FATWA SEPUTAR SHOLAT ‘IED Bag.1
Senin, 18-Desember-2006, Penulis: SYAIKH AL ‘ALLAMAH MUHAMMAD BIN SHOLEH AL - ’UTSAIMIN
Soal : Apa yang disunnahkan sebelum seseorang pergi untuk sholat idul fitri dan idul adha?
Jawab : Disunnahkan pada idul fitri untuk makan kurma dengan jumlah ganjil sebelum seseorang pergi kelapangan untuk sholat idul fitri. Adapun idhul adha, disunnahkan bagi yang berkurban untuk makan sebagian daging korban yang disembelihnya setelah sholat.
Berkaitan dengan mandi, sebagian ulama mengatakan hukumnya adalah sesuatu hal yang di cintai, demikian juga berpakaian dengan pakaian yang paling bagus.
Jika seseorang mencukupkan diri dengan wudhu dan memakai pakaian biasa pada sholat ied maka boleh.
Sumber : Bulletin Al Atsary Edisi 1/Dzulhijjah/1426H , Diterjemahkan dari “Fatawa wa rosaail Ibnu ‘Utsaimin” Oleh Al-Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid
Jumat, 11 September 2009
FATWA SEPUTAR SHOLAT ‘IED
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar