يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Rabu, 25 Februari 2009

JANGAN SEMBRONO DI DALAM MENG-HAJR SAUDARAMU (1)

Oleh : Al-Ustâdz Abu ‘Abdil Muhsin, Lc.
[Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah]

Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:
﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾
“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” * (Ali ‘Imran: 103)

Catatan * : Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali,

siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara.

Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Ahlus Sunnah?!

Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?!

Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya setan yang menghendaki perpecahan pada barisan Ahlus Sunnah.


Dalam menafsirkan lafazh: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih di antara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain:
﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾
“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)

Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya.

Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman:
﴿قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ﴾
“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58) [Lihat penjelasan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah]
Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.


Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah raut masam, sikap saling membenci dan menjatuhkan.
‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”


‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:
﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾
“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)


Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” [Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Awliyaa` (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu 'Abbas, dari Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi 'Abdullah bin Sufyan al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).]

Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.
Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat.


Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda,
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ
“Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” [HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)]
Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. [Lihat perkataan Syaikh Salim al-Hilali dalam Bahjatun Naazhiriin (II/201).]

idak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya.
Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda,
لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” [HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833).]
Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara.


Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda,
لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ
“Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” [HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688).]
Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.


Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.
Diantaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam:
وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ
“Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” [HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412).]
Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin.
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam juga bersabda,
إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ
“Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian melakukan najwa (berbicara sambil berbisik) tanpa mengajak orang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).” * [HR Muslim (IV/1718) no (2184).]
Catatan : Imam al-Qurthubi rahimahullahu berkata, “Timbul dalam hati orang ketiga sesuatu yang membuatnya sedih karena najwa tersebut.

Hal ini menyebabkan ia menyangka dalam hati bahwa najwa tersebut menyebutkan tentang dirinya dengan perkara yang tidak disukainya, atau ia menyangka bahwa para sahabatnya yang melakukan najwa memandangnya tidak layak untuk ikut dalam pembicaraan rahasia mereka, dan perasaan-perasaan lainnya yang merupakan lemparan-lemparan setan serta bisikan-bisikan hati. Semua terjadi jika ia bersendirian, (sementara kedua sahabatnya berbicara sambil berbisik). Adapun jika ada orang lain yang bersamanya (menemaninya), maka hal-hal tersebut tidak timbul dalam hati.

Oleh karena itu, (hukumnya) sama saja, berapa pun jumlah orang-orang yang bernajwa. Maka janganlah empat orang melakukan najwa tanpa menyertakan salah seorang dari mereka, jangan pula sepuluh orang (melakukan najwa) tanpa menyertakan salah seorang dari mereka. Tidak juga seribu orang. Karena penyebab larangan tersebut tetap ada pada diri orang yang diikutkan dalam najwa (yaitu membuatnya gundah). Bahkan kemungkinan kegundahan jauh lebih besar jika yang melakukan najwa berjumlah banyak, sehingga tingkat pengharamannya menjadi lebih. Dalam hadits ini hanya disebutkan tiga orang, karena itulah jumlah terkecil yang memungkinkan terjadinya najwa. Lihat Tafsir al-Qurthubi (XVII/295).
Allah berfirman,

}إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا{ (المجادلة : 10 )
“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita.” (QS. 58:10)

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا
“Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” [HR. Al-Bukhari (V/2253) no (5717).]
Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih sangat banyak lagi hal-hal yang diharamkan demi menjaga persatuan dan persaudaraan di antara kaum muslimin; seperti ghibah**, namimah (adu domba), dan lain sebagainya.
Catatan ** : Di mana Allah menyerupakan pelakunya dengan memakan mayat saudaranya. Ini jelas menunjukan bahwa ghibah merupakan dosa besar. Di antara hikmah diharamkan ghibah adalah menimbulkan perpecahan antara pelaku ghibah dengan objek ghibah. Terlebih lagi jika objek ghibah mengetahui hal tersebut.
Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa.
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam berkata kepada Abu Ayyub,
أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا
“Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” [HR Abul Husain ash-Shaidawi dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820).]


Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam juga bersabda,

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ
“Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” [HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.]
Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. [Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178).]
Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin.
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda,
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا
“Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan di antara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata baik. ”* [HR Al-Bukhari (II/958) no (2546), Muslim (IV/2011) no (2605), dan At-Tirmidzi (IV/331) no (1938).]
Catatan * : Yaitu mengabarkan kepada pihak pertama dari yang bersengketa tentang kebaikan yang dilakukan oleh pihak kedua, dan tidak menyebutkan kejelekannya. Begitu juga sebaliknya Lihat Faidhul Qodiir (V/359)
لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia” *** [HR At-Tirmidzi (IV/331) no (1939). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, kecuali tambahan lafazh: "Untuk membuat istrinya ridha".]
Catatan *** : Para ulama berbeda pendapat tentang dusta yang dibolehkan. Ada yang berpendapat bahwa dusta tersebut memang dusta yang hakiki. Sebab dusta yang diharamkan adalah yang memberi mudharat bagi kaum muslimin, sementara dusta yang dibolehkan adalah yang membawa maslahat bagi kaum muslimin. Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dusta yang diperbolehkan adalah tauriyah, yaitu mengucapkan kalimat yang memiliki dua makna, makna yang dekat dan makna yang jauh, pembicara bertujuan agar sang pendengar memahami ucapan tersebut dengan makna yang dekat, padahal pembicara sendiri memaksudkan makna yang jauh, namun ucapan tersebut pada hakekatnya bukanlah dusta. Lihat al-Minhaaj (XVIII/158) dan ‘Umdatul Qaari (XIII/269).
Imam an-Nawawi berkata, “Yang zhahir, adalah bolehnya dusta secara hakiki pada tiga perkara tersebut. Namun at-ta’riidh itu lebih utama.” Ucapan tersebut dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VI/159), bab al-Kadzib fil Harb. Selanjutnya pendapat tersebut dipilih oleh Ibnu Hajar, dan beliau membantah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dusta di sini adalah ta’riidh (tauriyah).
Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” [Bahjatun Naazhiriin (III/108).]
Definisi Hajr
Hajr adalah antonim dari washl (menyambung). [Lisaanul ‘Arab (V/250).] Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan. [Mukhtaar ash-Shihaah, hal. 288]
Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” [Fat-hul Baari (X/492).]
Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ['Umdatul Qaari (XXII/141).]
Hukum asal hajr adalah dosa besar
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” [Majmuu’ Fatawaa Ibnu 'Utsaimin (III/16), soal no (385). Lihat juga penjelasan Syaikh Salim Al-Hilali dalam risalah beliau yang berjudul Mathla’ul Fajr fi Fiqhiz Zajr bil Hajr, hal 8-16.]
Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam,
مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ
“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” [HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).]
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ
“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari.* Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” [HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.]
Catatan * : Imam an-Nawawi berkata dalam al-Minhaaj (XVI/117), “Para ulama menyatakan bahwa hadits tersebut menunjukan diharamkannya hajr lebih dari tiga hari di antara kaum muslimin. Juga menunjukkan bolehnya hajr selama tiga hari…. Mereka menyatakan bahwasanya dimaafkan hajr selama tiga hari karena seorang manusia diciptakan dengan tabiat mudah marah, akhlak yang buruk, dan yang semisalnya, maka dimaafkan menghajr selama tiga hari agar sifat tersebut hilang.”
فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا
“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” [HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246).]


Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan.

Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama ini adalah nasehat.” [HR Muslim (I/74) no (55).]
Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. [Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142.]
Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.
[Dicuplik dari Kata Pengantar “Lerai Pertikaian Sudahi Permusuhan”, Media Tarbiyah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar