Bagian Ketiga
Fatwa Syaikh Ibnu Bâz seputar peledakan yang terjadi di Makkah tahun 1409 H
Mufti Saudi Arabia yang terdahulu, Syaikh ‘Abdul Azîz bin Bâz rahimahullâh, memberikan fatwa menyikapi kejadian tersebut dengan nash sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya alam Islam telah mengingkari apa yang terjadi di Makkah Al-Mukarromah berupa aksi peledakan pada sore kamis tanggal 7/2/1409 H, dan menganggapnya sebagai suatu pelanggaran yang sangat besar dan kemungkaran yang sangat keji, karena telah membuat takut para jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji di rumah Allah yang terhormat, mengacaukan keamanan dan telah melanggar kehormatan negeri harom (Makkah), serta telah menzholimi hamba-hamba Allah.
Sesungguhnya Allah telah memuliakan Negeri Harom (Makkah) sampai hari kiamat. Sebagaimana Allah telah memuliakan darah-darah kaum muslimin harta-harta mereka dan kehormatan-kehormatan mereka sampai hari kiamat. Dan Allah menjadikan pelanggaran terhadap kehormatan ini diantara kesalahan yang paling berat dan dosa yang paling besar dan Allah mengancam siapa saja yang melanggar sedikit saja dari hal tersebut dengan dimasukkannya ia kedalam siksaan yang amat pedih. Sebagaimana firman (Allah) Subhânahu,
“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj : 25).
Jika orang-orang yang hanya ingin melakukan Ilhad di negeri harom saja telah diancam dengan azab yang pedih walaupun ia belum melakukannya, maka bagaimana lagi dengan orang yang sudah melakukannya. Sungguh dosanya lebih besar dan lebih pantas untuk merasakan azab yang pedih.
Dan sungguh Ar-Rasul shollallâhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari bahaya berbuat kezholiman dalam hadits-hadits yang sangat banyak, diantaranya apa yang beliau jelaskan kepada umatnya pada peristiwa haji wadâ’ (haji perpisahan), dimana beliau ‘alaish sholâtu was salâm menyatakan,
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا, أَلآ هَلْ بَلَغْتُ ؟ فَقَالَ الصَّحَابَةُ : نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ, فَجَعَلَ يَرْفَعُ أُصْبُعَهُ إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُبُهَا إِلَى الْأَرْضِ وَيَقُوْلُ : اَللَّهُمَّ اشْهَدْ اَللَّهُمَّ اشْهَدْ
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah harom atas sesama kalian (untuk dilanggar) sebagaimana haramnya hari kalian ini (hari Idul adha 10 dzulhijah) pada bulan kalian ini (dzulhijah) pada negri kalian ini (Makkah). Hai! Apakah saya telah sampaikan kepada kalian? Maka para sahabat menjawab, “Kami bersaksi bahwa sesungguhnya engkau (ya Rasulullah) telah menyampaikan, menunaikan dan menasehati.” Maka beliaupun mengangkat jarinya ke langit kemudian beliau arahkan ke bumi lalu beliau bersabda, “Ya Allah saksikanlah.” [1]
Dan tindakan biadab dengan melakukan peledakan dekat rumah Allah yang terhormat adalah kekejian dan dosa yang sangat besar. Yang tentunya hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang melakukannya adalah orang-orang yang dendam terhadap Islam dan penganut-penganutnya, serta tidak senang kepada hamba-hamba Allah yang menunaikan ibadah haji di rumah Allah Al-Harom. Sungguh betapa besar kerugiannya dan betapa besar dosanya. Mudah-mudahan Allah mengembalikan/membalikan makarnya keatas lehernya dan membongkar aibnya di depan manusia. Dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepada kerajaan pelayan dua tanah suci untuk menangkap dan menegakkan hukum Allah atasnya. Sesungguhnya Allah Subhânahu wa Ta’âlâ Maha Mampu atas hal tersebut. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, keluarganya dan shahabatnya.[2]
[1] Hadits Abu Bakrah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 67, 105, 1741, 4406, 5550, 7078, 7447 dan Muslim no. 1679. Dan dikeluarkan pula oleh Al-Bukhâry no. 1739 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ. Serta dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 1742, 4403, 6043, 6785. Dan semakna dengannya hadits Jabir radhiyallâhu ‘anhumâ yang panjang riwayat Muslim no. 1218.
[2] Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/248.
(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-beberapa-peledakan-di-saudi-arabia-3.html)
Bagian Keempat
Fatwa-fatwa Seputar Peristiwa 11 September 2001 (1)
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Muhammad Âlu Syaikh
Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Âlu Syaikh sebagai Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia, ketua Hai’ah Kibâr Ulamâ` (lembaga ulama besar) dan ketua Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1422 H bertepatan tanggal 15 September 2001 M mengeluarkan fatwa yang dimuat oleh harian Ar-Riyadh dengan nash sebagai berikut :
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, وَبَعْدُ.
Melihat banyaknya pertanyaan dan permintaan penjelasan yang masuk kepada kami seputar apa yang terjadi di Amerika Serikat beberapa hari yang lalu dan bagaimana ajaran syari’at (Islam) mengenai hal tersebut, apakah Dinul Islam menetapkan tindakan-tindakan yang seperti ini atau tidak?
Maka saya berkata dengan meminta pertolongan kepada Allah Yang Maha Satu lagi Maha Perkasa : Sesungguhnya Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah memberikan anugrah kepada kita berupa agama Islam dan menjadikannya sebagai syari’at yang sempurna, universal, relevan untuk setiap waktu dan tempat, memperbaiki keadaan-keadaan individu dan kelompok, mengajak kepada perbaikan, istiqomah, keadilan, kebaikan, dan membuang kesyirikan, kejelekan, kezholiman, kesewenang-wenangan dan sifat ghodar (tidak menepati kesepakatan). Dan dari nikmat Allah yang paling besar kepada kita kaum muslimin yaitu Allah memberikan hidayah kepada kita dengan agama ini dan menjadikan kita sebagai para pengikut dan penolongnya. Maka seorang muslim yang mencerminkan syari’at Allah lagi mengikuti sunnah Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam yang mustaqim dengan sebenar-benar istiqomah di atas agama ini, dialah yang akan berhasil lagi selamat di dunia dan akhirat.
Ini …, dan apa yang terjadi di Amerika Serikat berupa kejadian yang sangat berbahaya yang menyebabkan melayangnya ribuan jiwa sungguh merupakan perbuatan yang tidak ditetapkan oleh syari’at Islam dan bukan merupakan bagian dari agama ini serta tidak sejalan dengan pokok-pokok syari’at. Alasan hal tersebut dari beberapa sisi :
Sisi yang pertama :
Sesungguhnya Allah Subhanâhu memerintahkan untuk berbuat adil, dan di atas keadilan itulah tegaknya langit dan bumi dan dengannyalah diutusnya para rasul serta diturunkannya kitab-kitab suci. Allah Subhanâhu berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S.An-Nahl : 90)
Dan (Allah) Subhanâhu berfirman :
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS. Al-Hadîd : 25).
Dan karena kesempurnaan keadilan Allah Subhânahu, Dia menetapkan bahwa tidaklah seorang jiwa menanggung dosa yang lain,
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’âm : 164, Al-Isrâ`: 15, Fâthir : 18, Az-Zumar : 7).
Sisi yang kedua :
Sesungguhnya Allah Subhanâhu telah mengharamkan kezholiman atas diri-Nya dan menjadikan hal tersebut diantara para hamba-Nya sebagai perkara yang diharamkan sebagaimana firman (Allah) Subhanâhu dalam hadits Qudsy :
يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظَّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezholiman atas diriKu dan Aku jadikan hal tersebut (kezholiman) di antara kalian sebagai sesuatu yang haram, maka janganlah kalian saling menzholimi.” (HR. Muslim)[1].
Dan hal ini berlaku umum untuk seluruh hamba Allah, yang muslim maupun selainnya, tidak boleh salah seorang dari mereka menzholimi yang lainnya dan berbuat melampaui batas terhadapnya walaupun ada permusuhan dan kebencian di antara mereka. Allah Subhanâhu berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mâ`idah : 8).
Maka permusuhan dan kebencian bukanlah suatu sebab yang disyari’atkan yang membolehkan perlakuan melampaui batas dan zholim.
Berdasarkan hal yang telah lalu, maka wajib untuk diketahui oleh seluruhnya, baik bangsa, pemerintah maupun rakyat, muslimin maupun selain muslimin, beberapa perkara,
Pertama : Sesungguhnya kejadian yang terjadi di Amerika Serikat dan apa-apa yang sejenis dengannya dalam bentuk “menabrakkan” pesawat-pesawat, membuat takut orang-orang yang aman atau membunuh jiwa tanpa hak, itu tidak lain hanyalah merupakan bentuk dari kezholiman, kesewenang-wenangan dan sikap melampaui batas yang tidak dibenarkan oleh syari’at Islam bahkan ia merupakan perkara yang diharamkan dalam syari’at Islam dan termasuk dosa besar.
Kedua : Sesungguhnya seorang muslim yang mengetahui ajaran-ajaran agamanya lagi beramal dengan kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya shollallahu ’alaihi wa âlihi wa sallam akan menjauhkan dirinya agar tidak terjerumus pada amalan-amalan yang seperti ini karena dengannya (dia akan) menghadapi kemurkaan Allah dan karena adanya rangkaian bahaya dan kerusakan dibelakangnya.
Ketiga : Sesungguhnya, kewajiban atas ulama umat Islam untuk menerangkan Al-Haq (kebenaran) dalam kejadian seperti ini dan menjelaskan kepada seluruh alam syari’at Allah dan bahwa sesungguhnya agama Islam tidak membenarkan perbuatan-perbuatan seperti ini selama-lamanya.
Keempat : Kepada seluruh media informasi dan siapapun yang berdiri dibelakangnya dari kalangan orang-orang yang menjatuhkan tuduhan kepada kaum muslimin dan berusaha menikam agama yang lurus ini dan mengaitkannya dengan apa-apa yang ia (Islam) lepas darinya, sebagai usaha untuk menyebarkan fitnah, mengaburkan nama Islam, meracuni hati dan mengobarkan kemarahan di dalam dada, wajib atasnya untuk berhenti dari kesewenang-wenangannya itu. Dan hendaknya dia tahu bahwa setiap orang yang munshif (orang yang adil di dalam menilai) lagi berakal, yang mengetahui ajaran-ajaran Islam tidak mungkin menyifatkan Islam dengan sifat-sifat ini dan tidak menjatuhkan padanya tuduhan-tuduhan yang seperti ini karena Islam di sepanjang sejarah tidak dikenal oleh ummat-ummat yang mengikuti agama ini lagi komitmen dengannya kecuali (sebagai agama) yang menjaga hak-hak dan tidak berlaku melampaui batas dan menzholimi.
Ini yang bisa dijelaskan, sebagai penjelasan akan kebenaran dan menghilangkan kesamaran dan saya memohon kepada Allah untuk memberi ilham kepada kita di atas petunjuk dan memberikan hidayah kepada kita ke jalan-jalan keselamatan dan memuliakan agama-Nya serta meninggikan kalimat-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pemberi lagi Maha Pemurah.
صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibâr Ulamâ`dan (ketua) Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, ’Abdul ’Azîz bin ’Abdillah bin Muhammad Âlu Syaikh.
[1] Dikeluarkan oleh Muslim no. 2577 dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu ‘anhu. –pen.
Sabtu, 03 Oktober 2009
Fatwa Syaikh Ibnu Bâz
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar