يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Jumat, 21 Agustus 2009

SOAL JAWAB

ukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian I
Kamis, 21-September-2006, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal 1 : Perkara apa yang seyogyanya dikerjakan dan wajib bagi seorang yang menjalankan puasa Romadlon ?

Jawab : Seyogyanya bagi seorang yang menjalankan puasa Romadlon untuk memperbanyak amalan ketaatan dan menjauhi seluruh perkara yang dilarang. Wajib baginya memelihara perkara-perkara yang diwajibkan dan menjauhkan dirinya dari perkara yang diharamkan. Menjalankan sholat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah bersama kaum muslimin di masjid. Meninggalkan kedustaan, ghibah, penipuan dan amal riba serta seluruh perkataan dan perbuatan yang diharamkan. (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Soal 2 : Apa hukum bagi seorang yang menjalankan puasa Romadlon akan tetapi dia tidur di sepanjang siang ? Seseorang yang tidur dan bangun hanya untuk menjalankan perkara yang difardlukan kemudian tidur kembali ?

Jawab : Ada dua keadaan dalam soal ini :
1.Seseorang yang tidur di sepanjang siang pada bulan Romadlon dalam keadaan dia berpuasa, yang demikian tidak diragukan lagi bahwa dia telah berbuat kejahatan pada dirinya sendiri dan berbuat maksiat kepada Alloh dengan meninggalkan sholat tepat pada waktunya. Apabila dia termasuk ahlul jamaah (orang yang diwajibkan untuk menjalankan sholat berjamaah dimasjid) maka dirinya telah meninggalkan jamaah dan itu adalah haram. Wajib baginya bertaubat kepada Alloh dan menjalankan sholat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah di masjid.
2.Seseorang yang tidur pada bulan Romadlon dan bangun hanya untuk menjalankan sholat yang difardlukan tepat pada waktunya dengan berjamaah, yang demikian tidak berdosa akan tetapi dia telah terluput dari amal kebaikan yang banyak. Seyogyanya orang yang berpuasa menyibukkan dirinya dengan sholat, dzikir, doa dan membaca Al-Quran sehingga terkumpul dalam puasanya ibadah-ibadah yang lainnya. Sesungguhnya orang yang berpuasa apabila dia mengembalikan dirinya untuk mengerjakan dan memelihara amalan ibadah maka amal-amal ibadah tersebut akan mudah dia jalankan. Sebaliknya apabila dia mengembalikan dirinya dalam kemalasan, kelemahan dan keadaan yang sulit maka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan sulit dan malas untuk menjalankan amalan ibadah. Saya nasehatkan agar memelihara amalan ibadah pada bulan Romadlon, pasti Alloh akan memudahkan amalan kita. (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )


Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Soal 3 : Seseorang yang bekerja sebagai sopir angkutan luar kota pada bulan Romadlon, apakah dia dihukumi sebagai seorang yang bersafar (bepergian) ? Dan bagaimana dengan amalannya?

Jawab : Na'am, dia dihukumi sebagai seorang yang bersafar (bepergian). Berlaku baginya hukum sholat Qoshor, jama' dan berbuka puasa. Apabila dikatakan: "Kapan mereka berpuasa dan beramal secara rutin?"
Kami katakan : "Mereka berpuasa pada hari-hari yang mudah untuk menjalankannya". Adapun sopir dalam kota tidak berlaku atasnya hukum safar dan wajib untuk menjalankan puasa. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )


Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Soal 4 : Rosululloh bersabda (yang artinya) : "Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam amalan sahur itu terdapat barokah", apa yang dimaksud dengan barokah sahur ?

Jawab : Yang dimaksud dengan barokah sahur adalah:
a.Barokah syar'iyyah, yaitu mendapatkan barokah dengan mencontoh dan mengikuti Rosululloh .
b. Barokah badaniyyah, yaitu mendapatkan barokah kekuatan badan disaat kita menjalankan puasa pada siang hari. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Soal 5 : Berlebih-lebihan dalam mempersiapkan makanan untuk berbuka puasa, apakah bisa mengurangi pahala puasa ?

Jawab : Tidak mengurangi pahala puasa seseorang. Perbuatan haram semacam ini apabila dikerjakan seseorang setelah selesai menjalankan puasa, tidak akan mengurangi pahala puasanya. Akan tetapi termasuk perbuatan haram yang dikatakan oleh Alloh dalam Al-Qur'an (yang artinya):
"Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan (melampau batas). Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang berlebih-lebihan" (Q.S. Al-A'raf: 31). Berlebih-lebihan (melampau batas) adalah perkara yang dilarang. Apabila kalian mempunyai keutamaan dan kelebihan rizki maka infaqkanlah, karena yang demikian lebih utama. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )


Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Soal 6 : Sebagian pemuda yang mudah-mudahan mereka diberi petunjuk oleh Alloh, mereka malas menjalankan sholat pada bulan Romadlon dan amalan lainnya. Akan tetapi mereka memelihara dan menjalankan puasa Romadlon meskipun mereka menahan lapar dan dahaga. Apa nasehat Syaikh kepada mereka dan bagaimana hukum puasa yang mereka jalankan ?

Jawab : Aku nasehatkan kepada mereka untuk memikirkan keadaannya dan memperhatikan bahwa sesungguhnya sholat termasuk rukun Islam yang paling tinggi kedudukannya setelah syahadatain. Apabila mereka meninggalkan sholat karena meremehkan dan malas menjalankannya, maka pendapat yang kuat dan rajih berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dari perbedaan para ulama' , mereka dihukumi telah keluar dari agama Islam (kafir) dan telah murtad. Meninggalkan sholat bukan suatu perkara yang remeh, orang yang telah kafir dan murtad tidak akan diterima puasa, shodaqoh dan amalan-amalan yang lainnya.
Dalilnya adalah firman Alloh (yang artinya) : "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan" (Q.S. At-Taubah : 54). Dalam ayat ini Alloh menerangkan bahwa nafkah-nafkah mereka yang memberikan manfa'at kepada sesama tertolak dan tidak diterima karena disebabkan kekafiran mereka.
Mereka yang menjalankan puasa tetapi tidak melaksanakan sholat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima selama kita mengikuti pendapat yang kuat berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menghukumi mereka telah kafir dan murtad. Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Alloh dan memelihara sholat tepat pada waktunya dengan berjama'ah bersama kaum muslimin.
Saya memberi jaminan kepada mereka dengan kekuatan dari Alloh, apabila mereka menjalankan yang demikian, pasti mereka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan kuat azamnya untuk beramal dibulan Romadlon dan diluar bulan Romadlon, demikian juga dalam memelihara sholat tepat pada waktunya dengan berjama'ah bersama kaum muslimin. Karena sesungguhnya orang yang kembali kepada Alloh dengan taubat Nashuha (taubat yang benar dengan menjalankan syarat-syaratnya), dia akan mendapatkan dirinya lebih baik dari keadaan sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh di dalam Al-Qur'an tentang keadaan Nabi Adam setelah melanggar perintah Alloh untuk tidak memakan salah satu tanaman di surga. Alloh berfirman (yang artinya) :"Kemudian Robbnya memilihnya (mensucikannya untuk kenabian dan dekat dekat dengan-Nya), maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk" (Q.S. Thoha : 122). (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Soal 7 : Apabila seorang yang berpuasa bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu siang di bulan Romadlon apakah membatalkan puasa ? Dan apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah ?

Jawab : Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya, dan wajib baginya untuk mandi janabah. Misalnya, kalau ada seseorang bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu setelah sholat fajar/subuh dan menunda mandi janabah sampai masuk waktu sholat dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa. Seorang suami/istri yang berjima' pada malam bulan Romadlon dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rosululloh pernah berjima' dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa. Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu sholat isya') maka boleh baginya menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau sholat sampai terbitnya matahari.
Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya. (Syaikh bin Baaz).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar