Syaikh ‘Abdul Karîm al-Khudair
di Post : Abu Usamah Sufyan Al Atsari Al bykazi
Seorang penanya meminta jawaban Anda terhadap saudara-saudara kita di Palestina, tentang apa kewajiban penguasa dan kaum muslimin terhadap peristiwa yang menimpa mereka? Penanya juga meminta nasehat dan arahan anda teradap ummat Islam. Wallôhul Musta’ân.Demi Allôh wahai saudara-saudaraku, kita tidak memiliki sesuatupun (yang lebih besar) melainkan mendoakan mereka, jadi qunut disyariatkan pada saat ini. Apabila qunut tidak disyariatkan pada situasi seperti hari ini, maka tidak ada situasi lain sama sekali (untuk melaksanakan qunut). Apa yang terjadi pada saat ini, tidak jauh berbeda dengan keadaan ketika tujuh puluh orang pembaca al-Qur`an dibunuh, sehingga Nabi ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm melakukan qunut selama sebulan dan mendoakan keburukan bagi kaum yang membunuh mereka. Kejadian yang terjadi saat ini serupa dengan yang terjadi di zaman Nabi ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm pada saat itu, maka wajib atas kita melakukan doa.
Adapun yang berkaitan dengan penguasa dan kewajiban mereka, pada hakikatnya masalah ini merupakan tanggung jawab khusus mereka. Memang, kekurangan ada di sana sini, kekurangan ada pada hampir semua aspek dan elemen, kaum muslimin secara umum memiliki kekurangan, para ulama kaum muslimin juga memiliki kekurangan, dan para penguasa kaum muslimain juga memiliki kekurangan. Akan tetapi, sesuatu yang manusia tidak sanggup melakukannya, ia tidak dibebani untuk mengerjakannya.
Karena itulah wajib bagi setiap orang untuk melihat kapasitas dirinya sendiri. Orang yang mampu untuk menolong selainnya maka hal ini wajib atasnya, sebagai bagian dari amar ma’ruf dan nahi mungkar serta dakwah diatas petunjuk, dan ini semua sebatas kemampuannya. Adapun sesuatu yang tidak mampu dilakukannya, maka Alloh tidak membebani seseorang kecuali sebatas yang disanggupinya. Yang wajib bagi kita semua adalah menyibukkan diri dengan berdoa
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku perkenankan” (QS Ghâfir : 60)
أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan” (QS an-Naml : 62)
Berdoa secara diam-diam, tidak diragukan memang lebih dekat kepada keikhlasan daripada berdoa secara umum. Akan tetapi, qunut di tengah musibah yang tengah melanda ini termasuk sunnah, menghidupkannya adalah bagian dari syariat, demikian juga dengan berpegang kepada nash-nash shahih tentang do’a-do’a yang disebutkan dan digunakan Nabi ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm di situasi seperti ini.
Telah tsabat (tetap) hadits-hadits yang shahih (valid) yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam mendoakan keburukan dan laknat bagi kaum yang telah menindas para wali Alloh :
اللهم قاتل الكفرة أهل الكتاب الذين يصدون عن دينك ويعادون أولياءك
“Ya Alloh, binasakanlah kaum kafir ahli kitab, yang menghalang-halangi dari agama-Mu dan memusuhi wali-wali-Mu”
Beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam juga mendoakan kaum muslimin yang teraniaya :
اللهم انج فلاناً وفلاناً وفلاناً
“Ya Alloh, selamatkanlah Fulan, Fulan dan Fulan.” Baik secara umum maupun khusus.
Pada intinya, kaum muslimin secara umum tidak memiliki kapasitas melainkan dengan berdoa (qunut), sedangkan perintah (untuk melakukan qunut) berada di tangan pemerintah. Memang, pemerintah memiliki kebijakan dan tindakan tersendiri. Namun yang perlu dicatat, mereka juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sangat besar di hadapan Alloh Jalla wa ‘Alâ kelak. Dan hanya Alloh-lah penolong kita.
Sumber : http://www.khudheir.com/ref/4024
Jumat, 01 Januari 2010
PERISTIWA GAZA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar