يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Sabtu, 03 Oktober 2009

Akar Kesesatan Teroris

Akar Kesesatan Pelaku Terorisme
Dikirim oleh webmaster, Senin 21 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
.: :.
Bagian Pertama

Berikut ini akan kami terangkan beberapa dasar dan akar pemikiran Imam Samudra yang mewarnai berbagai kesalahan dan kesesatan yang terdapat dalam bukunya “Aku Melawan Teroris”.

Dan penjelasan tentang dasar dan akar kesesatan ini kami mengharapkan dari para pembaca untuk memperhatikannya secara cermat dan menumbuhkan kehati-hatian dalam diri agar tidak terjatuh dalam hal-hal yang seperti itu. Karena akar dan dasar kesesatan tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok dasar kesesatan sejumlah kelompok menyimpang dari masa ke masa.

Diantara dasar dan akar kesesatan Imam Samudra dalam bukunya “Aku Melawan Terorisme” adalah:

Akar Kesesatan Pertama : PEMAHAMAN KHAWARIJ.

Kami mendapati pada Imam Samudra terdapat beberapa bentuk pemahaman Khawarij. Rincian sebagai berikut,

1. Paham Takfiry

Penulis berkata, “23 Mei 1924, mercusuar terakhir, benteng terakhir umat Islam, tumbang sudah. Pengkhianatnya yang bernama Mustafa Kamal At-Taturk, seorang pezina keturunan Yahudi Donama. Lewat tangan najislah Kekhalifahan Utsmaniyah (Turki Utsmani) runtuh. Dan mulai detik itu tak ada lagi Khilafah Islamiyah. Detik itu juga sorak kemenangan dan kegembiraan Yahudi bersama Salibis Internasional membahana, karena memang itulah yang mereka harapkan.

“Jika kamu memperoleh kebaikan, maka mereka akan berduka cita, dan jika kamu ditimpa keburukan, maka mereka bergembira dengan hal itu”…(Ali-Imran: 120).

Saat Khilafah Islamiyah musnah, dunia kembali ke zaman jahiliyah…” [1]

Tanggapan

Perhatikan kalimat “dunia kembali ke zaman jahiliyah” yang terkandung di dalamnya hukum umum kepada seluruh dunia kembali ke masa jahiliyah.

Harus diketahui bahwa jahiliyah artinya adalah masa sebelum Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam diutus kepada manusia. Dan jahiliyah dari kalimat jahil yang bermakna tidak mengetahui dan tidak memiliki ilmu, yaitu jahil terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak-hak-Nya terhadap seluruh hamba, jahil terhadap apa yang diperintah oleh Allah berupa agama maupun ketaatan dan seterusnya. Dan jahiliyah ini meliputi kaum musyrikin Arab, Yahudi, Nashoro, Majusy dan lain-lainnya.

Maka kalau dikatakan “dunia kembali ke zaman jahiliyah”, maka tidak tersisa lagi keislaman di muka bumi ini. Dan ini termasuk paham Takfiry (pengkafiran) yang banyak didengung-dengungkan oleh sejumlah tokoh pergerakan terselubung di masa ini seperti kalimat “Jahiliyah abad ke-20”, “Masa jahiliyah” dan sebagainya.

Berkata guru kami, Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah, “Karena itu, tidak boleh mengatakan “Manusia berada dalam kejahiliyaan” atau “Alam dalam kejahiliyaan”, karena ini adalah penentangan terhadap adanya kerasulan, dan penentangan terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka (penggunaan) mutlak seperti ini tidak boleh.” [2]

Maka seorang muslim yang paham akan hakikat agamanya, tidaklah boleh menggunakan kalimat jahiliyah ini secara mutlak/umum, sebab setelah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di utus kepada manusia tidak ada lagi jahiliyah mutlak. Bukankah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah menyatakan,

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak diatas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang mencerca mereka hingga datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu.” [3]

Bahkan Allah Jalla Jalaluhu menegaskan,

“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (QS. Al-Fath : 28)

Dua nash diatas menunjukkan bahwa jahiliyah mutlak tidak lagi ada setelah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam diutus kepada manusia, pasti pada setiap masa semenjak Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam diutus ada sekolompok manusia yang terus menerus menampakkan agama Allah.

Adapun penggunaan jahiliyah secara muqayyad (terbatas) pada suatu tempat atau orang tertentu, tidaklah mengapa kalau memang penggunaan kalimat jahiliyah tersebut sesuai dengan timbangan syari’at. Namun penulis pada kalimatnya di atas menggunakan kalimat jahiliyah mutlak yang sama sekali tidak memberi pengecualiaan. Dan ini termasuk kebiasaan orang-orang yang menganut paham takfiry yang selalu menggunakan kalimat-kalimat umum tanpa memberikan perkecualian atau uraian penjelasan, padahal masalah-masalah tersebut memuat rincian-rincian detail dan hukum yang berbeda.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Dan adapun kalimat-kalimat yang global, berbicara tentangnya dengan bentuk menafikan atau menetapkan tanpa memberikan rincian akan menjatuhkan kepada kejahilan, kesesatan, fitnah, kebinasaan dan qila wa qala (ketidakjelasan). Dan telah dikatakan bahwa kebanyakan perselisihan orang-orang yang berakal dari arah nama-nama yang multi tafsir.” [4]

Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “…Maka asal kesesatan anak Adam adalah karena kalimat-kalimat yang global dan makna-makna yang samar, apalagi bila menjumpai pemikiran-pemikiran yang goncang.” [5]

Kemudian perhatikan juga ucapan penulis yang memberikan hukum umum tanpa ada rincian atau perkecualian, “Ketiadaan Khilafah atau Daulah Islamiyah saat ini, tidak menghalangi terselenggaranya jihad. Seharusnya ketiadaan Khalifah atau Amir (pemimpin) Islam tidak pula menghalangi jihad, juga tidak menyebabkan jihad berhenti atau tertunda.” [6]

Tanggapan

Bila sekarang tidak ada lagi negara Islam (Daulah Islamiyah), maka seluruh negara yang merupakan tempat-tempat kaum muslimin hidup disebut negara apa?

Bila sekarang tidak ada lagi Khalifah, -bahkan dalam skala yang lebih sempit- tidak ada lagi Amir (pemimpin) Islam, jadi seluruh pemimpin negara yang beragama Islam di berbagai belahan bumi saat ini dianggap apa?

Jawaban sangat jelas bagi mereka yang berpemahaman takfiry seperti penulis dan teman-temannya.

Dan jangan lupa mengamati ucapan penulis yang lainnya, “Kerusakan telah wujud, kekacauan telah terjadi, kaum Mukmin telah kehilangan jati diri. Tak ada lagi perlindungan (atau terlalu sedikit) bagi mereka yang tertindas dan teraniaya. Tak ada lagi pembelaan terhadap mereka yang menjerit sampai kehabisan suara. Tak ada lagi pertolongan terhadap mereka yang memekik, menangis dan meronta, dirusak dan diperkosa kehormatannya oleh binatang-binatang biadab bernama Amerika dan sekutunya. Kaum muslimin telah mati, tinggal nama dan ritual kosong tanpa makna. Lautan buih. Kaum muslimin telah tenggelam dalam keegoan individualistis, terbuai dalam gema popularitas, telah mabuk dalam kesibukan dunia masing-masing. Kaum muslimin telah terhuyang dalam tipu daya kaum kafir yang telah mempertuhankan demokrasi.” [7]

Dan penulis juga berkata, “Merekalah, mereka; Megawati dan seluruh kaki tangan pemerintahannya yang harus menyesal. Mereka wajib menyesal karena telah hidup di atas jalan yang salah, mereka hidup dalam way of life yang sesat, jalan hidup jahiliyah.

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (Al-Ma’idah: 50).” [8]

Tanggapan

Perhatikan hukum umum yang terlontar dari penulis terhadap mantan Presiden Megawati dan seluruh kaki tangan pemerintahannya bahwa mereka hidup di atas jalan yang salah dan sesat, jalan hidup jahiliyah. Ini adalah sikap orang-orang berpemahaman Khawarij dalam menjatuhkan hukum umum kepada pemerintah dari yang paling atas hingga paling bawah tanpa memberi pengecualian sama sekali atau tidak memandang ada udzur bagi siapa pun walau sebagian dari mereka.

Cermati hukum umum yang dilontarkan oleh penulis bahwa mereka hidup di atas jalan jahiliyah, apa maksud kalimat “jahiliyah” dalam ucapan penulis di atas?

Jawabannya nampak dari konteks pembicaraannya dan dari ayat yang ia sebutkan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tapi berhukum dengan hukum jahiliyah. Dan itu adalah hal yang menyebabkan mereka kafir.

Mungkin ada yang bertanya, “Dari mana anda menyimpulkan bahwa penulis memandang mereka itu kafir?”

Jawabannya, perhatikan tuturan kisah penulis berikut ini,

“Besok paginya seluruh regu keamanan antimujahidin (polisi menyebut mereka Anti Teroris) telah hadir di depan istana uzlahku. Kami akan terbang ke Solo untuk rekonstruksi di rumah Hernianto. Petugas membagi-bagi jatah makanan untuk seluruh yang berangkat ke Solo. “Ini jatah pak Imam”, tawar seorang petugas. “Saya tak mau” tolak saya. “Puasa pak?”, tanyanya. Kujawab, “Kalau tidak puasa pun saya tidak akan makan nasi negara!” [9]

Pesawat mendarat di Adi Sumarmo, Solo. Setelah sekitar dua jam di pesawat tangan terborgol, kini seluruh muka kami dibungkus menggunakan sebo, persis seperti ketika kami dibungkus di dalam rantis saat akan berangkat dari Polda Bali menuju bandara Ngurah Rai.

Jangan kalian sangka aku mengeluh dengan perlakuan ‘manusiawi’ ini. Sekali-kali tidak!

Aku sangat sadar benar bahwa ini adalah sepenggal episode yang harus kujalani sebagai seorang Mujahid. Allah Yang Maha Gagah di atas ‘Arsy sana memberiku kekuatan untuk membasahi bibirku dengan lautan lafaz-lafaz dzikir, memenuhi seluruh rongga hatiku dan setiap pembulu darahku dan setiap detak jantungku dengan cahaya Furqan![10]

Kini giliran mereka -orang-orang kafir dan zhalim itu- membungkus seluruh muka kami sebegitu rupa. Tapi pastilah kelak akan tiba giliran mereka akan diborgol oleh Allah, wajah mereka kelak akan dibungkus oleh ter dan aspal panas,

“Dan kamu akan melihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu, pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka dibungkus oleh api neraka” (Ibrahim :50)” [11]

Tanggapan

Saya kira jelas dari pernyatan penulis mensifatkan para petugas dan aparat yang membungkus muka mereka, dan ia sebut tanpa ada keraguan bahwa mereka adalah “orang-orang kafir dan zhalim”.

Dan perhatikan juga nafas ekstrim dan kebiasaan Khawarij yang sangat mudah memastikan neraka bagi manusia dan menentukan jenis siksaannya, seakan-akan ia telah mendapatkan wahyu dari langit sehingga berani memastikan suatu perkata ghaib yang merupakan rahasia Allah. Cermati ucapannya, “Tapi pastilah kelak akan tiba giliran mereka akan diborgol oleh Allah, wajah mereka kelak akan dibungkus oleh ter dan aspal panas”.

Senada dengan itu, ucapannya yang lainnya, “Perlu diketahui bahwa birokrasi aparat keamanan, dalam hal ini POLRI, khususnya Tim Investigasi Bom Bali, memberlakukan birokrasi yang terlalu ketat dan over acting. Untuk mendapatkan sebuah buku tulis dan bolpen saja, bukan main susahnya. Allah pasti mengazab mereka di dunia dan di akhirat. Cepat atau lambat apa yang saya tuliskan ini pasti terbukti.” [12]

Dan juga simak keyakinan penulis yang telah dia banggakan pada pendahuluan bukunya, ketika ia bersyukur pada Khutbatul Hajah bukunya, “Alhamdulillah, di atas segalanya, hal yang bagi saya cukup penting dan bermakna ialah bahwa naskah asli buku ini ditulis dengan tinta yang halal, di atas kertas yang halal pula, dengan perantara Pak Qadar, Pak Michdan, dan saudara-saudara se-Islam di TPM. Bukan tinta dan kertas milik polisi atau negara.” [13]

Tentunya para pembaca bisa menangkap dari perkataannya bahwa tinta dan kertas milik polisi dan negara tidak halal dan juga arti ucapannya yang telah lalu, “Kalau tidak puasa pun saya tidak akan makan nasi negara!”. Dan ini adalah bentuk takfir yang sangat ekstrim. Anggaplah mereka itu kafir, tapi bukankah ada rincian mengenai makanan orang yang kafir?. Bukankah suatu hal yang dimaklumi bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menerima pemberian orang-orang kafir, sebagaimana dalam hadits yang sangat banyak, seperti beliau menerima dan memakan pemberian perempuan Yahudi yang ingin meracuni beliau[14], dan beliau sendiri meninggal dalam keadaan baju besi beliau tergadai pada seorang Yahudi dengan nilai 30 Shod gandum[15], dan berbagai nash lainnya. Padahal Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangat mengetahui bahwa orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang kafir kepada Allah dan suka memakan harta riba yang diharamkan dalam berbagai nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Maka pernyataan di atas adalah suatu hal yang sangat ekstrim dan menunjukkan kedangkalan ilmu orang yang menulisnya.

Dan perlu kami tegaskan, bahwa kami bukan membela orang-orang yang tidak berhukum dengan selain hukum Allah, dan kami juga tidak mengatakan bahwa negara kita Indonesia berhukum dengan hukum Allah, tapi harus diketahui bahwa orang-orang yang berhukum dengan hukum Allah mempunyai beberapa hukum tergantung pada keyakinannya terhadap hukum selain hukum Allah tersebut.

Masalah ini sebenarnya butuh rincian khusus dan mendetail, -insya Allah- akan kami uraikan dalam suatu tulisan tersendiri. Namun cukuplah disini, kami sebutkan suatu kesimpulan penting dalam masalah ini.

Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Baz rahimahullah, “Siapa yang berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah, maka tidaklah keluar dari empat perkara:

1. Siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini –yakni hukum buatan manusia- karena ia lebih afdhol dari syari’at Islam”, maka dia adalah kafir dengan kekafiran akbar[16].

2. Dan siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini karena ia sama dengan syari’at Islam, berhukum dengan ini boleh dan berhukum dengan syari’at boleh”, maka dia telah kafir dengan kekafiran akbar.

3. Dan siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini, dan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, tapi berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah adalah boleh”, maka dia telah kafir dengan kekafiran akbar.

4. Dan siapa yang berkata, “Saya berhukum dengan ini, dan dia meyakini bahwa berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah tidak boleh, dan dia berkata bahwa berhukum dengan syari’at lebih afdhol dan tidak boleh berhukum dengan selainnya”, akan tetapi ia bergampangan atau melakukan hal tersebut karena perintah yang keluar dari penguasanya, maka dia telah kafir dengan kekafiran ashgar (kecil) yang tidak mengeluarkan dari agama, dan dianggap dari dosa yang sangat besar.” [17]

Dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 5741, ketika diajukan pertanyaan sebagai berikut, “Orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, apakah dia muslim atau kafir, dan apakah amalan-amalannya diterima?”

Jawab:

(Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Ma`idah : 44)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.” (QS. Al-Ma`idah : 45)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa yang tidak berhukum apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Ma`idah : 47)

Akan tetapi (ayat-ayat di atas) bagi siapa yang menghalalkan hal tersebut dan menyakini bolehnya, maka dia adalah kekafiran akbar, kezoliman akbar dan kefasikan akbar yang mengeluarkan dari agama. Adapun kalau ia melakukan hal tersebut karena sogokan atau maksud lainnya sedangkan ia meyakini haramnya hal tersebut, maka ia dianggap berdosa dan kafir dengan kekafiran ashgar dan fasik dengan kefasikan ashgar yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama dalam tafsir ayat-ayat di atas.” [18]

Dan pada kesempatan ini, kami juga memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk memberi petunjuk kepada para penguasa kaum muslimin agar berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebab hal tersebut merupakan kebaikan dan kesejateraan bagi rakyat dan negara,

“Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin : 16)

“Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga yang penuh kenikmatan. Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Rabbnya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS. Al-Ma`idah : 65-66)

Dan dengan hal tersebutlah para penguasa kaum muslimin akan dijayakan dan dikokohkan kedudukannya di muka bumi,

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembalinya segala urusan.” (QS. Al-Hajj : 40-41)

[1] Aku Melawan Teroris hal. 89-90.

[2] Syarah Masâ`il Jâhiliyah karya beliau hal. 15.

[3] Telah berlalu takhrijnya.

[4] Minhâjus Sunnah 2/217.

[5] Ash-Showâ’iqul Mursalah 2/925. Dan baca juga Syifâ`ul ‘Alîl 1/324.

[6] Aku Melawan Teroris hal. 163.

[7] Aku Melawan Teroris hal. 99-100.

[8] Aku Melawan Teroris hal. 200.

[9] Pada hal. 277 di sela-sela ‘pengalaman rohani’nya yang dia anggap karamah, penulis berkata, “Sungguh pun dalam keadaan terpaksa (darurat) dibolehkan baku untuk menerima makanan ransum dari thaghut dan antek-anteknya, namun aku belum merasa tenang kecuali setelah memakan makanan yang benar-benar ‘steril’, baik materinya maupun cara memperolehnya. Aku tidak ingin dalam tubuhku terdapat secuil pun daging yang tumbuh dari makanan dan minuman yang syubhat, apalagi haram.”

Tanggapan

Ini menunjukkan bahwa penulis tidak komitmen di atas prinsipnya, harusnya ia bersabar dalam kondisi apapun. Bukankan dia penuh dengan ‘karamah’, sehingga dia tidak ada kata darurat baginya?

[10] Gaya seperti ini termasuk bisikan Syaithon kepada penulis yang membuatnya larut dalam kesesatannya. Dan insya Allah akan diterangkan sisi kesalahannya dalam hal ini sekaligus menunjukkan kedangkalan pemahamannya dalam agama.

[11] Aku Melawan Teroris hal. 268-269.

[12] Aku Melawan Teroris hal. 123.

[13] Aku Melawan Teroris hal. 15.

[14] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 2617, Muslim no. 2190

[15] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 2068, 2200, 2251, 2252, 2386, 2509, 2513, 2916, 4467 dan Muslim no. 1603.

[16] Kekafiran akbar adalah kekufuran besar yang mengeluarkan pelakunya dari keislaman. (pen.)

[17] Qadhiyyatut Takfîr Baina Ahlis Sunnah wa Firaqudh Dholâl hal. 72-73.

[18] Ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Bâz (ketua), Syaikh ‘Abdurrazzâk ‘Afîfy (wakil), Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyân (anggota).

(http://jihadbukankenistaan.com/bantahan-buku-aku-melawan-teroris/akar-kesesatan-1.html)

Bagian Kedua

Akar Kesesatan Kedua : PELECEHAN TERHADAP PARA ‘ULAMA

Termasuk ciri khas orang-orang Khawarij dan salah satu sumber kesesatan sejumlah kelompok yang pernah tercatat dalam sejarah Al-Firaq adalah melecehkan para ulama dan menganggap diri-diri mereka lebih tinggi dari para ulama. Karena itu tidak pernah tercatat dalam sejarah terdapat seorang ulama dalam pengertian hakiki di kalangan Khawarij. Awal kali mereka keluar dan memberontak terhadap penguasa adalah di masa ‘Ustman bin ‘Affân radhiyallâhu ‘anhu kemudian di masa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallâhu ‘anhu, dan tidak ada seorang shahabat pun yang tergabung dalam barisan Khawarij. Demikian pula kelompok-kelompok sesat yang lainnya, mereka menganggap bahwa diri mereka telah memadai untuk membuat kesimpulan-kesimpulan tersendiri dalam berbagai masalah agama tanpa memperhatikan para ulama yang telah mendahului mereka.

Dan sungguh suatu musibah pada diri Imam Samudra tatkala akhlak dan metode jelek ini terdapat dalam tulisannya. Berikut ini beberapa ucapannya,

Penulis berkata, “Konyolnya, ada ulama dari kalangan kaum muslimin yang termakan celotehan vampire-vampire tersebut sehingga dengan seenaknya berfatwa, “Apapun alasannya, Islam mengutuk tindakan tersebut. Islam tidak membenarkan memerangi warga sipil dari bangsa dan agama apapun!”

Ucapan senada terdengar juga ketika terjadi operasi jihad WTC dan Pentagon pada 11 September 2001. Lalu para ulama yang tidak pernah mengangkat senjata dan tak pernah berjihad itu, yang kehidupan mereka dipenuhi dengan suasana comfortable, segera menjilat penjajah Amerika dan mencari muka sambil ketakutan dituduh sebagai ‘teroris’ dengan mengeluarkan ‘fatwa’ agar kaum muslimin mendonor darah bagi korban tragedi WTC dan Pentagon, sekalipun korbannya jelas-jelas bangsa kafir penjajah. Hal tersebut tidak jauh beda dengan kondisi pada 12 Oktober 2002.

Yang paling ironis, menjengkelkan dan menjijikkan bahwa ‘ulama-ulama’ itu tidak berbuat hal-hal yang sama tatkala ratusan ribu umat Islam dibantai oleh Amerika dan sekutunya. Tidak ada sepatah kritik pun yang keluar dari mulut mereka demi menghentikan kebiadaban kafir Amerika dan sekutunya, apalagi ‘fatwa’ untuk mendonor darah. Mata dan telinga mereka sesungguhnya melihat dan mendengar tragedi menyayat hati yang diderita umat Islam itu, tetapi bibir mereka bungkam sejuta bahasa. Hati mereka terbalik sudah, lebih takut kepada manusia bernama kafir Amerika dan sekutunya ketimbang takut kepada Allah dan membela saudara mereka seiman dan seakidah.” [1]

Tanggapan

Ucapannya di atas, terkadung padanya celaan umum kepada para ulama. Tidakkah seharusnya ia membuktikan secara terperinci siapa dari ulama Ahlus Sunnah yang memberi fatwa untuk mendonorkan darah bagi korban WTC.

Dan kami sangat memahami bahwa sebenarnya arah pembicaraannya ditujukan kepada orang-orang tertentu. Silahkan baca ucapannya pada hal. 186. Ia berkata, “Pasca kejadian istisyhad WTC, dunia terperangah. Animo masyarakat dunia untuk mempelajari Islam kian meningkat. Bahkan bilangan pemeluk Islam dunia terus bertambah. Ini sangat menakjubkan, mengejutkan kaum kafir, bahkan mengejutkan orang Islam sendiri.[2] Betapa tidak? Amerika dan Sekutunya mengutuk kejadian itu. Mereka dengan sengaja mencoreng-coreng wajah Islam. Tak sedikit pula para ulama munafik dan qô’idîn (hanya duduk-duduk; tidak berjihad) yang ikut mengutuk bahkan turut berduka cita atas kejadian itu. Bahkan Yusuf Qardhawi tanpa merasa berdosa dan malu menyeru agar masyarakat muslimin dunia mendonor darah untuk korban WTC. Naifnya, beliau tidak melakukan hal yang sama untuk korban sipil Afghanistan yang terdiri dari lelaki tua, lemah, wanita muslimah, bayi-bayi tak berdosa, yang mengerang akibat pembantaian yang dilakukan kafir Salibis Amerika dan sekutunya.” [3]

Kalau memang ucapan itu muncul dari Yusuf Qardhawi, tidak perlu heran dan merasa aneh, sebab ia memiliki ucapan-ucapan yang lebih mengerikan dari itu[4]. Namun sikap merasa tinggi dan kebiasaan melecehkan orang-orang yang berilmu lebih mendominasi pada dirinya sehingga dia memuntahkan celaan global yang bisa di arahkan kepada siapa saja dari para ulama yang menerangkan kerusakan dan haramnya aksi-aksi terorisme yang ditekuni oleh penulis dan orang semisal dengannya.

Dan penulis berkata,

“Fahd bin Abdul Aziz, sang raja dinasti Su’udiyah, mengikuti jejak langkah Mustafa Kamal At-Taturk dan Abu Righal (penunjuk jalan raja Abrahah saat menyerang Ka’bah). Ia dan gerombolan pembisiknya mengelabui Dewan Fatwa Saudi Arabia yang -dengan segala hormat- kurang mengerti trik-trik politik. Menyikapi peperangan yang dilakukan oleh Amerika dan gerombolan monsternya, Dewan Fatwa Saudi yang ketika itu diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullâh, segera mengeluarkan fatwa justifikasi tentang bolehnya menggunakan Drakula Amerika dan monster sekutunya sebagai penjaga keamanan Baitullah dan sekitarnya….” [5]

Tanggapan

Ucapan di atas termasuk pensifatan yang sangat jelek terhadap para ulama. Kalau para ulama kita seperti itu keadaannya maka siapa lagi yang terpercaya di tengah umat ini. Apakah sedemikian tercelanya mereka sehingga hukum-hukum syar’iy bisa diatur oleh pihak-pihak tertentu. Semoga Allah melindungi kita semua dari orang-orang yang berbicara tanpa ilmu dan hanya mengikuti hawa nafsunya.

Kemudian ucapannya bahwa para ulama kita “kurang mengerti trik-trik politik” ini adalah suatu kesalahan besar yang lain, mirip dengan gaya orang-orang yang ingin memisahkan agama dari politik dan pengekor kesesatan yang meneriakkan bahwa para ulama tidak mengerti realita. Hendaknya diketahui bahwa para ulamalah yang paling memahami politik yang syar’iy dan penerapannya yang terbaik untuk manusia, sekaligus mereka sangat mengerti politik yang rusak lagi bertentangan dengan nilai-nilai syari’at. Politik syar’iy adalah hal-hal yang mengarahkan manusia kepada kebaikan dan kemashlahatannya.

Dan perlu diketahui oleh para pembaca, bahwa ucapan penulis di atas tidaklah berasal dari kantongnya sendiri, melainkan buah dari membanggakan tokoh-tokoh sesat yang sengaja menjauhkan umat dari ulamanya dan membaca buku-buku mereka yang penuh dengan racun ganas nan membinasakan.

Kemudian bukankah penulis tidak pernah berjumpa dengan ulama-ulama tersebut dan tidak menekuni karya-karya mereka yang tersebar di seluruh penjuru dunia?

Tahukah penulis bagaimana jihad para ulama tersebut yang sangat besar dalam mengarahkan kaum muslimin pada kebaikan dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang membahayakan agama dan dunia mereka?

Pernahkan penulis membaca, mendengar atau melihat bantahan-bantahan mereka yang penuh dengan ilmu dan hikmah terhadap berbagai bentuk pemikiran, tulisan dan ucapan yang membahayakan umat, baik itu berkaitan dengan politik, pemerintahan, kenegaraan, kemasyarakat, ritual ibadah dan sebagainya?

Hendaknya penulis dan orang-orang yang semisal dengannya bertakwa kepada Allah dan menahan lisannya dari menikam dan melecehkan lentera dan cahaya umat, yang merupakan pewaris para nabi. Dan hendaknya diketahui bahwa melecehkan ulama adalah kebinasaan terhadap mereka sendiri, sebab “Daging para ulama itu beracun” siapa yang memakannya akan binasa dan “Kebiasaan Allah menghinakan para penoda kehormatan mereka adalah suatu hal yang telah dimaklumi”[6]. Dan orang-orang yang melontorkan kalimat-kalimat celaan kepada ulama dikhawatirkan akan tertimpa kemunafikan.

Adapun masalah menggunakan bantuan orang-orang kafir, akan datang uraian masalah ini dalam bab Ketika Gajah Menjadi Kipas.

Dan penulis berkata,

“Pada saat mana juga ulama-ulama kian asyik tenggelam dalam tumpukan kitab-kitab dan gema pengeras suara. Mereka tidak lagi peduli dengan penodaan, penistaan, dan penjajahan terhadap kiblat dan tanah suci mereka. Dengan takdir Allah, lahirlah segelintir mujahid yang benar-benar sadar dan mengerti apa yang harus mereka perbuat.” [7]

Tanggapan

Dan pernyataan di atas termasuk dari kamus kedustaan yang dituduhkan kepada para ulama Ahlus Sunnah, dan menunjukkan rendahnya para ulama di mata orang yang mengucapkan kalimat tersebut.

Dan pensifatannya terhadap para ulama bahwa “Mereka tidak lagi peduli dengan penodaan, penistaan, dan penjajahan terhadap kiblat dan tanah suci mereka” dan juga ucapannya yang telah lalu, “Dewan Fatwa Saudi yang ketika itu diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullâh, segera mengeluarkan fatwa justifikasi tentang bolehnya menggunakan Drakula Amerika dan monster sekutunya sebagai penjaga keamanan Baitullah dan sekitarnya” akan datang tanggapan terhadapnya pada tempatnya.

Setelah melecehkan para ulama, maka penulis menyatakan maksud sebenarnya dari pelecehan itu, yaitu untuk mengangkat dan membanggakan diri-diri mereka dengan suatu angan-angan yang tidak dibenarkan oleh syari’at dan akal sehat. Perhatikan ucapannya, “Dengan takdir Allah, lahirlah segelintir mujahid yang benar-benar sadar dan mengerti apa yang harus mereka perbuat.”

Dan perhatikan juga ucapannya, “Dari sini, tibalah saatnya aku dan segelintir kaum muslimin terpanggil untuk berjihad melawan bangsa teroris. Bangsa yang memimpin bangsa-bangsa kafir lainnya untuk menodai dua tanah suci. Bangsa yang telah memulai peperangan terhadap kaum muslimin.” [8]

Dan simak pula penjelesannya, “Maka bom Bali adalah salah satu bentuk jawaban yang dilakukan oleh segelintir kaum muslimin yang sadar dan mengerti akan arti sebuah pembelaan dan harga diri kaum muslimin. Bom Bali adalah satu di antara perlawanan yang ditujukan terhadap penjajah Amerika dan sekutunya. Bom Bali adalah salah satu jihad yang harus dilakukan, sekalipun oleh segelintir kaum muslimin.” [9]

[1] Aku Melawan Teroris hal. 110-111.

[2] Akan kami terangkan tentang hayalannya ini pada pembahasan Ketika Gajah Menjadi Kipas yang akan datang.

[3] Aku Melawan Teroris hal. 186.

[4] Bisa dibaca dalam buku Raf’ul Litsâm ‘An Mukhâlafah Al-Qaradhâwy ‘An Syarî’ah Al-Islâm Karya Ahmad bin Muhammad bin Manshûr Al-‘Udainy. Telah dicetak dalam bahasa Indonesia dengan judul “Membngkar Kedok Al-Qaradhawi”.

[5] Aku Melawan Teroris hal. 92.

[6] Dari ucapan Ibnu ‘Asâkir dalam Tabyîn Kadzib Al-Mufrarî 1/29 dan Ibnu Nâshiruddin Ad-Damsyqy sebagaimana dalam Ar-Radd Al-Wâfir hal. 284.

[7] Aku Melawan Teroris hal. 93.

[8] Aku Melawan Teroris hal. 100.

[9] Aku Melawan Teroris hal. 114-115.

(http://jihadbukankenistaan.com/bantahan-buku-aku-melawan-teroris/akar-kesesatan-2.html)

Bagian Ketiga

Akar Kesesatan Ketiga : KERANCUAN DALAM POKOK MANHAJ

Sebenarnya dalam dua dasar pemikiran Imam Samudra di atas, demikian pula yang akan datang, ada bentuk kerancuan dalam hal Manhaj. Namun disini ada beberapa kerancuan Manhaj yang selayaknya dikhususkan pembahasan terhadapnya. Yaitu kerancuan penulis berkaitan dengan makna Salafiyah.

Termasuk hal yang dibanggakan oleh Imam Samudra adalah pengakuannya bahwa dirinya berada di atas jalan Salaf-Shalih dan seluruh aksi Bom Bali yang dia lakukan bersama teman-temannya sangat dia yakini selaras dengan metode Salaf-Shalih.

Dan boleh saja seseorang mengaku berada di atas jalan Salaf, namun pengakuan tersebut tidaklah diterima kecuali jika telah terbukti bahwa dia telah mencocoki hakikat manhaj Salaf yang penuh dengan kejelasan dan perbuatannya tidak menyelisihi pengakuannya. Dan sangat disayangkan, kenyataan menuturkan bahwa Imam Samudra tidak memiliki seluruh hal tersebut.

Sebenarnya dari beberapa penyimpangan yang telah dijelaskan adalah lebih dari cukup menunjukkan jauhnya Imam Samudra dari jalan Salaf. Akan tetapi disini ada beberapa hal lain yang ingin kami uraikan berkaitan dengan kerancuannya memahami hakikat makna Salafiyah.

Perlu diketahui bahwa Salafiyah adalah pensifatan yang diambil dari kata (Salaf).

Dan Salaf itu sendiri dalam bahasa Arab adalah berarti yang terdahulu, yang awal dan yang pertama. Mereka dinamakan Salaf karena mereka adalah generasi pertama dari umat Islam.

Berkata Ibnu Manzhur dalam Lisanul ‘Arab, “Dan As-Salaf juga adalah orang-orang yang mendahului kamu dari ayah-ayahmu dan kerabatmu, yang mereka itu di atas kamu dari sisi umur dan keutamaan, karena itulah generasi pertama di kalangan tabi’in dinamakan As-Salaf Ash-Shalih.”

Adapun secara istilah, Al-‘Allamah Muhammad As-Saffarini Al-Hambaly rahimahullah menjelaskan, “Yang diinginkan dengan madzhab salaf yaitu apa-apa yang para sahabat yang mulia -mudah-mudahan Allah meridhoi mereka- berada di atasnya, para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik dan yang mengikuti mereka dari para Imam agama yang dipersaksikan keimaman mereka dan dikenal perannya yang sangat besar dalam agama dan manusia menerima perkataan-perkataan mereka…”. [1]

Dan berkata guru kami, Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah, “Dan kata Salafiyyah digunakan terhadap Jama’ah kaum mukminin yang mereka hidup di generasi pertama dari generasi-generasi Islam yang mereka itu komitmen di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari kalangan shahabat Muhajirin dan Anshar dan yang mengikuti mereka dengan baik. Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mensifati mereka dengan sabdanya, “Sebaik-baik kalian adalah zamanku kemudian zaman setelahnya kemudian zaman setelahnya….” [2]

Asal penamaan Salaf dan penisbahan diri kepada manhaj Salaf adalah sabda Nabi shollahu ‘alhhi wa alihi wasallam,

فَإِنَّهُ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ

“Karena sesungguhnya sebaik-baik salaf bagi kamu adalah saya.” [3]

Maka jelaslah bahwa penamaan Salaf dan penisbahan diri kepada manhaj Salaf adalah perkara yang mempunyai landasan (pondasi) yang sangat kuat dan sesuatu yang telah lama dikenal, tapi karena jauhnya kita dari tuntunan syari’at yang dibawah oleh Rasulullah shollahu ‘alhhi wa alihi wasallam, maka muncullah anggapan bahwa manhaj salaf itu adalah suatu aliran baru, dan seterusnya dari anggapan-anggapan yang salah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Tidak ada celaan terhadap orang yang menampakkan madzhab Salaf dan menisbahkan diri kepadanya serta mengacuh kepadanya, bahkan wajib menerima hal tersebut menurut kesepakatan (para ulama). Karena sesungguhnya madzhab Salaf itu tiada lain kecuali hanya kebenaran.” [4]

Dan orang yang mengikuti jejak para ulama Salaf (Manhaj Salaf) mereka inilah yang dikenal juga dengan nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Al-Firqatun Najiyah, Ath-Tha`ifatul Manshurah, dan Ahlul Hadits.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Siapa yang berpendapat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’, maka ia termasuk Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.” [5]

Dan beliau juga menjelaskan, “Maka apabila sifat Al-Firqatun Najiyah adalah mengikuti para sahabat di masa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, sedang itu adalah syi’ar (ciri, simbol) Ahlus Sunnah, maka Al-Firqatun Najiyah mereka adalah Ahlus Sunnah.” [6]

Nama-nama di atas adalah ciri dan sifat mereka yang membedakan mereka dengan seluruh kelompok yang menyimpang dari jalan yang lurus. Mungkin ada baiknya kami isyaratkan tujuh keistimewaan dari penamaan-penamaan di atas,

Satu : Penamaan-penamaan tersebut adalah nisbah kepada generasi awal umat Islam yang berada di atas tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, bukanlah suatu organisasi atau jaringan tertentu.

Dua : Kandungan makna dalam penamaan-penamaan tersebut hanyalah menunjukkan tuntunan Islam yang murni yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tanpa ada penambahan sedikit pun atau pengurangan.

Tiga : Penamaan-penamaan ini mempunyai asal dalil dari sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Empat : Penamaan-penamaan ini hanyalah muncul untuk membedakan antara pengikut kebenaran dari jalan para pengekor hawa nafsu dan golongan-golongan sesat, dan sebagai bantahan terhadap bid’ah dan kesesatan mereka serta menepis kebingungan yang melanda umat.

Lima : Ikatan wala` (loyalitas) dan baro` (kebencian, permusuhan) bagi orang-orang yang bernama dengan penamaan ini, hanyalah ikatan wala` dan baro` di atas Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) bukan ikatan wala` dan baro` karena seorang tokoh, pemimpin, kelompok dan lain-lainnya.

Enam : Tidak ada fanatisme bagi orang-orang yang memakai penamaan-penamaan tersebut selain kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam karena pemimpin dan panutan mereka hanyalah satu, yaitu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berbeda dengan orang-orang yang menisbahkan dirinya ke penamaan-penamaan bid’ah, fanatisme mereka untuk golongan, kelompok, atau pemimpin.

Tujuh : Penamaan-penamaan ini sama sekali tidak akan menjerumuskan ke dalam suatu bid’ah, maksiat maupun hal yang tercela menurut pandangan syari’at. [7]

Kemudian setelah mengetahui beberapa perkara di atas, harus dipahami bahwa mengikuti jalan para ulama Salaf bukanlah suatu alternatif belaka, bahkan ia adalah suatu kewajiban yang telah ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya memberikan pahala dan keberuntungan bagi siapa yang mengikuti jejak para ulama Salaf,

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah : 100)

Dan lambang keimanan dan petunjuk adalah dengan mengikuti jalan mereka, Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan,


“Maka jika mereka beriman seperti apa yang kalian telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kalian dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqorah : 137)

Bahkan Allah Jalla Jalaluhu telah menyatakan ancaman dan siksaan yang pedih terhadap mereka yang berpaling dari jalan Salaf,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (para shahabat), Kami biarkan ia larut dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa` : 115).

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النَاسِ قَرْنِي ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian generasi setelahnya kemudian generasi setelahnya”. [8]

Dan dalam hadits perpecahan umat, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan,

افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

“Telah terpecah orang–orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqah (golongan) dan telah terpecah orang-orang Nashara menjadi tujuh puluh dua firqah dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqah semuanya dalam neraka kecuali satu, dan ia adalah Al-Jama’ah.” [9]

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah, “Telah tetap kewajiban mengikuti para ulama Salaf rahmatullahi ‘alaihim berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’….” [10]

Setelah menelaah sekilas gambaran tentang hakikat Salafiyah atau Manhaj Salaf, berikut ini beberapa catatan terhadap Imam Samudra yang menunjukkan kerancuannya dalam memahami jalan Salaf-Shalih.

Kerancuan Pertama

Penulis berkata ketika menyebutkan beberapa perbedaan pendapat berkaitan dengan bom syahid, “Sebagian mufti Saudi Arabia yang dapat dipastikan sebagai qa’idun (tidak berjihad) ada yang menganggap haram, diikuti segelintir salafy irja’i di Indonesia yang juga menganggap haram….” [11] Kemudian setelah menderet seluruh pendapat yang dikantonginya, penulis berkata, “Tidak dapat diingkari, dalam kondisi seperti ini, umat Islam banyak dibingungkan oleh berbagai macam fatwa. Terlebih ketika fatwa atau komentar tentang bom syahid ini dinisbahkan atau dilebeli dengan cap salafi (baca: salafi irja’i, murji’ah), yang dipropagandakan secara gencar karena berbagai dukungan finansial dari Saudi Arabia dan negara lainnya. Disamping, pada saat yang sama, kelompok ini tidak mendapat penghalang yang berarti dari negara-negara kafir atau thaghut di masing masing negeri.” [12]

Tanggapan

Celaan terhadap para ulama bukanlah suatu hal yang mengherankan bila keluar dari mulut penulis setelah membaca dalam penjelasan-penjelasan yang telah lalu. Namun yang kami tanggapi disini adalah penyebutan fatwa ulama sebagai “fatwa atau komentar tentang bom syahid ini dinisbahkan atau dilebeli dengan cap salafi (baca: salafi irja’i, murji’ah)” dan orang yang meyakini benarnya fatwa tersebut sebagai “salafy irja’i”.

Apakah celaan penulis terhadap murji`ah dibangun di atas dasar pengetahuan tentang jeleknya paham tersebut? Adakah penulis menjelaskan definisi paham irja`i atau kelompok murji`ah? Apa dasar-dasar kesesatan mereka? Pernahkan penulis menemukan para ulama itu berpendapat bahwa “Amalan tidak termasuk dalam rangkaian iman” atau mereka menyatakan bahwa “Dosa sama sekali tidak membahayakan keimanan”?

Tidak ada jawaban yang bisa kita dapatkan dari penulis, namun kami yakin bahwa akibat jelek dari “mempelajari serba sedikit” dan sekedar “berdiskusi di alam nyata maupun internet” akan mewarnai pemahamannya dan telah kami jelaskan bahwa penulis dan yang semisalnyalah yang lebih layak dikatakan menganut paham irja`i.

Kemudian nampak dari penulis bahwa cap ‘salafy irja’i’ ia arahkan kepada sesuatu khusus dibangun di atas paham Khawarij yang dia tekuni. Perhatikan ucapannya, “Disamping, pada saat yang sama, kelompok ini tidak mendapat penghalang yang berarti dari negara negara kafir atau thaghut di masing masing negeri.” Dan simak juga ucapannya yang lain, “Seorang yang berzina akan dianggap kafir oleh Khawarij. Sedangkan seorang yang menyembah batu, yang telah jelas kesyirikannya, atau seorang yang menggganti hukum Islam dengan hukum yang lainnya secara sengaja, dalam pandangan Murji’ah dianggap sebagai ‘tidak apa-apa’.” [13]

Nampak dengan sangat jelas bahwa penulis hanya melagukan irama klasik para Khawarij masa kini dan tokoh-tokohnya yang menuduh Ahlus Sunnah dengan tuduhan irja`i karena mereka tidak mengkafirkan orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah secara mutlak, akan tetapi Ahlus Sunnah memberikan rincian yang sangat detail berdasarkan dalal-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal tersebut menunjukkan fiqih yang sangat ilmiyah dan mendalam yang sangat aneh bagi kalangan penulis dan yang semisalnya. Dan rincian tersebut telah berlalu kesimpulannya.

Maka tuduhan tersebut hanyalah tuduhan klasik yang merupakan kebiasaan pengekor bid’ah dan kesesatan semenjak dahulu hingga sekarang. Pada saat ciri khas Ahlus Sunnah berada di garis pertengahan sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, antara kutub ekstrim dan kutub menyepelekan, maka Ahlus Sunnah pun menjadi sasaran tuduhan kelompok-kelompok menyimpang tersebut. Tatkala Ahlus Sunnah dalam hal pelaku dosa besar berada di pertengahan antara Khawarij dan Murji`ah, maka orang-orang Khawarij menyebut Ahlus Sunnah sebagai Murji`ah dan demikian pula sebaliknya. Begitu Ahlus Sunnah berada pertengahan dalam hal takdir antara Qadariyah dan Jabriyah, maka orang-orang Qadariyah menjuluki Ahlus Sunnah sebagai Jabriyah dan demikian pula sebaliknya. Dan dalam hal nama dan sifat Allah, Ahlus Sunnah pertengahan antara kelompok Mu’aththilah dan Musyabbihah, terdengar orang-orang Mu’aththilah menggelari Ahlus Sunnah Musyabbihah dan sebaliknya.

Kerancuan Kedua

Penulis berkata, “Pada abad 20-21 yang sekarang kita hidup di dalamnya, dunia Islam mengenal nama-nama ulama kaliber internasional yang berusaha menempuh manhaj Salafush-Shalih. Terlepas dari tuduhan Khawarij atau Murji’ah oleh pihak-pihak tertentu, mereka adalah…” kemudian ia menyebutkan sejumlah tokoh di antaranya Salman Al-Audah, Safar Al-Hawali, Aiman Azh-Zhawahiry, Sulaiman Abul Ghaits, Abdullah ‘Azzam. [14]

Tanggapan

Penyebutan nama-nama di atas dalam deretan “nama-nama ulama kaliber internasional yang berusaha menempuh manhaj Salafush-Shalih” dan “Terlepas dari tuduhan Khawarij atau Murji’ah” adalah menunjukkan kerancuannya dalam memahami manhaj Salaf. Dan sangat memperihatinkan sekali makar jahat penulis tatkala ia menderet nama-nama para tokohnya di samping nama Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin, Syaikh Al-Albany, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i Al-Yamani dan Syaikh Rabi’ Al-Madkhaly, kemudian setelah itu ia menyebut sebagian dari mereka sebagai ulama “qa’idun (tidak berjihad)”, “Mereka tidak lagi peduli dengan penodaan, penistaan, dan penjajahan terhadap kiblat dan tanah suci mereka” dan “kurang mengerti trik-trik politik”. Dan ini adalah gaya sebagian orang pergerakan di masa ini, kalau nama-nama ulama itu dibutuhkan maka mereka akan dipuji dengan pujian yang harum, namun bila fatwa mereka menyelesihi hawa nafsunya, maka mereka pun menjadi bulan-bulanan cercaan kotor dan tidak berakhlak.

Kerancuan Ketiga

Dan makar penulis yang lebih jahat lagi, setelah mencampuradukkan nama-nama di atas, penulis berkata, “Dalam masalah akidah, aku tidak mendapati perbedaan pendapat di antara mereka.”[15]

Tanggapan

Dan ini adalah sebuah makar atau kedustaan. Telah berlalu beberapa kerancuan pemikiran sebagian tokoh-tokohnya dan banyak lagi kerancuan lainnya yang tidak memungkinkan untuk diuraikan dalam kesempatan ini.

Penulis sangatlah mengetahui bahwa para ulama Ahlus Sunnah di masa ini sangat menentang aksi-aksi terorisme, bom bunuh diri –yang mereka sebut bom syahid-, pembangkangan terhadap pengusa muslim dan sejumlah masalah yang sangat ditentang oleh penulis dan yang semisalnya serta tokoh-tokoh mereka.

Kerancuan Keempat

Penulis berkata, “Dalam masalah akidah, aku tidak mendapati perbedaan pendapat di antara mereka. Adapun soal furu’ hal itu biasa terjadi. Dan Islam tidak melarangnya, selagi berada dalam koridor syari’at….” kemudian ia memberi beberapa contoh masalah furu’, diantaranya ia berkata, “Dalam masalah jihad aku berpegang pada fatwa para ulama mujahid, yang mereka terjun langsung dan terlibat dalam jihad seperti….” [16]

Tanggapan

Ucapan di atas adalah salah satu bukti kuat akan kerancuan dan dangkalnya penulis dalam memahami manhaj dan aqidah Salaf. Andaikata penulis pernah mempelajari buku-buku aqidah Salaf –walaupun hanya satu buku-, niscaya ia akan menemukan tentang wajibnya Jihad dibelakang penguasa yang baik maupun fajir, jihad akan tetap berlangsung hingga hari kiamat, dan lain-lainnya dari masalah jihad yang termaktub dalam buku-buku aqidah Salaf. Maka menggolongkan masalah jihad dalam rangkaian furu’ yang biasa terjadi silang pendapat padanya adalah suatu hal yang sangat keliru. Dan ini juga termasuk hal yang menyebabkan penulis banyak terjatuh dalam kesalahan seputar masalah jihad. Iya, sebagian aplikasi lapangan dan hukum-hukum jihad memang bisa dikategorikan dalam masalah furu’, namun menyebut secara global bahwa jihad termasuk masalah furu’ sama sekali tidak benar dan menyelisihi manhaj Salaf.

Kemudian kembali penulis menimbang dengan dua timbangan yang berbeda. Kalau memang jihad terhitung dalam masalah furu’ sebagaimana yang dia sangka, lantas kenapa mencerca para ulama Ahlus Sunnah yang fatwa-fatwa mereka berseberangan dengan hawa nafsunya? Bukankah pada masalah furu’ boleh saja terjadi silang pendapat? Bukankah Islam tidak melarangnya?

Dan gaya yang tidak adil seperti ini termasuk kebiasaan para pengekor kesesatan dan bid’ah. Wallahu A’lam.

[1] Lawami’ Al-Anwar Al-Bahiyyah Wa Sawathi’ Al-Asrar Al-Atsariyah 1/20.

[2] Nazharat Wa Tu’uqqubat ‘Ala Ma Fi Kitab As-Salafiyah hal.21.

[3] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary no. 6285-6286 dan Muslim no.2450 dari hadits ‘Âiysah radhiyallahu ‘anha.

[4] Majmu’ Fatawa jilid 4 hal 149.

[5] Majmu’ Fatawa 3/346.

[6] Minhajus Sunnah 3/345.

[7] Baca : Hukmul Intima` hal. 31-37 dan Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah 1/46-47.

[8] Telah berlalu takhrijnya.

[9] Hadits Shohîh, diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin ‘Amr, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, ‘Auf bin Malik, Abu Umamah, Anas, ‘Abdullah bin Mas’ud, Jabir, Sa’ad bin Abi Waqqash, Watsilah bin Al-Asqa’, Abu Darda`, ‘Amr bin ‘Auf Al-Muzany, ‘Ali bin Abi Thôlib dan Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhum ajma’în. Baca Basho`ir Dzawi Asy-Syaraf bi Marwiyyat Manhaj As-Salaf hal. 91-93.

[10] Baca Dzammut Ta`wil hal. 28-36. Dan padanya juga ada pembahasan kewajiban mengikuti Salaf.

[11] Aku Melawan Teroris hal. 171.

[12] Aku Melawan Teroris hal. 171-172.

[13] Aku Melawan Teroris hal. 58.

[14] Aku Melawan Teroris hal. 64.

[15] Aku Melawan Teroris hal. 64.

[16] Aku Melawan Teroris hal. 64.

(http://jihadbukankenistaan.com/bantahan-buku-aku-melawan-teroris/akar-kesesatan-3.html)

Bagian Keempat

Akar Kesesatan Keempat : MEMBANGUN HUKUM DIATAS PERASAAN.

Termasuk akar dan dasar kesesatan penulis yang banyak mewarnai tulisannya dan aksi bom Bali yang dia lakukan adalah membangun hukum bukan semata berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah melainkan berdasarkan perasaan dan semangat belaka. Dan gaya seperti ini merupakan salah satu sumber kesesatan berbagai kelompok yang menyimpang sekaligus menujukkan lemahnya pemahaman dan aqidah pelakunya.

Perhatikan ucapan penulis, “Mercusuar itu padam apinya. Tumbang menaranya. Lautan menjadi gelap. Kapal-kapal pun bertabrakan. Ada tangis berkepanjangan. Badai tak kunjung reda. Umat ini ditimpa bala. Dalam bala ada petaka. Dari petaka terlahir luka. Duka menerpa. Ia tiada karena umat ini telah alpa. Tapi siapa berani menebus dosa? Menerpa nestapa mengentas derita. Ada? Tidak ada? Ada? Tidak ada? Dan luka, dan luka itu kini kian membesar, membesar dan membesar!

23 Mei 1924, mercusuar terakhir, benteng terakhir umat Islam, tumbang sudah. Pengkhianatnya yang bernama Mustafa Kamal At-Taturk, seorang pezina keturunan Yahudi Donama. Lewat tangan najislah Kekahlifahan Utsmaniyah (Turki Utsmani) runtuh. Dan mulai detik itu tak ada lagi Khilafah Islamiyah. Detik itu juga sorak kemenangan dan kegembiraan Yahudi bersama Salibis Internasional membahana, karena memang itulah yang mereka harapkan.

Jika kamu memperoleh kebaikan, maka mereka akan berduka cita, dan jika kamu ditimpa keburukan, maka mereka bergembira dengan hal itu…(Ali-Imran: 120).

Saat Khilafah Islamiyah musnah, dunia kembali ke zaman jahiliyah…” [1]

Tanggapan

Ucapan penulis di atas dan beberapa kalimat senada dengannya yang memuat kesan bahwa umat ini dapat dihancurkan oleh musuhnya hanyalah menunjukkan kejahilan dan kelemahan penulis dalam memahami Islam dan aqidah yang benar.

Tahukan penulis bahwa umat ini pasti dijayakan oleh Allah, dan tidak akan mungkin dibinasakan oleh musuh mereka?

Bukankah Allah Jalla Jalaluhu telah menegaskan,

“Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci.” (QS. Ash-Shof : 8-9)

“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (QS. Al-Fath : 28)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak diatas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang mencerca mereka hingga datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu.” [2]

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ

“Ilmu (agama) ini akan disandang -pada setiap generasi- oleh orang-orang adilnya. Mereka menepis darinya tahrif (perubahan, pembelokan) orang-orang yang melampaui batas, jalan para pengekor kebatilan dan takwil orang-orang jahil.” [3]

Maka derita dan petaka yang menimpa umat adalah ujian dan cobaan serta peringatan kepada mereka untuk membenahi diri dan kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan mempelajari dan menjalankan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Itulah jalan kebahagian dan kejayaan umat, dan kekuatan mereka akan kembali bila mereka bertakwa kepada Allah dan menjalankan seluruh syari’atnya. Bukan justru melakukan aksi-aksi yang hanya menambah derita dan kepedihan umat, dan hanya menambah luka di atas luka seperti yang dilakukan oleh penulis dan orang-orang semisalnya yang meraung-raung di tengah gema tangis dan kesedihan tanpa ada langkah penyelesaian yang dibenarkan oleh syari’at.

Dan boleh kami tegaskan disini bahwa penulis melakukan aksi terornya (bom Bali) hanya dibangun di atas semangat belaka. Perhatikan ucapannya di sampul belakang bukunya, “Tangismu wahai bayi-bayi tanpa kepala…dibentur di tembok-tembok Palestina…jeritmu wahai bayi-bayi Afghanistan…yang memanggil-manggilku tanpa lengan…dieksekusi bom-bom jahannam…milik setan Amerika dan Sekutu…saat ayah bundamu menjalani Ramadhan! Ini aku, saudaramu…ini aku, datang dengan secuil bombing…kan kubalas sakit hatimu…kan kubalaskan darah-darahmu…darah dengan darah…nyawa dengan nyawa!…qishash!!”

Dan perhatikan ucapannya, “Melihat kondisi semacam ini, di mana jutaan darah kaum muslimin tumpah-ruah, kehormatan mereka dicabik-cabik oleh senjata Amerika dan sekutunya, pantaskah kaum muslimin lainnya berpangku tangan?” [4]

Dan penulis berkata, “Di sana aku hanyalah seorang pemuda tua yang tengah belajar arti sebuah derita dan kesakitan, makna sebuah luka dan perlawanan, maksud sebuah keteguhan dan kesabaran, tafsir dari sebuah jihad dan kesyahidan. Aku belajar dari anak-anak kecil itu, yang kini di musim dingin tak lagi berjaket atau berkaos tebal karena telah musnah dibakar api biadab, api dendam neraka kekejaman Israel. Musnah dalam dera buldoser dan gelegar mortar. Aku kuliah dari remaja-remaja itu, yang tumbuh dalam kampus bernama ‘Universitas Darah’ Palestina. ‘Laboratorium Tarbiah’ tempat mereka bereksperimen dalam kesamaptaan iman, berhasil mengubah lumpur menjadi mitralliur, mengubah batu menjadi peluru…” [5]

Dan ucapan-ucapan cengeng seperti di atas sangatlah banyak, dan tidaklah pantas saya menyibukkan para pembaca dengannya.

Tanggapan

Perlu diketahui bahwa pada masa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para shahabatnya berada di Makkah kaum muslimin penuh dengan penderitaan, penindasan, penghinaan dan sejumlah derita yang mereka hadapi yang tercatat dalam sejarah generasi terbaik umat ini guna menjadi pelajaran bagi kita. Adakah para shahabat yang melakukan aksi-aksi bunuh diri, pengrusakan dan sebagainya? Bahkan apakah mereka diberi izin untuk melawan dengan tangan dalam kondisi lemah dan bila mereka mengadakan perlawanan mungkin akan terjadi petaka yang lebih besar terhadap mereka? Bahkan mereka komitmen dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dan tidak memperturutkan perasaan belaka.

Dari Khabbab bin Al-Arat radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

شَكَوْنَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً لَهُ فِيْ ظِلِّ الْكَعْبَةِ فَقُلْنَا أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا أَلَا تَدْعُوْ لَنَا فَقَالَ قََدْ كَانَ مَنْ قَبْلَكُمْ يُؤْخَذُ الرَّجُلُ فَيُحْفَرُ لَهُ فِي الْأَرْضِ فَيُجْعَلُ فِيْهَا فَيُجَاءُ بِالْمِنْشَارِ فَيُوْضَعُ عَلَى رَأْسِهِ فَيُجْعَلُ نَصْفَيْنِ وَيُمْشَطُ بَأَمْشَاطِ الْحَدِيْدِ مَا دُوْنَ لَحْمِهِ وَعَظَمِهِ فَمَا يَصُدُّهُ ذِلِكَ عَنْ دِيْنِهِ وَاللهِ لَيُتِمَّنَ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيْرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَالذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ

“Kami mengadu kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan beliau sedang berbantal dengan burdahnya di bawah teduhan Ka’bah. Kami berkata, “Tidakkah engkau mendoakan pertolongan untuk kami? Tidakkah engkau mendoakan kebaikan untuk kami?” Maka beliau bersabda, “Sungguh telah terdahulu orang-orang sebelum kalian, seorang dari mereka diambil lalu digalikan lubang untuknya di bumi, kemudian ia diletakkan padanya, lalu didatangkanlah gergaji kemudian diletakkan di atas kepadanya sehingga ia terbelah dua, dan ada yang disisir dengan sisir-sisir besi sehingga menembus daging dan tulangnya, namun hal tersebut tidaklah menghalangi mereka dari agamanya. Demi Allah, sungguh (Allah) akan menyempurnakan perkara ini (Islam), sampai-sampai seorang berkendaraan akan berjalan dari Son’a` ke Hadramaut tidak ada yang ia takuti selain Allah dan serigala yang mengintai kambing-kambingnya. Akan tetapi kalian terlalu tergesa-gesa.” [6]

Perhatikan, adakah para shahabat karena penderitaan yang mereka derita melakukan tindakan di luar perintah Rasul Allah yang membawa ketentuan dan tuntunan dari-Nya? Dan adakah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mendidik mereka untuk hanya memperturutkan perasaan belaka sehingga terjadi tindakan-tindakan konyol yang membawa kejelekan yang besar terhadap mereka dan semakin menambah derita mereka? Bahkan mereka dilarang untuk berperang dengan tangan tatkala keadaan tidak memungkinkan di Makkah waktu itu.

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!”.” (QS. An-Nisa` : 77)

Dan tidakkah seharusnya penulis mengambil pelajaran dari kisah perjanjian Hudaibiyah, di mana kaum muslimin –yang jumlah mereka waktu 1400 personil- melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy untuk tidak saling berperang dan kalau ada dari penduduk Mekkah datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam keadaan telah masuk Islam, maka ia hendaknya dikembalikan ke Mekkah…., dalam keadaan seperti itu datanglah Abu Jandal radhiyallahu ‘anhu dalam kondisi terbelenggu rantai. Dan beliau berkata, “Wahai sekalian kaum muslimin, apakah saya dikembalikan kepada kaum musyrikin sedang saya telah datang sebagai seorang muslim, tidakkah kalian melihat apa yang saya alami? –dan beliau telah disiksa di (jalan) Allah dengan siksa yang dahsyat-” Dan akhirnya berdasarkan perjanjian beliau harus dipulangkan ke Mekkah. Dan Allah membukakan jalan keluar baginya setelah itu. [7]

Perhatikan bagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menahan diri agar dapat mencapai mashlahat yang lebih besar bagi kaum muslimin. Padahal mereka memiliki jumlah dan kekuatan. Tapi tatkala jumlah dan kekuatan itu jauh dibawah kekuatan kaum musyrikin, maka ada syari’at untuk melakukan perdamaian sementara. Dan ini adalah suatu hikmah syari’at yang tidak bisa dicerna dengan sekedar mengikuti perasaan.

Dan yang lebih lucu lagi, gaya penulis berkisah tentang ‘Pengalaman Rohani’nya di akhir bukunya hal. 267-279. Ketika membaca kisah-kisah tersebut; “Siapa lelaki berjenggot itu?”, “Remote”, “Dari mana datangnya air?” dan kisah “Roti dan Mentega”, terus terang saya banyak tertawa bercampur heran menyaksikan ulah syaithan yang asyik menyeret penulis dalam kesesatannya. Sehingga dengan bangganya penulis dan kawan-kawannya menganggap bahwa sebagian yang mereka alami adalah ‘karamah’ sambil meneriakkan “Allahu Akbar!”. Ini kebenaran mujahidin. Allahu Akbar! Allahu Akbar!!!” [8]

Suatu hal yang telah dimaklumi dalam syari’at bahwa yang menjadi ukuran suatu kebenaran adalah bila mencocoki Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah suatu hal yang meyakinkan tidak memuat keraguan apapun, sedang peristiwa-peristiwa yang terjadi adalah suatu zhon (sangkaan) yang mengandung kemungkinan benar atau salah. Maka tidaklah boleh seseorang membenarkan perbuatan yang ia lakukan hanya sekedar berdasarkan pada kejadian-kejadian yang dialaminya walaupun terkesan merupakan dampak baik dari perbuatannya, sebagaimana yang terjadi pada penulis yang menganggap ‘karamah-karamah’ itu sebagai bukti kebenaran aksi terorismenya.

Dan ini adalah salah satu kerancuan dalam memahami agama dan kejahilan tentang kaidah-kaidah syari’at.

Bukankah penulis bercerita tentang Dajjal dengan kemampuannya menghidupkan dan mematikan, punya sorga dan neraka…?[9] Apakah seluruh itu menunjukkan bahwa Dajjal berada di atas kebenaran?

Saya yakin tidak seorang pun yang mengetahui hadits-hadits mutawatir tentang fitnah Dajjal yang kafir akan membenarkan Dajjal karena hal tersebut.

Dan tatkala ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu terbunuh, maka si pembunuh yaitu Abdurrahman bin Muljim dikeluarkan pula untuk dibunuh. Maka Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma memotong kedua tangan dan kakinya. Ibnu Muljim tidak merintih dan tidak pula berbicara. Kemudian kedua matanya dicelak dengan paku panas, ia tetap tidak merintih bahkan ia membaca (surah) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabb-mu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah…-hingga akhir surah Al-Alaq.-” sedang kedua matanya meleleh. Tatkala lisannya akan dipotong, Ibnu Muljim merintih. Ditanyakan kepadanya, “Kenapa engkau merintih?” Dia menjawab, “Saya tidak senang menghadapi kematian di dunia sedang saya tidak berdzikir mengingat Allah.” Dan Ibnu Muljim orang yang agak hitam, pada dahinya ada bekas sujud. [10]

Saya yakin tidak seorang muslim pun yang akan membenarkan tindakan Ibnu Muljim sang pengekor Khawarij yang telah membunuh salah seorang manusia terbaik dari umat ini yang penuh dengan keutamaan dan dijamin masuk sorga oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Saya kira akal yang masih sehat tetap tidak akan membenarkan kebejatan Ibnu Muljim yang nampak tegar menghadapi resiko perbuatannya, apalagi meneriakkan “Allahu Akbar!”. Ini kebenaran mujahidin. Allahu Akbar! Allahu Akbar!!!”.

Yang jelas, kisah-kisah yang seperti di atas sangat banyak sekali, menunjukkan bahwa yang benar adalah apa yang mencocoki Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun kebatilan dan kesesatan tidak akan menjadi benar, walaupun di dukung oleh berbagai keanehan yang di anggap ‘karamah’ oleh pelakunya.

Maka kami tegaskan disini bahwa aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh penulis dan teman-temannya adalah suatu kesesatan yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang telah diterangkan. Sehingga ‘karamah’ apa saja yang mereka sebutkan, itu hanyalah permainan syaithan atau istidraj (berangsur-angsur ke arah kebinasaan) yang ditimpakan oleh Allah sehingga mereka semakin larut dalam kesesatannya. [11] Na’udzu billahi min dzalik.

Allah Jalla Sya’nuhu berfirman,

“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am : 44)

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (para shahabat), Kami biarkan ia larut dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa` : 115).

“Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat.” (QS. Al-An’am : 110)

“Katakanlah, Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka (Allah) Yang Maha Pemurah melapangkannya.” (QS. Maryam : 75)

[1] Aku Melawan Teroris hal. 89-90.

[2] Telah berlalu takhrijnya.

[3] Telah berlalu takhrijnya.

[4] Aku Melawan Teroris hal. 98.

[5] Aku Melawan Teroris hal. 244.

[6] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 3612, 3852, 6943.

[7] Kisahnya secara lengkap dalam Shohih Al-Bukhary no. 2731-2732 dan Abu Daud no.2765 dari hadits Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhuma.

[8] Aku Melawan Teroris hal. 276.

[9] Aku Melawan Teroris hal. 83-86.

[10] Talbis Iblis karya Ibnul Jauziy hal. 272.

[11] Pada footnote 1 hal. 267, tertulis “Imam Samudra menuliskan mimpi-mimpinya yang benar (ru`yah shadiqah) dalam catatan khusus setebal ± 80 hal. Secara umum berisi mimpi yang kemudian terbukti terjadi. Karena alasan tertentu, tulisan tersebut tidak bisa dimuat.-editor.” Saya berkata, ini termasuk indikasi kuat bahwa syaithon atau bisikan diri sendiri telah mempermainkan penulis. Mungkin saja penulis ingin mengikuti jalan ‘Amr bin Luhayy yang membenarkan mimpinya, dan memang terbukti ia menemukan berhala-berhala sebagaimana dalam mimpinya tersebut, lalu ‘Amr membagi-bagi berhala-berhala itu kepada kabilah-kabilah Arab dan tersebarlah kesyirikan hingga Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di utus. Selengkapnya...

DAMPAK TERORISME

Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Dalam Berjihad
Dikirim oleh webmaster, Senin 21 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
.: :.
Beberapa Ketentuan Seputar Jihad

Dalam pasal ini, kami ingin menegaskan beberapa prinsip penting berkaitan dengan jihad melawan orang kafir. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

Satu : Jihad memerangi musuh hanyalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, bukan tujuan utama.

Allah Ta’âlâ berfirman,

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Baqarah : 193)

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfâl : 39)

Berkata Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nâshir As-Sa’dy (w. 1376 H) rahimahullâh menafsirkan ayat di atas, “Kemudian (Allah) Ta’âlâ menyebutkan maksud dari berperang di jalan-Nya, dan bukanlah maksud dari berperang itu menumpahkan darah orang-orang kafir dan mengambil harta-harta mereka, akan tetapi maksudnya adalah supaya agama semata milik Allah sehingga nampaklah agama Allah Ta’âlâ di atas segala agama, dan tersingkirlah segala hal yang menentangnya berupa kesyirikan dan selainnya, dan itulah fitnah yang diinginkan (dalam ayat ini). Apabila maksud tersebut telah tercapai maka tidak ada pembunuhan dan tidak ada peperangan.”

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Siapa yang berperang supaya kalimat Allah yang paling tinggi, maka dialah yang berada di atas jalan Allah.” [1]

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) rahimahullâh, “Maka (dijatuhkannya) hukuman adalah terhadap yang meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melakukan hal-hal yang diharamkan, dan itu adalah maksud dari jihad di jalan Allah.” [2]

Dan berkata Ibnul Qayyim (w. 751 H) rahimahullâh, “Karena untuk (menegakkan) tauhid inilah, pedang-pedang jihad terhunus.” [3]

Maka jelaslah dari keterangan-keterangan di atas bahwa jihad bukanlah maksud utama yang harus terlaksana pada segala keadaan, akan tetapi jihad itu hanyalah suatu sarana dan dakwah untuk mencapai suatu maksud yang agung, yaitu meninggikan agama Allah dan mengikhlashkan segala peribadatan murni hanya untuk Allah semata.

Andaikata jihad merupakan tujuan utama maka tidaklah kewajiban jihad itu gugur dengan pembayaran jizyah dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin. Namun Allah menggugurkan kewajiban jihad melawan orang kafir bila mereka telah membayar jizyah (upeti) kepada kaum muslimin. Sebagaimana dalam firman-Nya,

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka (Yahudi dan Nashora), sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah : 29)

Dua : Tidak ada perang terhadap orang kafir yang belum mendengar dakwah Islam kecuali setelah menawarkan keislaman kepada mereka atau membayar jizyah.

Hal ini berdasarkan hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ

“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. [4]

Tiga : Tidak ada perang terhadap mereka yang mengumandangkan adzan dan menegakkan sholat.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ” [5]

Cermatilah hadits di atas dan perhatikan keadaan sebagian orang yang melakukan aksi-aksi peledakan dan bom bunuh diri di tengah kaum muslimin, di tengah negeri yang dikumandang adzan dan ditegakkan sholat lima waktu padanya.

Wahai betapa menyedihkannya, dimana naluri dan akal mereka, apakah hal tersebut terhitung jihad???.

Empat : Izin kepada orang tua dalam jihad.

Perlu diketahui bahwa hukum jihad adalah kadang-kadang fardhu kifayah dan kadang fardhu ‘ain. Bertolak dari sini para ulama membedakan antara hukum minta izin dalam jihad yang fardlu ‘ain dan jihad yang fardlu kifayah.

Apabila jihad itu fardlu kifayah atau jihad tathawwu’, maka diwajibkan izin kepada orang tua dan diharamkan berangkat tanpa izin keduanya Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ, فَقَالَ : أَحَيٌّ وَالِدَاكَ ؟ قَالَ : نَعَمْ, قَالَ : فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ

“Datang seorang lelaki kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam minta izin kepadanya untuk berangkat jihad. Maka beliau bertanya, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?” la menjawab, “Iya.” Maka beliau bersabda, “Pada keduanyalah engkau berjihad”.” [6]

Berbakti kepada orang tua hukumnya adalah fardhu ‘ain. Sehingga ia lebih didahulukan terhadap jihad yang hukumnya hanya fardlu kifayah.

Adapun bila jihad itu fardlu ‘ain, maka tidak disyaratkan mendapat izin dan restu dari orang tua. Walaupun dua amalan ini; jihad dan berbakti kepada orang tua merupakan fardlu ‘ain, akan tetapi jihad lebih didahulukan karena mashlahatnya yang lebih besar, yang mana dengan jihad ini terjaganya Dinul Islam dan sekaligus pembelaan terhadap kaum muslimin. Dan juga meninggalkan jihad di saat ia merupakan fardlu ‘ain adalah suatu kemaksiatan, sedangkan tidak ada ketaatan pada orang tua dalam bermaksiat kepada Allah. Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,

لاَ طَاعَةَ فِي الْمَعْصِيَةِ, إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Tidak ada ketaatan pada kemaksiatan, ketaatan itu hanyalah pada hal-hal yang ma’ruf.” [7]

Apabila jihad itu fardhu kifâyah, para ulama berbeda pendapat apakah harus minta izin kepada orang tua yang masih dalam keadaan kafir atau tidak. Jumhur ulama berpendapat tidak diharuskan minta ijin kepada orang tua yang masih kafir. Di versi lain, Imam Sufyan Ats-Tsaury (w. 161 H) rahimahullâh mengharuskan minta izin.

Dan yang kuat menurut kami adalah apa yang dikatakan oleh Imam Al-‘Auzâ’iy (w. 157 H), “Apabila ibu melarang anaknya dengan maksud untuk melemahkan Islam, maka jangan ditaati dan apabila ia melarang anaknya untuk melaksanakan kebutuhannya, maka hendaklah ia tetap bersamanya.”

Kami menguatkan hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua datang dalam bentuk umum dalam nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah, tidak membedakan antara orang tua yang muslim maupun kafir. Dan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallâhu ‘anhumâ di atas berlaku umum dan tidak dibedakan antara orang tua yang bebas maupun budak, maka hukum meminta izin pada jihad fardlu kifayah tetap berlaku. [8]

Lima : Syari’at jihad akan tetap berlanjut hingga hari kiamat.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ. وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan membuatnya faham dalam agama. Dan akan terus menerus ada sekelompok dari kaum muslimin yang nampak berperang di atas kebenaran menghadapi siapa yang memusuhi mereka hingga hari kiamat.” [9]

Dan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى أَمْرِ اللَّهِ قَاهِرِينَ لِعَدُوِّهِمْ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى تَأْتِيَهُمْ السَّاعَةُ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ.

“Terus menerus ada dari ummatku yang berperang di atas perintah Allah dengan mematahkan musuh-musuh mereka, tidaklah membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka hingga tiba hari kiamat dan mereka di atas hal tersebut.”

Mendengar hal tersebut, ‘Abdullâh bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ membenarkan dan menimpalinya,

أَجَلْ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ رِيحًا كَرِيحِ الْمِسْكِ مَسُّهَا مَسُّ الْحَرِيرِ فَلَا تَتْرُكُ نَفْسًا فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ الْإِيمَانِ إِلَّا قَبَضَتْهُ ثُمَّ يَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ عَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ

“Benar. Kemudian Allah akan mengirim angin seperti semerbak misk, sentuhannya bagaikan sentuhan sutra, tidak satu jiwapun yang dalam hatinya masih terdapat seberat bijian dari keimanan kecuali pasti ia akan mewafatkannya. Lalu hanya tersisa manusia yang paling jelek, yang hari kiamat akan bangkit pada mereka.” [10]

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa jihad akan tetap berlanjut pada setiap masa hingga hari kiamat. Dan kaum muslimin tidak akan terputus dalam menunaikan tugas mulia tersebut hingga angin lembut yang penuh dengan semerbak keharuman tersebut mencabut nyawa orang-orang yang beriman. Namun perlu diingat bahwa yang diinginkan dengan jihad disini adalah jihad dalam pengertiannya yang umum dan mencakup seluruh jenis jihad yang disyari’atkan. Maka disaat ada kemampuan dan kekuatan, ditegakkanlah jihad secara fisik dengan persenjataan lengkap, adapun disaat lemahnya kemampuan dan kekuatan kaum muslimin, maka yang ditegakkan adalah jihad dengan hujjah dan argument atau paling minimalnya kebencian terhadap kekufuran di dalam hatinya.

Dan juga kita meyakini bahwa umat Islam ini tidak akan dapat dihancurkan dan tidak mungkin binasa di tangan musuh-musuh mereka. Sebab Allah telah menjamin hal tersebut dalam firman-Nya,

“Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepada kalian.” (QS. Âli ‘Imrân : 120)

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengabarkan firman Allah dalam hadits Qudsi,

…وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًا مِنْ سِوَى أَنْفِسِهِمْ يَسْتَبِيْحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا - أَوْ قَالَ مِنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا - حَتَّى يَكُوْنَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِيْ بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“…dan Aku tidak membiarkan musuh dari selain mereka berkuasa terhadap mereka, kemudian menghalalkan kemulian mereka –walaupun (musuh-musuh itu) telah bersatu dari seluruh penjuru dunia terhadap mereka-. Hingga sebahagian mereka (sendiri) yang menghancurkan sebagian yang lainnya, dan sebahagian mereka menawan sebagian yang lainnya.” [11]

Wallâhul Muwaffiq.

[1] Hadits Abu Musâ Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâri no. 123, 2810, 3126, 7458, Muslim no. 1904, Abu Dâud no. 2517-2518, At-Tirmidzy no. 1650, An-Nasâ`i 6/23 dan Ibnu Mâjah no. 2783.

[2] Majmû’ Al-Fatâwâ 28/308.

[3] Zâdul Ma’âd 1/34 dan I’lâmul Muwaqqi’în 1/4.

[4] Dikeluarkan oleh Imam Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613, At-Tirmidzy no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858.

[5] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622.

[6] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 3004, 5972, Muslim no. 2549,Abu Daud no. 2529, At-Tirmidzy no. 1675, dan An-Nasa`i 6/10.

[7] Hadits riwayat Al-Bukhâri no. 7257, 4340, 7145, Muslim no. 1840, Abu Dâud no. 2625, dan An-Nasâ`i 7/159 dari ‘Ali bin Abi Thôlib radhiyallâhu ‘anhu. Dan semakna dengannya hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2955, 7144 dan Muslim no. 1839, Abu Dâud no. 2626, At-Tirmidzy no. 1711, An-Nasâ`i 7/160 dan Ibnu Mâjah no. 2864.

[8] Lihat pembahasan masalah ini dalam Bahrur Râ`iq 5/78, Bada`i’ush-Shanâ`i’ 7/98, Al-Mughny 13/25-27, Al-Kâfy 4/254-255, Al-Ifshâh 9/57, Al-Inshâf 4/123, Hâsyiah Ar-Raudhul Murbi’ 4/261-262, Raudhatut Thâlibîn 10/211-212, Syarh As-Sunnah 10/377-379, Subulus Salâm 4/78, Nailul Authâr 7/234 dan lain-lain.

[9] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 71, 3116, 3641, 7312, 7460 dan Muslim no. 1037 dari Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallâhu ‘anhu. Dan konteks hadits milik Imam Muslim.

[10] Hadits riwayat Muslim no. 1924.

[11] Riwayat Muslim no. 2889, Abu Dâud no. 4252, At-Tirmidzy no. 2181 dan Ibnu Mâjah no. 3952 dari Tsaubân radhiyallâhu ‘anhu.

(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/beberapa-ketentuan-seputar-jihad.html)

Prinsip-prinsip Penting Dalam Masalah Jihad

Meluruskan pemahaman tentang makna jihad adalah suatu keharusan pada masa ini, dimana berbagai kejadian yang melanda manusia, baik itu aksi-aksi peledakan, penculikan, pembajakan, kekerasan dan sebagainya, oleh para pelakunya dinamakan “Jihad” atau ditampilkan kepada publik dengan lebel jihad. Di versi lain, sejumlah manusia, ada yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan yang sama sekali tidak bersumber dari aturan jihad dalam syari’at.

Maka melalui goresan pena ini, kami berusaha mengetengahkan kepada para pembaca yang budiman secara ringkas masalah jihad yang kerap dipahami tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam syariat Islam. Mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam meredam berbagai kesalahan persepsi dalam masalah ini. Amiin. Yaa.. Mujibas-Sa-ilin.

Sebelum menguraikan beberapa prinsip penting yang berkaitan dengan jihad, ada baiknya kalau kita menyimak definisi jihad dalam keterangan berikut ini,

Definisi Jihad

Jihad secara etimologi adalah kepayahan, kesulitan, atau mencurahkan segala daya dan upaya. Yaitu mencurahkan segala upaya dan kemampuan untuk mendapat suatu perkara yang berat lagi sulit.

Berkata Ar-Raghib Al-Ashbahâny (w. 502 H) rahimahulläh menerangkan hakikat jihad, “(Jihad) adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kemampuan dalam melawan musuh dengan tangan, lisan, atau apa saja yang ia mampu. Dan (jihad) itu adalah tiga perkara; berjihad melawan musuh yang nampak, syaithan dan diri sendiri. Dan ketiganya (tercakup) dalam firman (Allah) Ta’âlâ,

“Dan berjihadlah kalian pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj : 78)” [1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkata, “Jihad kadang dengan hati seperti berniat dengan sungguh-sungguh untuk melakukannya, atau dengan berdakwah kepada Islam dan syari’atnya, atau dengan menegakkan hujjah (argumen) terhadap penganut kebatilan, atau dengan ideologi dan strategi yang berguna bagi kaum muslimin, atau berperang dengan diri sendiri. Maka jihad wajib sesuai dengan apa yang memungkinkannya.” [2]

Adapun secara terminologi, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir.” [3]

Dalam Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan kesimpulan para ahli fiqih bahwa jihad secara istilah adalah muslim memerangi kafir yang tidak dalam perjanjian damai, setelah didakwahi dan diajak kepada Islam, guna meninggikan kalimat Allah.

Al-Hâfizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” [4]

Dan tidak ada silang pendapat di kalangan para ulama tentang disyari’atkannya jihad fi sabîlillâh. Al-Qur`ân dan As-Sunnah penuh dengan nash-nash yang menunjukkan syari’at jihad, anjuran dan keutamaannya.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur`ân. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah : 111)

“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Rabb mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan syurga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. At-Taubah : 20-22)

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kalian) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kalian sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash-Shoff : 10-14)

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

لَغُدْوَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Sesungguhnya keluar di pagi hari (berjihad) di jalan Allah atau petang hari adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” [5]

Dan nash-nash dalam hal ini sangat banyak. Dan disini kami hanya mengisyaratkan akan keutamaan ibadah yang sangat agung ini. Wallâhul Musta’ân.

[1] Dengan perantara Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah pada pembahasan جهاد.

[2] Ibid.

[3] Lihat Fathul Bâri 6/5, Hâsyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’ 4/253 dan Nailul Authâr 7/246.

[4] Lihat Fathul Bâri 6/4-5 dan Nailul Authâr 7/246-247.

[5] Hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 2792, 2796, 6568, Muslim no. 1880, At-Tirmidzy no. 1655 dan Ibnu Mâjah no. 2757. Dan semakna dengannya hadits Sahl bin Sa’ad As-Sâ’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 2794, 2892, 3250, 6415, Muslim no. 1881, At-Tirmidzy no. 1652, 1668, An-Nasâ`i 6/15 dan Ibnu Mâjah no. 2756. Dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 2793, 3253, Muslim no. 1882 dan Ibnu Mâjah no. 2755. Serta hadits Abu Ayyûb Al-Anshôri radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 1883 dan An-Nasâ`i 6/15. Dan hadits ini digolongkan mutawâtir oleh Al-Kattâni dalam Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 153.

(http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/prinsip-prinsip-penting-dalam-masalah-jihad.html)

Pembagian Jihad

Jihad fii sabîlillâh dalam syari’at Islam, tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara :

Pertama : Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)

Kedua : Jihâdusy Syaithôn (Jihad melawan syaithôn)

Ketiga : Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)

Keempat : Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)

Setiap perkara dari empat macam jihad ini, terdiri dari beberapa tingkatan lagi yang berkaitan dengannya. Dan menurut keterangan Ibnul Qayyim, seluruh tingkatan jihad itu berjumlah tiga belas tingkatan.

Dan perlu diingat, bahwa junjungan kita yang mulia, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam adalah orang yang berada pada tingkatan tertinggi dalam jihad fi sabilillah, dimana beliau telah berjihad di jalan-Nya dengan sebenar-benar jihad, dan beliau telah melaksanakan seluruh bentuk jihad yang ada, dan mewaqafkan seluruh detik-detik kehidupannya untuk berjihad, baik dengan hati, lisan maupun dengan tangannya. Karena itulah beliau yang paling tinggi derajatnya dan termulia nilai dan kedudukannya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. [1]

1. Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri)

Syari’at Jihadun Nafs ini diterangkan pentingnya dalam hadits Fudhâlah bin ‘Ubaid radhiyallâhu ‘anhu, dimana Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

اَلْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ

“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki dirinya dalam ketaatan kepada Allah”. [2]

Jihâdun Nafs ini mempunyai empat tingkatan :

Tingkatan pertama : Jihad memperbaiki diri dengan mempelajari ilmu syari’at; Al-Qur’ân dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf.

Karena Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintahkan untuk mempelajari agama dan menyiapkan pahala yang sangat besar bagi para penuntut ilmu dan orang-orang yang berilmu. Allah Jalla Jalâluhu berfirman,

“Maka ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sembahan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad : 19 )

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat .” (QS. Al-Mujadilah : 11)

Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” [3]

Tentunya dalil-dalil tentang keutamaan ilmu dan orang yang berilmu sangatlah banyak. Silahkan baca kitab Miftâh Dârus Sa’âdah 1219-496.

Tingkatan kedua : Berjihad dalam mengamalkan ilmu yang telah dipelajarinya.

Allah Ta’âlâ berfirman,

“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisâ` : 66-68)

Dan siapa yang beramal dengan ilmunya, maka Allah Jalla Tsanâ`uhu akan memberikan kepadanya ilmu yang ia tidak ketahui. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah Ta’âlâ dalam firman-Nya,

“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketaqwaannya .” (QS. Muhammad : 17)

Dan tidak beramal dengan ilmu merupakan sebab terlantar dan hilangnya ilmu tersebut, sebagaimana dalam firman-Nya,

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.” (QS. Al-Mâ`idah : 13)

Karena mereka melanggar janji yang mereka ketahui dan menelantarkannya, maka Allah Ta’âlâ menjadikan mereka kehilangan dari sebagian ilmu yang mereka ketahui.

Tingkatan ketiga : Berjihad dalam mendakwahkan ilmu tersebut.

Allah Jalla Sya`nuhu berfirman,

“Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur`an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqân : 51-52)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj : 78)

Dua ayat di atas tertera dalam dua surah yang keduanya adalah surah Makkiyah. Dan telah kita ketahui bersama bahwa jihad melawan orang kafir secara fisik disyari’atkan di Madinah, maka tentunya perintah jihad di sini adalah perintah jihad dengan hujjah, dakwah, penjelasan dan penyampaian Al-Qur’an. [4]

Kemudian berdakwah di jalan Allah tentunya harus dengan ilmu dan bashirah, sebagaimana perintah Allah kepada Rasul-Nya,

“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.” (QS. Yûsuf : 108)

Tingkatan Keempat : Jihad dalam menyabarkan diri ketika mendapat cobaan dalam menjalani tingkatan-tingkatan di atas.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengingatkan dalam firman-Nya yang mulia,

“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-‘Ankabût : 1-3)

2. Jihâdusy Syaithân (Jihad melawan syaithân)

Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya yang agung,

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh (kalian), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fâthir : 6)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullâh berkata : “Perintah (Allah) untuk menjadikan syaithân sebagai musuh merupakan peringatan (akan harusnya) mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi dan berjihad melawan (syaithân). Karena ia laksana musuh yang tidak kenal letih, dan tidak pernah kurang memerangi seorang hamba dalam selang beberapa (tarikan) nafas.” [5]

Kemudian syaithân memerangi manusia untuk merusak agama dan ibadah mereka kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dengan dua cara :

Pertama : Melemparkan berbagai keraguan dan syubhat yang membahayakan keimanan seorang hamba.

Keraguan yang dilemparkan oleh syaithân ini kadang berbentuk keraguan dalam Dzat Allah Ta’âlâ sebagaimana dalam hadits Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

يَأْتِي الشَّيْطَانُ أَحَدَكُمْ فَيَقُوْلُ : مَنْ خَلَقَ كَذَا وَكَذَا ؟. حَتَّى يَقُوْلَ لَهُ : مَنْ خَلَقَ رَبَّكَ ؟. فَإِذَا بَلَغَ ذَلِكَ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ وَلْيَنْتَهِ

“Syaithân datang kepada salah seorang dari kalian lalu berkata : “Siapa yang menciptakan ini dan itu ?”, sampai ia berkata : “Siapa yang menciptakan Rabbmu?”. Maka apabila ia telah sampai kepada hal tersebut, hendaknya ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” [6]

Dan target utama syaithân adalah menanamkan keraguan dalam masalah aqidah (keyakinan) dan terkadang juga dalam perkara ibadah, mu’âmalât, dan sebagainya.

Kedua : Memberikan kepadanya berbagai keinginan syahwat sehingga manusia mengikuti hawa nafsunya, walaupun dalam bermaksiat kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.

Allah Jalla Jalâluhu menjelaskan hal tersebut dalam firman-Nya,

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang melalaikan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)

Maka menghadapi syaithân dengan dua serangannya di atas merupakan dua tingkatan jihad dalam hal ini. Untuk itu, manusia perlu mempersiapkan dua senjata dalam dua tingkatan jihad tersebut guna mengobarkan peperangan menghadapi syaithân yang durjana.

Dua senjata tersebut bisa kita ambil dari firman-Nya,

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajadah : 24)

Dalam ayat di atas, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama bisa dicapai dengan dua perkara :

1. Dengan kesabaran, yang mana kesabaran ini merupakan senjata ampuh untuk menangkis berbagai macam keinginan syahwat yang dilontarkan oleh syaithân.

2. Dengan keyakinan, yang mana keyakinan ini adalah senjata yang paling kuat guna menghancurkan berbagai macam keraguan dan syubhat yang disusupkan oleh syaithân. Tidaklah seseorang sampai ke derajat yakin kepada ayat-ayat Allah kecuali setelah ia berilmu, mempelajari dan menelaahnya.

Setelah kita mengetahui hal di atas, maka akan menjadi jelas bagi kita bersama eratnya hubungan jihad memerangi syaithân ini dengan Jihâdun Nafs. Wallâhul muwaffiq.

3. Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)

Jihad melawan orang-orang kafir termasuk jihad yang paling banyak disebutkan dalam nash-nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Dan jihad terhadap kaum munâfiqîn adalah memerangi orang-orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran di dalam hatinya. Jihâdul munâfiqîn ini tidak kalah pentingnya dari jihad-jihad yang disebutkan sebelumnya karena terlalu banyak orang yang ingin menghancurkan Islam dari dalam, dengan merusak, memutarbalikkan ajaran Islam atau menjadikan kaum muslimin ragu terhadap Dien mereka yang mulia.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(QS. At-Taubah : 73, At-Tahrîm : 9)

Berjihad menghadapi mereka dengan empat tingkatan :

1. Memerangi mereka dengan menanamkan kebencian di dalam hati terhadap perilaku, kesewenang-wenangan mereka dan sikap mereka yang menodai kemuliaan syari’at Allah Azzat ‘Azhomatuhu.

2. Memerangi mereka dengan lisan dalam bentuk menjelaskan kesesatan mereka dan menjauhkan mereka dari kaum muslimin.

3. Memerangi mereka dengan menginfakkan harta dalam mendukung kegiatan-kegiatan untuk mematahkan segala makar jahat dan permusuhan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.

4. Memerangi mereka dalam arti yang sebenarnya, yaitu dengan membunuh mereka kalau terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh para ulama dalam perkara tersebut.

4. Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa jihad dengan jenis ini mempunyai tiga tingkatan :

1. Berjihad dengan tangan. Dan ini bagi siapa yang mempunyai kemampuan untuk merubah dengan tangannya, sesuai dengan batas kemampuan yang Allah berikan kepada mereka.
2. Berjihad dengan lisan (nasehat). Dan hal ini juga bagi siapa yang punya kemampuan merubah dengan lisannya.
3. Berjihad dengan hati. Yaitu mengingkari kezholiman, bid’ah dan kemungkaran yang ia lihat bila ia tidak mampu merubahnya dengan tangan atau lisannya.

Diantara dalil untuk tiga tingkatan di atas adalah hadits Abu Sa’îd Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata : saya mendengar Rasulullâh shollallâhu ‘alahi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendakkah dia mengubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya, jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya keimanan.” [7]

Demikian tiga tingkatan jihad dalam maknanya yang umum. Dan menurut Ibnul Qayyim rahimahullâh, tiga belas tingkatan di atas semuanya tercakup dalam hadits Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ

“Siapa yang mati, dan belum berjihad, dan tidak mencita-citakan dirinya untuk hal tersebut, maka ia mati di atas suatu cabang kemunafikan.” [8]

Kemudian kami ingatkan disini, bahwa keterangan-keterangan di atas adalah bantahan terhadap mereka yang membatasi jihad hanya dalam Jihâdun Nafs dan Jihâdusy Syaithân atau mereka yang menganggap bahwa dua jihad inilah yang merupakan jihad terbesar dan mengecilkan makna jihad yang lainnya. Harus kami tegaskan disini, bahwa jihad dengan seluruh pembagian dan tingkatan-tingkatannya di atas, semuanya adalah penting dalam syari’at, dan kadang sebahagiannya lebih penting dari sebahagian yang lainnya pada kondisi, keadaan, atau waktu tertentu.

Adapun yang laris dikalangan banyak penceramah, khatib jum’at dan masyarakat umum bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam berucap ketika kembali dari perang Tabuk dengan konteks :

رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ جِهَادُِ النَّفْسِ

“Kita telah kembali dari jihad kecil menuju jihad besar (yaitu) melawan diri sendiri”.

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahulläh berkomentar tentang hadits di atas dalam Majmû’ Al-Fatâwâ 11/197, “La ashla lahu [9] (hadits tidak asalnya), dan tidak seorangpun dari Ahlul Ma’rifah (orang-orang yang punya pengetahuan) terhadap ucapan-ucapan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya yang meriwayatkannya. Dan jihad (melawan) orang kafir adalah termasuk amalan yang paling agung bahkan ia seutama-utama yang seorang insan bertathawu’ (beribadah sunnah) dengannya…”.

Hal yang serupa dikemukakan oleh Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathîf hafizhohulläh dalam Tabyîdh Ash-Shohîfah Bi Ushûl Al-Ahâdîts Adh-Dho’îfah hal 76 hadits no. 25.

Dan asal hadits di atas adalah ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah (w. 152 H) sebagaimana dalam biografi beliau dari kitab Tahdzîbul Kamâl karya Al-Hâfizh Al-Mizzy (w. 742 H) dan Siyar A’lâm An-Nubalâ` karya Al-Hâfizh Adz-Dzahaby (w. 748 H). Berkata Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Tasdîdul Qaus sebagaimana dalam Kasyful Khafâ` 1/434-435/1362 karya Al-‘Ajlûny (w. 1162 H), “Ia (hadits ini) adalah masyhur pada lisan-lisan manusia dan ia adalah dari ucapan Ibrahim bin Abi ‘Ublah dalam Al-Kunâ karya An-Nasâ`i (w. 303 H).”

Dan Syaikh Muhammad ‘Amr bin ‘Abdul Lathif menyebutkan bahwa perkataan Ibrahim bin Abi ‘Ublah diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asâkir dari jalan An-Nasâ`i dan beliau menghasankan sanadnya.

Adapun konteks yang termaktub dalam buku-buku hadits, adalah dengan konteks lain. Berkata Ibnu Rajab (w. 795 H) dalam Jâmi’ul ‘Ulûm Wal Hikam hal. 369 (Tahqîq Thôriq bin ‘Iwadhullah) : “Ini diriwayatkan secara marfû’ dari hadits Jâbir dengan sanad yang lemah, dan lafazhnya :

قَدِمْتُمْ مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ قَالُوْا وَمَا الْجِهَادُ الْأَكْبَرُ قَالَ مُجَاهَدَةُ الْعَبْدِ لِهَوَاهُ

“Kalian datang dari jihad kecil menuju jihad besar. (Mereka) berkata : “Apakah jihad besar itu ?”. beliau menjawab : “Jihadnya seorang hamba melawan hawa nafsunya”.”

Dan Syaikh Al-Albâny (w. 1420 H) rahimahullâh menyebutkan hadits di atas dalam Silsilah Ahâdîts Adh-Dha’îfah no. 2460 dan memberikan vonis terhadap hadits tersebut sebagai hadits “Mungkar”. [10]

[1] Baca : Zâdul Ma’âd 3/5-9.

[2] Hadits riwayat Ibnul Mubarak dalam Musnad-nya no. 29, dan dalam Al-Jihad no. 175, serta dalam Az-Zuhd no.141 dan 826, Ahmad 6/20, 21, 22, At-Tirmidzy no. 1621, Ibnu Abi ‘Âshim dalam Al-Jihâd no. 14, Ibnu Nashr Al-Marwazy dalam Ta’zhîm Qadrish Sholât no. 640-641, Ibnu Hibbân no. 4623, 4706 dan 4862, Al-Hâkim 1/54, Al-Baihaqy dalam Syu’abil Îmân no. 11123, Ibnu Mandah dalam Al-Îmân no. 315, Ath-Thabarâny no. 796, Al-Qodhô’iy dalam Musnadusy Syihâb no. 131, 183 dan 184 dan As-Sahmy dalam Târîkh Jurjân hal. 201. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 549 dan Syaikh Muqbil rahimahullâh dalam Ash-Shohîh Al-Musnad 2/156.

[3] Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya. As-Suyûthi punya risalah tersendiri (diterbitkan oleh Dar ‘Ammar, cet. Pertama, tahun 1988M/1408H) seputar jalan-jalan hadits ini, dimana beliau menyebutkan hampir 50 jalan bagi hadits di atas. Dan beliau menyebutkan bahwa Al-Hâfizh Al-Mizzi menghasankannya. Demikian pula disetujuai keabsahannya oleh Syaikh Al-Albani dalam ta’lîq beliau terhadap Hidâyatur Ruwâh Ilâ Takhrîj Ahâdîts Al-Mashôbîh Wa Al-Misykâh 1/153-154 dan Syaikh Muqbil Al-Wâdi’iy –sebagaimana yang kami dengar langsung dari beliau-.

[4] Lihat Zâdul Ma’âd 3/5.

[5] Baca : Zâdul Ma’âd 3/6.

[6] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 3276, Muslim no. 134, Abu Daud no. 4721 dan An-Nasâ`i dalam Amalul Yaum wal Lailah no. 663 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[7] Hadits riwayat Muslim no. 49, Abu Dâud no. 1140, 4340, At-Tirmidzy no. 2177, An-Nasâ`i 8/11-112 dan Ibnu Mâjah no. 1275, 4013.

[8] Hadits riwayat Muslim no. 1910, Abu Daud no. 2502 dan An-Nasa`i 6/7.

[9] Kata Lâ ashla lahu dalam istilah ulama hadits, digunakan pada tiga makna :

* Tidak punya sanad sama sekali.

* Tidak mempunyai asal secara marfû’ dari ucapan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, tetapi mungkin mempunyai asal dari ucapan selain beliau.

* Tidak punya asal dalam hadits yang shohîh, tetapi mungkin ada asalnya dari jalan hadits yang lemah yang tidak bisa saling menguatkan.

[10] Dan dari uraian Al-Albâny diketahui bahwa hadits ini dikeluarkan oleh Abu Bakr Asy-Syafi’iy dalam Al-Fawâ`id Al-Muntaqôh, Al-Baihaqy dalam Az-Zuhd, Al-Khatîb dalam Târîkh-nya dan Ibnul Jauzy dalam Dzammul Hawâ`, dan juga dipahami dari keterangan beliau bahwa selain dari Ibnu Rajab, hadits ini juga dilemahkan oleh Al-Baihaqy, Al-‘Irâqy dalam Takhrîjul Ihyâ` dan Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Takhrîjul Kasysyâf. Wallâhu Ta’âlâ A’lam. Selengkapnya...

ISLAM TIDAK EKSTRIM

Islam Menentang Sikap Ekstrim Dan Melampaui Batas
Dikirim oleh webmaster, Senin 21 September 2009, kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
.: :.
Dinul Islam adalah syari’at yang pertengahan di atas jalan yang lurus. Tidaklah dikenal dalam syari’at Islam pembenaran terhadap sikap ekstrim dan tidak pula ada sikap menyepelekan tuntunan maupun aturan syari’at.

Rabb kita telah menjelaskan ciri umat Islam ini dalam firman-Nya,

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam), umat yang wasathan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah : 143)

Wasathan dalam ayat di atas, ada penafsiran di kalangan para ulama :

Pertama : Umat wasathan bermakna umat yang adil dan pilihan. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama tafsir.

Kedua : Umat wasathan bermakna pertengahan antara dua kutub; kutub ekstrim dan kutub menyepelekan.[1]

Sifat pertengahan Islam sangatlah jelas pada seluruh aspek dan bidang yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam masalah ‘ibadah, mu’âmalat, pemerintahan, perekonomian, hukum, pernikahan, dan sebagainya. Bahkan dalam masalah cara membelanjakan harta, Islam juga telah mengaturnya di atas dasar pertengahan tersebut,

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqôn : 67)

Dan Allah Jalla Jalâluhu memerintahkan kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dan umatnya dalam firman-Nya,

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat bersamamu dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.” (QS. Hûd : 112)

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah menyatakan haramnya ekstrim dalam beragama,

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kalian mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. An-Nisâ` : 171)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.”.” (QS. Al-Mâ`idah : 77)

Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengingatkan,

وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ

“Hati-hatilah kalian dari ghuluw (ekstrim) dalam agama kerena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ghuluw dalam agama.” [2]

Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,

لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَصَارَى عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ الله وَرَسُوْلُهُ

“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasharo telah melampaui batas dalam memuji ‘Isa bin Maryam, sesungguhnya saya hanyalah seorang hamba-Nya. Maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.” [3]

Dan dalam hadits Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda sebanyak tiga kali,

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ

“Celakalah Al-Mutanaththi’ûn (orang-orang yang berlebihan dalam ucapan dan perbuatannya).” [4]

Dan dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوْتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا فَقَالُوْا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَا أَنَا فَإِنِّيْ أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا. وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ. وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا. فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَنْتُمْ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكَنِّيْ أَصُوْمُ وُأُفْطِرُ وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.

“Datang tiga orang ke rumah para istri Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, mereka bertanya tentang ‘ibadah Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam. Maka tatkala mereka dikabari (tentang itu), mereka menganggap sedikit (apa yang selama in mereka lakukan). Maka mereka berkata, “Dimana kita dari Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, padahal Allah telah mengampuni untuknya yang telah lalu dan yang akan datang dari dosanya”. Berkata salah seorang dari mereka, “Adapun saya, maka saya akan sholat lail selama-lamanya”. Dan berkata yang lain, “Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka”. Dan berkata yang lain, “Saya akan menjauhi perempuan, saya tidak akan nikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, lalu beliau berkata, “Kaliankah yang berkata begini dan begini?, demi Allah!, sesungguhnya aku yang paling memiliki rasa takut dan paling bertaqwa kepada Allah di antara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, dan aku menikahi perempuan. Barangsiapa yang tidak senang terhadap sunnahku maka tidaklah termasuk dariku”.” [5]

Dan segala perkara yang sifatnya melampaui batas, maka hal tersebut diharamkan dalam syari’at Islam, baik hal tersebut dalam masalah makanan,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mâ`idah : 87)

atau dalam masalah berdoa,

“Berdoalah kepada Rabb kalian dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’râf : 55)

bahkan dalam jihad di jalan Allah sekalipun,

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah : 190)

[1] Baca Jâmi’ul Bayân fi Tafsîr Al-Qur`ân Al-Karîm 2/5-6 karya Ibnu Jarir Ath-Thabary, cetakan Bulâq Mesir, tahun 1323 H.

[2] Hadits riwayat Ahmad 1/215, 347, Ibnu Abi Syaibah 3/248, An-Nasâ`i 5/268, Ibnu Mâjah no. 3029, Ibnul Jârud no. 473, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqât 2/180-181, Al-Mahâmily dalam Amâli-nya no. 33, Al-Fâqihy dalam Târikh Makkah 4/288, Abu Ya’lâ 4/316 no.2427, 4/357 no. 2472, Ibnu Khuzaimah no. 2867, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam Al-Ihsân no. 3871, Al-Hâkim 1/637, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtâroh 10/30-31, Ath-Thobarâny 12/no. 12747, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2/223 dan Ibnu Hazm dalam Hajjatul Wadâ’ no. 139 dan Al-Muhallâ 7/133 dari jalur Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhuma. Dishohihkan oleh An-Nawawy, Ibnu Taimiyah dan Syaikh Al-Albâny rahimahumullah. Lihat Ash-Shohihah no. 1283 dan Zhilâlul Jannah no. 98.

[3] Riwayat Al-Bukhâry no. 3445, 6830 (dalam sebuah hadits yang sangat panjang) dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththâb radhiyallâhu ‘anhu.

[4] Hadits riwayat Muslim no. 2670 dan Abu Daud no. 4608.

[5] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 5063 dan Muslim no. 1401. Selengkapnya...