.
Tanggapan
Perlu diketahui bahwa pada masa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para shahabatnya berada di Makkah kaum muslimin penuh dengan penderitaan, penindasan, penghinaan dan sejumlah derita yang mereka hadapi yang tercatat dalam sejarah generasi terbaik umat ini guna menjadi pelajaran bagi kita. Adakah para shahabat yang melakukan aksi-aksi bunuh diri, pengrusakan dan sebagainya? Bahkan apakah mereka diberi izin untuk melawan dengan tangan dalam kondisi lemah dan bila mereka mengadakan perlawanan mungkin akan terjadi petaka yang lebih besar terhadap mereka? Bahkan mereka komitmen dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dan tidak memperturutkan perasaan belaka.
Dari Khabbab bin Al-Arat radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
شَكَوْنَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً لَهُ فِيْ ظِلِّ الْكَعْبَةِ فَقُلْنَا أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا أَلَا تَدْعُوْ لَنَا فَقَالَ قََدْ كَانَ مَنْ قَبْلَكُمْ يُؤْخَذُ الرَّجُلُ فَيُحْفَرُ لَهُ فِي الْأَرْضِ فَيُجْعَلُ فِيْهَا فَيُجَاءُ بِالْمِنْشَارِ فَيُوْضَعُ عَلَى رَأْسِهِ فَيُجْعَلُ نَصْفَيْنِ وَيُمْشَطُ بَأَمْشَاطِ الْحَدِيْدِ مَا دُوْنَ لَحْمِهِ وَعَظَمِهِ فَمَا يَصُدُّهُ ذِلِكَ عَنْ دِيْنِهِ وَاللهِ لَيُتِمَّنَ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيْرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَالذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ
“Kami mengadu kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan beliau sedang berbantal dengan burdahnya di bawah teduhan Ka’bah. Kami berkata, “Tidakkah engkau mendoakan pertolongan untuk kami? Tidakkah engkau mendoakan kebaikan untuk kami?” Maka beliau bersabda, “Sungguh telah terdahulu orang-orang sebelum kalian, seorang dari mereka diambil lalu digalikan lubang untuknya di bumi, kemudian ia diletakkan padanya, lalu didatangkanlah gergaji kemudian diletakkan di atas kepadanya sehingga ia terbelah dua, dan ada yang disisir dengan sisir-sisir besi sehingga menembus daging dan tulangnya, namun hal tersebut tidaklah menghalangi mereka dari agamanya. Demi Allah, sungguh (Allah) akan menyempurnakan perkara ini (Islam), sampai-sampai seorang berkendaraan akan berjalan dari Son’a` ke Hadramaut tidak ada yang ia takuti selain Allah dan serigala yang mengintai kambing-kambingnya. Akan tetapi kalian terlalu tergesa-gesa.” [6]
Perhatikan, adakah para shahabat karena penderitaan yang mereka derita melakukan tindakan di luar perintah Rasul Allah yang membawa ketentuan dan tuntunan dari-Nya? Dan adakah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mendidik mereka untuk hanya memperturutkan perasaan belaka sehingga terjadi tindakan-tindakan konyol yang membawa kejelekan yang besar terhadap mereka dan semakin menambah derita mereka? Bahkan mereka dilarang untuk berperang dengan tangan tatkala keadaan tidak memungkinkan di Makkah waktu itu.
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!”.” (QS. An-Nisa` : 77)
Dan tidakkah seharusnya penulis mengambil pelajaran dari kisah perjanjian Hudaibiyah, di mana kaum muslimin –yang jumlah mereka waktu 1400 personil- melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy untuk tidak saling berperang dan kalau ada dari penduduk Mekkah datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam keadaan telah masuk Islam, maka ia hendaknya dikembalikan ke Mekkah…., dalam keadaan seperti itu datanglah Abu Jandal radhiyallahu ‘anhu dalam kondisi terbelenggu rantai. Dan beliau berkata, “Wahai sekalian kaum muslimin, apakah saya dikembalikan kepada kaum musyrikin sedang saya telah datang sebagai seorang muslim, tidakkah kalian melihat apa yang saya alami? –dan beliau telah disiksa di (jalan) Allah dengan siksa yang dahsyat-” Dan akhirnya berdasarkan perjanjian beliau harus dipulangkan ke Mekkah. Dan Allah membukakan jalan keluar baginya setelah itu. [7]
Perhatikan bagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menahan diri agar dapat mencapai mashlahat yang lebih besar bagi kaum muslimin. Padahal mereka memiliki jumlah dan kekuatan. Tapi tatkala jumlah dan kekuatan itu jauh dibawah kekuatan kaum musyrikin, maka ada syari’at untuk melakukan perdamaian sementara. Dan ini adalah suatu hikmah syari’at yang tidak bisa dicerna dengan sekedar mengikuti perasaan.
Dan yang lebih lucu lagi, gaya penulis berkisah tentang ‘Pengalaman Rohani’nya di akhir bukunya hal. 267-279. Ketika membaca kisah-kisah tersebut; “Siapa lelaki berjenggot itu?”, “Remote”, “Dari mana datangnya air?” dan kisah “Roti dan Mentega”, terus terang saya banyak tertawa bercampur heran menyaksikan ulah syaithan yang asyik menyeret penulis dalam kesesatannya. Sehingga dengan bangganya penulis dan kawan-kawannya menganggap bahwa sebagian yang mereka alami adalah ‘karamah’ sambil meneriakkan “Allahu Akbar!”. Ini kebenaran mujahidin. Allahu Akbar! Allahu Akbar!!!” [8]
Suatu hal yang telah dimaklumi dalam syari’at bahwa yang menjadi ukuran suatu kebenaran adalah bila mencocoki Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah suatu hal yang meyakinkan tidak memuat keraguan apapun, sedang peristiwa-peristiwa yang terjadi adalah suatu zhon (sangkaan) yang mengandung kemungkinan benar atau salah. Maka tidaklah boleh seseorang membenarkan perbuatan yang ia lakukan hanya sekedar berdasarkan pada kejadian-kejadian yang dialaminya walaupun terkesan merupakan dampak baik dari perbuatannya, sebagaimana yang terjadi pada penulis yang menganggap ‘karamah-karamah’ itu sebagai bukti kebenaran aksi terorismenya.
Dan ini adalah salah satu kerancuan dalam memahami agama dan kejahilan tentang kaidah-kaidah syari’at.
Bukankah penulis bercerita tentang Dajjal dengan kemampuannya menghidupkan dan mematikan, punya sorga dan neraka…?[9] Apakah seluruh itu menunjukkan bahwa Dajjal berada di atas kebenaran?
Saya yakin tidak seorang pun yang mengetahui hadits-hadits mutawatir tentang fitnah Dajjal yang kafir akan membenarkan Dajjal karena hal tersebut.
Dan tatkala ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu terbunuh, maka si pembunuh yaitu Abdurrahman bin Muljim dikeluarkan pula untuk dibunuh. Maka Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma memotong kedua tangan dan kakinya. Ibnu Muljim tidak merintih dan tidak pula berbicara. Kemudian kedua matanya dicelak dengan paku panas, ia tetap tidak merintih bahkan ia membaca (surah) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabb-mu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah…-hingga akhir surah Al-Alaq.-” sedang kedua matanya meleleh. Tatkala lisannya akan dipotong, Ibnu Muljim merintih. Ditanyakan kepadanya, “Kenapa engkau merintih?” Dia menjawab, “Saya tidak senang menghadapi kematian di dunia sedang saya tidak berdzikir mengingat Allah.” Dan Ibnu Muljim orang yang agak hitam, pada dahinya ada bekas sujud. [10]
Saya yakin tidak seorang muslim pun yang akan membenarkan tindakan Ibnu Muljim sang pengekor Khawarij yang telah membunuh salah seorang manusia terbaik dari umat ini yang penuh dengan keutamaan dan dijamin masuk sorga oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Saya kira akal yang masih sehat tetap tidak akan membenarkan kebejatan Ibnu Muljim yang nampak tegar menghadapi resiko perbuatannya, apalagi meneriakkan “Allahu Akbar!”. Ini kebenaran mujahidin. Allahu Akbar! Allahu Akbar!!!”.
Yang jelas, kisah-kisah yang seperti di atas sangat banyak sekali, menunjukkan bahwa yang benar adalah apa yang mencocoki Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun kebatilan dan kesesatan tidak akan menjadi benar, walaupun di dukung oleh berbagai keanehan yang di anggap ‘karamah’ oleh pelakunya.
Maka kami tegaskan disini bahwa aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh penulis dan teman-temannya adalah suatu kesesatan yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang telah diterangkan. Sehingga ‘karamah’ apa saja yang mereka sebutkan, itu hanyalah permainan syaithan atau istidraj (berangsur-angsur ke arah kebinasaan) yang ditimpakan oleh Allah sehingga mereka semakin larut dalam kesesatannya. [11] Na’udzu billahi min dzalik.
Allah Jalla Sya’nuhu berfirman,
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am : 44)
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (para shahabat), Kami biarkan ia larut dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa` : 115).
“Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat.” (QS. Al-An’am : 110)
“Katakanlah, Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka (Allah) Yang Maha Pemurah melapangkannya.” (QS. Maryam : 75)
[1] Aku Melawan Teroris hal. 89-90.
[2] Telah berlalu takhrijnya.
[3] Telah berlalu takhrijnya.
[4] Aku Melawan Teroris hal. 98.
[5] Aku Melawan Teroris hal. 244.
[6] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 3612, 3852, 6943.
[7] Kisahnya secara lengkap dalam Shohih Al-Bukhary no. 2731-2732 dan Abu Daud no.2765 dari hadits Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhuma.
[8] Aku Melawan Teroris hal. 276.
[9] Aku Melawan Teroris hal. 83-86.
[10] Talbis Iblis karya Ibnul Jauziy hal. 272.
[11] Pada footnote 1 hal. 267, tertulis “Imam Samudra menuliskan mimpi-mimpinya yang benar (ru`yah shadiqah) dalam catatan khusus setebal ± 80 hal. Secara umum berisi mimpi yang kemudian terbukti terjadi. Karena alasan tertentu, tulisan tersebut tidak bisa dimuat.-editor.” Saya berkata, ini termasuk indikasi kuat bahwa syaithon atau bisikan diri sendiri telah mempermainkan penulis. Mungkin saja penulis ingin mengikuti jalan ‘Amr bin Luhayy yang membenarkan mimpinya, dan memang terbukti ia menemukan berhala-berhala sebagaimana dalam mimpinya tersebut, lalu ‘Amr membagi-bagi berhala-berhala itu kepada kabilah-kabilah Arab dan tersebarlah kesyirikan hingga Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di utus.
Selengkapnya...
DAMPAK TERORISME
Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Dalam Berjihad
Dikirim oleh webmaster, Senin 21 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
.: :.
Beberapa Ketentuan Seputar Jihad
Dalam pasal ini, kami ingin menegaskan beberapa prinsip penting berkaitan dengan jihad melawan orang kafir. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Satu : Jihad memerangi musuh hanyalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, bukan tujuan utama.
Allah Ta’âlâ berfirman,
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Baqarah : 193)
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfâl : 39)
Berkata Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nâshir As-Sa’dy (w. 1376 H) rahimahullâh menafsirkan ayat di atas, “Kemudian (Allah) Ta’âlâ menyebutkan maksud dari berperang di jalan-Nya, dan bukanlah maksud dari berperang itu menumpahkan darah orang-orang kafir dan mengambil harta-harta mereka, akan tetapi maksudnya adalah supaya agama semata milik Allah sehingga nampaklah agama Allah Ta’âlâ di atas segala agama, dan tersingkirlah segala hal yang menentangnya berupa kesyirikan dan selainnya, dan itulah fitnah yang diinginkan (dalam ayat ini). Apabila maksud tersebut telah tercapai maka tidak ada pembunuhan dan tidak ada peperangan.”
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Siapa yang berperang supaya kalimat Allah yang paling tinggi, maka dialah yang berada di atas jalan Allah.” [1]
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) rahimahullâh, “Maka (dijatuhkannya) hukuman adalah terhadap yang meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melakukan hal-hal yang diharamkan, dan itu adalah maksud dari jihad di jalan Allah.” [2]
Dan berkata Ibnul Qayyim (w. 751 H) rahimahullâh, “Karena untuk (menegakkan) tauhid inilah, pedang-pedang jihad terhunus.” [3]
Maka jelaslah dari keterangan-keterangan di atas bahwa jihad bukanlah maksud utama yang harus terlaksana pada segala keadaan, akan tetapi jihad itu hanyalah suatu sarana dan dakwah untuk mencapai suatu maksud yang agung, yaitu meninggikan agama Allah dan mengikhlashkan segala peribadatan murni hanya untuk Allah semata.
Andaikata jihad merupakan tujuan utama maka tidaklah kewajiban jihad itu gugur dengan pembayaran jizyah dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin. Namun Allah menggugurkan kewajiban jihad melawan orang kafir bila mereka telah membayar jizyah (upeti) kepada kaum muslimin. Sebagaimana dalam firman-Nya,
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka (Yahudi dan Nashora), sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah : 29)
Dua : Tidak ada perang terhadap orang kafir yang belum mendengar dakwah Islam kecuali setelah menawarkan keislaman kepada mereka atau membayar jizyah.
Hal ini berdasarkan hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. [4]
Tiga : Tidak ada perang terhadap mereka yang mengumandangkan adzan dan menegakkan sholat.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ” [5]
Cermatilah hadits di atas dan perhatikan keadaan sebagian orang yang melakukan aksi-aksi peledakan dan bom bunuh diri di tengah kaum muslimin, di tengah negeri yang dikumandang adzan dan ditegakkan sholat lima waktu padanya.
Wahai betapa menyedihkannya, dimana naluri dan akal mereka, apakah hal tersebut terhitung jihad???.
Empat : Izin kepada orang tua dalam jihad.
Perlu diketahui bahwa hukum jihad adalah kadang-kadang fardhu kifayah dan kadang fardhu ‘ain. Bertolak dari sini para ulama membedakan antara hukum minta izin dalam jihad yang fardlu ‘ain dan jihad yang fardlu kifayah.
Apabila jihad itu fardlu kifayah atau jihad tathawwu’, maka diwajibkan izin kepada orang tua dan diharamkan berangkat tanpa izin keduanya Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ, فَقَالَ : أَحَيٌّ وَالِدَاكَ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قَالَ : فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ
“Datang seorang lelaki kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam minta izin kepadanya untuk berangkat jihad. Maka beliau bertanya, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?” la menjawab, “Iya.” Maka beliau bersabda, “Pada keduanyalah engkau berjihad”.” [6]
Berbakti kepada orang tua hukumnya adalah fardhu ‘ain. Sehingga ia lebih didahulukan terhadap jihad yang hukumnya hanya fardlu kifayah.
Adapun bila jihad itu fardlu ‘ain, maka tidak disyaratkan mendapat izin dan restu dari orang tua. Walaupun dua amalan ini; jihad dan berbakti kepada orang tua merupakan fardlu ‘ain, akan tetapi jihad lebih didahulukan karena mashlahatnya yang lebih besar, yang mana dengan jihad ini terjaganya Dinul Islam dan sekaligus pembelaan terhadap kaum muslimin. Dan juga meninggalkan jihad di saat ia merupakan fardlu ‘ain adalah suatu kemaksiatan, sedangkan tidak ada ketaatan pada orang tua dalam bermaksiat kepada Allah. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,
لاَ طَاعَةَ فِي الْمَعْصِيَةِ, إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Tidak ada ketaatan pada kemaksiatan, ketaatan itu hanyalah pada hal-hal yang ma’ruf.” [7]
Apabila jihad itu fardhu kifâyah, para ulama berbeda pendapat apakah harus minta izin kepada orang tua yang masih dalam keadaan kafir atau tidak. Jumhur ulama berpendapat tidak diharuskan minta ijin kepada orang tua yang masih kafir. Di versi lain, Imam Sufyan Ats-Tsaury (w. 161 H) rahimahullâh mengharuskan minta izin.
Dan yang kuat menurut kami adalah apa yang dikatakan oleh Imam Al-‘Auzâ’iy (w. 157 H), “Apabila ibu melarang anaknya dengan maksud untuk melemahkan Islam, maka jangan ditaati dan apabila ia melarang anaknya untuk melaksanakan kebutuhannya, maka hendaklah ia tetap bersamanya.”
Kami menguatkan hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua datang dalam bentuk umum dalam nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah, tidak membedakan antara orang tua yang muslim maupun kafir. Dan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu ‘anhumâ di atas berlaku umum dan tidak dibedakan antara orang tua yang bebas maupun budak, maka hukum meminta izin pada jihad fardlu kifayah tetap berlaku. [8]
Lima : Syari’at jihad akan tetap berlanjut hingga hari kiamat.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ. وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan membuatnya faham dalam agama. Dan akan terus menerus ada sekelompok dari kaum muslimin yang nampak berperang di atas kebenaran menghadapi siapa yang memusuhi mereka hingga hari kiamat.” [9]
Dan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى أَمْرِ اللَّهِ قَاهِرِينَ لِعَدُوِّهِمْ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى تَأْتِيَهُمْ السَّاعَةُ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ.
“Terus menerus ada dari ummatku yang berperang di atas perintah Allah dengan mematahkan musuh-musuh mereka, tidaklah membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka hingga tiba hari kiamat dan mereka di atas hal tersebut.”
Mendengar hal tersebut, ‘Abdullâh bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ membenarkan dan menimpalinya,
أَجَلْ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ رِيحًا كَرِيحِ الْمِسْكِ مَسُّهَا مَسُّ الْحَرِيرِ فَلَا تَتْرُكُ نَفْسًا فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ الْإِيمَانِ إِلَّا قَبَضَتْهُ ثُمَّ يَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ عَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ
“Benar. Kemudian Allah akan mengirim angin seperti semerbak misk, sentuhannya bagaikan sentuhan sutra, tidak satu jiwapun yang dalam hatinya masih terdapat seberat bijian dari keimanan kecuali pasti ia akan mewafatkannya. Lalu hanya tersisa manusia yang paling jelek, yang hari kiamat akan bangkit pada mereka.” [10]
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa jihad akan tetap berlanjut pada setiap masa hingga hari kiamat. Dan kaum muslimin tidak akan terputus dalam menunaikan tugas mulia tersebut hingga angin lembut yang penuh dengan semerbak keharuman tersebut mencabut nyawa orang-orang yang beriman. Namun perlu diingat bahwa yang diinginkan dengan jihad disini adalah jihad dalam pengertiannya yang umum dan mencakup seluruh jenis jihad yang disyari’atkan. Maka disaat ada kemampuan dan kekuatan, ditegakkanlah jihad secara fisik dengan persenjataan lengkap, adapun disaat lemahnya kemampuan dan kekuatan kaum muslimin, maka yang ditegakkan adalah jihad dengan hujjah dan argument atau paling minimalnya kebencian terhadap kekufuran di dalam hatinya.
Dan juga kita meyakini bahwa umat Islam ini tidak akan dapat dihancurkan dan tidak mungkin binasa di tangan musuh-musuh mereka. Sebab Allah telah menjamin hal tersebut dalam firman-Nya,
“Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepada kalian.” (QS. Âli ‘Imrân : 120)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengabarkan firman Allah dalam hadits Qudsi,
…وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًا مِنْ سِوَى أَنْفِسِهِمْ يَسْتَبِيْحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا - أَوْ قَالَ مِنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا - حَتَّى يَكُوْنَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِيْ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
“…dan Aku tidak membiarkan musuh dari selain mereka berkuasa terhadap mereka, kemudian menghalalkan kemulian mereka –walaupun (musuh-musuh itu) telah bersatu dari seluruh penjuru dunia terhadap mereka-. Hingga sebahagian mereka (sendiri) yang menghancurkan sebagian yang lainnya, dan sebahagian mereka menawan sebagian yang lainnya.” [11]
Wallâhul Muwaffiq.
[1] Hadits Abu Musâ Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâri no. 123, 2810, 3126, 7458, Muslim no. 1904, Abu Dâud no. 2517-2518, At-Tirmidzy no. 1650, An-Nasâ`i 6/23 dan Ibnu Mâjah no. 2783.
[2] Majmû’ Al-Fatâwâ 28/308.
[3] Zâdul Ma’âd 1/34 dan I’lâmul Muwaqqi’în 1/4.
[4] Dikeluarkan oleh Imam Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613, At-Tirmidzy no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858.
[5] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622.
[6] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 3004, 5972, Muslim no. 2549,Abu Daud no. 2529, At-Tirmidzy no. 1675, dan An-Nasa`i 6/10.
[7] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 7257, 4340, 7145, Muslim no. 1840, Abu Dâud no. 2625, dan An-Nasâ`i 7/159 dari ‘Ali bin Abi Thôlib radhiyallâhu ‘anhu. Dan semakna dengannya hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2955, 7144 dan Muslim no. 1839, Abu Dâud no. 2626, At-Tirmidzy no. 1711, An-Nasâ`i 7/160 dan Ibnu Mâjah no. 2864.
[8] Lihat pembahasan masalah ini dalam Bahrur Râ`iq 5/78, Bada`i’ush-Shanâ`i’ 7/98, Al-Mughny 13/25-27, Al-Kâfy 4/254-255, Al-Ifshâh 9/57, Al-Inshâf 4/123, Hâsyiah Ar-Raudhul Murbi’ 4/261-262, Raudhatut Thâlibîn 10/211-212, Syarh As-Sunnah 10/377-379, Subulus Salâm 4/78, Nailul Authâr 7/234 dan lain-lain.
[9] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 71, 3116, 3641, 7312, 7460 dan Muslim no. 1037 dari Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallâhu ‘anhu. Dan konteks hadits milik Imam Muslim.
[10] Hadits riwayat Muslim no. 1924.
[11] Riwayat Muslim no. 2889, Abu Dâud no. 4252, At-Tirmidzy no. 2181 dan Ibnu Mâjah no. 3952 dari Tsaubân radhiyallâhu ‘anhu.
(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/beberapa-ketentuan-seputar-jihad.html)
Prinsip-prinsip Penting Dalam Masalah Jihad
Meluruskan pemahaman tentang makna jihad adalah suatu keharusan pada masa ini, dimana berbagai kejadian yang melanda manusia, baik itu aksi-aksi peledakan, penculikan, pembajakan, kekerasan dan sebagainya, oleh para pelakunya dinamakan “Jihad” atau ditampilkan kepada publik dengan lebel jihad. Di versi lain, sejumlah manusia, ada yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan yang sama sekali tidak bersumber dari aturan jihad dalam syari’at.
Maka melalui goresan pena ini, kami berusaha mengetengahkan kepada para pembaca yang budiman secara ringkas masalah jihad yang kerap dipahami tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam syariat Islam. Mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam meredam berbagai kesalahan persepsi dalam masalah ini. Amiin. Yaa.. Mujibas-Sa-ilin.
Sebelum menguraikan beberapa prinsip penting yang berkaitan dengan jihad, ada baiknya kalau kita menyimak definisi jihad dalam keterangan berikut ini,
Definisi Jihad
Jihad secara etimologi adalah kepayahan, kesulitan, atau mencurahkan segala daya dan upaya. Yaitu mencurahkan segala upaya dan kemampuan untuk mendapat suatu perkara yang berat lagi sulit.
Berkata Ar-Raghib Al-Ashbahâny (w. 502 H) rahimahulläh menerangkan hakikat jihad, “(Jihad) adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kemampuan dalam melawan musuh dengan tangan, lisan, atau apa saja yang ia mampu. Dan (jihad) itu adalah tiga perkara; berjihad melawan musuh yang nampak, syaithan dan diri sendiri. Dan ketiganya (tercakup) dalam firman (Allah) Ta’âlâ,
“Dan berjihadlah kalian pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj : 78)” [1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkata, “Jihad kadang dengan hati seperti berniat dengan sungguh-sungguh untuk melakukannya, atau dengan berdakwah kepada Islam dan syari’atnya, atau dengan menegakkan hujjah (argumen) terhadap penganut kebatilan, atau dengan ideologi dan strategi yang berguna bagi kaum muslimin, atau berperang dengan diri sendiri. Maka jihad wajib sesuai dengan apa yang memungkinkannya.” [2]
Adapun secara terminologi, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir.” [3]
Dalam Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan kesimpulan para ahli fiqih bahwa jihad secara istilah adalah muslim memerangi kafir yang tidak dalam perjanjian damai, setelah didakwahi dan diajak kepada Islam, guna meninggikan kalimat Allah.
Al-Hâfizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” [4]
Dan tidak ada silang pendapat di kalangan para ulama tentang disyari’atkannya jihad fi sabîlillâh. Al-Qur`ân dan As-Sunnah penuh dengan nash-nash yang menunjukkan syari’at jihad, anjuran dan keutamaannya.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur`ân. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah : 111)
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Rabb mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan syurga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. At-Taubah : 20-22)
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kalian) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kalian sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash-Shoff : 10-14)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
لَغُدْوَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
“Sesungguhnya keluar di pagi hari (berjihad) di jalan Allah atau petang hari adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” [5]
Dan nash-nash dalam hal ini sangat banyak. Dan disini kami hanya mengisyaratkan akan keutamaan ibadah yang sangat agung ini. Wallâhul Musta’ân.
[1] Dengan perantara Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah pada pembahasan جهاد.
[2] Ibid.
[3] Lihat Fathul Bâri 6/5, Hâsyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’ 4/253 dan Nailul Authâr 7/246.
[4] Lihat Fathul Bâri 6/4-5 dan Nailul Authâr 7/246-247.
[5] Hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 2792, 2796, 6568, Muslim no. 1880, At-Tirmidzy no. 1655 dan Ibnu Mâjah no. 2757. Dan semakna dengannya hadits Sahl bin Sa’ad As-Sâ’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2794, 2892, 3250, 6415, Muslim no. 1881, At-Tirmidzy no. 1652, 1668, An-Nasâ`i 6/15 dan Ibnu Mâjah no. 2756. Dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 2793, 3253, Muslim no. 1882 dan Ibnu Mâjah no. 2755. Serta hadits Abu Ayyûb Al-Anshôri radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 1883 dan An-Nasâ`i 6/15. Dan hadits ini digolongkan mutawâtir oleh Al-Kattâni dalam Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 153.
(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/prinsip-prinsip-penting-dalam-masalah-jihad.html)
Pembagian Jihad
Jihad fii sabîlillâh dalam syari’at Islam, tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara :
Pertama : Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)
Kedua : Jihâdusy Syaithôn (Jihad melawan syaithôn)
Ketiga : Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)
Keempat : Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)
Setiap perkara dari empat macam jihad ini, terdiri dari beberapa tingkatan lagi yang berkaitan dengannya. Dan menurut keterangan Ibnul Qayyim, seluruh tingkatan jihad itu berjumlah tiga belas tingkatan.
Dan perlu diingat, bahwa junjungan kita yang mulia, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam adalah orang yang berada pada tingkatan tertinggi dalam jihad fi sabilillah, dimana beliau telah berjihad di jalan-Nya dengan sebenar-benar jihad, dan beliau telah melaksanakan seluruh bentuk jihad yang ada, dan mewaqafkan seluruh detik-detik kehidupannya untuk berjihad, baik dengan hati, lisan maupun dengan tangannya. Karena itulah beliau yang paling tinggi derajatnya dan termulia nilai dan kedudukannya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. [1]
1. Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri)
Syari’at Jihadun Nafs ini diterangkan pentingnya dalam hadits Fudhâlah bin ‘Ubaid radhiyallâhu ‘anhu, dimana Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
اَلْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ
“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki dirinya dalam ketaatan kepada Allah”. [2]
Jihâdun Nafs ini mempunyai empat tingkatan :
Tingkatan pertama : Jihad memperbaiki diri dengan mempelajari ilmu syari’at; Al-Qur’ân dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf.
Karena Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintahkan untuk mempelajari agama dan menyiapkan pahala yang sangat besar bagi para penuntut ilmu dan orang-orang yang berilmu. Allah Jalla Jalâluhu berfirman,
“Maka ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sembahan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad : 19 )
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat .” (QS. Al-Mujadilah : 11)
Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” [3]
Tentunya dalil-dalil tentang keutamaan ilmu dan orang yang berilmu sangatlah banyak. Silahkan baca kitab Miftâh Dârus Sa’âdah 1219-496.
Tingkatan kedua : Berjihad dalam mengamalkan ilmu yang telah dipelajarinya.
Allah Ta’âlâ berfirman,
“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisâ` : 66-68)
Dan siapa yang beramal dengan ilmunya, maka Allah Jalla Tsanâ`uhu akan memberikan kepadanya ilmu yang ia tidak ketahui. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah Ta’âlâ dalam firman-Nya,
“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketaqwaannya .” (QS. Muhammad : 17)
Dan tidak beramal dengan ilmu merupakan sebab terlantar dan hilangnya ilmu tersebut, sebagaimana dalam firman-Nya,
“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.” (QS. Al-Mâ`idah : 13)
Karena mereka melanggar janji yang mereka ketahui dan menelantarkannya, maka Allah Ta’âlâ menjadikan mereka kehilangan dari sebagian ilmu yang mereka ketahui.
Tingkatan ketiga : Berjihad dalam mendakwahkan ilmu tersebut.
Allah Jalla Sya`nuhu berfirman,
“Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur`an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqân : 51-52)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj : 78)
Dua ayat di atas tertera dalam dua surah yang keduanya adalah surah Makkiyah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa jihad melawan orang kafir secara fisik disyari’atkan di Madinah, maka tentunya perintah jihad di sini adalah perintah jihad dengan hujjah, dakwah, penjelasan dan penyampaian Al-Qur’an. [4]
Kemudian berdakwah di jalan Allah tentunya harus dengan ilmu dan bashirah, sebagaimana perintah Allah kepada Rasul-Nya,
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.” (QS. Yûsuf : 108)
Tingkatan Keempat : Jihad dalam menyabarkan diri ketika mendapat cobaan dalam menjalani tingkatan-tingkatan di atas.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengingatkan dalam firman-Nya yang mulia,
“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-‘Ankabût : 1-3)
2. Jihâdusy Syaithân (Jihad melawan syaithân)
Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya yang agung,
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh (kalian), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fâthir : 6)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullâh berkata : “Perintah (Allah) untuk menjadikan syaithân sebagai musuh merupakan peringatan (akan harusnya) mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi dan berjihad melawan (syaithân). Karena ia laksana musuh yang tidak kenal letih, dan tidak pernah kurang memerangi seorang hamba dalam selang beberapa (tarikan) nafas.” [5]
Kemudian syaithân memerangi manusia untuk merusak agama dan ibadah mereka kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dengan dua cara :
Pertama : Melemparkan berbagai keraguan dan syubhat yang membahayakan keimanan seorang hamba.
Keraguan yang dilemparkan oleh syaithân ini kadang berbentuk keraguan dalam Dzat Allah Ta’âlâ sebagaimana dalam hadits Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,
يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُوْلُ : مَنْ خَلَقَ كَذَا وَكَذَا ؟. حَتَّى يَقُوْلَ لَهُ : مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ ؟. فَإِذَا بَلَغَ ذَلِكَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ وَلْيَنْتَهِ
“Syaithân datang kepada salah seorang dari kalian lalu berkata : “Siapa yang menciptakan ini dan itu ?”, sampai ia berkata : “Siapa yang menciptakan Rabbmu?”. Maka apabila ia telah sampai kepada hal tersebut, hendaknya ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” [6]
Dan target utama syaithân adalah menanamkan keraguan dalam masalah aqidah (keyakinan) dan terkadang juga dalam perkara ibadah, mu’âmalât, dan sebagainya.
Kedua : Memberikan kepadanya berbagai keinginan syahwat sehingga manusia mengikuti hawa nafsunya, walaupun dalam bermaksiat kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.
Allah Jalla Jalâluhu menjelaskan hal tersebut dalam firman-Nya,
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang melalaikan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
Maka menghadapi syaithân dengan dua serangannya di atas merupakan dua tingkatan jihad dalam hal ini. Untuk itu, manusia perlu mempersiapkan dua senjata dalam dua tingkatan jihad tersebut guna mengobarkan peperangan menghadapi syaithân yang durjana.
Dua senjata tersebut bisa kita ambil dari firman-Nya,
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajadah : 24)
Dalam ayat di atas, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama bisa dicapai dengan dua perkara :
1. Dengan kesabaran, yang mana kesabaran ini merupakan senjata ampuh untuk menangkis berbagai macam keinginan syahwat yang dilontarkan oleh syaithân.
2. Dengan keyakinan, yang mana keyakinan ini adalah senjata yang paling kuat guna menghancurkan berbagai macam keraguan dan syubhat yang disusupkan oleh syaithân. Tidaklah seseorang sampai ke derajat yakin kepada ayat-ayat Allah kecuali setelah ia berilmu, mempelajari dan menelaahnya.
Setelah kita mengetahui hal di atas, maka akan menjadi jelas bagi kita bersama eratnya hubungan jihad memerangi syaithân ini dengan Jihâdun Nafs. Wallâhul muwaffiq.
3. Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)
Jihad melawan orang-orang kafir termasuk jihad yang paling banyak disebutkan dalam nash-nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Dan jihad terhadap kaum munâfiqîn adalah memerangi orang-orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran di dalam hatinya. Jihâdul munâfiqîn ini tidak kalah pentingnya dari jihad-jihad yang disebutkan sebelumnya karena terlalu banyak orang yang ingin menghancurkan Islam dari dalam, dengan merusak, memutarbalikkan ajaran Islam atau menjadikan kaum muslimin ragu terhadap Dien mereka yang mulia.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(QS. At-Taubah : 73, At-Tahrîm : 9)
Berjihad menghadapi mereka dengan empat tingkatan :
1. Memerangi mereka dengan menanamkan kebencian di dalam hati terhadap perilaku, kesewenang-wenangan mereka dan sikap mereka yang menodai kemuliaan syari’at Allah Azzat ‘Azhomatuhu.
2. Memerangi mereka dengan lisan dalam bentuk menjelaskan kesesatan mereka dan menjauhkan mereka dari kaum muslimin.
3. Memerangi mereka dengan menginfakkan harta dalam mendukung kegiatan-kegiatan untuk mematahkan segala makar jahat dan permusuhan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
4. Memerangi mereka dalam arti yang sebenarnya, yaitu dengan membunuh mereka kalau terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh para ulama dalam perkara tersebut.
4. Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)
Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa jihad dengan jenis ini mempunyai tiga tingkatan :
1. Berjihad dengan tangan. Dan ini bagi siapa yang mempunyai kemampuan untuk merubah dengan tangannya, sesuai dengan batas kemampuan yang Allah berikan kepada mereka.
2. Berjihad dengan lisan (nasehat). Dan hal ini juga bagi siapa yang punya kemampuan merubah dengan lisannya.
3. Berjihad dengan hati. Yaitu mengingkari kezholiman, bid’ah dan kemungkaran yang ia lihat bila ia tidak mampu merubahnya dengan tangan atau lisannya.
Diantara dalil untuk tiga tingkatan di atas adalah hadits Abu Sa’îd Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata : saya mendengar Rasulullâh shollallâhu ‘alahi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ
“Siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendakkah dia mengubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya, jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya keimanan.” [7]
Demikian tiga tingkatan jihad dalam maknanya yang umum. Dan menurut Ibnul Qayyim rahimahullâh, tiga belas tingkatan di atas semuanya tercakup dalam hadits Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
“Siapa yang mati, dan belum berjihad, dan tidak mencita-citakan dirinya untuk hal tersebut, maka ia mati di atas suatu cabang kemunafikan.” [8]
Kemudian kami ingatkan disini, bahwa keterangan-keterangan di atas adalah bantahan terhadap mereka yang membatasi jihad hanya dalam Jihâdun Nafs dan Jihâdusy Syaithân atau mereka yang menganggap bahwa dua jihad inilah yang merupakan jihad terbesar dan mengecilkan makna jihad yang lainnya. Harus kami tegaskan disini, bahwa jihad dengan seluruh pembagian dan tingkatan-tingkatannya di atas, semuanya adalah penting dalam syari’at, dan kadang sebahagiannya lebih penting dari sebahagian yang lainnya pada kondisi, keadaan, atau waktu tertentu.
Adapun yang laris dikalangan banyak penceramah, khatib jum’at dan masyarakat umum bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam berucap ketika kembali dari perang Tabuk dengan konteks :
رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ جِهَادُِ النَّفْسِ
“Kita telah kembali dari jihad kecil menuju jihad besar (yaitu) melawan diri sendiri”.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkomentar tentang hadits di atas dalam Majmû’ Al-Fatâwâ 11/197, “La ashla lahu [9] (hadits tidak asalnya), dan tidak seorangpun dari Ahlul Ma’rifah (orang-orang yang punya pengetahuan) terhadap ucapan-ucapan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya yang meriwayatkannya. Dan jihad (melawan) orang kafir adalah termasuk amalan yang paling agung bahkan ia seutama-utama yang seorang insan bertathawu’ (beribadah sunnah) dengannya…”.
Hal yang serupa dikemukakan oleh Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathîf hafizhohulläh dalam Tabyîdh Ash-Shohîfah Bi Ushûl Al-Ahâdîts Adh-Dho’îfah hal 76 hadits no. 25.
Dan asal hadits di atas adalah ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah (w. 152 H) sebagaimana dalam biografi beliau dari kitab Tahdzîbul Kamâl karya Al-Hâfizh Al-Mizzy (w. 742 H) dan Siyar A’lâm An-Nubalâ` karya Al-Hâfizh Adz-Dzahaby (w. 748 H). Berkata Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Tasdîdul Qaus sebagaimana dalam Kasyful Khafâ` 1/434-435/1362 karya Al-‘Ajlûny (w. 1162 H), “Ia (hadits ini) adalah masyhur pada lisan-lisan manusia dan ia adalah dari ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah dalam Al-Kunâ karya An-Nasâ`i (w. 303 H).”
Dan Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathif menyebutkan bahwa perkataan Ibrahim bin Abi ‘Ublah diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asâkir dari jalan An-Nasâ`i dan beliau menghasankan sanadnya.
Adapun konteks yang termaktub dalam buku-buku hadits, adalah dengan konteks lain. Berkata Ibnu Rajab (w. 795 H) dalam Jâmi’ul ‘Ulûm Wal Hikam hal. 369 (Tahqîq Thôriq bin ‘Iwadhullah) : “Ini diriwayatkan secara marfû’ dari hadits Jâbir dengan sanad yang lemah, dan lafazhnya :
قَدِمْتُمْ مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ قَالُوْا وَمَا الْجِهَادُ الْأَكْبَرُ قَالَ مُجَاهَدَةُ الْعَبْدِ لِهَوَاهُ
“Kalian datang dari jihad kecil menuju jihad besar. (Mereka) berkata : “Apakah jihad besar itu ?”. beliau menjawab : “Jihadnya seorang hamba melawan hawa nafsunya”.”
Dan Syaikh Al-Albâny (w. 1420 H) rahimahullâh menyebutkan hadits di atas dalam Silsilah Ahâdîts Adh-Dha’îfah no. 2460 dan memberikan vonis terhadap hadits tersebut sebagai hadits “Mungkar”. [10]
[1] Baca : Zâdul Ma’âd 3/5-9.
[2] Hadits riwayat Ibnul Mubarak dalam Musnad-nya no. 29, dan dalam Al-Jihad no. 175, serta dalam Az-Zuhd no.141 dan 826, Ahmad 6/20, 21, 22, At-Tirmidzy no. 1621, Ibnu Abi ‘Âshim dalam Al-Jihâd no. 14, Ibnu Nashr Al-Marwazy dalam Ta’zhîm Qadrish Sholât no. 640-641, Ibnu Hibbân no. 4623, 4706 dan 4862, Al-Hâkim 1/54, Al-Baihaqy dalam Syu’abil Îmân no. 11123, Ibnu Mandah dalam Al-Îmân no. 315, Ath-Thabarâny no. 796, Al-Qodhô’iy dalam Musnadusy Syihâb no. 131, 183 dan 184 dan As-Sahmy dalam Târîkh Jurjân hal. 201. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 549 dan Syaikh Muqbil rahimahullâh dalam Ash-Shohîh Al-Musnad 2/156.
[3] Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya. As-Suyûthi punya risalah tersendiri (diterbitkan oleh Dar ‘Ammar, cet. Pertama, tahun 1988M/1408H) seputar jalan-jalan hadits ini, dimana beliau menyebutkan hampir 50 jalan bagi hadits di atas. Dan beliau menyebutkan bahwa Al-Hâfizh Al-Mizzi menghasankannya. Demikian pula disetujuai keabsahannya oleh Syaikh Al-Albani dalam ta’lîq beliau terhadap Hidâyatur Ruwâh Ilâ Takhrîj Ahâdîts Al-Mashôbîh Wa Al-Misykâh 1/153-154 dan Syaikh Muqbil Al-Wâdi’iy –sebagaimana yang kami dengar langsung dari beliau-.
[4] Lihat Zâdul Ma’âd 3/5.
[5] Baca : Zâdul Ma’âd 3/6.
[6] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 3276, Muslim no. 134, Abu Daud no. 4721 dan An-Nasâ`i dalam Amalul Yaum wal Lailah no. 663 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.
[7] Hadits riwayat Muslim no. 49, Abu Dâud no. 1140, 4340, At-Tirmidzy no. 2177, An-Nasâ`i 8/11-112 dan Ibnu Mâjah no. 1275, 4013.
[8] Hadits riwayat Muslim no. 1910, Abu Daud no. 2502 dan An-Nasa`i 6/7.
[9] Kata Lâ ashla lahu dalam istilah ulama hadits, digunakan pada tiga makna :
* Tidak punya sanad sama sekali.
* Tidak mempunyai asal secara marfû’ dari ucapan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, tetapi mungkin mempunyai asal dari ucapan selain beliau.
* Tidak punya asal dalam hadits yang shohîh, tetapi mungkin ada asalnya dari jalan hadits yang lemah yang tidak bisa saling menguatkan.
[10] Dan dari uraian Al-Albâny diketahui bahwa hadits ini dikeluarkan oleh Abu Bakr Asy-Syafi’iy dalam Al-Fawâ`id Al-Muntaqôh, Al-Baihaqy dalam Az-Zuhd, Al-Khatîb dalam Târîkh-nya dan Ibnul Jauzy dalam Dzammul Hawâ`, dan juga dipahami dari keterangan beliau bahwa selain dari Ibnu Rajab, hadits ini juga dilemahkan oleh Al-Baihaqy, Al-‘Irâqy dalam Takhrîjul Ihyâ` dan Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Takhrîjul Kasysyâf. Wallâhu Ta’âlâ A’lam.
Selengkapnya...
ISLAM TIDAK EKSTRIM
Islam Menentang Sikap Ekstrim Dan Melampaui Batas
Dikirim oleh webmaster, Senin 21 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
.: :.
Dinul Islam adalah syari’at yang pertengahan di atas jalan yang lurus. Tidaklah dikenal dalam syari’at Islam pembenaran terhadap sikap ekstrim dan tidak pula ada sikap menyepelekan tuntunan maupun aturan syari’at.
Rabb kita telah menjelaskan ciri umat Islam ini dalam firman-Nya,
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam), umat yang wasathan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah : 143)
Wasathan dalam ayat di atas, ada penafsiran di kalangan para ulama :
Pertama : Umat wasathan bermakna umat yang adil dan pilihan. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama tafsir.
Kedua : Umat wasathan bermakna pertengahan antara dua kutub; kutub ekstrim dan kutub menyepelekan.[1]
Sifat pertengahan Islam sangatlah jelas pada seluruh aspek dan bidang yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam masalah ‘ibadah, mu’âmalat, pemerintahan, perekonomian, hukum, pernikahan, dan sebagainya. Bahkan dalam masalah cara membelanjakan harta, Islam juga telah mengaturnya di atas dasar pertengahan tersebut,
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqôn : 67)
Dan Allah Jalla Jalâluhu memerintahkan kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dan umatnya dalam firman-Nya,
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat bersamamu dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.” (QS. Hûd : 112)
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah menyatakan haramnya ekstrim dalam beragama,
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kalian mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. An-Nisâ` : 171)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Da