يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ﴾ [الحشر:18

Senin, 01 Maret 2010

IBNU TAIMIYYAH MAULIDAN ??

Setelah mengemukakan dalil hingga dua puluh satu, Maliki menguatkan praduganya dengan menyitir pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang Maulid. Maliki menyitir pendapat Ibnu Taimiyah secara curang seperti perilaku orang yang membaca ayat dan berhenti pada al-mushallin dalam firman-Nya, “Celakalah orang-orang shalat, yaitu orang-orang yang lalai di shalat mereka.” (Al-Ma’un: 4-5).

Atau berhenti pada kata laa yastahyii dalam ayat, “Sesungguhnya Allah tidak malu untuk membuat perumpamaan sebagaimana seekor nyamuk atau lebih hina lagi.” (Al-Baqarah: 26).

Seandainya Maliki punya kejujuran ilmiah dan rasa takut kepada Allah, ia tidak berani menisbatkan pendapat itu kepada ulama besar, hamba Allah yang paling keras penolakannya terhadap bid’ah, dan orang terdepan dalam merealisasikan Sunnah. Maliki berani menisbatkan pendapat dibolehkannya perayaan Maulid pada Ibnu Taimiyah. Maliki berkata, “Pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah tentang Maulid ialah: Bisa jadi seseorang mendapatkan pahala karena mengadakan perayaan Maulid dan seterusnya.”

Kami telah menyebutkan pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah di Majmu’atul Fatawa jilid dua puluh tiga. Ada baiknya kita ulang kembali pernyataan Ibnu Taimiyah, karena ada kaitan erat dengan tema ini. Ibnu Taimiyah berkata,

“Jika sekelompok kaum Muslimin berkumpul pada malam tertentu untuk mengerjakan shalat Sunnah, tanpa menjadikannya kebiasaan rutin seperti Sunnah, maka tidak makruh. Tapi, menjadikannya kebiasaan secara rutin pada waktu tertentu itu makruh, karena merubah syariat dan menyejajarkan sesuatu yang tidak disyariatkan dengan sesuatu yang disyariatkan. Jika itu dibenarkan, tentu mereka mengerjakan shalat lain pada waktu Dhuha, atau di antara waktu Dhuhur dengan Ashar, atau shalat Tarawih di bulan Sya’ban, atau mengumandangkan adzan di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, atau berhaji ke batu di Baitul Makdis. Itu semua merubah agama Allah. Begitu juga mengadakan perayaan Maulid dan lain-lain.”

Kami terpaksa menukil perkataan Syaikhul Islam rahimahullah di buku Iqtidha’us Shirathil Mustaqim tentang bid’ah berikut kritik beliau terhadap pembagian bid’ah serta pendapatnya tentang Maulid. Kami mohon maaf kepada pembaca budiman, jika kami memaparkannya panjang lebar. Kami terpaksa menukilnya, karena dua hal:

* 1. Bid’ah merupakan persoalan riskan dan pintu masuk setan untuk merusak akidah kaum Muslimin. Melalui pintu itu, setan melancarkan bisikan, rayuan, godaan, dan bujukan. Setan memecah belah kaum Muslimin menjadi beberapa kelompok seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani. Seandainya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkenan bicara kepada kita tentang tema tertentu, tentu yang ia bicarakan merupakan mutiara ilmu. Ia melihat dengan cahaya Allah, memberi segala sesuatu sesuai dengan haknya, dan memberikan hak kepada lawannya. Ia bersedia membahas bid’ah, mengkritik pembagiannya, dan menyebutkan contoh-contoh kasus, dengan metodologi ilmiah dan langsung ke akar masalah. Cara itu membuat lawannya yang moderat tidak punya pilihan lain selain menerima pendapatnya.
* 2. Maliki, semoga Allah memperlakukannya dengan adil, membuat kebohongan terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dengan mengatakan Ibnu Taimiyah membolehkan perayaan Maulid dan menyatakan pelakunya memperoleh pahala. Kami sitir ucapan Ibnu Taimiyah, kendati panjang, namun ia membeberkan pendapatnya tentang tema ini, memperlihatkan sisi kebohongan Maliki terhadapnya, menyanggah syubhat Maliki, dan para tokoh praktek bid’ah.

Ibnu Taimiyah berkata, Di antara sisi kemungkaran di semua hari raya bid’ah, ialah semua hari raya bid’ah mengandung berbagai kemungkaran makruh, baik kemakruhannya sampai pada tingkatan haram atau tidak. Hari raya ahli kitab dan orang-orang asing dilarang karena dua hal:
1. Mirip dengan perilaku orang-orang kafir.
2. Termasuk bid’ah.

Jadi, semua hari raya bid’ah itu mungkar, walaupun tidak mirip dengan hari raya ahli kitab, karena dua alasan:
1. Hari raya tersebut termasuk dalam kategori bid’ah dan hal-hal baru. Jadi, masuk di kandungan hadits yang diriwayatkan Muslim di Shahih-nya dari Jabir yang berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah, mata beliau memerah, suara beliau tinggi, dan emosi beliau meledak seakan-akan beliau pemberi peringatan bagi tentara; ‘musuh siap menghancurkan di pagi dan sore hari’, dan bersabda, ‘Jarak aku diutus dengan hari kiamat bagaikan ini.’ Beliau bersabda seperti itu sambil merapatkan kedua jari beliau: jari telunjuk dan jari tengah. Beliau bersabda lagi,

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخْيَرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

‘Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Al-Qur’an, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru, dan setiap bid’ah itu sesat’.”

Di riwayat An-Nasai disebutkan, “Dan setiap kesesatan itu masuk neraka.” Juga masuk di cakupan hadits yang diriwayatkan Muslim di Shahihnya dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka tertolak.”

Di redaksi lain di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) disebutkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa membuat hal-hal baru di urusan (agama) kami, padahal tidak termasuk bagiannya, maka tertolak.”

Di hadits shahih yang diriwayatkan para penulis Sunan dari Al-Irbadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

“Siapa saja di antara kalian yang diberi umur panjang, ia akan melihat banyak sekali pertentangan. Karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku. Pegang Sunnah tersebut kuat-kuat. Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan, karena bid’ah itu sesat.”

Kaidah ini didasari Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’. Allah Ta’ala berfirman, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (As-Syura: 21).

Barangsiapa menganjurkan sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Allah atau mewajibkan sesuatu di luar yang disyariatkan Allah, berarti ia membuat syariat dalam agama tanpa ada izin dari Allah. Barangsiapa mengikuti orang tersebut, berarti ia menjadikannya sekutu Allah, karena ia mensyariatkan agama yang tidak dizinkan Allah.

Bisa jadi, seseorang punya interpretasi sendiri tentang syariat, lalu ia diampuni karena interpretasinya. Itu dengan syarat ia mujtahid, yang kesalahannya diampuni dan diberi pahala karena ijtihadnya. Namun, ia tidak boleh diikuti dalam hal ini, seperti halnya orang yang mengatakan atau melakukan sesuatu, sedang ia tahu kebenaran ada di selain pendapatnya, itu tidak boleh diikuti, kendati ia diberi pahala atau dimaafkan. Allah Subahanu wa Ta’ala berfiman, “Mereka menjadikan orang-orang alim mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka seku-tukan.” (At-taubah: 31).

Adi bin Hatim berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا عَبَدُوْهُمْ. قَالَ: مَا عَبَدُوْهُمْ، وَلَكِنْ أَحَلُّوْا لَهُمُ الْحَرَامَ فَأَطَاعُوْهُمْ، وَحَرَّمُوْا عَلَيْهِمُ الْحَلاَلَ فَأَطَاعُوْهُمْ.

“Wahai Rasulullah, mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Memang mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka, namun orang-orang alim dan rahib-rahib mereka menghalalkan hal haram, lalu mereka mentaatinya dan mengharamkan hal halal untuk mereka, lalu mereka mentaatinya.”

Barangsiapa mentaati seseorang dalam urusan agama yang tidak diberi izin oleh Allah, baik dalam hal penghalalan, pengharaman, menganggap sunnah, atau wajib, maka ia mendapat bagian kecaman. Orang yang memerintah dan melarang juga mendapatkan jatah kecaman.

Masing-masing dari keduanya (mujtahid dan pengikutnya) bisa jadi mendapat ampunan dan pahala karena ijtihadnya. Kecaman itu tidak terealisasi karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau ada penghalang, meskipun faktor untuk kecaman itu tetap ada. Kecaman juga diterima orang yang tahu kebenaran tapi ia mengabaikannya, atau orang yang tidak serius mencari kebenaran hingga kebenaran tidak terlihat jelas baginya, atau orang yang sengaja tidak mau mencari kebenaran karena hawa nafsu, kemalasan, atau sebab lain.

Allah mengecam dua hal pada orang-orang musyrik:
1. Mereka menyekutukan Allah, dengan membuat hal-hal yang tidak pernah ditetapkan Allah.
2. Mereka mengharamkan hal-hal yang tidak diharamkan Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan hal itu di hadits yang diriwayatkan Muslim dari Iyadh bin Himar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,

قَالَ اللهُ تَعَالَى: إِنِّيْ جَعَلْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ، فَاجْتَالَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوْا بِيْ مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا.

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Aku jadikan hamba-hamba-Ku sebagai orang-orang hanif. Lalu, mereka dikuasai setan-setan, setan-setan mengharamkan apa yang Aku halalkan pada mereka dan memerintahkan mereka menyekutukan-Ku dengan hal-hal yang tidak pernah Aku tetapkan’.”

Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang menyekutukan Tuhan akan mengatakan, ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak menyekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun’.” (Al-An’am: 148).

Mereka melakukan dua sekaligus: syirik dan mengharamkan hal-hal yang tidak diharamkan Allah. Termasuk dalam kategori syirik ialah semua ibadah yang tidak disyariatkan Allah. Orang-orang musyrik mengklaim ibadah mereka ada yang berbentuk wajib dan ada yang berbentuk sunnah. Di antara mereka ada yang menyembah selain Allah dengan bertujuan mendekat kepada Allah dengan tuhan selain Allah tersebut. Di antara mereka ada yang menciptakan agama lalu menyembah Allah dengannya, seperti diperbuat orang-orang Yahudi dan Nashrani. Sumber kesesatan pada manusia di dunia ini berasal dari dua hal: menciptakan agama yang tidak disyariatkan Allah dan mengharamkan hal-hal yang tidak diharamkan Allah. Itu pula prinsip madzhab Imam Ahmad dan lain-lain. Menurut mereka, perbuatan ada yang merupakan ibadah yang mereka jadikan sebagai agama lalu mereka mendapatkan manfaatnya di akhirat atau di dunia dan akhirat. Dan, ada yang merupakan kebiasaan yang manfaatnya mereka rasakan di dunia. Segala bentuk ibadah tidak boleh dikerjakan, kecuali yang disyariatkan Allah. Dan, pada dasarnya kebiasaan itu diperbolehkan, kecuali yang dilarang Allah.

Acara-acara peringatan yang diselenggarakan sekarang ini dilarang agama, karena termasuk bid’ah yang dijadikan sebagai sarana taqarrub kepada Allah, seperti akan saya jelaskan, insya Allah.

Ketahuilah, kaidah ini, konklusi dengan menjadikan sesuatu sebagai bid’ah kendati makruh, merupakan kaidah agung dan semakin lebih sempurna dengan mengcounter orang yang menentangnya. Ada orang yang mengatakan bid’ah terbagi menjadi dua: baik dan buruk, berdasarkan ucapan Umar radhiallahu ‘anhu tentang shalat Tarawih, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Juga berdasarkan dalil ucapan dan perbuatan, yang muncul sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Perkataan dan perbuatan tersebut tidak makruh atau baik, berdasarkan dalil-dalil ijma’ dan qiyas.

Barangkali termasuk pada kategori ini orang yang tidak tahu banyak apa yang terjadi di masyarakat, misalnya adat kebiasaan dan lain sebagainya. Ia jadikan kebiasaan sebagai dalil sebagian bid’ah itu baik, dengan cara menjadikan apa yang biasa dilakukannya dan orang yang ia kenal sebagai ijma’, padahal ia belum tahu pendapat orang Islam selain mereka tentang masalah itu. Atau ia menolak meninggalkan kebiasaan yang telah dilakukannya. Ini sama dengan firman Allah, “Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul’. Mereka menjawab, ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya’.” (Al-Maidah: 104).

Betapa banyak orang yang memiliki ilmu atau tekun beribadah dijadikan hujjah, bukan berdasarkan dasar-dasar ilmu yang menjadi rujukan dalam agama.

Nash-nash yang mencaci bid’ah memang berseberangan dengan dalil-dalil yang mendukung adanya sebagian bid’ah yang baik. Hal ini bisa jadi berasal dari dalil-dalil syar’i yang shahih atau berdasarkan hujjah orang-orang yang dijadikan sebagai rujukan dalam hal agama oleh sebagian orang-orang bodoh. Atau mereka orang-orang yang menggunakan ta’wil sendiri atas dalil-dalil syar’i.

Orang-orang yang menentang pendapat ini mempunyai dua sudut padang:

Pertama, mereka mengatakan, jika terbukti bahwa di antara bid’ah ada yang baik dan ada yang jelek. Yang baik itu berarti apa yang dilarang oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya). Sedangkan bid’ah yang didiamkannya bukan termasuk yang jelek, bahkan bisa jadi termasuk yang baik (hasan). Inilah yang dikatakan sebagian mereka.

Kedua, dikatakan bahwa yang bid’ah jelek (sayyi’ah) itu sebenarnya bid’ah yang bagus (hasanah) karena adanya kemashlahatan demikian dan demikian…Para penentang itu menegaskan bahwa tidak semua bid’ah sesat.

Pernyataan ini bisa dijawab dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bahwa seburuk-buruk urusan (dalam agama) adalah hal-hal baru, bahwa setiap bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat di dalam neraka.” Atau dengan peringatan untuk menjauhi hal-hal baru (dalam agama). Inilah nash dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak boleh bagi seseorang menolak esensinya dalam mencaci perbuatan bid’ah. Barangsiapa mencabut esensi nash syar’i, ia orang ceroboh.

Untuk menghadapi alasan-alasan mereka paling tidak dengan salah satu dari dua jawaban:

Bisa dikatakan bahwa jika terbukti sisi kebaikannya hal itu bukan termasuk bid’ah. Maka nash umum tetap harus dianggap umum dan tidak ada yang spesifik dalam nash itu.

Bisa juga dikatakan apabila sisi kebaikan pada nash itu terbukti berarti ia menjadi sesuatu yang dikhususkan dari yang semula umum ini, maka semestinya yang umum itu dijaga dan tidak ada yang dikhususkan di situ. Atau jika ada sisi kebenarannya berarti itu sesuatu yang dikhususkan dari yang umum, berarti pula, nash umum yang dikhususkan itu menjadi dalil selain pengkhususan. Barangsiapa meyakini bahwa sebagian bid’ah terjadi akibat pengkhususan dari yang umum, ia membutuhkan dalil yang layak bagi pengkhususan itu. Jika tidak ada dalil, maka nash yang umum secara redaksional dan esensial itu tetap berkonsekuensi larangan.

Yang mengkhususkan itu semestinya berupa dalil syar’i dari Kitab, Sunnah, atau Ijma’, baik secara tekstual atau kesimpulan atas suatu dalil (istinbath). Jika ia hanya berupa kebiasaan suatu atau banyak negeri, atau kata-kata sekian banyak ulama dan orang banyak, atau semisal itu, maka ia tidak layak dijadikan dalil yang berlawanan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Barangsiapa berkeyakinan bahwa kebanyakan kebiasaan itu hasil kesepakatan para ulama, dengan alasan karena umat mengukuhkannya dan tidak mengingkarinya. Orang tersebut jelas salah dengan keyakinannya itu. Sebab ia pada setiap saat tetap saja menjadi orang yang dilarang melakukan kebiasaan-kebiasaan baru (dalam agama) yang bertentangan dengan Sunnah. Tidak diperkenankan muncul klaim adanya sebuah kesepakatan karena praktek yang dilakukan sebuah negeri atau beberapa negeri kaum muslimin. Bagaimana halnya dengan beberapa kelompok yang ada di antara mereka? Jika mayoritas ahli ilmu tidak menjadikan praktek amal para ulama penduduk Madinah serta kesepakatan mereka di jaman Imam Malik sebagai rujukan, akan tetapi mereka tetap melihat Sunnah sebagai hujjah untuk mereka dan penduduk lain selain mereka, meskipun mereka semua memiliki ilmu dan keimanan. Bagaimana dengan seorang Mukmin berilmu merujuk kepada kebiasaan orang-orang awam, atau orang yang terikat dengan orang kebanyakan, atau suatu kaum yang didominasi kebodohan, yang tidak kokoh basis keilmuan mereka dan tidak termasuk para pemegang kekuasaan (ulil amri), tidak layak terlibat dalam syura, atau barangkali belum genap keimanan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, atau mereka telah diintervensi oleh adat kebiasaan kaum lain yang lebih bermartabat tanpa sepengetahuan mereka, atau, karena adanya syubuhat pada mereka yang keadaan terbaiknya adalah bahwa mereka semua menempati kedudukan yang setara dengan para mujtahidin, para ulama, dan shiddiqin?

Berdalil dengan hujjah semacam ini tentu saja gampang disanggah, ini bukan metodologi orang-orang berilmu. Namun karena kebodohan yang dijadikan sandaran bagi banyak orang, bahkan oleh orang-orang yang berafiliasi kepada ilmu dan agama. Bisa jadi ada landasan lain dari dalil syar’i yang bisa diketahui oleh para ulama. Allahlah yang lebih tahu firman dan ilmu-Nya memang untuk dalil itu, dan jelas ia bukan termasuk dalil syar’i kendatipun ada syubuhat padanya. Sebenarnya hal itu disandarkan kepada sesuatu yang bukan bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, yakni sandaran lain yang dilakukan orang yang tidak berilmu dan beriman. Hujjah yang disebutkan itu justru berpihak kepada orang lain dan menjadi penguat bagi lawannya.

Sedang perdebatan yang terpuji itu dilakukan dengan modal pemahaman dan pemaparan argumentasi yang memang menjadi rujukan setiap ucapan dan perbuatan. Adapun mengemukakan argumentasi yang semestinya tidak layak dijadikan rujukan bagi ucapan dan perbuatan. Jelas ini jenis kemunafikan ilmu, perdebatan, ucapan, dan perbuatan.

Juga tidak boleh memahami sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Setiap bid’ah sesat,” bahwa yang dilarang adalah bid’ah yang dikhususkan nash ini, sebab jika demikian berarti pemahaman tersebut mengebiri esensi hadits ini. Setiap yang dilarang itu merupakan kekufuran dan kefasikan serta macam-macam kemaksitan. Dimana melalui pelarangan itu dapat diketahui kadar keharamannya, baik itu bid’ah atau selain bid’ah. Jika tidak ada sisi kemungkaran dalam agama selain pada apa yang dilarang secara khusus, baik hal itu pernah dilakukan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau tidak. Sebenarnya setiap yang dilarang itu sendiri merupakan kemungkaran, baik termasuk kategori bid’ah atau tidak. Ya, jika tidak sisi kemungkarannya, maka pelebelan bid’ah menjadi tidak ada pengaruh apa-apa, keberadaannya tidak menunjukkan keburukan dan ketidakadanya tidak menunjukkan kebaikan. Jadinya sabda beliau, “Setiap bid’ah sesat,” setara dengan ungkapan, “Setiap adat kebiasaan itu sesat,” atau setara dengan ucapan, “Setiap apa yang dilakukan orang Arab atau orang asing itu sesat.” Maksudnya, setiap yang dilarang itu sesat.

Hal ini (pemahaman mereka) merupakan pengebirian terhadap nash-nash karena penyimpangan dan pengingkaran, bukan sekedar masalah interpretasi (ta’wil). Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkannya yang diantaranya:

Pertama, runtuhnya pamor hadits ini sebagai sesuatu yang diandalkan, sebab jika sesuatu itu diketahui terlarang karena pengkhususan nash, barulah hukumnya diketahui dengan larangan itu. Jika tidak diketahui (dengan pengkhususan nash itu), maka larangan itu tidak ada pada hadits ini. Dan jika demikian, maka hadits tidak ada manfaatnya sama sekali. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan hadits ini dalam khutbah beliau, dan hadits ini termasuk Jawami’ul Kalim (hadits ringkas namun mengandung makna penting dan luas).

Kedua, bahwa lafadz Bid’ah berikut maknanya hanya sekedar nama yang tidak punya pengaruh apa-apa, maka keterikatan suatu hukum dengan lafadz atau makna seperti ini juga tidak punya pengaruh apa-apa sebagaimana sifat-sifat lain yang memang tidak punya pengaruh apapun.

Ketiga, ungkapan semacam ini jika yang dimaksudkan adalah sifat (makna) lain, bahwa hal itu dilarang, merupakan penyembunyian ilmu yang semestinya dijelaskan, atau penjelasan yang tidak dimaksudkan oleh redaksi zhahirnya. Sebab bid’ah dan larangan khusus dijelaskan oleh nash umum dan khusus. Karena tidak semua bid’ah datang melalui larangan khusus dan tidak semua larangan khusus itu bid’ah. Maka membicarakan sesuatu dengan maksud lain merupakan penipuan dan tidak layak dilakukan seorang pembicara, kecuali jika memang ia seorang penipu. Sebagaimana jika seseorang mengatakan, “Hitam,” namun ternyata yang dimaksudkan, “Kuda.” Atau mengatakan, “Kuda,” namun yang dimaksudkan, “Hitam.”

Keempat, pada sabda beliau, “Setiap bid’ah sesat. Hati-hatilah kalian terhadap hal-hal baru (dalam agama)!” Jika yang dilarang itu sesuatu yang khusus, berarti mereka (umat) telah terhalangi untuk mengetahui maksud hadits tersebut karena tidak ada orang yang mempunyai ilmu untuk mengetahuinya, dan me-mang tidak ada yang mengetahuinya selain orang-orang spesial dari umat ini. Hal ini jelas tidak lazim.

Kelima, jika memang yang dimaksudkannya itu larangan khusus, sebenarnya larangan khusus terhadap bid’ah itu sangat sedikit. Jika Anda merenungkan bid’ah-bid’ah yang terlarang dengan sendirinya atau bukan, maka yang bukan terlarang dengan sendirinya itu ternyata lebih banyak. Sedangkan lafadz umum tidak boleh diartikan secara jauh dan aneh.

Berbagai argumentasi ini kemudian mengharuskan kita untuk memastikan bahwa interpretasi semacam ini sungguh rancu. Tidak boleh memahami hadits dengan interpretasi semacam ini. Baik orang yang menginterpretasikan itu hendak menguatkannya dengan dalil lain atau tidak. Hendaknya orang tersebut menjelaskan bolehnya memahami hadits sebagaimana mestinya, kemudian ia juga menjelaskan dalil lain yang digunakannya.

Semua argumentasi ini juga melarang memahami makna hadits dengan pemahaman seperti itu. Inilah jawaban untuk sudut pandang pertama mereka.

Sedangkan sudut pandang mereka yang kedua, bolehlah dikatakan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua; bid’ah yang baik dan yang jelek. Meski demikian pemahaman semacam ini tidak menjadi penghalang untuk memahami bahwa hadits tersebut menjadi dalil bagi semua bid’ah yang jelek. Akan tetapi yang sering dikatakan adalah, jika terbukti yang dimaksudkannya adalah bid’ah yang baik, berarti ia merupakan bentuk pengecualian dari hadits umum. Jika tidak, pada dasarnya semua bid’ah sesat.

Sebenarnya jawabannya jelas bagi orang yang berlawanan dengan pendapat adanya bid’ah yang baik, bisa jadi karena ia bukan bid’ah atau karena ada pengkhususan nash. Padahal maksud hadits tersebut jelas. Jawaban ini dikemukakan jika memang benar ada bid’ah yang baik.

Perkara-perkara lain bisa saja dianggap bid’ah hasanah padahal ia bukan bid’ah hasanah, maka tidak layak melawan hadits Rasul dengan anggapan semacam ini. Bahkan hal ini juga bisa dijawab dengan jawaban bertingkat; jika memang ada kebaikan maka ia bukan bid’ah atau hadits itu dikhususkan. Jika memang tidak terbukti ia bid’ah hasanah maka ia tetap berada pada keumumannya.

Jika Anda tahu tentang jawaban bagi penentangan ini terdiri dari salah satu dari dua jawaban di atas, berikutnya terdapat dua kemungkinan;


1 komentar: