Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?Hukum Memperingati Tahun Baru Islam
Dikirim oleh webmaster, Jum'at 04 Desember 2009, kategori Aqidah
Penulis: Redaksi Assalafy.org
.: :.
بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM MEMPERINGATI
TAHUN BARU ISLAM
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.
ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.
كتبه محمد بن صالح العثيمين
24/1/1418 هـ
Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Ditulis oleh :
Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn
24 - 1 - 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
Para pembaca sekalian,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :
- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Selengkapnya...
Jumat, 04 Desember 2009
MERAYAKAN TAHUN BARU ISLAM
BAHAYA DUKUN !!
Sungguh suatu hal yang tidak bisa dipungkiri pada saat ini perdukunan dan sihir makin tumbuh subur dan berkembang pesat bagaikan jamur dimusim hujan tanpa kendali dari pihak manapun. Kita bisa melihat iklan – iklannya baik di media cetak ataupun elektronik semakin terang – terangan mempropagandakan pertunjukan sihir dan perdukunan bahkan berani dipertontonkan dihadapan masyarakat. Bahaya Perdukunan
Senin, 23-November-2009, Penulis: Abu Rifqy
Sungguh suatu hal yang tidak bisa dipungkiri pada saat ini perdukunan dan sihir makin tumbuh subur dan berkembang pesat bagaikan jamur dimusim hujan tanpa kendali dari pihak manapun. Kita bisa melihat iklan – iklannya baik di media cetak ataupun elektronik semakin terang – terangan mempropagandakan pertunjukan sihir dan perdukunan bahkan berani dipertontonkan dihadapan masyarakat.
Muncul juga brosur, buku dan majalah – majalahnya yang mengkampanyekan pratek perdukunan dan sihir, mereka memanfaatkan era kebebasan ini sebagai pemuas hawa nafsunya guna memperoleh keuntungan duniawi tanpa memperhatikan efek negatifnya terhadap ummat .
Ironisnya, propaganda mereka ini makin laris manis dan disambut dengan gegap gempita oleh ummat yang mayoritas beragama islam. Banyak diantara mereka yang melakukan pengobatan terhadap penyakit dideritannya, meminta dicarikan jodoh dan yang lainnya kepada dukun atau para normal . Mengapa hal ini dapat terjadi di tengah ummat dan para penguasa yang mayoritasnya mereka beragama Islam? makin parahkah aqidah ummat ini ? dimanakah kalian wahai kaum muslimin ?
Akhir –akhir ini banyak tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib / dokter dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak tersebar diberbagai negri, orang – orang awam yang tidak mengerti sudah banyak yang menjadi korban pemerasan mereka . Maka sebagai nasehat kepada kaum muslimin kami ingin menjelaskan tentang betapa besarnya bahaya sihir dan perdukunan terhadap islam dan kaum muslimin disebabkan adanya ketergantungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala serta bertolak belakang dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulnya .
Dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala kami katakan bahwa berobat diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama, maka hendaklah seorang muslimin didalam berobat berusaha untuk mendatangi dokter yang ahli, baik berkaitan penyakit dalam maupun penyakit luar untuk diperiksa kemudian diobati esuai dengan obat –obat yang dibolehkan oleh syariat sebagaimana yang dikenal dalam kedokteran, oleh sebab itu haram bagi seorang muslim untuk berobat dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala , karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikan kesembuhan dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ;
ما أنزل االله من داء الآ أنزل له شفاء ( رواه البخاري )
Artinya ; Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Allah menurunkan obat baginya. ( HR .Muslim )
Dan didalam riwayat yang lainnya Beliaupun barsabda ;
لكلّ داء دواء ( رواه مسلم )
Artinya ; Setiap penyakit itu ada obatnya. ( HR. Muslim )
Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun – dukun yang mengklaim dirinya mengetahui yang ghaib untuk mengetahui penyakit yang dideritanya dan tidak diboleh pula mempercayainya atau membenarkan apa yang mereka katakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya ;
من أتى عرّافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين يوما (رواه مسلم )
Artinya ; Barangsiapa mendatangi tukang ramal kemudian menanyakan kepadanya tentang sesuatu maka tidaklah akan diterima baginya sholatnya selama empat puluh hari . ( HR . Muslim )
Kemudian dalam riwayat yang lain beliaupun bersabda ;
من أتى كاهنا فصدّقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد ( رواه أبو داود )
Artinya ; Barangsiapa yang mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dia katakan maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang ditutunkan terhadap Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam .
Hadits –hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam diatas terdapat larangan untuk mendatangi, bertanya apalagi untuk membenarkan terhadap apa yang mereka katakan karena perkara ini mengandung kemungkaran dan bahaya yang besar. Juga akan berakibat negatif yang sangat besar pula karena mereka orang yang melakukan kedustaan dan dosa .
Hadits – hadits diatas pula membutuhkan kekufuran para dukun karena mereka mengakui mengetahui perkara yang ghaib. Dan sesungguhnya mereka tidak akan sampai kepada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti,tunduk,taat serta menyembah kepada jin . maka perkara ini merupakan perbuatan kekufuran dan syirik kepada AllahSubhanahu wa Ta'ala , maka orang yang membenarkan mereka atas pengakuannya mengetahui perkara yang ghaib dan meyakininya maka hukumnya sama dengan mereka . Dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri dari mereka. Maka setiap muslim tidak boleh baginya untuk percaya terhadap apa yang mereka perbuat walaupun dengan bentuk pratek pengobatan sekalipun semisal tulisan – tulisan, jimat – jimat yang mereka buat ataupun menuangkan cairan berisi rajah – rajah dan yang lainnya, semua ini adalah pratek – pratek perdukunan dan penipuan terhadap manusia . Maka barangsiapa yang rela menerima pratek – prateknya sesunguhnya dia telah mendukung mereka dalam perbuatan kebatilan dan kekufuran .
Demikianlah bahaya kekufuran dan kesesatan yang diakibatkan oleh sihir dan perdukunan. Maka hendaklah kaum muslimin menyadari akan bahaya ini dengan berusaha untuk menjauhinya dan tidak mendatangi praktek – praktek yang diadakan mereka para normal, dukun – dukun dan tukang sihir apapun bentuknya yang mereka adakan . Apakah dalam bentuk pengobatan atau yang lainnya ,karena mendatangi mereka akan mengakibatkan terjerumusnya seeorang kepada kehancuran dan kebinasaan.
Wallahu A`lam Bish Showaab.
Selengkapnya...
HUKUM SELAMAT NATAL?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?Ucapan Selamat Natal
Sabtu, 11 Juni 2005 07:25:06 WIB
UCAPAN SELAMAT NATAL
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban
"Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram, hukum ini telah disepakati. Sebagaimana kutipan dari Ibnul Qayyim dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, yang mana beliau menyebutkan, Adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, disepakati hukumnya haram. misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, 'Hari yang diberkahi bagimu' atau 'Selamat merayakan hari raya ini' dan sebagainya. Yang demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang tidak mantap agamanya terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid'ah atau kekufuran, berarti ia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.' Demikian ungkapan beliau.
Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar sehubungan dengan hari raya agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena dalam hal ini terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka walaupun tidak rela hal itu pada dirinya sendiri. Kendati demikian, seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut atau lainnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak meridhainya, sebagaimana firmanNya.
"Artinya : Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." [Az-Zumar: 7]
Dalam ayat lain disebutkan,
“Artinya : Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu " [Al-Ma'idah : 3]
.
Maka, mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, baik itu ikut serta dalam pelaksanaannya maupun tidak.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari raya itu tidak diridhai Allah Swt, baik itu merupakan bid'ah atau memang ditetapkan dalam agama mereka. Namun sesungguhnya itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam, yaitu ketika Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua makhluk, Allah telah berfirman,
"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. " [Ali Imran : 85)]
Haram hukumnya seorang muslim membalas ucapan selamat dari mereka, karena ini lebih besar dari mengucapkan selamat kepada mereka, karena berarti ikut serta dalam perayaan mereka.
Juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyamai kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagikan gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja dan sebagainya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, "Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal yang sebenarnya mereka dalam kebatilan, bahkan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukan kaum lemah." Demikian ucapan beliau.
Barangsiapa melakukan di antara hal-hal tadi, maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar basa-basi atau karena mencintai, karena malu atau sebab lainnya, karena ini merupakan penyepelean terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama mereka.
Hanya kepada Allah-lah kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, menganugerahi mereka keteguhan dan memenangkan mereka terhadap para musuh. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.
[Al-Majmu' Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq
Selengkapnya...
KIAMAT 2012 ?? {1}
Kiamat 2012 mengguncang dunia, demikian headline di beberapa media massa akhir-akhir ini, ternyata isi beritanya tentang sambutan gegap gempita dari masyarakat dunia terhadap sebuah film yang bercerita tentang terjadinya kiamat pada tahun 2012 . Film ini diangkat dari ramalan bangsa Maya kuno paganis yang berasal dari Meksiko, bahwa “kiamat” yang dimaksud akan terjadi pada 21 Desember 2012.
Kiamat 2012 Mengguncang Aqidah (1)
Kamis, 26-November-2009, Penulis: Al Ustadz Sofyan Chalid Bin Idham Ruray
Kiamat 2012 mengguncang dunia, demikian headline di beberapa media massa akhir-akhir ini, ternyata isi beritanya tentang sambutan gegap gempita dari masyarakat dunia terhadap sebuah film yang bercerita tentang terjadinya kiamat pada tahun 2012 . Film ini diangkat dari ramalan bangsa Maya kuno paganis yang berasal dari Meksiko, bahwa “kiamat” yang dimaksud akan terjadi pada 21 Desember 2012.
Berbicara tentang ramalan kiamat sebenarnya bukan hal baru, banyak sekali paranormal dan tukang ramal sejak dulu telah menyesatkan masyarakat dengan ramalan waktu terjadinya kiamat, namun satu yang pasti: semua ramalan tersebut tidak pernah terbukti sama sekali. Anehnya masih banyak juga yang mau percaya, bahkan rela merogoh kocek hanya demi menonton film tersebut.
Meski kami tahu, alhamdulillah kaum muslimin pada umumnya tidak mudah terpengaruh untuk percaya dengan ramalan-ramalan tersebut, bahkan ada seorang muslim yang sangat awam mengatakan, “kiamat di tangan Allah bukan di tangan orang-orang Hollywood”.
Akan tetapi kewajiban kita sebagai muslim untuk saling menasihati, mengingatkan saudara-saudara kita, ternyata ada bahaya besar di balik film tersebut, yaitu bahaya atas aqidah seorang muslim.
Ilmu ghaib hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala
Apa yang akan terjadi di masa depan temasuk perkara ghaib, tidak ada yang memiliki ilmunya, baik malaikat, manusia maupun jin, kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah salah satu pokok keimanan yang harus diyakini oleh setiap hamba.
Maka termasuk kesyirikan:
1. Apabila seorang mengaku mengetahui ilmu ghaib,
2. Apabila seorang mempercayai ada selain Allah yang mengetahui ilmu ghaib.
Karena pengetahuan tentang ilmu ghaib merupakan kekhususan bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala dalam banyak ayat, diantaranya:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala” Dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya melainkan Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan dan tidak sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahui, dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (lauhul mahfudz)” (QS. Al-An`am: 59)
Hukum mempercayai ramalan
Kewajiban setiap hamba untuk mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang mengetahui ilmu ghaib. Oleh karenanya, barangsiapa yang mempercayai ramalan dukun, paranormal, tukang ramal ataupun ramalan bintang tentang masa depan berarti dia telah menyekutukan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang mendatangi paranormal lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam-.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhib no. 3047)
Bahkan sekedar bertanya tanpa membenarkan atau mempercayai ucapan paranormal tersebut mengakibatkan tertolaknya sholat seseorang selama 40 hari, tanpa menggugurkan kewajiban sholat darinya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi paranormal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim no. 5957)
Dan termasuk dalam hal ini apabila seorang membaca ramalan-ramalan bintang (zodiak), feng shui, primbon dan semisalnya yang biasa tersebar di media massa dan ia mempercayainya maka itu adalah kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Jika sekedar membacanya tanpa meyakininya maka termasuk dosa besar (lihat At-Tamhid Li Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Sholih Alusy Syaikh hafizhahullah, hlm. 489-490).
Kapan terjadi kiamat termasuk ilmu ghaib, hanya Allah Tabaraka wa Ta’ala yang memiliki ilmunya
Tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan tentang waktu terjadinya kiamat adalah termasuk perkara ghaib, hanya Allah Ta’ala saja yang tahu kapan terjadinya kiamat, tidak ditampakkan kepada makhluk-Nya karena suatu hikmah. Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا
“Mereka bertanya kepadamu tentang (kapan datangnya) hari kiamat. Katakanlah, “Sesungguhnya pengetahuan tentang kapan datangnya hari kiamat itu hanyalah di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (wahai Muhammad) boleh jadi hari kiamat itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Rabbku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan secara tiba-tiba.” Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.” (QS Al-A’raf: 187)
Bahkan malaikat yang paling mulia sekalipun, yaitu Jibril ‘alaihissalam dan Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam juga tidak mengetahui kapan terjadinya kiamat.
Sehingga ketika Jibril ‘alaihissalam datang dalam bentuk seorang laki-laki dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya kiamat”, sebuah pertanyaan untuk mengajarkan kepada para sahabat bahwa tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya kiamat kecuali Allah ‘Azza wa Jalla, maka dijawab oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidaklah orang yang ditanya lebih tahu dari yang bertanya.” (sebagaimana dalam hadits yang panjang, yang dikenal dengan istilah hadits Jibril, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim, lihat hadits Arba’in ke-2).
----------
1.Demikian opini umum yang tersebar di tengah masyarakat dan media massa, terlepas dari benar tidaknya film tersebut bercerita tentang kiamat atau sekedar bencana alam. Sampai-sampai salah seorang paranormal terkenal di negeri ini sok mengatakan, “paranormal tidak bisa menembus tahun 2013”.
Maka untuk meluruskan kesalah pahaman sebagian saudara kami tentang tulisan ini maka kami tegaskan bahwa artikel ini bukan sebagai “resensi” ataupun “bantahan ilmiah” terhadap film tersebut, melainkan untuk meluruskan aqidah kaum muslimin (yaitu kesyirikan ramal-meramal) dan menutup celah penyimpangannya. Adapun tentang film itu sendiri sudah dimaklumi kalau berisi gambar bernyawa, menampakkan aurat, membuang-buang harta dan waktu dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, sebagaimana film-film yang lain.
Selengkapnya...
KIAMAT 2012 ?? {2}
Kiamat 2012 Mengguncang Aqidah (2)
Kamis, 26-November-2009, Penulis: Al Ustadz Sofyan Chalid Bin Idham Ruray
Bentuk Kekafiran dari sisi lain: Mendustakan hadits-hadits tentang tanda-tanda kiamat
Termasuk bagian dari rukun iman yang kelima, yaitu beriman dengan hari kiamat adalah mengimani terjadinya tanda-tanda kiamat. Hal tersebut telah dijelaskan dalam banyak ayat dan hadits yang shahih, bahkan sebagiannya mutawatir. Diantaranya dalam hadits Abu Sarihah Hudzaifah bin Asid al-Ghifari radiyallahu’anhu:
اطَّلَعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ. قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ. قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ. فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- وَيَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلاَثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنَ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kami ketika sedang berbincang-bincang. Beliau berkata, “Apa yang sedang kalian perbincangkan?” Kami menjawab, “Kami sedang berbincang-bincang tentang hari kiamat.” Beliau bersabda:
“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda.” Lalu beliau menyebutkan, “[1] Dukhan (asap yang meliputi manusia), [2] keluarnya Dajjal, [3] Daabah (binatang yang bisa berbicara), [4] terbitnya matahari dari barat, [5] turunnya ’Isa bin Maryam ‘alaihimassalam, [6] keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, [7,8,9] terjadinya tiga longsor besar (dibenamkan ke dalam bumi) di timur, di barat dan di jazirah Arab, yang terakhir adalah [10] keluarnya api dari Yaman yang menggiring manusia ke tempat berkumpulnya mereka”.” (HR. Muslim no. 7467)
Dari kesepuluh tanda-tanda kubro ini yang paling jelas pengingkarannya pada tanda yang kelima, yaitu tentang turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, karena dalam hadits yang shahih diterangkan bahwa lama tinggal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di bumi adalah selama 40 tahun, kemudian beliau meninggal dunia dan disholati oleh kaum muslimin (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2182).
Sedangkan ramalan kiamat bangsa Maya akan terjadi pada 21 Desember 2012, berarti jaraknya tinggal 3 tahun lebih sedikit, padahal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam akan tinggal di bumi selama 40 tahun. Ini jelas penyesatan dan pendustaan secara tidak langsung terhadap hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia, satu dari dua wahyu Allah (al-Qur’an dan al-Hadits).
Demikian pula, termasuk tanda kubro sebelum turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, adalah diangkatnya Imam Mahdi sebagai pemimpin tunggal kaum muslimin dan beliau akan berkuasa selama 7 atau 8 tahun (dan Nabi ‘Isa ‘alaihissalam turun pada masa kepemimpinan beliau) (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 711).
Juga tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin mengalahkan kaum penjajah dan teroris sejati: Yahudi, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِىُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِىٌّ خَلْفِى فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ. إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ
“Tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin memerangi orang Yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon; maka batu dan pohon itu berkata, “Wahai Muslim, wahai hamba Allah, inilah orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah,” kecuali pohon gharqad, karena sesungguhnya ia adalah pohonnya Yahudi.” (HR. Muslim no. 7523)
Sebagaimana kaum muslimin pada akhir zaman dengan pertolongan Allah juga akan menundukkan semua kekuatan orang-orang kafir di muka bumi ini. Dan sudah dimaklumi bahwa pembuat film ini adalah seorang Yahudi, sehingga tidak berlebihan kalau kita bertanya-tanya, apakah ini gambaran ketakutan mereka kepada kaum muslimin, sekaligus ingin memadamkan semangat jihad plus mengkaburkan aqidah kaum muslimin!?
Dan masih banyak hadits lain tentang tanda-tanda kiamat yang mungkin didustakan dalam ramalan tersebut.
Sejatinya, ketika terjadi kiamat tidak ada lagi orang beriman di muka bumi ini, karena Allah Ta’ala telah mewafatkan semua orang yang beriman sebelum terjadinya kiamat. Sehingga yang menyaksikan terjadinya kiamat hanyalah orang-orang kafir, bahkan mereka adalah seburuk-buruknya manusia yang tersisa di muka bumi ini. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَََََ
“Sesungguhnya diantara makhluk yang paling buruk di sisi Allah adalah orang yang masih hidup ketika terjadinya kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hlm. 216)
Faidah: Yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup dua makna, pertama: shalat di pekuburan, kedua: membangun masjid di pekuburan (lihat I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhahullah 1/298).
Kesimpulan
Mempercayai ramalan terjadinya kiamat pada tahun 2012 termasuk kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (terlepas dari benar tidaknya film tersebut berbicara tentang kiamat atau sekedar bencana alam). Lalu bagaimana mungkin seorang mukmin bisa terhibur dengan film, maupun acara-acara perdukunan seperti The Master dan lainnya yang berdasarkan pada sesuatu yang sangat dimurkai Allah!?
Padahal setiap mukmin tidak saja dituntut untuk menjauhi kekafiran, tapi juga dituntut untuk membenci kekafiran tersebut dan pelaku-pelakunya. Inilah satu permasalahan penting dalam aqidah seorang muslim yang dikenal dengan istilah al-wala’ wal bara’, kecintaan dan permusuhan. Bahwa cinta seorang mukmin kepada iman dan orang-orang yang beriman dan kebenciannya kepada kekafiran dan orang-orang kafir. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam telah memberikan teladan yang baik dalam hal ini:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
"Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaumnya: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian serta telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)
Sehinggga termasuk kekafiran:
1. Apabila seorang mencintai atau meridhoi kekafiran meskipun ia tidak melakukannya,
2. Apabila seorang mencintai orang kafir karena kekafirannya.
Adapun seorang yang mencintai orang kafir bukan karena kekafirannya, seperti karena dunia dan lainnya, maka tidak termasuk kekafiran, namun termasuk dosa besar (lihat Syarhu Tsalatsatil Ushul, Asy-Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhahullah, hlm. 27)
Maka sangat dikhawatirkan, hadirnya kita untuk menonton dan mencari hiburan dari acara-acara kekafiran termasuk dalam bentuk meridhoi kekafiran tersebut.
Di sisi lain, menonton film tersebut minimalnya termasuk perbuatan sia-sia dan membelanjakan harta untuk kesia-siaan, padahal masih banyak hal-hal positif yang bisa kita lakukan untuk kebaikan dunia dan akhirat kita. Juga termasuk kemungkaran, melihat gambar wanita membuka aurat dan meridhoi gambar bernyawa. Demikian pula jika kita renungkan sejenak, tentang harta yang kita keluarkan hanya demi suatu hiburan belaka, padahal di negeri kita sendiri terlalu mudah untuk bertemu peminta-minta setiap harinya di jalan-jalan negeri kita dan di belahan bumi lain banyak saudara-saudara kita kaum muslimin, seperti di Palestina, Afganistan, Iraq, dan lainnya yang sangat membutuhkan uluran tangan kita, karena sekedar untuk mendapatkan sesuap nasi terlalu sulit bagi mereka disebabkan penjajahan yang dilakukan oleh orang-orang kafir, sementara kita di sini, menghambur-hamburkan harta untuk hiburan yang tidak syar’i!?
Adapun bagi mereka yang ingin mengambil hikmah atau pelajaran dari film, novel, nyanyian (baca: nasyid) dan yang sejenisnya, ketahuilah itu termasuk tipu daya setan untuk menjauhkan kita dari al-Qur’an dan cabang-cabang ilmunya yang sangat banyak. Barangsiapa yang tidak bisa mengambil pelajaran dari al-Qur’an maka bagaimana mungkin ia bisa mengambil dari selainnya!?
Ingatlah, setiap detik yang kita lalui dan setiap harta yang kita belanjakan pasti akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ
“Tidak akan bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dimintai pertanggung jawaban tentang empat perkara, tentang umurnya ke mana ia habiskan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan dan tentang badannya untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib no. 126)
Oleh karenanya, yang paling penting bagi kita bukanlah mengetahui kapan terjadinya kiamat, namun apa yang telah kita siapkan untuk menghadapi hari kiamat.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَتَى السَّاعَةُ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَعْدَدْتَ لَهَا ». قَالَ حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ. قَالَ « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwasannya, seorang Arab dusun bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya hari kiamat”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “apa yang telah engkau siapkan untuk menghadapi hari kiamat”, ia menjawab, “kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “engkau akan bersama dengan yang engkau cintai”.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Selengkapnya...
Sabtu, 14 November 2009
NASHIHAT UNTUK ABU SALAFY<3>
Kesalahan Menyimpulkan
Para penentang dakwah Ahlussunnah tersebut kemudian salah menyimpulkan. Kami nukilkan kesimpulan mereka terhadap tanya jawab tersebut:
Wahhabi ini yg bernama Muhammad Soleh Uthaimien menyatakan bahawa IMAM IBNU HAJAR AL-ASQOLANY ( PENGARANG FATHUL BARI SYARAH SOHIH BUKHARY) DAN JUGA IMAM NAWAWI ( PENGARANG SYARAH SOHIH MUSLIM) KATA WAHHABI : NAWAWI DAN IBNU HAJAR ADALAH PEMBUAT KESESATAN DAN NAWAWI SERTA IBNU HAJAR BERAQIDAH SESAT DAN MEREKA BERDUA ADALAH BUKAN AHLUSUNNAH ATAU KAFIR !!.
Bantahan:
Subhaanallah! Sungguh keji ucapan tersebut. Bagaimana mereka bisa menyimpulkan bahwa Syaikh alUtsaimin telah menyatakan bahwa anNawawi dan Ibnu Hajar adalah pembuat kesesatan, beraqidah sesat, bukan ahlussunnah sehingga menjadi kafir?!
Kesimpulan yang salah itu bersumber dari pemahaman Dien yang kurang dan salah terhadap prinsip-prinsip Ahlussunnah. Termasuk, ketidaktahuan mereka terhadap Syaikh al-Utsaimin. Mereka juga membaca pernyataan Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin tersebut didasari dengan kebencian dan antipati terlebih dahulu. Hal itu menyebabkan mereka tidak bersikap adil, yang ada adalah penilaian terhadap hawa nafsu. Jika mereka memiliki keinginan yang ikhlas mengetahui makna penjelasan Syaikh al-Utsaimin yang ringkas dan global di suatu tempat, semestinya mereka bersemangat untuk mencari penjelasan beliau pada kitab beliau yang lain yang lebih rinci untuk mendapatkan gambaran secara utuh bagaimana sebenarnya sikap beliau terhadap Imam anNawawi dan Ibnu Hajar.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin sangat menghormati Imam anNawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqolaany. Beliau senantiasa mendoakan rahmat Allah bagi mereka berdua.
Bahkan, terhadap Imam anNawawi, beliau menyatakan sebagai seorang Ulama’ yang ikhlas mengharapkan kebenaran, terbukti dengan diterimanya secara luas karya – karya beliau di kalangan kaum muslimin. Syaikh alUtsaimin juga mensyarah kitab al-‘Arbain anNawawiyah dan Riyaadus Sholihin karya anNawawi.
Keindahan kitab Riyaadus Sholihin menjadi semakin bersinar dengan syarah Syaikh al-Utsaimin yang membuat pembacanya mengarungi samudera ilmu dan hikmah yang luas. Bagi yang belum menikmati keindahan itu, silakan mencobanya. Bahkan, bagi yang telah membacanya pada suatu kesempatan, menjadi ketagihan untuk membacanya di waktu yang lain. Silakan bandingkan dengan syarh Riyaadus Sholihin yang lain, anda akan mendapati keistimewaan tersendiri yang menakjubkan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin adalah seorang faqih, memiliki ilmu Dien yang dalam dan luas, serta kokoh dalam prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah. Tidaklah beliau menafsir suatu ayat atau mensyarah suatu hadits melainkan kita akan takjub dengan berlimpah faidah yang beliau singkap dan dipetik dalam nash-nash tersebut. Penguraian makna-makna kalimat pada suatu ayat dan penjelasan secara gamblang keterkaitannya dengan ayat-ayat yang lain, menunjukkan sisi kesamaan beliau dengan Syaikh Muhammad al-Amien asy-Syinqithy rahimahullah. Istinbath yang dalam terhadap suatu ayat, deskripsi yang runtut, sistematis, dan menyingkap sisi-sisi yang kurang jelas pada kosakata ayat, seakan mengingatkan pembacanya pada Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah. Memang, beliau berdua adalah mufassir yang merupakan guru Syaikh al-Utsaimin, yang memberikan pengaruh yang dalam terhadap beliau.
Jangan heran, jika anda menyimak suatu hadits yang disyarah Syaikh al-Utsaimin, anda tidak akan sekedar mendapat faidah ilmiah dalam satu bidang saja. Satu hadits, dalam syarh beliau, akan memancarkan kandungan-kandungan manfaat dalam bidang tauhid, akhlaq, fiqh, tafsir, maupun bidang-bidang yang lain. Kebanyakan kitab-kitab beliau yang telah dipublikasikan adalah transkrip rekaman ceramah beliau yang disusun dalam tulisan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin sama sekali tidak menyatakan bahwa Imam anNawawi maupun Ibnu Hajar sebagai ahlul bid’ah, apalagi kafir. Bahkan Syaikh alUtsaimin berharap dan mendoakan agar ketergelinciran beliau berdua dalam hal takwil terhadap Asma’ Was Sifat tertutupi, dimaafkan, dan diampuni oleh Allah, karena mereka berdua telah banyak berbuat kebaikan dan pembelaan terhadap Sunnah Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam. Namun, Ahlussunnah tidaklah fanatik buta terhadap siapapun. Sebagaimana ahlussunnah tidak fanatik pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tidak pula mengklaim bahwa beliau tidak pernah salah dalam pendapatnya, demikian pula sikap Ahlussunnah terhadap para Ulama lain, di antaranya Imam anNawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqolaany. Bagi ahlussunnah, kebenaran adalah hal utama yang lebih didahulukan. Kesalahan atau ketergelinciran harus dijelaskan dan diluruskan. Namun, jika itu terkait dengan Ulama’ disampaikan secara beradab tidak dalam bentuk celaan, diiringi mendoakan rahmat dan ampunan untuk beliau.
Untuk menunjukkan bagaimana sikap Syaikh al-Utsaimin sebenarnya terhadap al-Imam anNawawi dan Ibnu Hajar tersebut, kami akan nukilkan penjelasan beliau dalam 2 kitab yang lain, yaitu Syarh al-Arbain anNawawiyah dan Kitabul Ilmi. Para pembaca akan dapat meraup faidah-faidah ilmiyah lain, terutama manhaj Ahlussunnah terhadap masalah pembid’ahan, pemfasiqan, dan pengkafiran. Akan terlihat bahwa Ahlussunnah bukanlah takfiriyyin yang mudah mengkafirkan sesama muslim.
Dalam kitab Syarh al-‘Arbain anNawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin menjelaskan:
فنحن نؤمن بأن كل بدعة ضلالة، ثم هذه الضلالات تنقسم إلى: بدع مكفرة، وبدع مفسقة ، وبدع يعذر فيها صاحبها. ولكن الذي يعذر صاحبها فيها لا تخرج عن كونها ضلالة، ولكن يعذر الإنسان إذا صدرت منه هذه البدعة عن تأويل وحسن قصد.
وأضرب مثلاً بحافظين معتمدين موثوقين بين المسلمين وهما: النووي وابن حجر رحمهما الله تعالى .
فالنووي : لا نشك أن الرجل ناصح، وأن له قدم صدق في الإسلام، ويدل لذلك قبول مؤلفاته حتى إنك لا تجد مسجداً من مساجد المسلمين إلا ويقرأ فيه كتاب ( رياض الصالحين )
وهذا يدل على القبول، ولا شك أنه ناصح، ولكنه - رحمه الله - أخطأ في تأويل آيات الصفات حيث سلك فيها مسلك المؤولة، فهل نقول: إن الرجل مبتدع؟
نقول: قوله بدعة لكن هو غير مبتدع، لأنه في الحقيقة متأول، والمتأول إذا أخطأ مع اجتهاده فله أجر، فكيف نصفه بأنه مبتدع وننفر الناس منه، والقول غير القائل، فقد يقول الإنسان كلمة الكفر ولا يكفر.
أرأيتم الرجل الذي أضل راحلته حتى أيس منها، واضطجع تحت شجرة ينتظر الموت،فإذا بالناقة على رأسه، فأخذ بها وقال من شدة الفرح:اللهم أنت عبدي وأنا ربك،وهذه الكلمة كلمة كفر لكن هو لم يكفر،قال النبي صلى الله عليه وسلم : "أَخطَأَ مِن شِدَّةِ الفَرَح" . أرأيتم الرجل يكره على الكفر قولاً أو فعلاً فهل يكفر؟
الجواب:لا، القول كفر والفعل كفر لكن هذا القائل أو الفاعل ليس بكافر لأنه مكره.
أرأيتم الرجل الذي كان مسرفاً على نفسه فقال لأهله: إذا مت فأحرقوني وذرُّوني في اليمِّ - أي البحر - فوالله لئن قدر الله علي ليعذبني عذاباً ما عذبه أحداً من العالمين، ظن أنه بذلك ينجو من عذاب الله، وهذا شك في قدرة الله عزّ وجل، والشك في قدرة الله كفر، ولكن هذا الرجل لم يكفر.
جمعه الله عزّ وجل وسأله لماذا صنعت هذا؟ قال: مخافتك. وفي رواية أخرى: من خشيتك، فغفر الله له.
أما الحافظ الثاني:فهو ابن حجر- رحمه الله - وابن حجر حسب ما بلغ علمي متذبذب في الواقع، أحياناً يسلك مسلك السلف، وأحياناً يمشي على طريقة التأويل التي هي في نظرنا تحريف.
مثل هذين الرجلين هل يمكن أن نقدح فيهما؟
أبداً، لكننا لا نقبل خطأهما، خطؤهما شيء واجتهادهما شيء آخر.
أقول هذا لأنه نبتت نابتة قبل سنتين أو ثلاث تهاجم هذين الرجلين هجوماً عنيفاً، وتقول: يجب إحراق فتح الباري وإحراق شرح صحيح مسلم، -أعوذ بالله- كيف يجرؤ إنسان على هذا الكلام، لكنه الغرور والإعجاب بالنفس واحتقار الآخرين.
والبدعة المكفرة أو المفسقة لا نحكم على صاحبها أنه كافر أو فاسق حتى تقوم عليه الحجة، لقول الله تعالى: (وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ) (القصص:59)
وقال عزّ وجل: ( وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً)(الاسراء: الآية15) ولو كان الإنسان يكفر ولو لم تقم عليه الحجة لكان يعذب، وقال عزّ وجل: (رُسُلاً مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ )(النساء: الآية165) والآيات في هذه كثيرة.
فعلينا أن نتئد وأن لا نتسرع، وأن لا نقول لشخص أتى ببدعة واحدة من آلاف السنن إنه رجل مبتدع.
وهل يصح أن ننسب هذين الرجلين وأمثالهما إلى الأشاعرة، ونقول: هما من الأشاعرة؟
الجواب:لا، لأن الأشاعرة لهم مذهب مستقل له كيان في الأسماء والصفات والإيمان وأحوال الآخرة.
وما أحسن ما كتبه أخونا سفر الحوالي عما علم من مذهبهم، لأن أكثر الناس لا يفهم عنهم إلا أنهم مخالفون للسلف في باب الأسماء والصفات، ولكن لهم خلافات كثيرة.
فإذا قال قائل بمسألة من مسائل الصفات بما يوافق مذهبهم فلا نقول: إنه أشعري
أرأيتم لو أن إنساناً من الحنابلة اختار قولاً للشافعية فهل نقول إنه شافعي؟
الجواب:لا نقول إنه شافعي.
فانتبهوا لهذه المسائل الدقيقة، ولا تتسرعوا، ولا تتهاونوا باغتياب العلماء السابقين واللاحقين، لأن غيبة العالم ليست قدحاً في شخصه فقط، بل في شخصه وما يحمله من الشريعة، لأنه إذا ساء ظن الناس فيه فإنهم لن يقبلوا ما يقول من شريعة الله، وتكون المصيبة على الشريعة أكثر.
ثم إنكم ستجدون قوماً يسلكون هذا المسلك المشين فعليكم بنصحهم، وإذا وجد فيكم من لسانه منطلق في القول في العلماء فانصحوه وحذروه وقولوا له: اتق الله، أنت لم تُتَعَبَّد بهذا، وما الفائدة من أن تقول فلان فيه فلان فيه، بل قل: هذا القول فيه كذا وكذا بقطع النظر عن الأشخاص.
لكن قد يكون من الأفضل أن نذكر الشخص بما فيه لئلا يغتر الناس به، لكن لا على سبيل العموم هكذا في المجالس، لأنه ليس كل إنسان إذا ذكرت القول يفهم القائل، فذكر القائل جائز عند الضرورة، وإلا فالمهم إبطال القول الباطل، والله الموفق.
)شرح الأربعين النووية :1ظ 267-270 حديث 28)
“…Maka kita beriman bahwa semua bid’ah adalah sesat. Kemudian, kesesatan-kesesatan ini terbagi menjadi: bid’ah yang menyebabkan kafir (pelakunya), bid’ah yang menyebabkan fasiq (pelakunya), dan bid’ah yang pelakunya dimaafkan. Akan tetapi, meskipun pelakunya dimaafkan, hal itu tidak mengeluarkan perbuatannya dari kesesatan. Seseorang dimaafkan jika bid’ah ini muncul karena takwil dan niat yang baik.
Saya akan berikan suatu contoh, dengan dua Hafidz yang banyak dijadikan rujukan, yang terpercaya, di antara kaum muslimin, yaitu: AnNawawi dan Ibnu Hajar, semoga Allah Ta’ala merahmati keduanya. Imam anNawawi, kita tidak meragukan bahwa beliau adalah seorang yang nasih (ikhlas mengharapkan kebaikan), bahwa beliau telah melakukan kebaikan dalam Islam. Hal yang menunjukkan hal itu adalah diterimanya karya-karya tulis beliau (di tengah umat), sampai-sampai anda tidak akan mendapati masjid kaum muslimin kecuali dibacakan padanya kitab Riyaadus Sholihin. Ini menunjukkan penerimaan (terhadap karya beliau). Tidak diragukan lagi, beliau adalah ikhlas mengharapkan kebaikan, akan tetapi beliau -semoga Allah merahmatinya-, salah dalam hal menakwilkan ayat-ayat Sifat, yaitu beliau menempuh metode para pentakwil. Apakah kemudian kita katakan bahwa beliau seorang Ahlul bid’ah?
Kita katakan: ucapannya adalah bid’ah, namun beliau bukanlah Ahlul bid’ah. Karena beliau secara hakikat adalah seorang pentakwil. Seorang pentakwil jika salah dalam ijtihadnya, maka ia mendapat 1 pahala. Bagaimana bisa kita sifatkan beliau sebagai Ahlul bid’ah dan menjauhkan umat dari beliau? (Sikap terhadap) ucapan tidak sama dengan (sikap terhadap) orang yang mengucapkan. Kadangkala seseorang mengucapkan kalimat kekufuran, namun ia tidak bisa dikafirkan (dianggap kafir).
Bagaimana pendapat kalian terhadap seorang laki-laki yang kehilangan hewan tunggangannya sampai putus asa darinya, kemudian ia duduk di bawah pohon menunggu mati, ternyata tiba-tiba hewan itu berada di (dekat) kepalanya. Kemudian ia mengambil (tali kekang)nya dan berseru karena terlampau gembira: ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku, dan aku adalah Tuhanmu! ‘. Kalimat ini (yang diucapkannya) adalah kalimat kekufuran, akan tetapi ia tidak bisa dikafirkan, karena Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dia keliru karena sangat gembira” (H.R Muslim). Bagaimana pendapatmu dengan seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan atau melakukan kekufuran, apakah ia dikafirkan (dianggap kafir)?
Jawabannya adalah : Tidak! Ucapannya adalah kekufuran, perbuatannya adalah kekufuran akan tetapi orang yang mengucapkan atau orang yang melakukannya tidaklah kafir, karena ia dipaksa.
Bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki yang melampaui batas terhadap dirinya, kemudian dia berkata kepada keluarganya: “Jika aku meninggal bakarlah jasadku, dan tebarkan abunya di lautan”. Demi Allah, jika Allah mampu (berbuat terhadap)ku, niscaya Ia akan menyiksaku dengan siksa yang tidak pernah dilakukan oleh siapapun”(HR alBukhari). Ia menyangka bahwa dengan itu ia akan selamat dari adzab Allah. Itu adalah keraguan terhadap Kemahakuasaan Allah Azza Wa Jalla. Sedangkan keraguan terhadap Kemahakuasaan Allah adalah kekufuran. Akan tetapi orang tersebut tidak dikafirkan. Allah mengumpulkan (serpihan tubuhnya) dan bertanya kepadanya:’ Mengapa engkau melakukan hal ini?’. Orang tersebut mengatakan: karena takut (khouf) kepadaMu. Dalam riwayat lain: karena takut (khosy-yah) kepadaMu. Kemudian Allah mengampuninya.
Sedangkan al-Hafidz yang kedua: Ibnu Hajar, semoga Allah merahmati beliau. Berdasarkan pengetahuan saya, Ibnu Hajar dalam kebimbangan. Kadang beliau menempuh metode Salaf, kadang beliau mengikuti metode takwil, yang sebenarnya jika kita lihat adalah tahrif (penyimpangan makna). Untuk semisal 2 orang ini (AnNawawi dan Ibnu Hajar) apakah mungkin bagi kita untuk mencelanya?
Tidak mungkin. Akan tetapi kita tidak menerima kesalahan mereka berdua. Kesalahan mereka berdua adalah suatu hal, sedangkan ijtihad mereka berdua adalah hal lain.
Saya katakan ini, karena sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu dua (Ulama’) ini diserang dengan serangan yang kasar. Ada orang yang mengatakan: Wajib membakar Fathul Baari dan Syarh Shohih Muslim. ‘Audzu billah!! (Aku berlindung kepada Allah). Bagaimana mungkin seseorang bisa seberani itu mengucapkan kalimat. Akan tetapi itu adalah tipuan, merasa bangga terhadap diri sendiri dan meremehkan orang lain.
Sedangkan bid’ah mukaffirah (yang mengkafirkan), dan bid’ah mufassiqah (yang menjadikan fasiq), kita tidak menghukumi pelakunya sebagai orang kafir atau fasiq sampai kita telah menegakkan hujjah terhadapnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ) (القصص:59)
Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman (Q.S alQoshshosh:59)
Dan Firman Allah Azza Wa Jalla:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
“Dan tidaklah Kami mengadzab, hingga mengutus Rasul” (Q.S al-Israa’:15)
Kalau seandainya seorang bisa dikafirkan meskipun belum tegak hujjah atasnya, niscaya ia diadzab. Dan Allah Azza Wa Jalla berfirman:
رُسُلاً مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
“ Para Rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, supaya manusia tidak memiliki hujjah terhadap Allah setelah diutusnya para Rasul” (Q.S anNisaa’:165). Dan ayat-ayat tentang hal ini (masih) banyak.
Maka hendaknya kita bersikap tenang dan tidak tergesa-gesa, dan hendaknya kita tidak mengatakan kepada seseorang yang melakukan satu bid’ah dibandingkan ribuan Sunnah (yang ia kerjakan) sebagai seorang ahlul bid’ah. Apakah boleh kita menyebut dua orang Ulama’ ini dan yang semisalnya sebagai al-‘Asyaairoh? Sehingga kita katakan dia sebagai al-‘Asyaa-iroh?
Jawabannya adalah: Tidak. Karena al-‘Asyairoh adalah madzhab tersendiri. Ia memiliki spesifikasi dalam (keyakinan) tentang Asma’ WasSifaat, Iman, dan kehidupan di akhirat. Sungguh baik apa yang ditulis oleh saudara kami Safar al-Hawaly tentang hal yang diketahuinya seputar madzhab mereka (al-‘Asyaa-iroh). Karena kebanyakan manusia tidaklah memahami keadaan mereka (al-‘Asyaa-iroh) kecuali (sekedar) penyimpangan mereka terhadap Salaf dalam Asma’ WasSifat. Tetapi (sebenarnya) mereka memiliki penyimpangan yang banyak.
Jika ada seseorang yang berkata dengan (hanya) satu masalah dalam Asma’ WasSifat yang sesuai dengan madzhab mereka (al-‘Asyaairoh), kita tidak mengatakan bahwa orang itu adalah Asy-‘ariy. Bagaimana pendapatmu jika ada seseorang bermadzhab Hanbali yang memilih satu ucapan asy-Syaafi’iyah, apakah kita katakan dia sebagai Syafi’i? Jawabannya adalah: Tidak.
Maka perhatikan masalah-masalah yang butuh kecermatan ini. Janganlah kalian tergesa-gesa. Janganlah bermudah-mudahan dalam ghibah terhadap para Ulama yang terdahulu maupun yang ada setelahnya. Karena sesungguhnya ghibah terhadap seorang ‘alim bukanlah celaan terhadap pribadinya semata, namun celaan terhadap pribadi sekaligus syariat yang diembannya. Karena jika manusia berburuk sangka terhadapnya, mereka tidak akan menerima ucapannya (termasuk) dalam hal yang terkait syariat Allah. Sehingga jadilah musibah yang lebih besar terhadap syariat.
Kemudian kalian nanti akan mendapati sekelompok orang yang menempuh jalan yang buruk ini (ghibah terhadap Ulama’). Hendaknya kalian menasehati mereka. Jika kalian mendapati seseorang yang mengucapkan ucapan (buruk) terhadap Ulama’, nasehatilah ia, peringatkanlah kepada dia, dan ucapkan: Bertakwalah kepada Allah, engkau tidaklah beribadah (kepada Allah) dengan cara seperti ini. Apa manfaatnya kalian katakan bahwa Fulan demikian dan demikian. Tapi hendaknya katakan: ucapan ini (memiliki kesalahan demikian dan demikian) tanpa menyebutkan orang yang mengucapkannya.
Akan tetapi, kadangkala lebih utama menyebutkan keadaan pribadi seseorang agar manusia tidak tertipu dengannya. Tetapi tidak secara umum dalam berbagai majelis. Karena tidak semua orang, jika engkau sebutkan sebuah ucapan, menjadi paham siapa yang mengucapkannya. Maka menyebutkan siapa orang yang mengucapkan adalah diperbolehkan dalam kondisi darurat. Akan tetapi yang terpenting adalah menjelaskan kebatilan suatu ucapan yang batil. Allahlah Pemberi Taufiq. (Syarh al-Arba’in anNawawiyah juz 1 halaman 267-270, penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin terhadap hadits yang ke-28).
Untuk semakin memperjelas dan memberikan manfaat yang lebih banyak, kita bisa menyimak penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin dalam Kitabul ‘Ilmi juz 1 halaman 148-150 saat beliau menjawab pertanyaan:
سئل الشيخ غفر الله له: ما قولكم فيما يحصل من البعض من قدح في الحافظين النووي وابن حجر وأنهما من أهل البدع؟ وهل الخطأ من العلماء في العقيدة ولو كان عن اجتهاد وتأويل يلحق صاحبه بالطوائف المبتدعة؟ وهل هناك فرق بين الخطأ في الأمور العلمية والعملية؟
فأجاب فضيلته بقوله:
إن الشيخين الحافظين "النووي ابن حجر" لهما قدم صدق ونفع كبير في الأمة الإسلامية ولئن وقع منهما خطأ في تأويل بعض نصوص الصفات إنه لمغمور بما لهما من الفضائل والمنافع الجمة ولا نظن أن ما وقع منهما إلا صادر عن اجتهاد وتأويل سائغ ـ ولو في رأيهما ، وأرجو الله تعالى أن يكون من الخطأ المغفور وأن يكون ما قدماه من الخير والنفع من السعي المشكور وأن يصدق عليهما قول الله تعالى: {إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114]. والذي نرى أنهما من أهل السنة والجماعة، ويشهد لذلك خدمتهما لسنة رسوله الله صلى الله عليه وسلم وحرصهما على تنقيتها مما ينسب إليها من الشوائب، وعلى تحقيق ما دلت عليه من أحكام ولكنهما خالفا في آيات الصفات وأحاديثها أو بعض ذلك عن جادة أهل السنة عن اجتهاد أخطئا فيه، فنرجو الله تعالى أن يعاملهما بعفوه.
وأما الخطأ في العقيدة: فإن كان خطأ مخالفًا لطريق السلف، فهو ضلال بلا شك ولكن لا يحكم على صاحبه بالضلال حتى تقوم عليه الحجة، فإذا قامت عليه الحجة، وأصر على خطئه وضلاله، كان مبتدعًا فيما خالف فيه الحق، وإن كان سلفيًّا فيما سواه، فلا يوصف بأنه مبتدع على وجه الإطلاق، ولا بأنه سلفي على وجه الإطلاق،
بل يوصف بأنه سلفي فيما وافق السلف، مبتدع فيما خالفهم، كا قال أهل السنة في الفاسق: إنه مؤمن بما معه من الإيمان، فاسق بما معه من العصيان، فلا يعطي الوصف المطلق ولا ينفى عنه مطلق الوصف، وهذا هو العدل الذي أمر الله به، إلا أن يصل المبتدع إلى حد يخرجه من الملة فإنه لا كرامة له في هذه الحال.
وأما الفرق بين الخطأ في الأمور العلمية والعملية: فلا أعلم أصلا للتفريق بين الخطأ في الأمور العلمية والعملية لكن لما كان السلف مجمعين -فيما نعلم- على الإيمان في الأمور العلمية الحيوية والخلاف فيها إنما هو في فروع من أصولها لا في أصولها كان المخالف فيها أقل عددًا وأعظم لومًا
. وقد اختلف السلف في شيء من فروع أصولها كاختلافهم، هل رأى النبي صلى الله عليه وسلم ربه في اليقظة واختلافهم في اسم الملكين اللذين يسألان الميت في قبره، واختلافهم في الذي يوضع في الميزان أهو الأعمال أم صحائف الأعمال أم العامل؟ واختلافهم هل يكون عذاب القبر على البدن وحده دون الروح؟
واختلافهم هل يسأل الأطفال وغير المكلفين في قبورهم؟ واختلافهم هل الأمم السابقة يسألون في قبورهم كما تسأل هذه الأمة؟ واختلافهم في صفة الصراط المنصوب على جهنم؟ واختلافهم هل النار تفنى أو مؤبدة، وأشياء أخرى وإن كان الحق مع الجمهور في هذه المسائل، والخلاف فيها ضعيف.
وكذلك يكون في الأمور العملية خلاف يكون قويًّا تارة وضعيفًا تارة.
وبهذا تعرف أهمية الدعاء المأثور: "اللهم فاطر السماوات والأرض، عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه من الحق بإذنك إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم"
Syaikh –semoga Allah mengampuninya- ditanya: “Bagaimana pendapat anda tentang sebagian orang yang mencela dua al-Hafidz: anNawawi dan Ibnu Hajar, dan (mengatakan) bahwa mereka berdua termasuk Ahlul Bid’ah? Dan apakah ada perbedaan antara kesalahan dalam hal ilmu dan amalan?
Fadhilatus Syaikh (Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjawab) :
Sesungguhnya 2 al-Hafidz: anNawawi dan Ibnu Hajar kedua-duanya telah memberikan kebaikan dan manfaat yang besar bagi kaum muslimin. Akan tetapi keduanya terjatuh dalam kesalahan dalam menakwilkan sebagian nash-nash tentang Sifat (Allah). (Namun kesalahan) itu terendam oleh keutamaan-keutamaan dan manfaat-manfaat yang berlimpah dari mereka berdua. Kita tidak menyangka bahwa apa yang menimpa mereka berdua kecuali berasal dari ijtihad dan takwil, dalam pikiran mereka. Dan saya berharap kepada Allah Ta’ala bahwa kesalahan itu termasuk yang diampuni, dan saya berharap bahwa apa yang telah mereka perbuat berupa kebaikan, manfaat, upaya yang (patut) disyukuri menjadikannya seperti yang dinyatakan oleh Allah Ta’ala:
{إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114]
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapuskan keburukan-keburukan” (Q.S Huud:114)
Kami melihat bahwa mereka berdua termasuk Ahlussunnah wal Jama’ah. Hal itu ditunjukkan oleh khidmat mereka terhadap Sunnah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, semangat mereka untuk membersihkannya dari segala hal yang mengotorinya, dan melakukan tahqiq terhadap apa yang ditunjukkan oleh hukum-hukum. Akan tetapi mereka menyelisihi (Ahlussunnah) dalam hal ayat-ayat Sifat dan hadits-haditsnya, atau sebagian itu dari para pemuka Ahlussunnah yang berasal dari ijtihad yang salah. Maka kita mengharapkan kepada Allah Ta’ala untuk memaafkan beliau berdua.
Adapun kesalahan dalam hal aqidah, jika kesalahan itu menyelisihi jalan Salaf, maka itu adalah sesat, tanpa diragukan lagi. Akan tetapi pelakunya tidak dihukumi sesat sampai ditegakkan padanya hujjah. Jika telah tegak hujjah padanya, namun ia tetap pada kesalahan dan kesesatan tersebut, maka ia adalah Ahlul bid’ah dalam hal yang alhaq dia selisihi tersebut, walaupun ia adalah Salafy pada hal-hal lain. Tetapi ia tidaklah disifati sebagai ahlul bid’ah secara mutlak, tidak pula Salafy secara mutlak.
Akan tetapi dia disifati sebagai Salafy dalam hal yang sesuai dengan as-Salaf, ahlul bid’ah dalam hal yang diselisihinya. Sebagaimana Ahlussunnah berkata tentang orang fasiq: sesungguhnya ia adalah mukmin dengan keimanan yang ada padanya, dan fasiq dengan perbuatan kemaksiatannya. Ia tidak disifatkan dengan sifat yang mutlak, tidak pula dinafikan darinya sifat yang mutlak. Ini adalah keadilan yang Allah perintahkan dengannya. Kecuali jika ahlul bid’ah sampai pada batas yang mengeluarkannya dari Millah (agama), maka tidak ada kehormatan lagi baginya dalam hal tersebut.
Adapun perbedaan antara kesalahan dalam masalah ilmu dan amal, saya tidak mengetahui dasar pembedaan. Akan tetapi, ketika para Ulama’ Salaf bersepakat-sesuai dengan yang kita ketahui- terhadap iman dalam perkara ilmu, perbedaan pendapat dalam masalah itu terjadi pada cabang dari dasarnya, bukan pada dasar tersebut. Orang-orang yang menyelisihi dalam masalah itu lebih sedikit jumlahnya dan lebih besar celaannya.
Para Ulama’ Salaf telah berbeda pendapat dalam cabang-cabang dari dasar tersebut, sebagaimana perbedaan pendapat mereka: Apakah Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melihat Tuhannya dalam keadaan terjaga? Perbedaan pendapat mereka dalam nama 2 Malaikat yang menanyai mayat di dalam kuburnya, perbedaan dalam apakah yang diletakkan di timbangan amal, apakah amalan-amalan, atau lembaran-lembaran (catatan amalan) atau pelaku amalannya? Dan perbedaan mereka apakah adzab kubur terkena pada badan saja tanpa ruh?
Perbedaan mereka apakah anak-anak kecil dan orang-orang yang mukallaf juga ditanya di dalam kubur? Perbedaan mereka dalam hal apakah umat-umat sebelum kita juga mendapatkan pertanyaan di kubur sebagaimana umat ini? Perbedaan mereka dalam sifat as-Shirat yang dibentangkan pada jahannam? Perbedaan mereka apakah anNaar akan binasa/lenyap atau kekal. Dan yang semisal itu, walaupun kebenaran adalah sesuai pendapat Jumhur dalam masalah-masalah tersebut, dan perbedaan tentang itu lemah.
Demikian juga dalam masalah amaliyah, perbedaan kadang-kadang kuat kadang-kadang lemah. Karena itu kita bisa mengetahui pentingnya doa:
اللَّهُمَّ }رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ{ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Yaa Allah (Tuhan Jibril, Mikail, Israfil) Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan yang nampak, Engkau Pemberi keputusan di antara hamba-hambaMu dalam hal yang mereka perselisihkan. Berikanlah aku petunjuk dalam hal-hal yang diperselisihkan berupa al-haq dengan idzinMu. Sesungguhnya Engkau pemberi hidayah kepada orang-orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus (H.R Muslim)(Kitabul ‘Ilmi juz 1 halaman 148-150).
Tambahan Keterangan
Dalam nukilan pada Syarh alArbain anNawawiyah di atas, Syaikh al-Utsaimin menyebutkan tentang Safar al-Hawaly dalam konteks pujian. Hal ini, wallaahu a’lam sebelum Safar al-Hawaly terkena fitnah pemikiran Khawarij. Terdapat rekaman tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin yang menunjukkan bahwa beliau tidak menasehatkan para pemuda untuk mendengarkan ceramah-ceramah Salman al-‘Audah dan Safar al-Hawaly yang penuh dengan agitasi dan provokasi menentang para penguasa muslim.
Sebagian ikhwah penuntut ilmu di Aljazair bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang sekelompok orang yang mengkafirkan penguasa tanpa kaidah-kaidah (syar’i) dan syarat-syarat tertentu?!
Syaikh –rahimahullah- menjawab:
“Mereka yang mengkafirkan (penguasa muslim) adalah pewaris Khawarij yang telah keluar dari (ketaatan terhadap) ‘Ali bin Abi Tholib –semoga Allah meridlainya-. Sedangkan orang yang kafir adalah orang yang dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Dalam hal pengkafiran ada beberapa syarat, di antaranya : ilmu (mengetahui) dan kehendak. Yaitu kita mengetahui bahwa penguasa tersebut telah menyelisih al-haq dalam keadaan mengetahuinya, dan menghendaki (menginginkan) penentangan, dalam keadaan dia tidak mentakwil. Contohnya: ia sujud kepada berhala dalam keadaan dia tahu bahwa sujud kepada berhala adalah syirik, kemudian dia sujud tidak dalam kondisi menakwilkan. Intinya, dalam hal ini ada syarat-syarat. Tidak boleh tergesa-gesa dalam mengkafirkan. Sebagaimana tidak boleh tergesa-gesa dalam mengucapkan bahwa ini adalah halal dan ini adalah haram.
Pertanyaan: Selain itu, mereka mendengarkan kaset-kaset (ceramah) Salman bin Fahd al-‘Audah dan Safar al-Hawaly! Apakah kami (semestinya) menasehati mereka untuk tidak mendengarkan itu?
Syaikh menjawab: “Semoga Allah memberkahi anda, kebaikan yang ada pada kaset-kaset ceramah mereka terdapat pada kaset ceramah (ulama) lain. Sebagian kaset-kaset tersebut bisa diambil (faidahnya). Sebagian kaset tersebut, bukan seluruhnya. Aku tidak bisa memilah untuk kalian antara kaset yang satu dengan yang lain (mana yang bisa diambil, mana yang harus ditinggalkan).
Pertanyaan: Kalau begitu, apakah anda menasehati kami untuk meninggalkan kaset-kaset mereka?
Syaikh menjawab: “Tidak. Saya menasehati anda untuk mendengarkan kaset-kaset ceramah Syaikh Bin Baz, Syaikh al-Albany, kaset-kaset ceramah ulama’ yang sudah dikenal keadilannya dan tidak memiliki pemikiran pemberontakan!!!
Pertanyaan: Wahai Syaikh, apakah perbedaan ini – mereka mengkafirkan penguasa dan berkata bahwa itu adalah jihad di alJazair dan mereka mendengarkan ceramah Salman dan Safar al-Hawaly, termasuk perbedaan dalam cabang atau dasar?
Syaikh menjawab: Tidak. Itu adalah perbedaan dalam hal aqidah. Karena termasuk prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama’ah adalah tidak mengkafirkan seseorang karena (semata-mata berbuat) dosa.
Pertanyaan: Wahai Syaikh, mereka tidaklah mengkafirkan pelaku dosa besar kecuali penguasa. Mereka berdalil dengan ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir” (Q.S al-Maidah:44).
Mereka tidaklah mengkafirkan kecuali penguasa saja.
Syaikh menjawab: Tentang ayat ini terdapat atsar dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasiqan, dan membunuhnya adalah kekufuran” (Muttafaqun ‘alaih).
Sedangkan berdasarkan pendapat sebagian ahlut tafsir yang lain, ayat tersebut turun terkait dengan Ahlul Kitab karena konteksnya menunjukkan hal itu:
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (Q.S al-An’aam:44) (Tanya jawab dengan Syaikh alUtsaimin tersebut dalam bentuk file audio berekstensi .rm, format Real Media, bisa didownload pada beberapa sumber, di antaranya: http://islamancient.com/blutooth/133.rm).
Kesimpulan:
1. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin tidaklah pernah menyatakan bahwa Imam AnNawawi dan Ibnu Hajar sebagai ahlul bid’ah apalagi mengkafirkan mereka berdua.
2. Syaikh al-Utsaimin, sebagaimana Ulama’ Ahlussunnah yang lain bukanlah takfiri yang bermudah-mudahan mengkafirkan. Namun, mereka bersikap teliti, obyektif, dan adil dalam menilai berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan AsSunnah yang shahihah dengan pemahaman para Sahabat Nabi.
3. Orang yang berbuat kebid’ahan tidak secara otomatis divonis sebagai ahlul bid’ah, sebagaimana orang yang berbuat suatu kekufuran tidak bisa langsung dikatakan sebagai orang kafir. Perlu dilihat faktor-faktor lain, sebagaimana penjelasan Syaikh al-Utsaimin di atas. Tidak boleh seseorang tergesa-gesa dalam memvonis orang lain sebagai ahlul bid’ah atau kafir.
Selengkapnya...
NASHIHAT UNTUK ABU SALAFY<2>
EMBILAN TUDUHAN DUSTA TERHADAP SYAIKH AL-ALBANI-1/2-
Oleh
Gholib Arif Nushoiroot
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah.
Wa Ba’du.
Al-Albani rahimahullah, ahli hadits abad ini, dijuluki sebagai muhaddits As-Syam (ahli hadits negeri Syam) –andai saja dijuluki sebagai Muhadditsud Dunya (ahli hadits dunia)- tentu ia berhak menyandangnya, wa la uzakki’ ala Allahi ahada. Beliau sebagaimana ulama lainnya, pernah dilontarkan kepadanya tuduhan-tuduhan dan kedustaan-kedustaan.
Kedustaan dan tuduhan tersebut terangkum dalam sembilan point berikut ini:
1). (Al-Albani) ahli hadits yang tidak paham fikih
2). Tidak mengetahui ilmu ushul
3). Tidak memiliki guru.
4). Syad (ganjil), menyendiri dari pendapat umumnya masyarakat.
5). Tidak menghormati ulama, dan tidak mengetahui ketinggian kedudukan mereka.
6). Bermadzhab dzhoiri
7). Mutasahil (gampang/mudah) men-shahih-kan hadits
8). Keputusannya dalam menghukumi hadits-hadits berlawanan, satu sama lain.
9). Tidak perhatian dengan matan hadits.
Tuduhan-tuduhan dusta di atas pernah dilontarkan kepada mayoritas ulama hadits di sepanjang masa. Dan saya melihat hal ini perlu dipaparkan dan dijawab demi membela mereka seutuhnya. Dengan harapan agar amalan yang sedikit ini termasuk dalam bab berbakti kepada mereka.
[1]. Ahli Hadits Yang Tidak Paham Fikih
Ungkapan ini, bila dimaksudkan hanya sekedar untuk mensifati bahwa beliau (Syaikh Al-Albani,-pent) termasuk ulama ahli hadits yang piawai dan pakar dibidangnya, dan tidak ada maksud lain yang mengurangi ketinggian ilmu fikih beliau, maka ungkapan ini tidak perlu dijawab. Karena Imam Al-Albani merupakan salah satu ahli hadits abad ini yang dapat disaksikan keilmuannya, dan peran aktifnya di bidang hadits. Dan ini dapat dibuktikan bersama. Perkara tersebut –walhamdulillah- sepengetahuanku merupakan perkara yang tidak diperselisihkan oleh siapa saja (kecuali mereka yang hasad, dengki, dan iri dengan beliau,-pent).
Adapun jika ungkapan tersebut bermaksud untuk menggugurkan keilmuan Syaikh Al-Albani dalam bidang fikih hadits, penjelasan maknanya, pilihan-pilihannya, dan hasil tarjih beliau dalam masalah-masalahnya, maka ini adalah makna yang munkar dan batil. Dan dapat dijawab dengan pernyataan berikut ini.
Kita katakan kepada mereka : Apa sebenarnya arti fikih menurut kalian? Jika maksud kalian adalah menghafal masalah-masalah, matan-matan, dan masuk ke dalam permasalahan yang bersifat tidak nyata, tanpa mendasari semua itu dengan dalil yang shahih, maka Imam Al-Albani sungguh seorang yang amat jauh dari hal itu.
Dan jika maksud kalian adalah memahami dan mempelajari dalil-dalil dari Al-Qur’anul Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah dengan pemahaman para sahabat dan tabi’in, tanpa fanatik kepada seseorang kecuali kepada dalil, maka kami minta kepada kalian untuk mendatangkan sebuah dalil yang menunjukkan bahwa Imam Al-Albani tidak seperti itu.
Sesungguhnya kalimat “ahli hadits yang tidak paham fikih” dengan makna batil tersebut merupakan ungkapan setan yang bertujuan untuk merendahkan kadar dan kedudukan ahli hadits, dan bahwa seorang ahli fikih tidak memerlukan ilmu hadits.
Ungkapan tersebut awalnya ketergelinciran dan bid’ah, akhirnya penghalalan (lepas diri) dan zindiq (kemunafikan). Dikatakan bid’ah, karena kita tidak pernah menemukannya dari salafush shalih. Dikatakan penghalalan dan zindiq, karena ucapan tersebut bisa mengakibatkan dibuangnya seluruh perkataan ulama. Yang kemudian bisa menggugurkan syari’at dan meghilangkan hukum-hukum Islam. Sehingga dikatakan sesekali : Hukum ini adalah perkataan fulan yang merupakan ahli hadits, dia bukan ahli fikih. Kemudian dikatakan lain kali ; Hukum ini adalah ucapan fulan yang merupakan ahli fikih, dia ahli hadits. Dan hasil akhirnya adalah berlepas diri dari hukum agama!!!
[2]. Tidak Mengetahui Ilmu Ushul
Tuduhan ini mana buktinya ? Dan realita yang ada di kitab-kitab Al-Albani adalah kebalikannya. Bahkan cerita yang popular dari biografi beliau, bahwasanya ia dahulu mengadakan dua kali kajian yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Islam Madinah dan sebagian staff dosen Universitas tersebut. Diantara kitab yang diajarkan oleh beliau di halaqah ilmiyah tersebut adalah kitab Ushulul Fikih karya Abdul Wahhab Khallaf.
Dan tuduhan ini –penafian kadar keilmuan ushul fikih beliau- ditelan mentah-mentah oleh sebagian mereka untuk mencela para ahli hadits, yang kemudian mereka gunakan untuk melemparkan tuduhan kepada para ahli hadits tersebut. Dan kepada mereka saya katakan : Termasuk perkara yang penting, harus diperhatikan poin-poin berikut.
a). Bahwasanya Sunnah Nabawiyyah merupakan petunjuk hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an , sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad bin Hanbal dalam karyanya As-Sunnah riwayat Abdus : Setiap hukum dalam Al-Qur’an ditunjukkan oleh As-Sunnah, dijelaskannya dan ditunjukkan maksudnya. Dan dengan As-Sunnah bisa menghantarkan untuk mengetahui maknanya
b). Sesungguhnya ilmu ushul dibangun atas dasar petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan bahasa Arab, dengan memperhatikan adat masa diturunkannya syari’at. Dan perkara ini hanya diberikan kepada sahabat. Tidak ada yang ikut serta dan mengetahuinya kecuali mereka sendiri. Dan tidak pula ada jalan untuk sampai kepada hal tersebut kecuali dengan jalan mereka (para sahabat).
Apabila telah jelas dua poin di atas, maka ketahuilah, bahwa ahli hadits merupakan orang yang paling bahagia dengan kedua poin tersebut. tidak seorang pun yang lebih tahu dari mereka tentang kabar yang dibawa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seorang pun yang lebih tahu dari mereka tentang berita dari sahabat. Maka merekalah yang sebenarnya ahli ilmu ushul. Dan diantara manhaj mereka adalah menjadikan dalil-dalil Al-qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar untuk membangun ilmu ushul. Bukankah para ulama ushul tidaklah beraktivitas kecuali untuk hal ini?
Dari sini engkau mengetahui, bahwa ahli hadits merekalah sebenarnya ulama ushul syariat ini, yang mengetahui kaedah-kaedah pengambilan hukum dari sela-sela usaha mereka untuk mengikuti apa yang datang dari sahabat dan tabi’in.
[3]. Tidak Memiliki Guru
Tuduhan ini terlalu tergesa-gesa untuk diucapkan. Sebab Syaikh Al-Albani pernah belajar beberapa ilmu alat dari ayahnya, seperti ilmu shorof. Beliau juga belakar darinya beberapa kitab madzhab Hanafi, seperti Mukhtashor Al-Qaduri. Darinya juga beliau belajar Al-Qur’an dan pernah menghatamkan riwayat Hafsh beserta tajwidnya.
Beliau pun pernah belajar dari Syaikh Sa’id Al-Burhani kitab Maraqi Al-Falah, sebuah kitab yang bermadzhab Hanafi, dan kitab Syudzurudz Dzahab di cabang ilmu nahwu serta beberapa kitab balaghah
Beliau juga pernah menghadiri seminar-seminar Al-Allamah Muhammad Bahjat Al-Baithar bersama beberapa ustadz dari Al-Majma Al-Islami Damaskus, diantaranya : Izzudin At-Tanukhi. Waktu itu mereka belajar kitab Al-Hamasah syairnya Abu Tammam.
Di akhir hayatnya, beliau sempat bertemu dengan Syaikh Muhammad Raghib Ath-Thabbakh. Beliau pun menyatakan takjub dengan Syaikh Al-Albani, dan menghadiahkan kepada beliau kitab Al-Anwar Al-Jaliyah Fi Mukhtashar Al-Atsbat Al-Hanbaliyah.
Apabila engkau tahu semua ini, maka jelas bagimu bahwa tuduhan dusta mereka “Al-Albani tidak memiliki guru” menyelisihi realita yang ada.
Dan tentunya tidak mengurangi kedudukan Syaikh meskipun hanya sedikit gurunya. Betapa banyak ulama yang hanya memiliki sedikit guru, dan itu tidak mempengaruhi kredibilitas keilmuannya. Bahkan diantara perawi hadits ada yang tidak meriwayatkan hadits kecuali dari dua atau tiga orang saja, bahkan ada juga yang berguru dari seorang Syaikh saja. Namun ternyata para ulama bersaksi akan kekuatan dan kesempurnaan hafalannya. Dan hal itu tidak menjadi alasan yang mencegah untuk mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari mereka.
Adalah Abu Umar Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al-Lakhami yang terkenal dengan sebutan Ibnul Baji (wafat mendekati tahun 400H) yang merupakan penduduk daerah Isybilia. Dia adalah satu-satunya ulama dan ahli fikih yang ada pada waktu itu. Beliau mengumpulkan cabang ilmu hadits, fikih, dan keutamaan. Dan beliau menghafal dengan baik beberapa kitab-kitab sunnah dan penjelasan maknanya.
[4]. Syad (Ganjil), Menyendiri Dari Pendapat Umumnya Masyarakat
Ini juga merupakan tuduhan kosong belaka. Karena sesungguhnya ulama ahli hadits, begitu pula Al-Albani –wa laa uzaki ‘ala Allahi ahada- termasuk orang yang terasing yang menghidupkan sunnah-sunnah yang dimatikan oleh kebanyakan orang. Adapun istilah ahli hadits : Fulan sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, ini tidak berarti bahwa ia tidak paham masalah dan tidak pula kita menayandarkan istilah gannjil kepadanya
Dalam kitab Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam (5/661-662) Abu Muhammad Ibnu Hazm berkomentar : Sesungguhnya batasan istilah ganjil adalah dengan menyelisihi kebenaran. Maka siapa saja yang menyelisihi kebenaran dalam suatu permasalahan maka ia termasuk ganjil dalam masalah tersebut, meskipun jumlahnya sebanyak penduduk muka bumi atau sebagiannya. Sedangkan Al-Jama’ah, secara keseluruhan mereka adalah ahlul haq, meskipun dimuka bumi tidak ada dari mereka kecuali seorang saja, maka ialah Al-Jama’ah, dan ini adalah secara globalnya. Meskipun hanya Abu Bakar dan Khadijah saja yang masuk Islam, maka mereka berdua adalah Al-Jama’ah. Sedangkan siapa saja dari penduduk bumi selain mereka berdua dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka adalah ahlu ganjil (menyimpang) dan perpecahan.
Maka bukanlah maksud dari istilah ganjil adalah seorang ulama yang menyelisihi jama’ah ulama lainnya. Bukanlah arti ganjil menyelisihi perbuatan yang sering diamalkan atau tersebar luas di masyarakat. Betapa banyak permasalahan yang dipegang teguh oleh ulama dengan pendapat yang menyendiri, seperti Abu Hanifah, Malik, dan juga Ahmad. Dan hal itu tidak dianggap sebagai aib bagi mereka, tidak mengurangi kefakihan mereka apalagi menghalang-halanginya, juga tidak menjadikan mereka disifati ganjil atau menyendiri.
Bagaimana mungkin bisa disifati dengan ganjil orang yang memurnikan peneladanan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Bahkan sebelum ulama yang menyelisihi sunnah atau atsar tidak dikatakan oleh ulama yang lain dengan ucapan : Mereka ganjil, mereka menyendiri. Adalah Al-Hafizh Ibnu Abi Syaibah (wafat 235H) di dalam kitabnya Al-Mushshannaf mengarang sebuah judul : Bantahan untuk Abu Hanifah. Beliau mengawalinya dengan perkataan : Ini adalah permasalahan yang Abu Hanifah menyelisihi berita yang telah datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Adalah Al-Laits bin Sa’ad berkata : Aku pernah menghitung permasalahan Malik bin Anas yang berjumlah tujuh puluh, seluruhnya menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam semua permasalahan itu ia berpendapat dengan akalnya. Komentar Al-Laits : Dan aku pernah menuliskan ini untuknya. Cerita atsar ini ada dalam kitab Jami’u Bayanil Ilmu wa Fadhlihi 92/148).
Kemudian kapankah amalan kebanyakan orang menjadi hujjah secara mutlak dalam syari’at ini, yang mana dalil-dalil ditolak karenanya ? Dosa apa yang dilakukan para ahli hadits dan Al-Albani tatkala mereka berpegang dengan hadits yang telah jelas bagi mereka derajat keshahihannya, dan tidak pernah nampak perkataan kuat yang menyelisihinya, kemudian mereka mengamalkannya, dan mengajak orang lain untuk menghidupkan sunnah yang dikandung oleh hadits itu. Maha Suci Allah!, mereka bukannya diberikan ucapan terima kasih malah dicela, kemudian dijuluki dengan gelar ganjil atau menyendiri!
[Sumber, Al-Intishar Li Ahlil Hadits, karangan Syaikh Muhammad bin Umar Baazmul]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Vol 6 No 7 Edisi 32 - 1428H. Dialihbahasakan oleh Abu Musa Al-Atsari Lc, dari situs sahab.net. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Jl Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
Selengkapnya...
NASHIHAT UNTUK ABU SALAFY
SEMBILAN TUDUHAN DUSTA TERHADAP SYAIKH AL-ALBANI-2/2-
Oleh
Gholib Arif Nushoiroot
Tidak Menghormati Ulama Dan Tidak Mengatahui Ketinggian Kedudukan Mereka.
Adapun perkataan tersebut, maka hanya tuduhan yang tidak berdalil. Bahkan realita yang ada adalah kebalikannya. Penyebab tuduhan itu adalah prasangka salah sebagian orang yang mengira bahwa Syaikh Al-Albani tatkala mengamalkan hadits shahih yang belum pernah diketahui seorang yang menyelisihinya, mereka mengira bahwa perbuatan beliau tersebut menjatuhkan kredibilitas para ulama yang tidak mengamalkannya, dan berarti beliau tidak menghormati mereka. Parasangka salah tersebut tidak perlu terlalu diperhitungkan, dengan alasan sebagai berikut:
Tentu beda antara memurnikan amalan untuk mengikuti Rasulullah dan menjatuhkan perkataan ulama lain. Maksud dari mengikuti Rasulullah yaitu tidak mendahulukan perkataan seseorang dari ucapan beliau, siapapun orangnya. Akan tetapi, pertama engkau melihat keabsahan hadits. Apabila hadits tersebut shahih, maka yang kedua engkau harus memahami maknanya. Jika sudah jelas (maknanya) bagimu maka engkau tidak boleh menyimpang darinya, meskipun semua orang di timur bumi dan baratnya menyelisihimu.
Dan diantara perkataan berharga Syaikh Al-Albani sebagaimana dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, ketika mengomentari hadits nomor 221, beliau berkata :
Ambil dan peganglah hadits Rasulullah. Gigitlah ia dengan gigi geraham. Jauhilah olehmu pendapat-pendapat orang, sebab dengan adanya hadits maka pendapat menjadi batal, dan jika datang sungai Allah (dalil naqli) maka hilanglah sungai akal (dalil aqli).
Sekedar pengetahuan, -setahu saya- tidak ada sebuah permasalahan yang dipilih oleh Al-Albani kecuali pernah dikatakan oleh para ulama sebelumnya. Beliau senantiasa antusias menyebutkan ulama salaf yang sependapat dengannya. Beliau juga antusias mengamalkan pendapat yang sejalan dengan dalil
Syaikh Al-Albani selalu merujuk ke perkataan ulama, mengambil pelajaran darinya, juga mengambil faedah dari perkataan tersebut tanpa fanatik ataupun taklid. Beliau berkata di muqaddimah kitab sifat shalat Nabi.
Adapun merujuk ke perkataan mereka –yakni ulama- , mengambil faedah darinya, memanfaatkannya untuk mencari kebenaran dari permasalahan yang mereka perselisihkan yang tiada dalilnya dari Al-Qut’an dan As-Sunnah, atau untuk membantu memahami permasalahan yang butuh kejelasan, maka ini adalah sesuatu yang tidak kami ingkari. Bahkan kami memerintahkan dan menyarankan hal tersebut, sebab manfaat darinya bisa diharapkan bagi orang yang meniti jalan hidayah dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Tersisa isyarat tentang permasalahan kerasnya Syaikh dalam membantah orang yang menyelisihinya. Realita yang ada menyatakan bahwa permasalahan ini bersifat relatif, setiap orang berbeda satu sama lain. Sebagian dari mereka menyebutnya dengan istilah sifat obyektif dalam membahas, sekedar mencari kebenaran tanpa basa-basi. Sedangkan yang lainnya menyebutnya dengan istilah keras dan tidak berlemah lembut. Bagaimanapun juga, sudah sepantasnya tidak dihindari poin-poin berikut ini.
1). Bahwasanya sebagian dari mereka meminta kepada Syaikh untuk lemah- lembut dalam membantahnya hingga batas kewajaran. Anehnya, mereka meminta kepada Syaikh untuk membantahnya dengan aturan tertentu yang mereka sendiri tidak dipergunakan ketika membantah orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka.
2). Sikap keras demi memperjuangkan kebenaran bukan berarti kebatilan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerima kebenaran tersebut
3). Bahwasanya berlemah-lembut untuk memperjuangkan kabatilan bukan berarti kebenaran.
4). Dan terkadang bersikap keras merupakan sikap hikmah dalam berdakwah.
Tentang sikap keras yang dituduhkan kepada Syaikh, beliau memiliki komentar tentang itu di As-Silsilah Adh-Dha’ifah, jilid pertama halaman 27.
[6]. Bermadzhab Dzohiri
Tuduhan ini juga perlu bukti. Adapun sifat yang disandarkan kepada ahli hadits bahwa mereka termasuk ahli dzahir, ini merupakan kata-kata yang terdengar setiap masa. Oleh karena itu disandarkannya sifat tersebut kepada Syaikh Al-Albani bukanlah suatu yang aneh, sebab beliau termasuk ahli hadits.
Untuk menghilangkan kesamaran yang telah merasuki otak sebagian orang, perlu dipaparkan beberapa pertanyaan berikut.
Apakah Syaikh pernah berkata terus terang di kitab-kitabnya bahwa ia bermadzhab dzahiri?
Apakah Syaikh yang hanya sekedar menukil perkataan dari kitab Ibnu Hazm bisa dikatakan bermadzhab dzahiri?
Perlu diketahui bahwa Syaikh Al-Albani di beberapa tempat dari kitabnya mencela keras Ibnu Hazm Adz-Dzahiri. Di kitab Tamamul Minnah, halaman 160 beliau berkomentar : Untuk menyelisihi pendapat yang dipegang oleh Ibnu Hazm.
Pada kitab yang sama, halaman 162 beliau berkata : Saya merasa heran dengan Ibnu Hazm seperti kebiasaannya berpegang teguh dengan madzhab Dzahiri.
Diantara karangan Syaikh, ada sebuah kitab yang membantah Ibnu Hazm dalam masalah alat musik. Oleh karenanya, maka ahli hadits –termasuk Al-Albani- termasuk orang yang paling jauh dari kesalahan-kesalahan yang ulama catat dari madzhab Dzahiriyah.
Bahkan Syaikh berbicara dengan terus-terang tidak hanya pada satu tempat, dan yang paling popular adalah di muqaddimah kitab Sifat Shalat Nabi bahwasanya dalam manhajnya, beliau bersandar kepada hadits-hadits dan atsar, tidak keluar dari keduanya, menghargai para imam dan mengambil manfaat dari fikih mereka.
[7]. Mutasahil (Gampang/Mudah) Menshahihkan Hadits
Hal ini bersifat relatif, berbeda sesuai dengan masing-masing orang. Barangsiapa yang mutasyaddid (terlalu keras/mempersulit) ia melihat orang lain mutasahil, dan siapa yang mutasahil ia melihat orang lain mutasyaddid. Dan yang menjadi pegangan dalam mengetahui yang benar dalam masalah ini adalah dengan banyak membaca, berusaha mengetahui keadaan, dan saling membandingkan satu sama lain.
Sejumlah permasalahan yang disandarkan kepada Al-Albani bahwa ia mutasahil diantaranya.
a). Menghasankan hadits dha’if dengan banyaknya jalan.
b). Menerima hadits seorang perawi yang tidak diketahui keadaannya, dan bersandar pada tautsiq Ibnu Hibban (rekomendasi beliau untuk perawi hadits)
c). Beliau menerima dan memberikan rekomendasi kepada beberapa perawi yang lemah.
Semua jenis hadits lemah dapat menerima penguat dan pendukung, hadits tersebut akan naik derajatnya dengan banyaknya jalan, kecuali hadits yang pada sanadnya terdapat perawi yang pendusta dan pemalsu hadits, perawi hadits yang tertuduh berdusta, dan perawi hadits yang berada pada derajat ditinggalkan (seperti perawi yang sangat buruk hafalannya), hadits syadz (ganjil, menyelisihi hadit lainnya), dan hadits munkar.
Adapun menerima hadits dari seorang perawi yang tidak diketahui keadaannya dan bersandar kepada tautsiq Ibnu Hibban, ini merupakan permasalahan yang disandarkan kepada Syaikh Al-Albani tanpa dalil yang shahih yang mendukungnya. Dan yang benar, bahwa tidak hanya pada satu tempat Syaikh Al-Albani membantah orang yang bersandar kepada tautsiq Ibnu Hibban dan beliau mensifatinya dengan kata-kata mutasahil
Beliau juga telah menulis pada muqaddimah kitab Tamamul Minnah, halaman 20-26, kaedah yang kelima dengan judul “Tidak dibolehkannya bersandar dengan Tautsiq Ibnu Hibban”.
Permasalahan rekomendasi beliau kepada beberapa perawi yang lemah merupakan tuduhan semata, dimana mereka (yang melontarkan tuduhan tersebut) tidak mampu mendatangkan seorang perawi yang disepakati bersama kelemahannya, lalu datanglah Al-Albani dan memberinya rekomendasi tersebut.
[8]. Keputusannya Dalam Menghukumi Hadits-Hadits Sering Berlawanan Satu Sama Lain.
Dakwaan tersebut merupakan kebodohan atau pura-pura bodoh dengan realita yang ada. Ketahuilah wahai saudaraku –semoga Allah senantiasa menjagamu-, termasuk perkara yang diketahui bersama, menurut ahlu sunnah wal jama’ah bahwa sifat ishmah (terbebas dari kesalahan) tidak mungkin bisa disandang kepada seorangpun dari umat ini kecuali kepada Nabi. Dan kita –segala puji dan karunia hanya milik Allah- meyakini akan dasar ini. Tidak mungkin Al-Albani menyandang sifat ma’shum sebagaimana para ulama yang lainnya.
Akan tetapi, apakah hanya dengan melakukan kesalahan dan memiliki pendapat yang kontradiksi seorang alim dinyatakan gugur dan terlepas darinya gelar keilmuannya? Saya kira, tidak ada seorang ulama yang adil yang berpendapat demikian.
Baiklah, barang siapa yang banyak kesalahannya, yang mana kesalahannya lebih dominan dari pada pendapat benarnya, niscaya gugurlah hujjah darinya, dan hilanglah sifat kuat hafalannya. Apabila terwujudkan hal ini, maka ketahuilah bahwa semua hadits yang disandarkan kepada Al-Albani dengan hukum yang saling berlawanan tidak mempengaruhi ketsiqohan beliau dan ketsiqohan ilmunya di sisi ulama yang adil –segala puji hanya untuk Allah-. Karena prosentasi hadits-hadits yang disebutkan dan telah dihukumi oleh Al-Albani dengan hukum yang kontradiksi dibanding hadits-hadits yang lainnya, hanya sedikit dan tidak diperhitungkan, serta tidak mampu mengotori bahtera ilmunya. Karena air apabila sudah mencapai dua kullah tidak akan membawa sifat kotor. Dan penyandaran kontradiksi ini merupakan tuduhan iri dengki yang mayoritasnya merupakan penipuan kotor belaka.
Apabila diteliti penyandaran tersebut, tidak akan selamat kecuali sangat sedikit sekali, dan semua itu tidak keluar dari keadaan-keadaan beikut ini.
a). Hadits-hadits yang dihukumi berbeda oleh Syaikh setelah nampak jelas baginya ilmu yang benar.
b). Hadits-hadits yang dihukumi oleh beliau dengan melihat kepada jalannya, kemudian beliau menemukan jalan yang lainnya.
c). Hadits-hadits yang dihukumi oleh beliau dengan dasar pendapat yang rajih (kuat) sesuai keadaan perawi tersebut, kemudian beliau mengoreksi kembali ijtihadnya dan menemukan hukum yang berbeda.
d). Hadits-hadits yang tidak mempunyai cacat, kemudian nampak cacatnya menurut beliau.
e). Hadits-haditys yang tidak diketahui adanya syahid (penguat) dan mutaba’ah (penguat), kemudian beliau mengetahuinya
Saya sarankan para pembaca untuk merujuk ke kitab ‘Al-Anwar Al-Kasyifah Li Tanaqudhat Al-Khassaf Az-Zifah”, yang menguak kesesatan, penyimpangan dan sikap sembrono yang ada di dalamnya
[9]. Tidak Perhatian Dengan Matan Hadits
Inipun dusta semata dan kebatilan yang tidak berdasar. Kenyataan yang ada di kitab Syaikh, membatalkan tuduhan tersebut. Oleh sebab itu saya akan mendatangkan sebuah hadits yang dikritik habis matannya oleh Al-Albani setelah dikritisi habis sanadnya
Diantaranya hadits kedua dari kitab Silisilah Al-Ahadits Ad-Dha’ifah. Hadits tersebut berbunyi.
“Barangsiapa yang shalatnya belum mampu menahan dirinya dari perbuatan keji dan munkar, niscaya tidak akan bertambah dari Allah kecuali jarak yang semakin jauh”.
Setelah Syaikh mengomentari sanad hadits, beliau menuju ke matan hadits seraya berkata.
Matan hadits ini tidak sah, sebab zhahirnya mencakup orang yang melakukan shalat lengkap dengan syarat dan rukun-rukunnya. Yang mana syari’at ini menghukuminya sah. Meskipun orang yang melakukan shalat tersebut terus menerus melakukan beberapa maksiat, maka bagaimana mungkin hanya karena itu, shalatnya tidak akan menambah kecuali jarak yang semakin jauh. Hal ini tidak masuk akal dan tida disetujui oleh syari’at ini, dst…
Dengan ini usailah tujuan kami, dan segala puji hanya untuk Allah yang dengan-Nya sempurnalah segala kebaikan.
[Sumber, Al-Intishar Li Ahlil Hadits, karangan Syaikh Muhammad bin Umar Baazmul]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Vol 6 No 7 Edisi 32 - 1428H. Dialihbahasakan oleh Abu Musa Al-Atsari Lc, dari situs sahab.net. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Jl Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
Selengkapnya...
UNTAIAN NASIHAT UNTUK ABU SALAFY
Anugerah Allah Swt kepada ummat Islam
Diantara nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada ummat ini adalah diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam (kepada mereka). Allah Ta’ala berfirman,
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata”. (Qs. Aali ‘Imraan 3: 164)
Maka diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah diantara nikmat yang terbesar bagi ummat ini.
Dan dari kesempurnaan nikmat tersebut adalah, Allah Ta’ala jadikan para ulama mewarisi ilmu-ilmu dari Nabi yang mulia ini Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sehingga merekalah sang pewaris Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang berperan dalam menyampaikan (risalah) kepada ummat, mengajarkan, mengarahkan, dan menjelaskan kepada mereka batasan-batasan yang halal dari yang haram.
Apabila ulama adalah pewaris ilmu para nabi, mereka pun mewarisi kemuliaan yang selayaknya, dan kedudukan dalam syariat, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi ummat untuk mentaati mereka dalam hal ketaatan kepada Allah, dan bersikap loyal, menghormati, tunduk, dan mengambil ilmu dari mereka. Seperti inilah dahulu para salaful ummat (generasi pertama ummat ini).
Dahulu ulama adalah pemimpin mereka, pengasuh majlis-majlis, rujukan ummat dalam segala hal, dan sandaran dalam masalah-masalah yang besar. Manusia seluruhnya mengakui kedudukan dan kehormatan ulamanya.
akan TetapiABU SALAFY Meresahkan dengan tulisan tulisan Kotor nya -semoga Alloh Memberi Hidayah kepada QT DAN Abu Salafy- NAMA MANUSIA INI TIDAK COCOK DENGAN UCAPANYA BUKAN ABU SALAFY TAPI ABU KHALAF, maka Dari Itu kami merasa terpanggil untuk menasihati manusia ini dari LIDAH KOTORNYA TERHADAP ULAMA.
SEMOGA ALLOH MEMBERIKAN KAMI KEMUDAHAN
ABU USAMAH SUFYAN AL ATSARY
Selengkapnya...