يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Selasa, 31 Maret 2009

YUSUF QARADHAWI DENGAN THAGHUT DEMOKRASI

Dr Yusuf Al-Qaradhawi Dan Demokrasi
Rabu, 8 Agustus 2007 10:49:41 WIB



Halaman ke-3 dari 3


Logika akal, syari'at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan:

,"Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."

Ditegaskan pula, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma:

"Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua."

Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.

Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat "Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam"-Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport? Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik? Lalu kapan hal itu terjadi? Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin? Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?

Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!

Adapun ungkapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orang­orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah."

Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-­wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: "Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi."

Demikian juga dengan ungkapan Syaikh Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: "Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal­-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi"

Perbedaan yang dianggap aneh oleh Syaikh Dr. Yusuf al­Qaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk di­tundukkan pada pendapat manusia.

Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.

Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari'at yang sudah pasti," maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari'at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.

Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?

Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap ber­bagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.

Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebang­kitan Islam yang diharapkan umat.

Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: "Disembelih dengan cara Islami?"

Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakat­nya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?

Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nilai Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-­bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-­ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, "agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya," supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata"'[13]

Perlu penulis katakan: "Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu mun­culnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan"

DR YUSUF AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN BERDIRINYA LEBIH DARI SATU PARTAI DI NEGARA ISLAM
Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : “Pendapat saya yang telah saya suarakan dari sejak beberapa tahun yang lalu dalam berbagai ceramah umum dan pertemuan khusus adalah, bahwasanya tidak ada larangan syari’at tentang adanya lebih dari satu partai politik di negara Islam, karena larangan syari’at itu pasti membutuhkan adanya nash, dan ternyata tidak ada nash.

Bahkan, multi partai ini bisa jadi merupakan suatu hal yang penting pada zaman sekarang ini, sebab ia berperan sebagai katup pengaman dari kediktatoran seseorang atau kelompok tertentu yang berkuasa dan penindasannya terhadap manusia, atau hilangnya kekuatan yang mampu mengatakan “Tidak” kepada manusia atau mengatakan “tidak” atau “Mengapa?” kepada penguasa. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh catatan sejarah dan dibuktikan oleh kenyataan.

Semua persyaratan yang ditetapkan agar partai-partai mendapat legitimasi eksistensinya adalah dua hal penting, yaitu :

1. Harus mengakui Islam, baik sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamannya di bawah pancaran dasar-dasar pokok ilmiah yang telah ditetapkan.

2. Tidak berbuat untuk kepentingan kelompok-kelompok yang memusuhi Islam dan umatnya,. apapun nama dan dimanapun tempatnya.

Dengan demikian, tidak ada satu partai pun boleh didirikan untuk menyeru kepada atheisme, leiberalisme atau anti agama, atau menyerang semua agama samawi secara keseluruhan, atau agama Islam pada khusunya, atau meremehkan kesucian Islam, baik itu aqidah, syari’at, Al-Qur’an maupun Nasbi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [14]

Perlu penulis katakan : “Jika anda mensyaratkan bagi paartai-partai tersebut untuk mengakui Islam sebagai aqidah dan juga syari’at, tidak memusuhinya atau menolaknya, lalu apa alasan pendiriannya di bawah pemerintahan Islami yang menerapkan syari’at Allah? Karena tujuannya adalah satu, yaitu penerapan syari’at Allah, dan alhamdulillah, hak itu telah berhasil. Lalu, utuk apa lagi keberadaan partai-partai tersebut?


Jika Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : Paratai-partai ini mempunyai perbedaan cara dalam menangani dan mencari solusi bagi berbagai permasalahan beraneka ragam yang menghadang perjalanan negara Islam, baik itu yang bersifat sosial, ekonomi maupun politik”

Menanggapi hal tersebut, dapat penulis katakan : “Bahwa hal tersebut tidak mengharuskan pendirian partai-partai yang saling bertentangan yang masing-masing berusaha dengan segala macam cara untuk sampai pada kekuasaan. Cukup didirikan suatu majelis permusyawaratan yang bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai bagi berbagai permasalahan negara”.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan” [Al-Anfaal : 46]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’aam : 159]

Partai-partai yang pendiriannya diinginkan oleh Dr Yusuf al-Qaradhawi merupakan faktor penting bagi timbulnya perpecahan umat, yang membawa dan menyebarkan beragam pertikaian dan permusuhan serta persaingan duniawi, jika tidak sampai kepada saling tuduh-menuduh.

Sedangkan ungkapan Dr Yusuf al-Qaradhawi mengenai beberapa persyaratan atas berdirinya partai :”Yaitu, harus mengakui Islam sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijitihad khusus dalam pemahamannya,” maka berarti dia mengisyaratkan kepada para pelaku bid’ah dari kalangan Syi’ah Rafidhah, ibadhiyah, dan semisalnya yang akan diperkenankan mendirikan partai-partai di bawah naungan negara. Dr Yusuf al-Qaradhawi akan menutup mata dari bid’ah yang mereka buat dan perbedaan mereka terhadap umat.

Apa yang anda kira, wagau saudaraku, ketika pemerintahan negara Islam dipegang oleh partai penganut Syi’ah Rafidhah, dan apa akibatnya yang akan timbul karenanya?

Sudah pasti akan terjadi seperti apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Syi’ah Rafidhah, jika mereka sudah menduduki jabatan, maka mereka akan mengangkat kaum kafir sebagai pemimpin dan memusuhi setiap orang muslim yang tidak sejalan dengan pendapat mereka” [15]

Perlu penulis katakan : “Bagi yang ingin mendapatkan tambahan informasi tentang berbagai dampak buruk dari pendirian partai-partai di negeri Islam, maka hendaklah dia membaca risalah Hukmul Intimaa, karya Syaikh Bakr Abu Zaid dan risalah Al-Hizbiyyah Maa Lahaa wa Maa Alaiha, karya Syaikh Abdul Majd Ar-Riimi.

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[13]. Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).
[14]. Fatawa Mu’aashirah (II/652-653)
[15]. Minhajus Sunnah (IV/537)


prev 1 2 3 Selengkapnya...

SIAPAKAH YUSUF QARADHAWI (4) ?

KEEMPAT : SIKAP QARDHAWI TERHADAP KAUM WANITA
Qardhawi berusaha mengoyak tabir (hijab) yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan. Berulangkali Qardhawi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak berasal dari ajaran Islam , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.

Qardhawi berkata dengan redaksi berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat (ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat, sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang kuat. Akibatnya para peserta pria ditempatkan di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang pertemuan para peserta wanita.

Mengenai acara yang sama, Qardhawi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.

Pada acara yang sama pula (Konfrensi Islam), ketika Qardhawi dihampiri oleh seorang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi menyampaikan ceramah khusus di hadapan para peserta wanita, Qardhawi berkata : “Telah saya katakan kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan : ‘Apa peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini digantikan oleh salah seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan diutarakan dalam ceramah adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu salah seorang di antara akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan sebagai pengantar ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan pertanyaan-pernyataan, yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat) dalam bidang leadhersheap (kepemimpinan). Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang dari kaum laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap sewenang-wenang ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”

Qardhawi mengatakan bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan parabola, dan para wanita harus ikut serta dalam acara-acara pementasan drama dan sandiwara.

Bahkan Qardhawi menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan studinya di beberapa universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin mengajak orang untuk mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan para wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika nuklir dan yang lainnya di bidang biokimia.

KELIMA : QARDHAWI DAN SARANA-SARANA HIBURAN
Yusuf Qardhawi tergolong dalam kategori da’i berkedok agama yang paling terkenal getol mengajak orang untuk mendukung lagu, musik, dan berbagai sarana hiburan dan dia mengemukakan pernyataan semacam ini di berbagai kitabnya dan di berbagai kesempatan :
1. Qardhawi menyatakan diberbagai bukunya bahwa lagu (nyanyian) itu halal , dan nonton film di gedung bioskop itu halal dan baik.
2. Qardhawi menuturkan bahwa dia mengingkari para seniman (artis) yang meninggalkan dunia seni.
3. Qardhawi mendo’akan keberkahan (kebahagiaan) bagi orang-orang yang memakai kalung salib dan mempertontonkannya di depan khalayak ramai lewat pementasan drama yang menampilkan peran tokoh tokoh Salibis (Kristen) yang melakukan penyerangan berkali-kali terhadap pasukan kaum muslimin dalam Perang Salib ketika Qardhawi mengakhiri kata sambutannya. Qardhawi berkata :
“Berjalanlah kalian di atas keberkahan (kabahagiaan) yang dianugerahkan Allah ! Semoga Allah senantiasa menyertai kalian dan tidak menelantarkan kalian dalam melaksanakan tugas-tugas kalian”.
4. Qardhawi menuturkan bahwa dia suka mengikuti (menikmati) lagu-lagu Fa’izah Ahmad, Syaadiyah, Ummu Kultsum, Fairuz, dan penyanyi-penyanyi lainnya.
5. Qardhawi bertutur tentang dirinya bahwa dia hobbi nonton film, menikamati cerita-cerita bersambung, dan nonton sandiwara (drama). Film yang disukai Qardhawi misalnya : “Al Irhaab Wa Al-Kabaab” dengan sutradara ‘Aadil Imam – yang di dalamnya ditampilkan adegan pelecehan terhadap orang-orang yang menganut agama –, film “Layaali Hilmiyyah”, film “Ra’ufat Al’Hujjaan”, film “Ghiwaar”, film “Nuur Asy-Syariif”, film “Ma’aalii Zaayad”, dan film-film lainnya.
6. Qardhawi berfatwa bahwasannya dibolehkan bagi para wanita tampil di layar film dan televisi.

KEENAM : PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN QARDHAWI DALAM MASALAH FIQIH
Qardhawi telah malakukan penyimpangan melalui berbagai pendapat dan pemikirannya dalam masalah fiqih dengan membuang jauh-jauh nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits serta mengesampingkan pendapat-pendapat para ulama. Silahkan pembaca simak bebarapa penyimpangan (kesesatan) pemikiran Qardhawi dalam masalah fiqih :
1. Qardhawi menyatakan bahwa hukuman “rajam” termasuk kategori “ta’zir” (bukan hadd). Waliyyul Amri (penguasa) berhak membatalkan hukuman “rajam” bila melihat maslahat.
2. Qardhawi berpendapat bahwa riddah (kemurtadan) ada dua macam :
1. riddah mughallazhah (kemurtadan berat) yaitu kemurtadan yang dibarengi dengan tindakan bengis (kejam) untuk menentang masyarakat, oleh karena itu pelakunya harus dihukum bunuh (dihukum mati);
2. riddah mukhaffafah (kemurtadan ringan) yaitu semua jenis kemurtadan selain kemurtadan jenis pertama. Pelaku kemurtadan yang tertakhir ini tidak boleh dihukum bunuh (hukum mati)
3. Qardhawi berpendapat bahwa seorang wanita boleh memegang tampuk kepemimpinan umum.
4. Qardhawi berpendapat bahwa sorangan wanita apabila ikut serta dalam jual-beli dan berbagai jenis mu’amlah, maka persaksiannya disetarakan dengan persaksian seorang laki-laki.
5. Qardhawi berpendapat bahwa mencukur jenggot itu boleh.
6. Qardhawi menyatakan bahwa riba (bunga uang) yang sedikit, 1% atau 2%, dibolehkan dengan alasan untuk kepentingan biaya administrasi.

Di samping Qardhawi membolehkan (memandang halal) lagu, musik, televisi, tayangan parabola, cerita bersambung, isbal (mamanjangkan) kain sampai di bawah matakaki, wanita menampakkan wajah (tidak bercadar), menggambar makhluk bernyawa, nonton drama (sandirwara), menjual khamr (minuman keras) dan daging babi kepada orang kafir, mencangkok anggota badan seorang muslim dengan anggota badan seekor babi, laki-laki berjabatan tangan dengan wanita, berpakaian dengan mode pakaian orang-orang kafir, makan daging binatang yang mati mendadak, wanita bepergian jauh ke luar negeri untuk keperluan belajar (studi) tanpa di temani mahramnya, dan lain-lain.

Tepat sekali ucapan seseorang yang menyatakan bahwa Qardhawi – dengan fatwa-fatwanya dan kelancangannya mengubah syari’at Islam – sesungguhnya dia sedang berteriak kepada semua orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam sambil mengucapkan kata-kata kepada mereka dengan lisan tingkahlakunya : “Lakukanlah apa saja yang hendak kalian lakukan ! Karena masuk surga sudah pasti bagi kalian”.

Kita mohon kepada Allah Ta’aala agar Dia memberikan ketabahan (keteguhan hati) kepada kita dalam perpegangteguh pada Islam dan Sunnah, agar Dia melindungi kita dari bahaya pendapat-pendapat semacam ini dan para pencetusnya, dan agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang berpegang teguh pada petunjuk Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, dan para sahabatnya sampai hari pembalasan.

KETUJUH : QARDHAWI MEMPOSISIKAN MAKHLUK LEBIH TINGGI DARI KHALIQ DAN DIA MENGHARAPKAN NEGARANYA BISA SEPERTI NEGARA ISRAEL
Qardhawi berkata : “Wahai saudara-saudara sekalian, sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin menyampaikan suatu kalimat berkenaan dengan hasil Pemilu Israel. Dulu orang-orang Arab menaruh harapan kepada kesuksesan Perez dan dia sekarang telah jatuh, inilah yang kita puji dari Israel.

Kita berharap nagara kita bisa seperti negara ini (Israel), yaitu karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang menentukan hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri kita 99,99 persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya Allah menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai prosentase sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang telah diperbuatnya.

———————————-
1.Acara pertemuan “Asy Syari’ah wal Hayaah” dengan tema “Kelompok-kelompok Non-muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam” yang diselenggarakan pada tanggal 12 Oktober 1997 M lewat stasiun televisi “Al-Jaziirah” – semoga Allah melindungi kita dari bencana yang disebarkan oleh stasiun televisi ini – dan pernyataan Qardhawi bahwa orang-orang kafir bersaudara dengannya tertera di berbagai kitab karangannya, antara lain : kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”) (2/668), kitab“Al Khashaa’ishu Al ‘Aammah lil Islaam” (“Karakteristik Islam”) halaman 90-93, dan kitab “Malaamih Al Mujtama’ Al Islaamiy” halaman 138. Pernyataan yang sama dikemukaan pula oleh Qardhawi lewat berbagai acara yang menampilkan Qardhawi, yang dapat disaksikan melalui tayangan-tayangan parabola. Untuk menghilangkan keragu-raguan (prasangka yang tidak baik), perlu penulis nyatakan bahwa apa yang penulis nukil dari Yusuf Qardhawi melalui acara-acara yang menampilkannya lewat tayangan-tayangan parabola, penulis sendiri tidak menyaksikannya secara langsung – penulis berlindung kepada Allah dari menyaksikan acara semacam ini – dan penulis hanya melihat buku yang memuat laporan acara-acara yang diselenggarakan melalui tayangan-tayangan parabola. Dan laporan ini juga termuat pada situs Qardhawi yang terdapat di dalam jaringan internet. * Maksud Qardhawi, orang-orang Kristen Qibthi pun (di Mesir) tergolong orang-orang beriman, sehingga orang-orang yang mati dalam peperangan dari kalangan mereka dinilai sebagai syuhada’ (orang yang mati syahid), pent.
2.Lihat kitab “Ghairul Muslimiin fii Al Mujtama’ Al Islaamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam”), cetakan ke empat, tahun 1405H, halaman 68. Dan Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini lewat acara di atas (acara “Asy Syari’ah wal Hayaah”), dan di berbagai kitab karangannya yang lain.
3.Lihat kitab “Al Ummah Al Islamiyyah Haqiiqatun La Wahmun”, cetakan pertama, tahun1407 H, halaman 70. Dan Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pula lewat acara “Ash Shiraa’u baina Al Muslimiina wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan Orang-Orang Yahudi”) berikut ini.
4.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” lewat pertemuan yang bertemakan “Ash Shiraa’u baina Al Muslimiina wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan Orang-Orang Yahudi”) yang diselenggarakan pada tanggal 7 Desember 1997M.
5.Pertemuan dengan tema “Ghairul Muslimiin fi Zhilli Asy Syari’ah Al Islamiyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah”
6.Pertemuan dengan tema “Al Islaamu Diinul Basyaa’iri wal Mubassyiraat” (“Islam agama Pembawa Kabar Gembira”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah Wal Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 1999M.
7.Kitab “Al Islaam wa Al Ilmaaniyyah” (“Islam dan Sekularisme”) halaman 101, dan kitab “Syari’atul Islami Khuluuduhaa wa Shalaahuhaa li Attathbiiqi” (“Syari’at Islam Relevan Sepanjang Zaman”) halaman 52. Dan Qardhawi mengutarakan pernyataan ini lewat berbagai acara tayangan parabola.
8.Qardhawi mengemukakan pernyataan ini di beberapa kitabnya dan lewat berbagai kesempatan, diantaranya di dalam kitab “Al Halaalu wa Al Haraamu” (“Halal dan Haram”), kitab “Gharul Muslimiina fi Al Mujtama’ Al Islaamy” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dalam Masyarakat Islam”) dan kitab-kitab Qardhawi yang lainnya. Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini lewat acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) dalam sebuah pertemuan yang bertemakan “Ghairul Muslimiina fi Zhilli Asy Syari’ah Al Islamiyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam”) dan pertemuan “Ash Shiraa’u Baina Al Muslimiin wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan Orang-orang Yahudi”)
9.Lihat kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”), juz 2 halaman 671, dan kitab “Ash Shahwah Al Islaamiyyah Baina Al Ikhtilaaf Al Masyruu’ wa At Tafarruq Al Madzmuum” (“Kebangkitan Islam Antara Perbedaan Pendapat Yang di Syari’atkan dan Perpecahbelahan Yang Tercela”) halaman 147.
10.Acara “Al Muntadaa” berupa pertemuan yang bertemakan “Mustaqbalul Ummah Baina At Tafaa’uli wa At Tasyaa’um” (“Masa Depan Islam antara Optimisme dan Pessimisme”) yang diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 1998M melalui stasiun televisi “Abu Dhabi” – semoga Allah melindungi kita dan saudara-saudara kita kaum muslimin dari malapetaka yang ditebarkan oleh stasiun televisi tersebut –, dan acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) berupa pertemuan bertemakan “Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah”. 11.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan “Al ‘Alaaqaat Ad Dualiyah” (“Hubungan Internasional”) yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 1998M.
12.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan “Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at Islam”), dan pertemuan dengan tema “Fadhlu Al Asyri Al Awaakhiri Min Ramadhaana” (“Keutamaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan”) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Desember 1999M. Dan lihat kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”) juz 2, halaman 617.
13.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan“Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at Islam”), dan lihat kitab “Ghairul Muslimiin Fi Al Mujtama’ Al Islamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim di Bawah Naungan Masyarakat Islam”) halaman 22. 14.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan“Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at Islam”), dan lihat kitab “Ghairul Muslimiin Fi Al Mujtama’ Al Islamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim di Bawah Naungan Masyarakat Islam”) halaman 55. 15.Pernyataan ini disebutkan di dalam artikel yang berjul “Ziyaratul Al Qardhawii Li Iraan” (“Kunjungan Qardhawi ke Negara Iran”), dan pernyataan ini juga tercantum di pada situs Qardhawi di dalam jaringan internet. Perhatikan kitab “Al Marja’iyyah Al Ulyaa Li Islam” halaman 14, dan pertemuan bertemakan “Mustaqbal Al Ummah Baina At Tafaaul Wa At Tasyaaum” (“Masa Depan Umat Islam Antara Optimisme dan Pesimisme”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”). Dan lihat kitab “Al Ghazaali Kamaa ‘Araftahu” (“Muhammad Al Ghazali Sebagaimana Yang Anda Kenal”), halaman 242.
16.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan dengan tema “Al Islam wa Syabakah Al Intarnit” (“Islam dan Jaringan Internet”) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 1998M.
17.Qardhawi mengemukakan pernyataan ini di dalam kitab-kitabnya secara umum ketika ia memaparkan sikapnya terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah. Perhatikan misalnya kitab “Al Marji’iyyah Al ‘Ulyaa Li Al Islaam”, halaman 320-352, dan kitab “As Sunnah Mashdarul Ma’rifah wa Al Hadhaarah” halaman 95.
18.Lihat kitab “Kaifa Nata’aamalu ma’a As Sunnah An Nabawiyyah” halaman 77.
19.Lihat kitab “Kaifa Nata’aamalu ma’a As Sunnah An Nabawiyyah” halaman 162.
20.Sebuah acara di stasiun televisi “Art” yang diadakan pada tanggal 4 Rajab 1418H. berupa seminar yang diselenggarakan untuk menampilkan Qardhawi dan sekelompok wanita yang memamerkan aurat dan perhiasan mereka guna membahas hukum-hukum dari sunnah-sunnah Nabi yang pemahamannya diselewangkan untuk mendukung kesesatan mereka.
21.Qardhawi menyatakan hal itu pada acara seminar yang sama.
22.Lihat kitab “Asy Syaikh Al Ghazzaali Kama ‘Araftaahu” (“Syaikh Muhammad Al Ghazzali Sebagaimana Yang Anda Kenal”) halaman 168.
23.Qardhawi mengutarakan pernyataan ini di beberapa kitab karangannya, dan diberbagai acara serta di berbagai seminar yang Qardahwi ditunjuk menjadi pembicaranya. Di antaranya kitab “Awlawiyyaat Al Harakah Al Islaamiyyah” halaman 67, kitab “Malaamih Al Majtama’ Al Muslim” halaman 3, dan kitab “Markaz Al Mar’ah” halaman 41-130.
24.Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pada pertemuan yang bertemakan “Tahaddiyaat Al Mar’ah Al Muslimah Fi Al Gharbi” yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 1999M.
25.Qardhawi mengemukakan perkataan ini dalam pertemuan yang bertemakan “Al Fadhaa’iyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang merupakan bagian dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada tanggal 13 Juni 1999M.
26.Majalah “Al Mujtama’” Edisi no. 1319 tanggal 9 Jumada Ats Tsaaniyah 1419H. 27.Tabloid “Akhbaar Al Usbuu’” Edisi no. 401, hari Sabtu, 5 Maret, 1994M. Lihat majalah “Sayyidatuhum” Edisi 678, tanggal 5 Maret 1994M.
28.Pernyataan ini disampaikan Qardhawi di dalam kitab-kitab Qardhawi secara umum seperti kitab “Al Halaal wa Al Haraam”, kitab “Al Marja’iyyah Al ‘Ulyaa”, dan “Fataawaa Mu’aashirah”. Disampaikan pula pada acara pertemuan dengan tema “Akhlaaqiyyatul Muslim” yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada tanggal 14 Juni 1999M, dan pada pertemuan terbuka dengan tema “As’ilaatul Musyaahidiin” (“Pertanyaan-pertanyaan dari Para Penonton”) yang diadakan pada tanggal 12 April 1998M.
29.Lihat kitab “Al Halal Wa Al Haram”
30.Pernyataan ini dikemukakan Qardhawi pada pertemuan terbuka dengan tema “As‘ilah Al Musyaahidiin” (“Pertanyaan-pertanyaan Dari Para Penonton”) yang merupakan bagian dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 12 April 1998 M. 31.Fatwa Qardhawi yang tercantum pada situs “Al-Islam Fi Al Intarnit” , dan situs di bawah asuhan Qardahwi, yang menebarkan perkara-perkara yang menimbulkan bencana-bencana besar antara lain membuka peluang untuk dapat menyaksikan semua tayangan parabola yang ada di dunia internasional sampai-sampai kepada tayangan “Patikan”, peluang untuk saling berkenalan sampai-sampai perkenalan dua orang yang lain jenis, pelayanan perkawainan (biro jodoh) sampai-sampai pernikahan orang-orang non-muslim, bidang kesenian dan kebudayaan termasuk di dalamnya pembahasan tentang film-film, drama-drama, dan tayangan-tayangan parabola, foto-foto dan gambar-gambar wanita pamer aurat, tokoh-tokoh rasionalis (pemuja akal) seperti Al-Jaahizh dan Imaarah, dan pengkultusan pentolan-pentolan thaghut seperti As-Sanhuri dan hal-hal lain yang membawa bencana. Dan Qardhawi menyatkan bahwa ia ingin menjadikan situs ini markas (pusat) fatwa internasional.
32.Surat kabar “Ar-Raayah Al-Quthriyyah”, Edisi 5969, tanggal 19 Jumaadal ‘Ulaa 1419 H. 33.Surat kabar “Ar-Raayah Al-Quthriyyah”, Edisi 5969, tanggal 19 Jumaadal ‘Ulaa 1419 H, dan majalah “Sayyidatuhum” edisi 678 no. 5 tanggal 11 Maret 1994 M. Lihat tabloid “Akhbar Al Usbuu’” edisi 401 tanggal 23 Ramadhan 1414 H.
34.Qardhawi mengatakan hal itu pada pertemuan dengan tema “Al Fadhaaiyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 1999 M.
35.Pernyataan ini dikemukakan Qardhawi pada acara “Al Muntaa” lewat stasiun televisi Abu Dhabi berupa pertemuan dengan tema “Syuruut Al Fatwa” (“Syarat-syarat Fatwa”) yang diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 1998 M. Dan ini diisyaratkan oleh Qhardhawi dalam kitab “Al Khashaa’ish Al ‘Aammah li Al Islaam” halaman 240. Pernyataan Qardhawi ini bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana yang dinukil oleh beberapa orang ulama seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Quddaamah, Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), Ibnu Rusyd dan yang lainnya.
36.Pernyataan ini dikemukakan Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul “Al Halal Wa Al Haram” halaman 91, dan di dalam kitabnya yang berjudul “Al Marji’iyyah Al ‘Ulyaa” halaman 243, juga di dalam kitabnya yang berjudul “Madkhal Li Diraasati Asy-Syarii’ah” halaman 85. Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini di dalam pertemuan yang bertema “As Sunnah Mashdar Li At Tasyrii’” (“Sunnah Sumber Pembentukan Hukum Islam”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syarii’ah Wa Al Hayaah”, dan pada pertemuan yang bertema “Az Zawaaj Min Ghairi Al Muslimaat” yang merupakan bagian dari acara “Al Muntada”. Pernyataan Qardhawi ini bertentangan dengan Ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abidin, dan yang lainnya. 37.Dari kaset berisi rekaman suara Qardhawi dan bantahan Syaikh Ibnu “Utsaimin, dan kaset tersebut ada di “Tasjillat (studio Rekaman) ‘Al-Ashaalah” di Jeddah, di wilayah Ats-Tsaghr Selengkapnya...

SIAPAKAH YUSUF QARADHAWI (3)?

KEDUA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP AHLI BID’AH
Pembaca akan dapati bahwa apabila Qardhawi berbicara tentang ahli bid’ah tampaknya ia sedang berbicara tentang lawan (musuh) yang tidak ada waujudnya. Karena pada satu kesempatan Qardhawi berbicara tentang kelompok Mu’tazilah dan Khawarij terdahulu, namun pada kesempatan yang lain Qardhawi memuji para pewaris (pelanjut) faham mereka. Adapun kelompok Raafidhah yang menjadi pewaris aqidah Mu’tazilah dan kelompok Rafidhah ini menambah-nambah (menyusupkan) berbagai kesesatan yang besar ke dalam faham Mu’tazilah yang sepersepuluh (10%) dari kesesatan-kesesatan itu saja cukup untuk menyetarakan mereka (kelompok Rafidhah) dengan Abu Jahal, pembaca dapati Qardhawi membela mereka dan mengaku bersaudara dengan mereka. Bahkan Qardhawi menilai upaya membangkitkan perselisihan dengan mereka sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam. Dan Qardhawi menilai kutukan yang dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif (mengubah lafazh dan makna) Al Qur’an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa imam-imam mereka terpelihara dari kesalahan (ma’shum), dan pelaksanaan ibadah haji mereka di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka yang lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah. Demikian pula berkenaan dengan para pewaris (pelanjut) faham Khawarij dewasa ini yaitu kelompok Ibadhiyyah, Qardhawi mengatakan hal yang sama (yakni Qardhawi menilai kesesatan-kesesatan aqidah kelompok Ibhadiyah tersebut hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah, pent.)
Sedang kelompok Asy’ariyyah dan Maturidiyyah dinilai oleh Qardhawi sebagai kelompok Ahlussunnah dan masalah ini tidak perlu diperdebatkan.

KETIGA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP SUNNAH
Qardhawi terbawa arus kelompok rasionalis (pemuja akal) dalam memahami sunnah (hadits) lewat akal mereka yang kerdil dan pemahaman mereka yang rusak. Bertolak dari pemahaman kaum rasionalis (pemuja akal) inilah Qardhawi menolak sebagain sunnah (hadits) dan memalingkan makna sebagian sunnah yang lainnya, yang menurut hawa nafsunya, tidak layak difahami secara lahir. Coba pembaca simak beberapa pendapat Qardhawi dalam mensikapi sunnah (hadits) :
1. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih :
“إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ”
Artinya : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu masuk nereka”.
Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk neraka, pent.)
Qardhawi berkomentar : “Aku katakan : ’Apa dosa Abdullah bin Abdul Muththalib sampai-sampai dia masuk neraka, padahal dia termasuk ahlul Fatrah (orang-orang yang hidup pada masa transisi di antara dua orang rasul, pent.). Menurut pendapat yang benar bahwa mereka (ahlul Fatrah) ini selamat dari siksa neraka’.”

2. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :
يُوْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ
Artinya : “Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)
Qardhawi berkata : “Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah satu jenis binatang”.

3. Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً. (رواه البخاري)
Artinya : “Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R. Bukhari)
Qardhawi berkata : “Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku”.

4. Disebutkan di dalam hadits yang shahih :
مَا رَأَيْتُ مِن ناَقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَسْلَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
Artinya : “Aku tidak pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.
Qardhawi berkata : “Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.

5. Disebutkan dalam hadits shahih :
“لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ”
Artinya : “Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.
Setelah Qardhawi menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih cemerlang (terang-benderang)”.
Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Qardhawi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas Selengkapnya...

SIAPAKAH YUSUF QARADHAWI (2)?

SIKAP (PENDIRIAN) QARDHAWI TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR
Qardhawi bersikap plin-plan dan mematikan aqidah (keyakinan) wala’ (berloyalitas kepada orang-orang beriman) dan bara’ (bermusuhan) dengan orang-orang kafir. Silahkan anda simak gagasan-gagasan pemikiran Yusuf Qardhawi berikut ini :
1. Berkenaan dengan orang-orang Nashrani, Qardhawi berkata :
“Semua urusan yang berlaku di antara kita (maksudnya : kaum muslimin dan orang-orang Nashrani, pent.) menjadi tanggungjawab kita bersama, karena kita semua adalah warga dari tanah air yang satu, tempat kembali kita satu, dan umat kita adalah umat yang satu. Aku mengatakan sesuatu tentang mereka, yakni saudara-saudara kita yang menganut agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara orang mengingkari perkataanku ini – “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. Ya, kita (kaum muslimin, pent.) adalah orang-orang beriman, dan mereka (para penganut agama Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi lain.

2. Melalui acara yang sama, Qardhawi mengatakan – berkenaan dengan orang-orang Kristen Qibthi (di Mesir) – bahwa orang-orang Kristen Qibthi pun dapat mempersembahkan barisan syuhada’ (orang-orang yang mati syahid).

3. Qardhawi berkata : “Sesungguhnya rasa cinta (persahabatan) seorang muslim dengan non-muslim bukan merupakan dosa.”

4. Qardhawi berkata : ”Permusuhan yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi semata-mata dilatarbelakangi masalah sengketa tanah (wilayah Palestina, pent.) bukan dilatarbelakangi masalah agama”.
Dan Qardhawi menyatakan bahwa firman Allah
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِيْنَ آمَنُوا الْيَهُوْدَ وَالَّذِيْنَ أَشْرَكُوْا….
(المائدة : 82)
Artinya : “Niscaya engkau akan dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Q.S. Al Maidah : 82)
hanya berlaku untuk situasi yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan untuk situasi di zaman sekarang, di samping itu dapat diketahui bahwa firman Allah pada akhir ayat di atas menjadi dalil (bukti) tentang eratnya hubungan persahabatan orang-orang Nashrani di zaman sekarang dengan kaum muslimin”.

Qardhawi juga mengatakan : “Apabila kaum muslimin kuat kedudukannya, maka berarti kuat pula kedudukan saudara-saudara mereka yang menganut agama Masehi (Kristen) tanpa diragukan sedikit pun. Dan apabila kaum muslimin lemah kedudukannya, maka berarti lemah pulalah kedudukan orang-orang yang menganut agama Masehi (Kristen)”.

5. Qardhawi menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa Islam – menurut klaim Qardhawi – menghormati agama-agama mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani. pent.) yang telah diubah oleh tangan manusia, dan Qardhawi mengatakan bahwa status (kedudukan) orang-orang Yahudi dan Nashrani sejajar dengan status, (kedudukan) kaum muslimin ; mereka boleh mengambil hak-hak mereka secara utuh dan mereka bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, sedangkan status tanah air (wilayah negara) menjadi milik bersekutu antara warga negara muslim dan warga negara Nashrani.

Qardhawi menyatakan bahwa Islam menitikberatkan sisi-sisi persamaan antara kita (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang Nashrani) dan tidak menitikberatkan sisi-sisi perbedaan, dan bahwa kaum muslimin bersama orang-orang Nashrani semuanya harus berdiri tegak membentuk satu barisan di dalam satu tanah air (negara) yang menjadi milik mereka bersama untuk menentang berbagai penyelewengan, kezhaliman, dan kesewenang-wenangan”.
Qardhawi juga mengatakan bahwasannya jihad itu disyariatkan untuk membela semua agama, bukan hanya untuk membela agama Islam saja. Dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan ucapan selamat pada hari besar-hari besar mereka (orang-orang Nashrani) , dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan kekuasaan kepada orang-orang non-muslim untuk menduduki jabatan-jabatan dan departemen-departemen.

6. Qardhawi menyatakan bahwa “jizyah” (upeti) hanya diambil dari orang-orang kafir dzimmy manakala mereka tidak ikut berperang membela tanah air (negara). Adapun di zaman sekarang ini, jizyah (upeti) itu tidak boleh lagi diambil dari mereka (orang-orang kafir dzimmy), karena zaman sekarang ini kewajiban untuk masuk tentara (dinas militer) kedudukannya disetarakan antara warga negara muslim dan warga negara non-muslim Selengkapnya...

SIAPAKAH YUSUF QARADHAWI (1) ?

Penulis: Abu Afifah

Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du :
Sesungguhnya bencana yang tengah menimpa umat dewasa ini adalah menjamurnya kelompok-kelompok orang yang berani memanipulasi (memalsukan) “selendang ilmu” dengan mengubah bentuk syari’at Islam dengan istilah “tajdidi” (pembaharuan), mempermudah sarana-sarana kerusakan dengan istilah “fiqih taysiir” (fiqih penyederahanaan masalah), membuka pintu-pintu kehinaan dengan kedok “ijtihad” (upaya keras untuk mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan sederet sunnah-sunnah Nabi dengan kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas), dan berloyalitas (menjalin hubungan setia) dengan orang-orang kafir dengan alasan “memperindah corak (penampilan) Islam”. Tokoh yang menjadi pentolannya adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf Qardhawi, yang berusaha keras menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat tayangan-tayangan parabola, jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi, studi-studi keislaman, ceramah-ceramah, dan lain-lain.

Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardhawi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qardhawi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.

Penulis tidak berpanjang kalam dalam mengemukakan bantahan terhadap tokoh ini (Qardhawi), karena apa yang akan penulis paparkan di sini masih dipandang kontroversial (nyeleneh) oleh kalangan orang-orang awam. Siapa yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardhawi) karya Syeikh Shalih Alu Fauzan, juga “AR-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” (Karya Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, pent.), dan kitab-kitab lainnya Selengkapnya...

Nasihat untuk pemuja Demokrasi dan Pemilu (1)

Nasihat untuk pemuja Demokrasi dan Pemilu (1)
Penulis: Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Manhaj, 20 Maret 2004, 21:32:12

NASIHAT
Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam

NASIHAT PERTAMA
JANGAN MEMBELA KEBATILAN!

Setelah jelas bagi kita bahwa pemilu itu diharamkan dengan pengharaman yang sangat keras maka kerusakan yang tersisa adalah kukuhnya pembelaan seorang Muslim maupun Muslimah, partai ataupun jamaah terhadap keberadaan pemilu. Khususnya pada diri mereka-mereka yang mengetahui atau mendengar pengharamannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’ : 105-106)
Rabb kita Azza wa Jalla mengingatkan Nabi-Nya bahwa beliau adalah orang yang berada di atas kebenaran dan tidak memiliki satu kepentingan pun untuk membela pengkhianat. Allah Azza wa Jalla juga menyeru beliau agar memohon ampun dari sesuatu yang mungkin telah terjadi pada diri beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Kemudian untuk kedua kalinya Allah memperingatkan Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan firman-Nya :
“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” (QS. An Nisa’ : 107)
Dan janganlah lalai dari akibat berikut. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam hal ini :
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.”

Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang membongkar kebejatan orang-orang yang tidak takut kepada Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Mereka bersembunyi dari manusia tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah padahal Allah beserta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An Nisa’ : 108)
Kemana hendak lari, hendak pergi ke mana lagi, kepada siapa berlindung ketika seorang hamba telah dikelilingi oleh ilmu-Nya, kekuasaan-Nya, Ia Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat? Dia berada di bawah pengawasan Allah, di bawah genggaman Allah dan di bawah kekuasaan dan keperkasaan-Nya. Namun ia takut kepada manusia dan tidak takut kepada Allah bagaimanapun ia tetap berusaha membela kebatilan dan para pelakunya. Yang seperti ini tidak akan membawa manfaat sedikitpun baginya di hari kiamat kelak.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?” (QS. An Nisa’ : 109)
Bukankah kebaikan yang sesungguhnya itu ada pada hari kiamat? Bukankah keburukan yang sesungguhnya itu ada pada hari kiamat? Suatu hari yang tidak ada wali, penolong, pemberi syafaat, pelindung, penyokong dan pembela kecuali hanya Allah.
Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
“Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Tuhan Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezaliman.” (QS. Thaha : 111)

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa yang menolong permusuhan secara zalim maka dia senantiasa berada di dalam kemurkaan Allah hingga ia mencabutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya seorang hamba pasti akan berbicara dengan satu kalimat yang menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka Jahannam, lebih jauh dari jarak antara timur dan barat.” (Muttafaq ‘alaih dari hadits shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu)
Bila satu kalimat yang buruk dapat menghempas pelakunya ke dalam neraka Jahannam dengan jarak yang begini jauh maka bagaimana pula dengan orang-orang yang membela kebatilan siang dan malam?
Wahai saudaraku kaum Muslimin, janganlah merasa aman dari siksa yang abadi selagi di atas kesalahan. Sesungguhnya demi Allah kamu tidak mengetahui ternyata musuhmu yang paling keras adalah saudaramu juga yang Muslim yang tidak terimbas penyakit-penyakit ini. Kamu mengetahui hak-hak seorang Muslim dan alangkah bahayanya jika sampai terjerumus ke dalam pelanggaran terhadapnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Mencela orang Muslim adalah kefasikan, membunuhnya adalah kekufuran.” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu 'anhu)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga bersabda :
“Cukuplah bagi seseorang (dikatakan) berbuat keburukan dengan menghina saudaranya yang Muslim.” (Riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu)
Keburukan yang membuat seseorang melecehkan seorang Muslim jauh melebihi keburukan-keburukan lainnya. Cukuplah baginya musibah perbuatan ini, ia telah membebankan dirinya dengan menanggung sesuatu yang ia tidak mampu menanggungnya. Hati-hatilah dari bermain-main dengan hal kaum Muslimin, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Barangsiapa yang makan hak seorang Muslim satu kali maka Allah Azza wa Jalla akan memberinya makan dengan yang semisalnya dari neraka Jahannam, barangsiapa yang merampas pakaian seorang Muslim maka Allah akan pakaikan padanya pakaian yang semisalnya pada hari kiamat dari neraka Jahannam.” (Riwayat Hakim, Abu Dawud dan Imam Ahmad dari Al Mustaurid bin Syaddad)

Perhatikanlah, alangkah mengerikan siksa bagi orang yang memperalat orang Muslim sebagai sarana untuk memperoleh tujuan dan angan-angannya. Cukuplah kamu menjadi penasihat bagi kaum Muslimin dan jagalah dirimu, hanya Allah tempat meminta pertolongan.

NASIHAT KEDUA
JANGAN BERKATA TANPA ILMU
Ketahuilah wahai orang Muslim bahwa di antara penyakit-penyakit dakwah Ilallah Azza wa Jalla adalah meyakini suatu pendapat sebelum mengetahui dalilnya. Ini merupakan salah satu bentuk perbuatan “berkata atas Allah tanpa ilmu”.

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al Isra’ : 36)

Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “ini halal dan ini haram” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. An Nahl : 116-117)
Allah mengkategorikan perbuatan berkata atas nama Allah tanpa ilmu termasuk dosa yang paling besar. Allah Azza wa Jalla berfirman :
Katakanlah : “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al A’raf : 33)

Perhatikanlah kerasnya ancaman kepada orang yang berkata “ini halal ini haram” tanpa merujuk kepada dalil-dalil syar’i. Larangan ini tertuju kepada kita semuanya, kepada orang yang bodoh dan yang berilmu, kepada hakim dan yang dihakimi.

Bila seorang berijtihad dalam suatu masalah yang belum sampai kepadanya hukum syar’i maka tidak layak baginya untuk mengatakan ini “hukum Allah” bahkan hendaknya dia mengatakan “ini hukumku, hasil ijtihadku”.
Imam Muslim, Imam Ahli Hadits yang empat (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) serta Darimi telah meriwayatkan dari hadits Buraidah bin Al Hashib radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada salah seorang pemimpin saat memberi wasiat :
“ … jika kalian mengepung suatu benteng lantas mereka menginginkan untuk diterapkan kepada mereka hukum Allah maka janganlah kalian menerapkan hukum Allah kepada mereka namun terapkanlah pada mereka hukummu, sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah kamu sesuai dengan hukum Allah atau tidak dalam perkara mereka?”

Alangkah indahnya kalau mereka --saudara-saudara kita yang berfatwa dalam masalah pemilu-- mengatakan : “Sebagian ulama telah berijtihad … .” Atau ulama mereka sendiri mengatakan : “Kami berijtihad … mungkin kami sesuai dengan kebenaran dan mungkin juga kami keliru dan mungkin juga ada yang menyelisihi kami sedangkan mereka orang yang memiliki kedudukan ilmiah yang lebih tinggi … .” Dan seterusnya.

Namun mereka mengeluarkan berbagai fatwa hukum dengan mengatakan : “Barangsiapa yang tidak memilih maka dia munafik, sesungguhnya pemilu wajib, orang yang tidak memilih berarti telah berbuat dosa … .”
Dan semua hukum ini keluar dari jalan hawa nafsu. Bagaimana tidak? Dia memaksa manusia untuk menerima hukum, sistem dan proses legislasi ala musuh-musuh Allah yang telah diketahui oleh semua akan bahaya dan kerusakannya? Sedangkan mereka tidak mampu mendatangkan satu dalil pun yang menunjukkan dengan jelas bolehnya pemilu tersebut.

Sementara dalil-dalil yang berbicara tentang pengharaman pemilu ada jelas-jelas. Mereka hanya bersandar kepada ayat-ayat yang sangat jauh maknanya dari apa yang mereka dakwakan. Mereka juga memakai kaidah-kaidah fiqhiyyah bukan pada tempatnya.

NASIHAT KETIGA
AMBILLAH ILMU DARI AHLINYA!
Ketahuilah wahai saudaraku Muslim --semoga Allah menjagamu-- sesungguhnya agamamu tidak akan lurus kecuali dengan mengambil ilmu syar’i dari ahlinya yakni ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Karena ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah sangat bersungguh-sungguh berpegang teguh dengan Al Quran dan As Sunnah sesuai pemahaman Salafus Shalih dalam perkara akidah, politik, manhaj, dakwah Ilallah, menyikapi musuh dari kalangan yahudi, nashara dan para cecunguk mereka. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
“Keberkahan ada bersama para orang-orang besar kamu.” (Riwayat Ibnu Hibban, Abu Nu’aim, Hakim dan Baihaqi dari hadits Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu juga ada dari hadits yang semisalnya)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radliyallahu 'anhu bahwa dia pernah berkata :
“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengambil (ilmu) dari orang-orang besar mereka. Bila mereka mengambil ilmu dari kroco-kroco dan orang-orang jahatnya niscaya mereka binasa.”
Banyak sekali perkataan para ulama yang menganjurkan pentingnya mengambil ilmu dari pakarnya. Imam Muslim telah menyebutkan dalam Kitab Shahih-nya dengan sanad yang shahih dari Muhammad bin Sirin bahwa dia pernah berkata :
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”

Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia mengatakan :
“Agamamu agamamu, darahmu dan dagingmu maka ambillah dari orang-orang istiqamah dan jangan mengambil dari orang-orang yang menyimpang.”
Imam Malik rahimahullah mengatakan :
“Apakah tiap kali datang kepada kami seseorang yang lebih pandai bersilat lidah, kami tinggalkan apa yang telah kami ketahui dari Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.”

Sebagian ulama berkata : “Sesungguhnya saya pernah mendengar suatu perkara yang cukup mendalam maka saya tidak menerimanya kecuali dengan dua saksi yang adil yakni Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.”
Imam Ahmad rahimahullah berkata :
“Janganlah kalian membeo kepadaku, jangan pula kepada Al Auza’i dan Ats Tsauri, ambillah (ilmu) dari sumber yang mereka mengambil darinya.”

Imam Syafi’i mengatakan :
“Kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang yang telah mengetahui dengan jelas tentang Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam maka dia tidak boleh meninggalkannya dengan alasan mengikuti pendapat salah seorang manusia.”
Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Abdul Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadllihi.
Ibnu Abdil Barr juga menyebutkan dalam kitab yang sama :
“Kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang yang membeo (bertaqlid) tidak dikategorikan sebagai ulama. Sesungguhnya ilmu adalah mengetahui kebenaran dengan dalil.”
Ibnul Qayyim mengatakan :
“Dan perkara ini memang seperti yang dikatakan oleh Abu Amr rahimahullah yakni Ibnu Abdil Barr.”

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah diberitahu oleh Allah Azza wa Jalla tentang perselisihan-perselisihan yang terjadi di kalangan umat ini dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memberikan arahan kepada kita bahwa solusinya adalah berpegang teguh dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan Sunnah para shahabatnya. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa dari kalian yang hidup (setelah masaku) akan banyak melihat perselisihan yang banyak maka kalian wajib berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin, gigitlah dengan kuat dan jauhilah perkara-perkara baru.” (Riwayat Abu Dawud dan lainnya dari hadits Irbadl bin Sariyah)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak pernah sama sekali mengarahkan seorang Muslim untuk masuk ke dalam partai-partai yang bid’ah. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam hanya mengarahkan kita untuk rujuk kepada petunjuk beliau dan petunjuk para shahabatnya. Ini semua tidak mungkin kita lakukan kecuali melalui ulama-ulama yang berpegang teguh dengan petunjuk beliau dan para shahabatnya. Mereka mengetahui hal itu dengan baik dan menitinya dengan cara yang benar. Bukan hanya sekadar pengakuan belaka seperti yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku sebagai “salafiyah modern-kontemporer”.

NASIHAT KEEMPAT
KEPADA PARA PENUNTUT ILMU
Kami nasihatkan kepada para penuntut ilmu syar’i agar beristifadah (mengambil faidah) dari Al Quran dan As Sunnah dengan manhaj Salatul Ummah serta orang-orang yang mengikuti mereka. Dan juga memperbanyak bekal dengan ilmu yang bermanfaat ini. Sesungguhnya kesiapan dan kemauan (untuk mengambil ilmu dari Al Quran dan As Sunnah) dengan izin Allah akan menjadikan mereka mampu mengambil manfaat dari ilmu ini dan menyebabkan mereka termasuk sebagai orang-orang yang mengikuti Salafus Shalih dan berjalan di atas manhaj mereka dan menggapai keuntungan yang besar ini. Sedangkan di akhirat diharapkan akan dikumpulkan bersama dengan orang-orang yang telah Allah katakan :
“Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu para Nabi, shiddiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’ : 69)

Saya nasihatkan mereka juga agar tidak memperbanyak debat dan berbantah-bantahan bersama orang-orang yang menyimpang karena hal itu akan mengeraskan hati, merusak tabiat dan menghilangkan kehormatan yang telah Allah tetapkan terhadap orang-orang yang beriman. Kami nasihatkan mereka juga agar berakhlak mulia terhadap orang-orang yang menyelisihinya. Kita tidak menerima kesalahan-kesalahan mereka dari zaman dahulu sampai sekarang namun kami tetap menerapkan keadilan.
“Janganlah kebencianmu pada suatu kaum menyebabkan kalian tidak berbuat adil, berbuat adillah karena itu lebih dekat kepada takwa.”

Dan firman Allah Azza wa Jalla :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An Nisa’ : 135)

Sikap yang kami terapkan kepada orang-orang yang menyimpang adalah dalam rangka menaati Allah dan tidak bermaksiat kepada-Nya. Kami terapkan hukum Allah kepadanya dan tidak melampaui batas-batas syar’i dalam menyikapi orang-orang yang menyimpang dan ahlul bid’ah. Tidak boleh bagi kaum Muslimin apalagi para ulama dan penuntut ilmunya untuk keluar dari batas-batas ini. Karena hal itu akan memadharatkan kami dan dengan demikian berarti kami bermaksiat kepada Allah dan memperturutkan orang-orang yang menyimpang tersebut dalam penyimpangannya. Karena kondisi semacam ini dapat dimanfaatkan mereka untuk menyebarkan syubhat-syubhat yang mereka miliki. Sehingga terbuanglah waktu dengan sia-sia, pikiran pun terbebani dan ibadah pun terlantar.

Bahkan siapapun yang tidak berpegang dengan aturan ini yaitu mengembalikan setiap masalah kepada ahlinya maka ia akan dikatakan menyimpang dan saya khawatir ia akan gagal.
Saya memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Rabbnya ‘Arsy yang agung pula agar memberi manfaat kepadaku dan kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin seluruhnya dengan nasihat ini. Allah-lah tempat memohon pertolongan.

UCAPAN TERIMA KASIH
Terakhir saya haturkan rasa terima kasih semoga Allah membalas dengan kebaikan kepada beberapa ikhwah yang telah membantuku. Di antara mereka adalah Al Akh Al Fadhil Abu Sulaiman Muhammad bin Shalih An Nuhami, semoga Allah tambahkan karunia dan memperbaiki keturunannya dan menambahkan bashirah dan keteguhannya. Semoga Allah memperbesar balasan dan pahala baginya sebagai balasan atas pembelaannya terhadap dakwah ini.
Demikian pula kepada Al Akh Al Fadhil Muhammad Ash Shaghir bin Ghaid bin Ahmad Al Abdali Al Maqthari dan ikhwan yang lain yang turut membantuku. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa menjaga mereka semua dan membalas jerih payah mereka serta meluruskan langkah-langkah kami.
Wa akhiru da’wana ‘anil hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

(Dikutip dari buku, judul Indonesia :" Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya". Karya Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit : Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber http://www.assunnah.cjb.net.)

Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=567 Selengkapnya...

Rabu, 25 Februari 2009

ARTIKEL TERBARU

JANGAN SEBRONO MENAHDZIR SAUDARAMU (1 S/d 3)............
Ustadz FIRANDA as SORONJI

KETIKA UKHUWAH TERKOYAK.................................
Ustadz FIRANDA as SORONJI

MENGAPA KAMI BERMU'AMALAH DENGAN IHYA TURATS............
Ustadz ABU SALMA al ATSARI

SURURI WAHDAH ISLAMIYAH.................................
Ustadz ABU ABDILLAH IBRAHIM

HUBUNGAN PUSTAKA AL KAUTSAR DAN WAHDAH ISLAMIYAH........
Ustadz ABU ABDILLAH IBRAHIM

WASPADA..!!! WAHDAH ISLAMIYAH BANDUNG..................
Ustadz ABU ABDILLAH IBRAHIM

NASHIHAT SYAIKH AL-MUHADDITS ABDULLAH AL-UBAILAN, TEHADAP PERSELISIHAN SYAIKH ALI HASAN DENGAN DR AHMAD BAZMUL -HAFIZAHUMALLOH-

ARTIKEL INI DAPAT DI LIHAT DI HALAMAN UTAMA INI.... Selengkapnya...

إتحاف الطلاب برد على شبه الطال

Pada masa sekarang ini, ada sebagian ahlussunnah yang sibuk menyerang ahlussunnah lainnya dengan berbagai celaan dan tahdzir. Hal tersebut tentu mengakibatkan perpecahan, perselisihan dan sikap saling tidak akur.
Padahal mereka saling cinta mencintai dan saling berkasih sayang, serta bersatu padu dalam barisan yang kokoh untuk menghadapi para ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu yang menyelisihi ahlussunnah.

MAKA sepatutnyalah kami membela assatidza dan ikhaw salafiyun yang terdzalimi maka kami terpanggil untuk mengUPLOAD artikel artikel buah pena EMAS

"AL USTADZ ABU ABDIL MUHSIN FIRANDA ASSORONJI"
dalam bukunya "lerai pertikaian Sudahi permusuhan"
PENERBIT MEDIA TARBIYAH

dan kami juga mengucapkan Jazakumullohu khairan kepada

AL USTADZ AL FADHIL ABU SALMA al ATSARI

yang mana kami mengambil faedah dari nya..
Semoga ALLOH Mempersatukan kita diantas manhaj yang haq tanpa celaan dan lainya ..
AMIN Selengkapnya...

نصيحة ورجاء إلى الأخوة السلفيي

نصيحة ورجاء إلى الأخوة السلفيين

NASEHAT DAN HARAPAN TERHADAP SALAFIYIN

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم ومن اتبع هداه .

Segala Puji hanya milik Allah dan sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan siapa saja yang mengikutinya.

أما بعد :

Adapun setelah itu :

فإنني أوجه رجائي إلى كل السلفيين في كل مكان أن

Sesungguhnya aku menaruh harapan kepada setiap salafiyin di seluruh tempat supaya mereka :

يسلكوا مسلك السلف الصالح في إشاعة أسباب الألفة والمحبة

Senantiasa meniti jalan salafus sholih di dalam menyebarkan sebab-sebab persatuan dan kasih sayang

وترك التنابز بالألقاب

Meninggalkan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk

والبعد عن أسباب الاختلافات

Menjauhi perkara-perkara yang dapat menyebabkan perselisihan

واحترام أهل العلم ودعاة الدعوة السلفية

Menghormati para ulama dan para du’at salafiyyah

والالتفاف حولهم والرجوع إليهم في المعضلات

Senantiasa berkumpul di sekeliling mereka dan rujuk (kembali) kepada mereka di dalam problema yang pelik

وكفّ الألسنة عن إخواننا أهل الشام السلفيين :

Menjaga lisan dari memperbincangkan saudara-saudara kami, salafiyun dari Syam, seperti :

الشيخ علي حسن عبد الحميد الحلبي والشيخ سليم الهلالي والشيخ محمد موسى نصر وسائر علماء المنهج السلفي .

Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid al-Halabi, Syaikh Salim al-Hilali dan Syaikh Muhammad Musa Nashr serta seluruh ulama yang bermanhaj salafi

ونطلب من مواقع الإنترنت التي تنتمي إلى المنهج السلفي أن تعرف للعلماء حقهم ومنزلتهم وأن تبتعد عن النَّيـْل منهم

Dan aku meminta kepada website-website internet yang berintima’ dengan manhaj salafi agar supaya mengenal hak-hak para ulama dan kedudukan mereka Serta supaya menjauhi dari mencela mereka

وإنا لنرجو – ختاما – أن يكون البيان الذي صدر عنا في هذه الليلة المباركة (12/ 9/ 1423هـ ) حَلاً حاسما لكل ما حصل من خلاف أو سوء فهم .

Dan yang terakhir, kami benar-benar mengharapkan bayaan (keterangan) yang bersumber dari kami pada malam yang penuh berkah ini (12/9/1423) dapat menjadi jalan keluar atas segala perselisihan dan kesalahfahaman yang terjadi.

وفق الله الجميع لما يرضيه .

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua kepada apa yang Ia ridhai.

ربيع بن هادي المدخلي
في 12/ 9/ 1423هـ
Rabi’ bin Hadi al-Madkholi
12/9/1423 H.
Dialihbahasakan dari http://www.rabee.net/ Selengkapnya...