Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ?
Minggu, 27 Maret 2005 06:47:40 WIB
HUKUM PEMBOMAN DI NEGARA-NEGARA ISLAM DAN SEKITARNYA, APAKAH TERMASUK JIHAD FI SABILILLAH ?
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ahsanaallahu ilaikum -semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad ?
Jawaban.
Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.
"Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : Tahanlah tanganmu (dari berperang). Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat". [An-Nisaa : 77]
Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.
Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah sesuatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.
Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan pengrusakan) ? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.
Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah ? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.
Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh pada saat negara Islam telah berdiri.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
Jumat, 31 Juli 2009
HUKUM NGEBOM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar