Mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, baik kepada pribadi-pribadi, kepada jama’ah-jama’ah maupun kepada pemerintah. Bahkan mereka menghukumi sesuai dengan hawa nafsunya, padahal mereka mendengung-dengungkan Hakimiyatullah, sedangkan mereka adalah orang yang paling membangkang terhadap Hakimiyatullah. Saya melihat bahwasanya mereka lebih ekstrim dari Murji’ah[1] dalam menyikapi ahli bid’ah dan kesesatan. Bagaimanapun banyaknya manusia yang terbenam dalam bid’ah-bid’ah yang besar, mereka tidak menganggapnya sebagai kemungkaran dan mereka juga tidak memandang bahwa hal ini mempunyai sangkut paut dengan Al-Wala’ wal Bara’ (cinta dan benci karena AllahFATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 3)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
بسم الله الرحمن الرحيم
Mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, baik kepada pribadi-pribadi, kepada jama’ah-jama’ah maupun kepada pemerintah. Bahkan mereka menghukumi sesuai dengan hawa nafsunya, padahal mereka mendengung-dengungkan Hakimiyatullah, sedangkan mereka adalah orang yang paling membangkang terhadap Hakimiyatullah. Saya melihat bahwasanya mereka lebih ekstrim dari Murji’ah[1] dalam menyikapi ahli bid’ah dan kesesatan. Bagaimanapun banyaknya manusia yang terbenam dalam bid’ah-bid’ah yang besar, mereka tidak menganggapnya sebagai kemungkaran dan mereka juga tidak memandang bahwa hal ini mempunyai sangkut paut dengan Al-Wala’ wal Bara’ (cinta dan benci karena Allah). Wal’iyadzubillah. Maka mereka akan berwala’ (loyalitas dan cinta) kepada orang-orang yang telah kami sebutkan seperti : Sayyid Quthb, Hasan Al-Banna, Al-Maududy, At-Tilmisany, Al-Ghozaly, As-Siba’i, Sayyid Hawwa’, Fathi Yakan, Muhammad Surur Zainul Abidin dan selainnya dari para Imam kesesatan dan para pemimpin fitnah. Mereka berwala’ kepadanya dan menganggapnya sebagai para imam dan bahwa mereka adalah para mujaddid (pembaharu) dan mereka adalah para da’i Islam dan mereka adalah syuhada dan mereka…. dan mereka…. dan demikian seterusnya. Dan demi Allah, ini adalah irja’ ekstrim yang sesungguhnya, sebab ini merupakan kemungkaran yang tidak dianggap sebagai kesesatan. Dimanakah peperangan terhadap irja’ sementara mereka berada beberapa derajat dibawah Murji’ah ekstrim ? Pahamilah ini !!!
Al-Quthbiyyun lebih ekstrim dalam irja’ daripada Murji’ah ekstrim dan di sisi lain mereka sangat ekstrim dalam khuruj (keluar dari ketaatan terhadap pemerintah) dan berkata dengan perkataan-perkataan khawarij[2]. Mereka adalah orang yang paling ekstrim dalam madzhab khawarij. Maka karena kejahilan dan kesesatannya, mereka mencampur adukkan dua kesesatan dari kesesatan-kesesatan yang paling buruk yaitu irja’ yang ekstrim dan khawarij yang ekstrim sehingga mereka keluar (karena hawa nafsu mereka) dari manhaj dan orang-orang yang memuliakan manhaj ini yaitu pemerintah negeri ini (Arab Saudi-pent). Mereka adalah murji’ah di hadapan kelompok-kelompok yang memerangi manhaj tauhid dan manhaj As-Salaf Ash-Sholeh karena mereka tidak menentang kelompok-kelompok tersebut padahal mereka punya kesesatan dari dahulu dan sekarang yang tidaklah ada yang mengetahuinya (seluruhnya) kecuali Allah. Ini adalah irja’ yang paling hina dan berada pada derajat irja’ yang terendah dan pada saat yang sama mereka juga memerangi manhaj Salafy serta orang-orang yang menyambut manhaj salaf tersebut dari kalangan pemerintah dan da’i-da’inya.
Dan termasuk kesalahan orang ini (Zaitun) bahwasanya dia mengkritik pemerintah di mimbar-mimbar bebas. Ini adalah jalannya khawarij karena dia menggerakkan massa melalui mimbar-mimbar, membawa kepada revolusi, pertumpahan darah, dan banyaknya kerusakan yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Dan Salaf yang mengetahui Manhaj Salaf yang sesungguhnya akan melarang dari perkara ini. Dan Rasul Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahakan untuk bersabar terhadap pemerintah sepanjang mereka melaksanakan sholat sampai kalian melihat kekafiran yang nyata dan jelas. Janganlah engkau menggerakkan massa. Jika kamu mempunyai kemampuan dan jalan untuk melepaskan diri dari pemerintah yang kafir dan kamu mempunyai kemampuan untuk menyelamatkan Islam dan kaum muslimin dari fitnah dan kerusakan-kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan yang menghapuskannya (kalau ada-pent), maka jika kamu mempunyai jaminan-jaminan seperti ini maka tidak apa-apa. Akan tetapi jika kalian tidak mempunyai hal tersebut maka wajib bagi kamu untuk diam, wajib bagi kamu untuk bersabar dalam rangka menjaga Islam dan memelihara kamu muslimin dalam agama, kehormatan, harta benda dan darahnya.
Perkataan Zaitun : “Bahwasanya ruju’ (kembali) kepada pemahaman Salaf adalah ketika kita tidak tahu bagaimana beramal dengan Kitab dan Sunnah”
Jawaban Syaikh : “Kamu (Zaitun) adalah ajam (bukan Arab), kamu tidak mengerti Kitab dan Sunnah, maka wajib bagi kamu dan selain kamu dari orang-orang Arab yang ada untuk mengakui pemahaman Salaf dan mengambilnya dalam masalah ‘aqidah, ibadah, halal dan haram, serta janganlah orang sepertimu bersandar pada pemahamannya, karena sesungguhnya dari pemaparanmu dengan ucapan ini dan perlakuanmu kepada Salafiyah dan selain kamu menunjukkan bahwa kamu tidak memahami perkataan orang apalagi Kalamullah dan Kalam Rasul. Wajib baginya dan orang-orang yang semisalnya untuk berhenti pada batas-batasnya dan dia tidak menundukkan dirinya pada kedudukan dan sebagai sentral melampaui apa yang pantas baginya dalam beberapa fase. Maka wajib baginya untuk tawadhu’ dan beradab serta mempelajari apa yang telah ditetapkan oleh Salaf dalam ‘aqidah dan ibadah serta berpegang teguh dengannya.
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisaa : 115)
Dan kadang-kadang seseorang memahami dengan pemahaman Jahmiyah, dengan pemahaman Rafidhoh, dengan pemahaman Khawarij pada Kitab dan Sunnah. Dan Rafidhoh telah keluar dari pemahaman Kitab dan Sunnah dan mereka itu adalah orang-orang yang menyesatkan, sebagaimana dirimu (Zaitun-pent). Dan mereka menyesatkan tatkala mereka menyelisihi pemahaman salaf. Maka wajib bagi kamu untuk mengambil petunjuk dari para ulama Salaf dan mengambil petunjuk dari para Khulafa’ Rosyidin dan untuk mengikuti jalannya orang-orang mukmin dan tinggalkanlah ghurur (kebanggaan yang menipu diri).
Kemudian Syaikh menjawab pertanyaan-pertanyaan yang khusus berkaitan dengan hukum dari orang yang menyebarkan perkataan-perkataan diatas :
Pertanyaan : “Apakah orang ini (Zaitun-pent) telah keluar dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”
Jawaban Syaikh : “Ya, dia tidaklah termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dia termasuk ahli kesesatan dan termasuk da’i-da’i fitnah”.
Pertanyaan : “Dan apa nasehat antum kepada orang ini (Zaitun-pent) ?”
Jawaban Syaikh : “Wajib baginya untuk mengumumkan taubat dan ruju’ (kembali) kepada manhaj Salaf dan untuk ihtiram (menghargai/menghormati) terhadap manhaj Salafy dan Ihtiram terhadap ‘ulama manhaj ini dan untuk mengumumkan pendiriannya tentang firqoh-firqoh yang sesat seperti; Tabligh (Jama’ah Tabligh), Ikhwan (Ikhwanul Muslimin) dengan berbagai macam bagian-bagiannya dan wajib bagi dia untuk mengumumkan pendiriannya terhadap mereka dan hendaknya pendiriannya adalah pendirian Salafy, bukan pendirian Quthbiyah yang sesat. Apabila dia tidak berhenti dan tidak mengambil petunjuk Salaf pada pemahaman mereka dengan cara komitmen terhadap mereka dan jika dia tidak ihtiram (menghargai/menghormati) terhadap ‘ulamanya dan tidak ihtiram terhadap manhaj mereka dan dia berwala’ kepada jama’ah-jama’ah ini dan membelanya serta memusuhi manhaj Salaf dan pengikutnya, maka dia termasuk ahli dholal (ahli kesesatan) dan wajib untuk mentahdzir (memperingatkan ummat) darinya, kecuali jika dia bertaubat kepada Allah dan ruju’ (kembali).
Wasallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shohbihi wasallam.
Keterangan :
[1] Al Murji`ah adalah isim fa’il (dalam bahasa Arab) dari kata "arja`a" yang bermakna "akhara" (mengakhirkan). Orang-orang yang dicap berpemahaman Murji`ah titik tolak pemikirannya adalah melebihkan perhatiannya terhadap dalil-dalil yang berisikan harapan (roja`) hingga pada akhirnya seolah-olah menganggap tidak ada dalil-dalil yang memuat ancaman (wa’iid).
Selain daripada itu, mereka yang dicap sebagai Murji’ah adalah karena prinsipnya yang aneh dan nyeleneh, dimana mereka mengakhirkan amalan dari definisi iman, artinya bahwa amalan tidak ada sangkut pautnya dengan keimanan, iman adalah pengakuan dalam hati saja. Walhasil, para pelaku dosa besar seperti pezina, pencuri, pemabuk, perampok, menurut mereka, tidak berhak untuk masuk neraka baik untuk selama-lamanya ataupun sementara waktu, semua kemaksiatannya besar atau kecil tidak akan membahayakan iman, selama tidak sampai kepada kekufuran, yang taat dan maksiat; keimanan mereka sama, wal ‘iyadzubillah.
[2] Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, madzhab mereka (khawarij) adalah tidak berpegang dengan Ahlussunnah wal Jamaah, tidak mentaati pemimpin (pemerintah kaum muslimin, pen), berkeyakinan bahwa memberontak terhadap pemerintah dan memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin merupakan bagian dari agama. Hal ini menyelisihi apa yang diwasiatkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam agar senantiasa mentaati pemerintah (dalam hal yang ma’ruf/ yang tidak bertentangan dengan syariat), dan menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya:
“Taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kalian.” (An-Nisa: 59)
Allah dan Nabi-Nya Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikan ketaatan kepada pemimpin sebagai bagian dari agama… Mereka (Khawarij) menyatakan bahwa pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) telah kafir, tidak diampuni dosa-dosanya, kekal di neraka. Dan ini bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam Kitabullah (Al Qur’an). (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31-33)
Sumber : Fatwa Imam Jarh wat Ta’dil, Syaikh Robi’ bin Hady Al-Madkhaly (hafidzhahullah) tentang Kesesatan Jama’ah/Yayasan Wahdah Islamiyah, Penerbit : Ma’had As-Sunnah Makassar (2002). Fatwa ini direkam di rumah beliau di Makkah Al-Mukarramah -semoga Allah menjaganya- pada hari Jum’at, tanggal 23 Ramadhan 1420 H / 31 Desember 1999 dan diterjemahkan dari kaset berbahasa Arab oleh pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar.
Selasa, 22 Desember 2009
FATWA SESAT WAHDAH ISLAMIYYAH <3>
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar