يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Jumat, 31 Juli 2009

KESESATAN BUKU AKU MELAWAN TERORIS

Bantahan terhadap Buku Aku Melawan Teroris
Nebeng-menebeng adalah gaya yang disukai banyak orang. Pasalnya, di samping mudah, juga praktis dan gratis. Namun hal itu sangat berbahaya manakala ahli bid’ah dan ahli batil yang memperagakannya. Tentu, mengakibatkan banyak umat akan tertipu. Di kala manhaj Salafus Shalih mulai kembali dikenal umat dengan karunia Allah lalu dengan keutamaan para ulama Ahlus Sunnah yang senantiasa menyerukan untuk kembali kepada dakwah Islam yang haq, maka untuk menjauhkan umat dari As-Sunnah dan para ulamanya dan menyebarkan kerancuan di tengah-tengah mereka, tak sedikit dari para ahli bid’ah yang sembunyi di balik manhaj yang benar, manhaj Salafus Shalih.
Sebut saja Imam Samudra, salah seorang pelaku peledakan bom jahat Bali yang mengguncang Indonesia di antara rentetan peristiwa bom-bom lainnya di tanah air. Dengan ulahnya itu isu terorisme pun kian santer. Lewat buku yang ditulisnya yang berjudul Aku Melawan Teroris1, dia mengaku berpola keislaman menurut manhaj Salafus Shalih, dan bahwa tindakannya pun atas dukungan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih.
Inilah terutama yang menjadi sorotan saya terhadap isi buku tersebut, di samping tindakan-tindakannya yang dia nisbatkan pada para Salafus Shalih. Tentunya ini semua sebagai upaya nasehat bagi yang bersangkutan dan Al-Bayan (penjelasan) kepada umat bahwa cara yang ditempuhnya jauh dari manhaj Salafus Shalih dan tidak pula berjalan di atas fatwa para ulama yang menempuh manhaj Salaf. Wallahul musta’an.

 Imam Samudra menyebutkan sejumlah tokoh-tokoh yang menurutnya menempuh manhaj Salaf seperti Salman bin Fahd Al-‘Audah, Dr. Safar Al-Hawali, Dr. Aiman Azh-Zhawahiri, Sulaiman Abu Ghaits, Dr. Abdullah Azzam, Usamah bin Ladin, serta Maulani Mullah Umar. Kemudian mereka dia istilahkan dengan ulama mujahid. (Aku Melawan Teroris, hal. 64)

Bantahan
Tokoh-tokoh yang disebutkan Imam Samudra di atas tidaklah berjalan di atas manhaj Salaf. Bahkan perjalanan hidup mereka dipenuhi catatan hitam yang menunjukkan mereka jauh dari manhaj Salaf. Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Asy-Syaikh Al-Albani serta Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah, Asy-Syaikh Rabi’ Al-Madkhali, serta para ulama yang berjalan di atas manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama’ah –dan dia (Imam Samudra) sendiri juga menyatakan demikian– banyak menjelaskan tentang kesesatan tokoh-tokoh tersebut dan jauhnya dari manhaj Salaf. Lalu bagaimana dia gabungkan tokoh-tokoh itu dengan para ulama bermanhaj Salaf?
Tak ada hubungan antara tokoh-tokoh itu dengan para ulama Ahlus Sunnah. Bahkan semua orang tahu bahwa antara mereka berbeda dalam hal manhaj (metodologi). Tokoh-tokoh itu berideologikan Quthbiyyah, Sururiyyah, Ikhwaniyyah, dan Kharijiyyah. Hal itu terbukti dengan sejumlah aksi-aksi dan tulisan-tulisan tokoh-tokoh tersebut yang dipenuhi dengan penyimpangan dan pemikiran yang menyesatkan. Cukuplah bantahan Asy-Syaikh Rabi’, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil dan yang lainnya menjadi saksi. Bahkan ketika beliau (Asy-Syaikh Muqbil) ditanya tentang Usamah bin Ladin, jawabnya, “Aku berlepas diri dari Usamah bin Ladin, dia adalah kejelekan dan bala’ atas umat, tindakan-tindakannya pun jelek.”
Asy-Syaikh Ibnu Baz memperingatkan dari bahaya mereka, “Tidak boleh seorang pun untuk bekerja sama dengannya dalam kejelekan dan hendaknya mereka meninggalkan kebatilan ini.” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Qadhaya Al-Ashriyyah hal. 191-201)

 Imam Samudra mengatakan, “Dengan demikian jelaslah bahwa (warga) “sipil” bangsa-bangsa penjajah yang pada asalnya tidak boleh diperangi, berubah menjadi boleh diperangi karena adanya tindakan melampaui batas yaitu pembantaian atas warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah. Dengan demikian, tercapailah keseimbangan hukum dalam perlawanan dan demikian jihad bom Bali tidak dilakukan secara asal-asalan dan serampangan.” (Aku Melawan Teroris hal. 116). Di halaman 135 sampai 145, dia berbicara tentang Islam dan keadilannya meski dalam kondisi perang, hingga berakhir pada kesimpulan bolehnya membunuh warga sipil, rakyat biasa yang non-muslim di mana saja dengan dalil orang-orang kafir pun telah membantai warga sipil rakyat biasa kaum muslimin.

Bantahan
Entah keadilan dan keseimbangan hukum mana yang dia anut. Kalaulah warga sipil dari negara penjajah itu berada di medan pertempuran dengan kaum muslimin dan mereka terlibat dalam penyerangan terhadap kaum muslimin, maka dapat dibenarkan memerangi mereka. Tetapi apa yang terjadi dengan bom Bali? Tak ada seorang pun yang mengatakan bahwa di Bali sedang berkecamuk perang antara muslimin dan kafirin. Lagi pula, tak sedikit dari kaum muslimin yang menjadi korban bom jahat itu. Adapun ayat yang dijadikannya sebagai dalil:

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

“Barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, sebanding dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah: 194)
Dan ayat:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

“Dan jika kamu memberikan balasan maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (An-Nahl: 126)
Ayat-ayat ini sesungguhnya justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini, ada kemiripan dengan ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an. Ayat ini meliputi disyariatkannya adil dan anjuran kepada sesuatu yang utama.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/617)
Warga sipil yang muslim ataupun non muslim tak seorang pun di antara mereka yang melakukan penyerangan dan terlibat perang, maka pembunuhan yang dilakukan terhadap mereka berarti menggugurkan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى. وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى. أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى

“Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (Yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 36-39)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) tidak pada waktu/ tempatnya maka Allah mengharamkan surga untuknya.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2760, An-Nasai dalam Sunan-nya no. 4761 dari shahabat Abu Bakrah radhiallahu 'anhu)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yakni perangilah mereka (orang-orang kafir) di jalan Allah dan jangan melampaui batas dalam hal itu. Termasuk melakukan hal-hal yang dilarang seperti kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: Mencacah mayat orang kafir, mengambil harta rampasan perang tanpa sepengetahuan pemimpin jihad, membunuh wanita dan anak-anak serta orang tua (jompo) yang tidak memberikan bantuan pemikiran kepada mereka (pasukan kafir) dan tidak pula ikut perang bersamanya, membunuh pendeta dan biarawan, membakar pepohonan, dan membunuh hewan tanpa ada kemaslahatan. Hal serupa dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Umar ibnu Abdil ‘Aziz, Muqatil bin Hayyan, dan selainnya.” (Kemudian) Ibnu Katsir mengutip beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini. (Lihat Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 1/253)
Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengecualikan beberapa kalangan orang kafir untuk tidak diperangi dalam kondisi perang –yakni terhadap mereka yang tidak terlibat penyerangan– lalu bagaimana kiranya dengan orang kafir yang tidak berada dalam peperangan dan tidak terlibat penyerangan seperti di Bali, Jakarta, dan tempat-tempat lainnya? Jika dikatakan, “Bukankah kedatangan mereka (orang kafir) ke suatu tempat membawa kerusakan atau bahkan misi tertentu?” (seperti yang dikatakan Samudra di hal. 149-150, 155-158). Jawabannya: hal itu bukanlah dalil bolehnya membunuh mereka.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Tindakan menyakiti tidak boleh dilakukan pada siapapun baik itu kepada para turis ataupun pekerja (asing) karena mereka orang-orang yang masuk (ke suatu negara) dalam keadaan aman. Tetapi sampaikanlah nasehat kepada pihak negara agar mencegah mereka dari hal-hal yang tidak layak untuk ditampakkan. Adapun secara individu maka tidak boleh membunuh mereka atau melukainya, namun hendaknya diangkat perkaranya ke hadapan wulatul umur (pemerintah).” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 113)
Beliau juga berkata, “Tidak boleh membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan yang telah diizinkan masuk oleh negara dalam keadaan aman. Tidak boleh pula membunuh orang-orang yang bermaksiat, tidak pula melukai mereka.” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir fima Uhdhira min Dimaa fi Al-Jazaair hal. 75)
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Ia mengadukan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib akan membunuh orang (musyrik) yang meminta perlindungan kepadanya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang meminta perlindungan kepadamu, hai Ummu Hani.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 357 dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiallahu 'anha)

 Pada halaman 163, dia mengatakan:

اَلْجِهَادُ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Jihad akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Ketiadaan khilafah atau daulah Islamiyyah saat ini tidak menghalangi terselenggaranya jihad, seharusnya ketiadaan khalifah atau amir (pemimpin) Islam tidak pula menghalangi jihad, juga tidak menyebabkan jihad berhenti atau tertunda.” Kemudian di halaman 170 katanya, “Jadi bom Bali adalah DEFOFFENSE JIHAD.”

Bantahan
Di halaman sebelumnya (hal. 159), dia menuturkan bahwa faham jihad yang dianutnya adalah dari para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih. Sungguh ucapannya ini adalah kebohongan dan pengkhianatan yang besar terhadap para ulama. Jika yang dimaksud dengan para ulama itu adalah Usamah bin Ladin, Abdullah Azzam, atau Salman Al-‘Audah dan semua yang setipe dengannya, maka sudah saya katakan bahwa mereka tidak bermanhaj Salaf, bahkan berjalan di atas jalan yang bid’ah. Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar!
Ucapanmu, اَلْجِهَادُ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (Jihad akan berlangsung sampai hari kiamat), apa sebetulnya yang kau maksud dari kutipan kata-kata ini? Kalau kamu menganggap bahwa ini adalah ucapan ulama maka salah besar, dan menunjukkan bahwa kamu sebenarnya tidak berjalan di atas manhaj Salaf. Lalu di atas manhaj apa? Akan datang jawabannya! Sementara yang disebutkan para ulama yang bermanhaj Salaf di dalam kitab-kitab aqidah adalah seperti perkataan Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah:

وَالْحَجُّ وَالْجِهَادُ مَاضِيَانِ مَعَ وَلِيِّ اْلأَمْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ بِرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ لاَ يُبْطِلُهُمَا شَيْءٌ وَلاَ يَنْقُضُهُمَا

“Haji dan jihad keduanya akan tetap berlangsung bersama waliyyul amri (pemerintah) dari kaum muslimin, yang baik dan yang jahat, hingga hari kiamat. Tak ada sesuatu yang dapat membatalkannya, tidak pula menggugurkannya.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 387)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab dalam Shahih-nya: “Bab Jihad tetap berlangsung bersama (pemimpin) yang baik dan yang jahat.” (Shahih Al-Bukhari dengan Al-Fath, 6/70)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَاءِهِ

“Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah pelindung/ perisai, yang (musuh) akan diperangi dari belakangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Dan kalau yang kamu maksudkan dari kutipan itu adalah hadits, maka lebih salah lagi. Karena tak ada satu pun lafadz hadits yang seperti itu, yang ada adalah:

وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ هَذِهِ الأُمَّةِ الدَّجَّالَ

“Jihad akan tetap berlangsung sejak Allah mengutusku hingga akhir generasi umat ini memerangi/ membunuh Dajjal.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2532, di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Yazid ibnu Abi Nusybah, keadaannya majhul (tidak diketahui) seperti kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah dalam Taqribut Tahdzib (hal. 535). Karena itu beliau berkata dalam Fathul Bari (6/70): “Dalam sanadnya ada kelemahan.”
Saya tidak mengingkari fardhiyyatul jihad (kewajiban jihad, red), namun tentu jihad harus dilakukan di atas ilmu, memenuhi syarat-syaratnya, senantiasa bersama waliyyul amri atau amir. Dan ini yang menjadi konsensus ulama Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Jihad tidak boleh dilakukan dengan serampangan dan semangat konyol yang pada akhirnya mati dalam keadaan tolol!
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika beliau ditanya, “Akhir-akhir ini ada orang yang beranggapan bahwa jihad wajib dilakukan tanpa harus ada imam.” Maka beliau menjawab, “Ini pemikiran Khawarij, adapun Ahlus Sunnah mengatakan, ‘Harus ada imam (pemimpin).’ Ini adalah manhaj kaum muslimin dari sejak jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang beranggapan/ berfatwa tidak perlu dengan imam berarti mengikuti hawa nafsu. Inilah ideologi Khawarij.” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 151)
Inilah jawaban yang saya maksudkan dari pertanyaan di atas. Jadi, bom jahat Bali sama sekali bukan jihad, baik offensif atau defensif apalagi defoffensif.

 Imam Samudra menganggap bahwa tolok ukur orang-orang yang mendapat hidayah adalah jihad dan keterlibatannya di medan jihad. Kemudian mengistilahkan mereka dengan ulama ahluts tsughur (orang-orang yang berjaga di perbatasan negeri muslim dengan negeri kafir untuk menjaga dari serangan musuh, red). (Aku Melawan Teroris hal. 70 dan 172)

Bantahan
Mengklaim orang-orang yang berjihad dan terlibat di medan jihad sebagai orang yang pasti mendapat petunjuk secara umum, ini adalah vonis gegabah dan tanpa ilmu. Sebab, kenyataannya didapati orang-orang yang berjihad namun tidak di jalan Allah. Tak sedikit pula orang-orang yang menyerukan jihad dan terlibat dalam peperangan ternyata aqidahnya rusak dan keyakinannya menyimpang. Mungkinkah mereka di atas hidayah?
Fenomena yang seperti ini jauh mula telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana ada yang berperang karena dorongan nasionalisme atau sekedar ingin dibilang pemberani atau juga demi meraih kedudukan. Ketika hal itu ditanyakan kepada Rasulullah, “Manakah yang di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Siapa yang berperang demi meninggikan kalimat Allah, dialah yang di jalan Allah.”
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَدْرِي الْقَاتِلُ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَتَلَ وَلاَ يَدْرِي الْمَقْتُوْلُ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ قُتِلَ

“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya akan pasti datang suatu zaman menghampiri manusia, di mana orang yang berperang tidak tahu untuk apa ia berperang dan orang yang terbunuh tidak tahu atas dasar apa ia terbunuh.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya no. 2908)
Adapun ayat yang dia jadikan dalil:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al-’Ankabut: 69)
Lagi-lagi ayat ini justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni (mereka adalah) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 3/440)
Jadi, siapa yang berjihad dan berada di front-front jihad tidak otomatis sebagai orang-orang yang mendapat hidayah. Tetapi siapa saja yang berjihad sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya, berpijak di atas As-Sunnah dan kesatuan aqidah yang benar, mereka itulah yang akan mendapatkan janji Allah yang ada pada ayat tersebut.
Berkenaan dengan atsar yang disebutkan dari Sufyan ibnu ‘Uyainah rahimahullah: “Jika kalian menyaksikan manusia telah berselisih, maka ikutilah (pendapat) mujahidin dan ahluts tsughur.” (Aku Melawan Teroris hal. 69)
Maka jawabannya, atsar ini lengkapnya adalah bahwa Sufyan ibnu ‘Uyainah berkata kepada Ibnul Mubarak, “Kalau engkau melihat manusia telah berselisih hendaklah engkau bersama mujahidin dan ahluts tsughur karena sesungguhnya Allah telah berfirman: لَنَهْدِيَنَّهُمْ “Benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka (jalan-jalan mereka).” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/365)
Seandainya dia menjelaskan tafsiran ayat itu (Al-Ankabut: 69) dengan lengkap, tentulah akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan mujahidin dan ahluts tsughur dalam atsar di atas –jika atsarnya shahih– tidak terkhususkan bagi setiap yang berada di medan jihad dan di kamp-kamp pertahanan saja. Apalagi jika yang berada di sana adalah orang-orang yang menyimpang aqidahnya, misal Al-Quburiyyun2, fanatik madzhab, dan berbagai macam bid’ah seperti yang nampak di Afghanistan. (Lihat Syarh Al-Farqu baina An-Nashihati wat Ta’yiiri oleh Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, www.sahab.net). Atau juga melakukan tindakan-tindakan bid’ah dalam memerangi musuh, seperti bom bunuh diri yang marak di Palestina dan lain-lain. Sementara, Al-Imam Ibnu Hazm mengatakan: “Islam tidak akan menang dengan perantara (tangan-tangan) ahli bid’ah.” (Diambil dari Muqaddimah Asy-Syaikh Muqbil dalam kitab Al-Mawahib fi Raddi ‘ala man Za’ama bi Islami Abi Thalib).
Ibnu ‘Abbas dan Ibrahim bin Adham berkata tentang ayat itu: “Yakni terhadap orang-orang yang beramal dengan apa yang telah mereka ketahui ilmunya.” Beliau (Ibnu ‘Abbas) berkata lagi: “(Maknanya) yaitu orang-orang yang berjihad dalam ketaatan terhadap Kami, tentu Kami akan menunjukkan jalan pahala Kami. Dan keumuman taat ini meliputi seluruh perkataan.”
Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata: “Jihad yang terdapat dalam ayat tersebut bukan semata-mata membunuh orang kafir saja, akan tetapi (jihad) dalam arti membela agama, membantah orang-orang yang membawa kebatilan, melenyapkan orang-orang yang zalim. Dan yang besarnya adalah amar ma’ruf nahi munkar, serta yang termasuk bagian jihad adalah mujahadah nufus dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/364-365)
Dengan demikian yang disebut mujahid dan ulama mujahid bukan hanya orang-orang yang terlibat peperangan3, apalagi yang berperang atau jihad dengan cara yang tidak syar’i. Tetapi mujahid atau ulama mujahid adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan apa yang telah disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, memerangi orang-orang kafir dengan tujuan meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala demi meraih keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat (Al-Ankabut: 69): “Yakni orang-orang yang memerangi kuffar demi meraih keridhaan Kami (Allah).” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/364)
Mujahid atau ulama mujahid adalah mereka yang membela agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hujjah dan burhan (keterangan), membantah orang-orang yang menyimpangkan dari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid.” (Majmu’ul Fatawa, 4/13, diambil dari Usus Manhaj Salaf fi Da’wati ilallah hal. 151)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa jihad (yang dilakukan) dengan pedang dan tombak, dan jihad dengan hujjah dan burhan (penjelasan) ibaratnya dua saudara kandung. (Diambil dari Usus Manhaj Salaf fi Da’wati ilallah hal. 151)
Dunia dewasa ini sudah sangat akrab dengan kata-kata jihad, tetapi yang disesalkan telah terjadi pergeseran dari makna yang sebenarnya kepada makna yang salah. Hampir semua aksi mengatasnamakan jihad mulai dari demonstrasi, perusakan sejumlah tempat, hingga peristiwa bom jahat Bali pun atas nama jihad dan pembelaan Islam. Tak dipungkiri bahwa dalam peristiwa itu berjatuhan korban dari orang-orang kafir, namun membunuh jiwa yang terpelihara dalam syariat Islam adalah haram. Jiwa-jiwa yang saya maksudkan adalah jiwa seorang muslim, orang kafir yang terikat perjanjian, orang kafir yang mendapat jaminan perlindungan, dan orang kafir yang mendapat jaminan keamanan. Siapa yang melanggarnya maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam, “Tidak akan mencium baunya surga.” (Potongan dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari no. 3166)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar